Wednesday, 14 December 2016

Madu banyak dibutuhkan oleh manusia sehingga banyak yang sengaja mengumpulkan madu dari lebah madu. Apakah madu harus dikeluarkan zakatnya?

Image result for madu lebah
Zakat Madu Lebah, foto: artikelkesehetankecantikan.com
Pertanyaan
Madu banyak dibutuhkan oleh manusia sehingga banyak yang sengaja mengumpulkan madu dari lebah madu. Apakah madu harus dikeluarkan zakatnya?
Jawaban
Jumhur ulama berpendapat bahwa madu tidak wajib dizakati. Imam bukhari berkata, “Tidak satupun diterima hadits yang sah mengenai diterimanya zakat madu.”
Menurut Imam Syafi’I, “Saya lebih setuju agar tidak dipungut daripadanya. Mengenai barang-barang yang dipungut zakatnya, ada keterangan-keterangan yang kuat, baik berupa sunnah maupun atsar, sedangkan hal ini tidak ada keterangan seperti itu sehingga hal ini dimaafkan.”
Adapun menurut pendapat Ibnu Mundzir, “Mengenai diwajibkannya zakat pada madu, tidaklah ada berita yang sah, tidak pula ada ijma’. Dengan demikian, tidak wajib dizakati dan ini meurpakan pendapat jumhur.”
Menurut golongan Hanafi dan Ahmad, madu mempunyai kewajiban untuk dizakati. Meskipun tidak ada hadits yang mewajibkannya, tetapi ada beberapa atsar yang saling menguatkan satu sama lain. Hal ini dikarenakan madu berasal dari saripati bunga pohon, ditakar, dan disimpan. Dengan demikian, ia wajib dizakati, seperti halnya biji dan buah, apalagi ongkosnya lebih ringan daripada tanaman dan buah-buahan. Oleh karena itu, Abu Hanifah mensyaratkan kewajiban zakat pada madu, hendaklah berada ditanah menghasilkan tanaman yang dizakati. Baginya tidak ada ketentuan nishab sampai zakat wajib dikeluarkan, baik madu itu banyak maupun sedikit.
Sebaliknya, Imam Ahmad mensyaratkan cukupnya satu nishab, yaitu 10 faraq, sedangkan 1 faraq adalah 16 kati Irak. 1 kati Irak = 130 dirham. Ia menganggap sama dan tidak ada bedanya, baik madu itu di tanah kharaj (yang tidak dizakati) maupun tanah yang mengeluarkan zakat.
Berikut adalah beberapa hadits seputar zakat madu.
a.       Hadits dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Abdullah bin Amr dari Nabi Saw.:
 أَخَذَ مِنَ الْعَسَلِ الْعُشْرَ.أَنَّهُ
“Sesungguhnya Rasulullah mengambil zakat madu sebesar sepersepuluh” (HR. Ibnu Majah).

b.      Hadits Sulaiman bin Musa dari Abu Sayarah Al-Mut’I berkata:
قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ أِنَّ لِى نَحْلًا قَالَ أَدِّ الْعُشْرَ قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ احْمِهَا لِى فَحَمَاهَا لِيْ.
“Aku bertanya, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku mempunyai lebah. “Beliau bersabda, “Keluarkanlah sepersepuluh!” Aku berkata, “Ya Rasulullah, lindungilah lebahku itu!” Lalu, Rasulullah melindungi lebahku” (HR. Ibnu Majah).

