Saturday 31 December 2016

Jika seseorang yang mempunyai harta banyak dan harus memenuhi kebutuhan kewajiban zakat yang sudah ditetapkan, bolehkah ia menghindar dari pajak? Apa hukum baginya?


Image result for pajak dan zakat
 Zakat & Pajak
source: http://www.halhalal.com
Pertanyaan
Jika seseorang yang mempunyai harta banyak dan harus memenuhi kebutuhan kewajiban zakat yang sudah ditetapkan, bolehkah ia menghindar dari pajak? Apa hukum baginya?
Jawaban
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dijelaskan beberapa hal yang terkait dengan penyebab orang menghindari pajak.
a.       Menghindari pajak.
Pajak mengenai manusia dalam soal yang berat, yaitu harta yang dicapai manusia. Oleh karena itu, banyak yang berusaha menghindar dari pajak dengan berbagai cara. Bahkan, diantara orang-orang jujur pun banyak yang luntur kejujurannya ketika berhadapan dengan pemerintah.
b.      Sebab menghindar.
Mereka yang menghindar dari pajak kebanyakan disebabkan oleh faktor kejiwaan, seperti keinginan agar tetap hartannya, beralasan bahwa pajak itu tidak adil karena ia tidak melihat adanya manfaat yang dapat diperolehnya dari Negara, berkeyakinan bahwa hasil pajak itu tidak dipakai untuk kepentingan umum, atau karena sebagian orang juga menghindari pajak sehingga orang lain pun turut melakukannya agar terjadi persamaan diantara mereka, atau ia menghindar karena untuk mengganti pajak yang lain yang ia rasakan tidak adil. Apalagi ketika pajak dirasakan makin berat, keinginan untuk melepaskan diri pun makin kuat sehingga para subjek pajak pun makin merasakan penggunaan pajak itu tidak baik.
c.       Cara melepaskan diri dari pajak.
Banyak cara untuk melepaskan diri dari pajak. Pemilik harta sengaja mencari celah-celah dari undang-undang untuk melaksanakan maksudnya agar tidak terkena jangkauan hukum. Misalnya, dengan cara menyampaikan laporan yang tidak benar agar pajak dapat ditentukan menurut kehendaknya. Atau, menolak untuk menyampaikan laporan dengan harapan agar petugas administrasi pajak melalaikan atau dikenai pajak yang lebih kecil dari setoran biasa. Kadang juga dengan cara menerapkan harga pengeluaran untuk alat-alat lebih dari harganya. Cara lain adalah menyembunyikan barang-barang terkena pajak.
d.      Bahaya menghindari pajak.
Adapun sebabnya dan bagaimanapun carannya melepaskan diri dari pajak itu menimbulkan akibat buruk dari berbagai aspek.
1)      Membahayakan keuangan Negara karena pendapatan pajak akan berkurang.
2)      Membahayakan para wajib pajak lainnya yang tidak dapat melepaskan diri dari pajak atau karena ia tidak senang melarikan diri dari pajak atau karena ia tidak senang melarikan diri sehingga mereka menanggung beban pajak, sedangkan yang lain terlepas darinnya. Akibatnya, terjadi ketidak adilan dalam pembayaran beban keuangan atas semuanya.
3)      Naiknya tarif pajak yang ada atau ditetapkannya kewajiban pajak baru untuk menggantikan kekurangan dari hasil pajak akibat banyak yang menghindari pajak.
4)      Berbahaya bagi kepentingan masyarakat karena berkurangnya keuangan Negara menyebabkan terbengkalainya karena yang bermanfaat.
5)      Merosotnya akhlak karena merajalelanya berbagai penipuan akibat rusaknya jiwa, hilangnya kejujuran, dan lemah ikatan solidaritas antarpribadi dalam masyarakat.
e.       Memberantas keengganan dan menetapkan jaminan pembayaran pajak.
Untuk tujuan tersebut, perencanaan keuangan modern berupaya menetapkan beberapa jaminan untuk memberantas usaha melepaskan diri dari pajak.
1)      Para pelaksana administrasi pajak agar memberikan keleluasaan kepada pembayar pajak untuk memeriksa bundle dan surat-surat bukti tentang administrasi khusus.
2)      Menugaskan pemilik harta untuk menyampaikan laporan tentang hartanya yang terkenan wajib pajak dengan membawa bukti-bukti atas kebenarannya menurut undang-undang dan disyaratkan memperkuat leporannya dengan sumpah. Jika laporan itu tidak benar, ia dikenakan hukuman atas sumpah palsu.

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …        
loading...