![]() |
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) |
Berlakunya 7 (tujuh) UU RI di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan penegasan bahwa HKI di Indonesia adalah hak milik yang oleh negara dilindungi secara hukum. Perlindungan HKI ini tidak hanya diberikan kepada *Warga Negara Indonesia*



Sebagian besar masyarakat Indonesia masih asing mendengar istilah Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”). Secara sederhana HKI diartikan sebagai hak ekslusif yang diberikan negara kepada setiap orang yang telah berhasil membuat, menciptakan, atau menemukan karya-karya intelektual, yang meliputi :














Perlindungan terhadap HKI didasarkan pada Pendaftaran (kecuali hak cipta dengan pencatatan dan rahasia dagang tanpa pendaftaran). Oleh karenanya, dalam HKI berlaku *asas first to file*, yaitu siapa yang mendaftarkan pertama kali, ia yang berhak memiliki hak ekslusif atas HKI tersebut.
🙅🏿♂ *Hak si Pemegang HKI Terdaftar*
Dengan memiliki hak ekslusif HKI, maka si Pemegang HKI Terdaftar berhak melarang orang lain menggunakan HKI miliknya atau meminta ganti kerugian terhadap siapa saja yang menggunakan HKI miliknya tanpa seizin dirinya.

Banyak kasus terjadi, pemilik HKI kehilangan HKI-nya karena merasa tidak penting untuk mendaftarkannya sehingga pada akhirnya didaftarkan oleh orang lain.
==============================
*Heri Aryanto, S.H., M.H.*
_Advokat & Konsultan HKI Terdaftar_
*SNH LAW OFFICE*
Mapayada Tower 11th Floor
Jalan Jenderal Sudirman Kav.28
Jakarta 129120




🏛 : www.snhlawoffice.com
#$ource: legal&keuangan genpro