c.       Hadits Abdul Haris bin Abdurrahman bin Abu Dzubab dari Sa’ad bin Abu Dzubab berkata:
قُدِمْتُ عَلَى رَسُلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمْتُ, ثُمَّ قُلْتُ :  يَارَسُوْلَ اللهِ, اِجْعَلْ لِقَوْمِيْ مَا أَسْلَمُوْا عَلَيْهِ مِنْ أَمْوَالِهِمْ, فَفَعَلَ رَسُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَعْمَلَنِيْ عَلَيْهِمْ, ثُمَّ اثْتَعْمَلَنِيْ أَبُوْبَكْرٍ ثُمَّ عُمَرُ. قَالَ: وَكَانَ سَعْدٌ مِنْ أَهْلِ السُّرَاةِ قَالَ: فَكَلَّمْتُ قَوْمِيْ فِي الْعَسَلِ فَقُلْتُ لَهُمْ : زَكُّوْهُ فَأِنَّهُ لَا خَيْرَ فِيْ ثَمْرَةِ لَا تُزَكِّى, فَقَالُوْا : كَمْ ؟ قَالَ : فَقُلْتُ : اَلْعَشْرُ فَأَخَذْتُ مِنْهُمُ الْعُشْرَ, فَأَتَيْتُ عُمَرَبْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَأَخْبَرْتُهُ بِمَاكَانَ. قَالَ فَقَبَضَهُ عُمَرُ فَبَاعَهُ ثُمَّ جَعَلَ ثَمَنَهُ فِيْ صَدَقَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ.
“Aku datang kepada Rasulullah Saw., lalu aku masuk Islam, kemudian aku berkata, “Wahai Rasulullah, buatlah untuk kaumku sesuatu dari harta mereka setelah mereka masuk Islam.” Kemudian Rasulullah Saw. melakukannya seraya menugaskan pada mereka, lalu Abu Bakar menugaskan, kemudian Umar. Abdurahman berkata, “Sa’ad adalah orang gunung.” Sa’ad berkata, “Lalu aku berbicara dengan kaumku dalam masalah madu. Aku berkata kepada mereka, ‘Keluarkanlah zakat pada madu karena sesungguhnya tidak ada kebaikan pada buah-buahan yang tidak dizakati.’ Mereka bertanya, ‘Berapa?’ Lalu aku menjawab, ‘Sepersepuluh.’ Kemudian aku mengambil zakat dari mereka sepersepuluh. Aku datang kepada Umar bin Khaththab r.a., lalu aku memberitahukan kepadanya apa yang sudah berjalan (sejak zaman Nabi). Lalu Umar menghimpun dan menjualnya, kemudian Umar menjadikan harganya kedalam zakat kaum muslimin” (Imam Syafi’I dalam Musnad).

d.      Hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
فِي الْعَسَلِ فِي كُلِّ عَشَرَةِ أَزُقٍّ زِقٌّ.
“Setiap sepuluh ziq (kantong) madu, zakatnya satu ziq (kantong)” (HR. Tirmudzi).
Hadits-hadits tersebut dan hadits-hadits lain mengenai zakat madu, saling menguatkan. Artinya, zakat madu mempunyai dasar hukum meskipun sanad-sanad hadits tersebut mendapat kritikan.
Selain hadits-hadits tersebut, didukung dalil berdasarkan logika dan qiyas, madu yang terbentuk dari intisari tanaman  dan bunga yang terus menerus ditimbun itu wajib dizakati. Hal ini sama halnya dengan bijian dan kurma.
Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam fiqhuz zakah menguatkan pendapat yang mewajibkan zakat pada madu dengan menyatakan bahwa madu merupakan kekayaan yang memberikan keuntungan sehingga wajib dikeluarkan zakatnya. Alasannya adalah sebagai berikut.
a.       Keumuman nash yang tidak membedakan satu jenis kekayaan suatu harta dari kekayaan lainnya, sebagaimana firman Allah SWT, “Ambilah zakat dari harta mereka …” (QS. At-Taubah: 103)
b.      Qiyas zakat madu sebagaimana hasil tanaman dan buah-buahan.
c.       Hadits-hadits yang menyangkut masalah itu diriwayatkan dari berbagai sumber. Semua hadits tersebut menurut Ibnu Qayyim saling menguatkan.
Pendapat yang paling kuat menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi adalah nishab madu besarnya sama dengan harga 653 kg makanan pokok tingkat sedang, seperti gandum karena gandum adalah makanan pokok tingkat sedang internasional. Syari’at telah menetapkan besar nishab hasil tanaman dan buah-buahan lima wasaq, sedangkan madu diqiyaskan pada hasil tanaman tersebut. Oleh karena itu, madu dipungut zakatnya sepersepuluh.

Baca Juga::: 

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Qardawi, Yusuf.HUKUM ZAKAT Studi Komperatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan  Qur’an dan Hadits (Terjemahan Kitab Fiqhuz-zakat) (Bogor:  Pustaka Litera Antar Nusa, 2011)
Dan Berbagai Sumber …        
loading...