Zakat Madu Lebah, foto: artikelkesehetankecantikan.com |
Pertanyaan
Madu
banyak dibutuhkan oleh manusia sehingga banyak yang sengaja mengumpulkan madu
dari lebah madu. Apakah madu harus dikeluarkan zakatnya?
Jawaban
Jumhur ulama berpendapat bahwa madu tidak wajib dizakati. Imam
bukhari berkata, “Tidak satupun diterima hadits yang sah mengenai diterimanya
zakat madu.”
Menurut Imam Syafi’I, “Saya lebih setuju agar tidak dipungut
daripadanya. Mengenai barang-barang yang dipungut zakatnya, ada
keterangan-keterangan yang kuat, baik berupa sunnah maupun atsar, sedangkan
hal ini tidak ada keterangan seperti itu sehingga hal ini dimaafkan.”
Adapun menurut pendapat Ibnu Mundzir, “Mengenai diwajibkannya zakat
pada madu, tidaklah ada berita yang sah, tidak pula ada ijma’. Dengan demikian,
tidak wajib dizakati dan ini meurpakan pendapat jumhur.”
Menurut golongan Hanafi dan Ahmad, madu mempunyai kewajiban untuk
dizakati. Meskipun tidak ada hadits yang mewajibkannya, tetapi ada beberapa
atsar yang saling menguatkan satu sama lain. Hal ini dikarenakan madu
berasal dari saripati bunga pohon, ditakar, dan disimpan. Dengan demikian, ia
wajib dizakati, seperti halnya biji dan buah, apalagi ongkosnya lebih ringan
daripada tanaman dan buah-buahan. Oleh karena itu, Abu Hanifah mensyaratkan
kewajiban zakat pada madu, hendaklah berada ditanah menghasilkan tanaman yang
dizakati. Baginya tidak ada ketentuan nishab sampai zakat wajib
dikeluarkan, baik madu itu banyak maupun sedikit.
Sebaliknya, Imam Ahmad mensyaratkan cukupnya satu nishab,
yaitu 10 faraq, sedangkan 1 faraq adalah 16 kati Irak. 1 kati
Irak = 130 dirham. Ia menganggap sama dan tidak ada bedanya, baik madu itu di
tanah kharaj (yang tidak dizakati) maupun tanah yang mengeluarkan zakat.
Berikut adalah beberapa hadits seputar zakat madu.
a. Hadits
dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Abdullah bin Amr dari Nabi
Saw.:
أَخَذَ
مِنَ الْعَسَلِ الْعُشْرَ.أَنَّهُ
“Sesungguhnya Rasulullah mengambil zakat madu
sebesar sepersepuluh”
(HR. Ibnu Majah).
b. Hadits
Sulaiman bin Musa dari Abu Sayarah Al-Mut’I berkata:
قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ أِنَّ لِى نَحْلًا قَالَ أَدِّ الْعُشْرَ
قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ احْمِهَا لِى فَحَمَاهَا لِيْ.
“Aku
bertanya, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku mempunyai lebah. “Beliau
bersabda, “Keluarkanlah sepersepuluh!” Aku berkata, “Ya Rasulullah, lindungilah
lebahku itu!” Lalu, Rasulullah melindungi lebahku” (HR. Ibnu Majah).
c. Hadits
Abdul Haris bin Abdurrahman bin Abu Dzubab dari Sa’ad bin Abu Dzubab berkata:
قُدِمْتُ عَلَى رَسُلِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمْتُ, ثُمَّ قُلْتُ : يَارَسُوْلَ اللهِ, اِجْعَلْ لِقَوْمِيْ مَا
أَسْلَمُوْا عَلَيْهِ مِنْ أَمْوَالِهِمْ, فَفَعَلَ رَسُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَعْمَلَنِيْ عَلَيْهِمْ, ثُمَّ اثْتَعْمَلَنِيْ أَبُوْبَكْرٍ
ثُمَّ عُمَرُ. قَالَ: وَكَانَ سَعْدٌ مِنْ أَهْلِ السُّرَاةِ قَالَ: فَكَلَّمْتُ
قَوْمِيْ فِي الْعَسَلِ فَقُلْتُ لَهُمْ : زَكُّوْهُ فَأِنَّهُ لَا خَيْرَ فِيْ
ثَمْرَةِ لَا تُزَكِّى, فَقَالُوْا : كَمْ ؟ قَالَ : فَقُلْتُ : اَلْعَشْرُ
فَأَخَذْتُ مِنْهُمُ الْعُشْرَ, فَأَتَيْتُ عُمَرَبْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ فَأَخْبَرْتُهُ بِمَاكَانَ. قَالَ فَقَبَضَهُ عُمَرُ فَبَاعَهُ ثُمَّ
جَعَلَ ثَمَنَهُ فِيْ صَدَقَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ.
