source: jurnalmuslim.com |
Pertanyaan
Siapakah
golongan fakir miskin itu?
Jawaban
Adapun pendefinisian fakir miskin menurut para ulama yang berbeda
pendapat.:
a. Menurut
pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanabilah
Fakir ialah orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan
keadaan hidupnya dibawah standar hidup minimal. Adapun miskin ialah orang yang
mempunyai mata pencaharian tetap, tetapi penghasilannya belum cukup untuk
keperluan minimal bagi diri dan keluarganya. Menurut kalangan ini, orang fakir
lebih buruk kondisinya daripada miskin. Alasan mereka berpendapat berdasarkan
firman Allah SWT.:
أَمَّا
ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتۡ لِمَسَٰكِينَ يَعۡمَلُونَ فِي ٱلۡبَحۡرِ فَأَرَدتُّ أَنۡ
أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٞ يَأۡخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصۡبٗا (79)
.
“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan
orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera
itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahfi: 79).
Ayat ini menunjukkan bahwa “mereka” adalah pelaut miskin yang
memiliki perahu.
Mereka juga berdalil dengan hadits yang bersumber dari Anas bin
Malik r.a. bahwa Rasulullah Saw. berdoa:
اللَّهُمَّ
أَحْيِنِيْ مِسْكِيْنًا وَأَمِتْنِيْ مِسْكِيْنًا وَاحْشُرْنِيْ فِيْ زُمْرَةِ
الْمَسَاكِيْنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
“Ya Allah, hidupkanlah aku dalam kondisi
miskin, wafatkanlah aku dalam kondisi miskin, dan gabungkanlah aku bersama
kelompok orang-orang miskin pada hari kiamat” (HR. Turmudzi).
Menurut mereka, tidak mungkin Nabi Saw. meminta sesuatu yang buruk,
yaitu kondisi yang selalu kekurangan (kemiskinan) dan menjauhi hal yang lebih
baik. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi miskin lebih baik daripada fakir.
Jadi, menurut mereka, golongan mustahiq zakat dalam arti
fakir atau miskin ialah:
Yang tidak mempunyai harta dan usaha sama sekali;
Yang tidak mempunyai harta atau usaha, tetapi tidak mencukupi untuk
diri dan keluarganya, yaitu penghasilannya tidak memenuhi separuh atau kurang
dari kebutuhan;
Yang mempunyai harta atau usaha yang hanya dapat mencukupi separuh
atau lebih kebutuhan untuk diri dan tanggungannya, tetapi tidak untuk seluruh
kebutuhan.
b. Menurut
pendapat Hanafiyah dan Malikiyah
Fakir ialah orang yang tidak memiliki apa-apa dibawah nilai nishab
menurut hukum zakat yang sah atau nilai sesuatu yang dimiliki mencapai nishab
atau lebih, yang terdiri atas perabot rumah tangga, barang-barang, pakaian, dan
buku-buku sebagai keperluan pokok sehari-hari. Sedangkan, miskin ialah mereka
yang tidak memiliki apa-apa. Menurut mereka, orang miskin kondisinya lebih
buruk daripada fakir. Dalil mereka adalah firman Allah SWT.:
أَوۡ مِسۡكِينٗا ذَا
مَتۡرَبَةٖ (16)
.
“Atau kepada
orang miskin yang sangat fakir” (QS. Al-Balad: 16)
Mereka menafsirkan bahwa orang miskin menempelkan kulitnya dengan
tanah untuk menutup badannya. Hal itu menunjukkan kondisinya yang sangat parah.
Sedangkan, orang miskin ialah orang yang tinggal dimanapun ia berada karena
tidak memiliki tempat tinggal. Hal itu menunjukkan kesengsaraan. Dengan demikian,
menurut mereka, golongan mustahiq zakat dalam arti fakir atau miskin
ialah:
Yang tidak mempunyai apa-apa;
Yang mempunyai rumah, barang, atau perabot yang tidak berlebihan;
Yang memiliki mata uang kurang dari nishab;
Yang memiliki kurang dari nishab selain mata uang, seperti empat
ekor unta atau tiga puluh sembilan ekor kambing.
Baca
Juga:::
> Siapakah golongan fakir miskin itu?
> Bagaimana jika seorang istri yang kaya memberikan zakatnya kepada suaminya yang fakir?
> Siapakah golongan fakir miskin itu?
> Bagaimana jika seorang istri yang kaya memberikan zakatnya kepada suaminya yang fakir?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai
Sumber …