Zakat & Pajak
source: http://www.halhalal.com
|
Pertanyaan
Jika
seseorang yang mempunyai harta banyak dan harus memenuhi kebutuhan kewajiban
zakat yang sudah ditetapkan, bolehkah ia menghindar dari pajak? Apa hukum
baginya?
Jawaban
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dijelaskan beberapa hal
yang terkait dengan penyebab orang menghindari pajak.
a. Menghindari
pajak.
Pajak mengenai manusia dalam soal yang berat, yaitu harta yang
dicapai manusia. Oleh karena itu, banyak yang berusaha menghindar dari pajak
dengan berbagai cara. Bahkan, diantara orang-orang jujur pun banyak yang luntur
kejujurannya ketika berhadapan dengan pemerintah.
b. Sebab
menghindar.
Mereka yang menghindar dari pajak kebanyakan disebabkan oleh faktor
kejiwaan, seperti keinginan agar tetap hartannya, beralasan bahwa pajak itu
tidak adil karena ia tidak melihat adanya manfaat yang dapat diperolehnya dari Negara,
berkeyakinan bahwa hasil pajak itu tidak dipakai untuk kepentingan umum, atau
karena sebagian orang juga menghindari pajak sehingga orang lain pun turut
melakukannya agar terjadi persamaan diantara mereka, atau ia menghindar karena
untuk mengganti pajak yang lain yang ia rasakan tidak adil. Apalagi ketika
pajak dirasakan makin berat, keinginan untuk melepaskan diri pun makin kuat
sehingga para subjek pajak pun makin merasakan penggunaan pajak itu tidak baik.
c. Cara
melepaskan diri dari pajak.
Banyak cara untuk melepaskan diri dari pajak. Pemilik harta sengaja
mencari celah-celah dari undang-undang untuk melaksanakan maksudnya agar tidak
terkena jangkauan hukum. Misalnya, dengan cara menyampaikan laporan yang tidak
benar agar pajak dapat ditentukan menurut kehendaknya. Atau, menolak untuk
menyampaikan laporan dengan harapan agar petugas administrasi pajak melalaikan
atau dikenai pajak yang lebih kecil dari setoran biasa. Kadang juga dengan cara
menerapkan harga pengeluaran untuk alat-alat lebih dari harganya. Cara lain
adalah menyembunyikan barang-barang terkena pajak.
d. Bahaya
menghindari pajak.
Adapun sebabnya dan bagaimanapun carannya melepaskan diri dari
pajak itu menimbulkan akibat buruk dari berbagai aspek.
1)
Membahayakan keuangan Negara karena pendapatan pajak akan
berkurang.
2)
Membahayakan para wajib pajak lainnya yang tidak dapat melepaskan
diri dari pajak atau karena ia tidak senang melarikan diri dari pajak atau
karena ia tidak senang melarikan diri sehingga mereka menanggung beban pajak,
sedangkan yang lain terlepas darinnya. Akibatnya, terjadi ketidak adilan dalam
pembayaran beban keuangan atas semuanya.
3)
Naiknya tarif pajak yang ada atau ditetapkannya kewajiban pajak
baru untuk menggantikan kekurangan dari hasil pajak akibat banyak yang
menghindari pajak.
4)
Berbahaya bagi kepentingan masyarakat karena berkurangnya keuangan Negara
menyebabkan terbengkalainya karena yang bermanfaat.
5)
Merosotnya akhlak karena merajalelanya berbagai penipuan akibat
rusaknya jiwa, hilangnya kejujuran, dan lemah ikatan solidaritas antarpribadi
dalam masyarakat.
e. Memberantas
keengganan dan menetapkan jaminan pembayaran pajak.
Untuk tujuan tersebut, perencanaan keuangan modern berupaya
menetapkan beberapa jaminan untuk memberantas usaha melepaskan diri dari pajak.
1)
Para pelaksana administrasi pajak agar memberikan keleluasaan
kepada pembayar pajak untuk memeriksa bundle dan surat-surat bukti tentang
administrasi khusus.
2)
Menugaskan pemilik harta untuk menyampaikan laporan tentang
hartanya yang terkenan wajib pajak dengan membawa bukti-bukti atas kebenarannya
menurut undang-undang dan disyaratkan memperkuat leporannya dengan sumpah. Jika
laporan itu tidak benar, ia dikenakan hukuman atas sumpah palsu.
> Apakah pajak diwajibkan disamping zakat?
> Jika seseorang yang mempunyai harta banyak dan harus memenuhi kebutuhan kewajiban zakat yang sudah ditetapkan, bolehkah ia menghindar dari pajak? Apa hukum baginya?
> Jika seseorang yang mempunyai harta banyak dan harus memenuhi kebutuhan kewajiban zakat yang sudah ditetapkan, bolehkah ia menghindar dari pajak? Apa hukum baginya?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai
Sumber …