“Aku
datang kepada Rasulullah Saw., lalu aku masuk Islam, kemudian aku berkata,
“Wahai Rasulullah, buatlah untuk kaumku sesuatu dari harta mereka setelah
mereka masuk Islam.” Kemudian Rasulullah Saw. melakukannya seraya menugaskan
pada mereka, lalu Abu Bakar menugaskan, kemudian Umar. Abdurahman berkata,
“Sa’ad adalah orang gunung.” Sa’ad berkata, “Lalu aku berbicara dengan kaumku
dalam masalah madu. Aku berkata kepada mereka, ‘Keluarkanlah zakat pada madu
karena sesungguhnya tidak ada kebaikan pada buah-buahan yang tidak dizakati.’
Mereka bertanya, ‘Berapa?’ Lalu aku menjawab, ‘Sepersepuluh.’ Kemudian aku
mengambil zakat dari mereka sepersepuluh. Aku datang kepada Umar bin Khaththab
r.a., lalu aku memberitahukan kepadanya apa yang sudah berjalan (sejak zaman
Nabi). Lalu Umar menghimpun dan menjualnya, kemudian Umar menjadikan harganya
kedalam zakat kaum muslimin” (Imam Syafi’I dalam Musnad).
d. Hadits
Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
فِي الْعَسَلِ فِي كُلِّ عَشَرَةِ أَزُقٍّ زِقٌّ.
“Setiap sepuluh ziq (kantong) madu, zakatnya satu ziq (kantong)” (HR. Tirmudzi).
Hadits-hadits tersebut dan hadits-hadits lain mengenai zakat madu,
saling menguatkan. Artinya, zakat madu mempunyai dasar hukum meskipun sanad-sanad
hadits tersebut mendapat kritikan.
Selain hadits-hadits tersebut,
didukung dalil berdasarkan logika dan qiyas, madu yang terbentuk dari intisari
tanaman dan bunga yang terus menerus
ditimbun itu wajib dizakati. Hal ini sama halnya dengan bijian dan kurma.
Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam fiqhuz
zakah menguatkan pendapat yang mewajibkan zakat pada madu dengan menyatakan
bahwa madu merupakan kekayaan yang memberikan keuntungan sehingga wajib
dikeluarkan zakatnya. Alasannya adalah sebagai berikut.
a. Keumuman
nash yang tidak membedakan satu jenis kekayaan suatu harta dari kekayaan
lainnya, sebagaimana firman Allah SWT, “Ambilah zakat dari harta mereka …” (QS.
At-Taubah: 103)
b. Qiyas
zakat madu sebagaimana hasil tanaman dan buah-buahan.
c. Hadits-hadits
yang menyangkut masalah itu diriwayatkan dari berbagai sumber. Semua hadits
tersebut menurut Ibnu Qayyim saling menguatkan.
Pendapat yang paling kuat menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi adalah nishab
madu besarnya sama dengan harga 653 kg makanan pokok tingkat sedang, seperti
gandum karena gandum adalah makanan pokok tingkat sedang internasional.
Syari’at telah menetapkan besar nishab hasil tanaman dan buah-buahan
lima wasaq, sedangkan madu diqiyaskan pada hasil tanaman tersebut. Oleh
karena itu, madu dipungut zakatnya sepersepuluh.
Baca
Juga:::
> Madu banyak dibutuhkan oleh manusia sehingga banyak yang sengaja mengumpulkan madu dari lebah madu. Apakah madu harus dikeluarkan zakatnya?
> Bagaimana cara mengeluarkan zakat madu lebah?
> Bagaimana dengan produk hewani, apakah ada besaran zakat yang harus dikeluarkan juga?> Bagaimana dengan hasil kekayaan yang diambil dari laut? Apakah ada beban zakat yang harus dikeluarkan juga?
> Bagaimana cara mengeluarkan zakat madu lebah?
> Bagaimana dengan produk hewani, apakah ada besaran zakat yang harus dikeluarkan juga?> Bagaimana dengan hasil kekayaan yang diambil dari laut? Apakah ada beban zakat yang harus dikeluarkan juga?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Qardawi, Yusuf.HUKUM ZAKAT Studi Komperatif Mengenai Status dan Filsafat
Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadits
(Terjemahan Kitab Fiqhuz-zakat) (Bogor:
Pustaka Litera Antar Nusa, 2011)
Dan Berbagai
Sumber …