Friday 20 January 2017

HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL - Apa itu HKI? (EDUKASI Hukum tentang HKI/HAKI)

Image result for HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Berlakunya 7 (tujuh) UU RI di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan penegasan bahwa HKI di Indonesia adalah hak milik yang oleh negara dilindungi secara hukum. Perlindungan HKI ini tidak hanya diberikan kepada *Warga Negara Indonesia* 🇲🇨, namun juga terhadap *Warga Negara Asing* 🇱🇷 yang mendaftarkan HKI-nya di Indonesia.

💡 *Apa itu HKI*

Sebagian besar masyarakat Indonesia masih asing mendengar istilah Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”). Secara sederhana HKI diartikan sebagai hak ekslusif yang diberikan negara kepada setiap orang yang telah berhasil membuat, menciptakan, atau menemukan karya-karya intelektual, yang meliputi :

1⃣ *Hak Cipta*, seperti 📚buku, 🎼 Lagu, 📃 Puisi, 💃🏻Tarian, 💾Software, etc


2⃣ *Merek*, yaitu Nama Dagang seperti : Samsung, Iphone, ect


3⃣ *Paten*, yaitu Invensi atau penemuan di bidang teknologi baik produk maupun proses.


4⃣ *Desain Industri*, desain produk yang memiliki nilai estetika;

5⃣ *Rahasia Dagang*, yaitu rahasia bisnis atau formula produk tertentu yang tidak ingin diketahui orang lain;


6⃣ *Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu*, seperti desain tata letak CHIP komputer.


7⃣ *Indikasi Geografis*, seperti kopi Toraja, Gayo, etc


8⃣ *Varietas Tanaman*, yaitu hasil pemuliaan tanaman



👮🏻 *Bagaimana Perlindungan HKI*

Perlindungan terhadap HKI didasarkan pada Pendaftaran (kecuali hak cipta dengan pencatatan dan rahasia dagang tanpa pendaftaran). Oleh karenanya, dalam HKI berlaku *asas first to file*, yaitu siapa yang mendaftarkan pertama kali, ia yang berhak memiliki hak ekslusif atas HKI tersebut.


🙅🏿‍♂ *Hak si Pemegang HKI Terdaftar*

Dengan memiliki hak ekslusif HKI, maka si Pemegang HKI Terdaftar berhak melarang orang lain menggunakan HKI miliknya atau meminta ganti kerugian terhadap siapa saja yang menggunakan HKI miliknya tanpa seizin dirinya.



🚦 *Pelanggaran HKI*
Banyak kasus terjadi, pemilik HKI kehilangan HKI-nya karena merasa tidak penting untuk mendaftarkannya sehingga pada akhirnya didaftarkan oleh orang lain.



==============================

*Heri Aryanto, S.H., M.H.*
_Advokat & Konsultan HKI Terdaftar_

*SNH LAW OFFICE*
Mapayada Tower 11th Floor
Jalan Jenderal Sudirman Kav.28
Jakarta 129120

📱 : *081316424546*
☎ : 021-52897497
📠 : 021-52897399
📩 : info@snhlawoffice.com
🏛 : www.snhlawoffice.com

#$ource: legal&keuangan genpro
loading...