Wednesday 25 January 2017

Siapakah golongan fakir miskin itu? (fakir miskin menurut ulama Syafi’iyah, Hanabilah dan Hanafiyah, Malikiyah)

Image result for fakir miskin
source: jurnalmuslim.com
Pertanyaan
Siapakah golongan fakir miskin itu? 
Jawaban
Adapun pendefinisian fakir miskin menurut para ulama yang berbeda pendapat.:
a.       Menurut pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanabilah
Fakir ialah orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan keadaan hidupnya dibawah standar hidup minimal. Adapun miskin ialah orang yang mempunyai mata pencaharian tetap, tetapi penghasilannya belum cukup untuk keperluan minimal bagi diri dan keluarganya. Menurut kalangan ini, orang fakir lebih buruk kondisinya daripada miskin. Alasan mereka berpendapat berdasarkan firman Allah SWT.:
أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتۡ لِمَسَٰكِينَ يَعۡمَلُونَ فِي ٱلۡبَحۡرِ فَأَرَدتُّ أَنۡ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٞ يَأۡخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصۡبٗا (79) .
“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahfi: 79).

Ayat ini menunjukkan bahwa “mereka” adalah pelaut miskin yang memiliki perahu.
Mereka juga berdalil dengan hadits yang bersumber dari Anas bin Malik r.a. bahwa Rasulullah Saw. berdoa:
اللَّهُمَّ أَحْيِنِيْ مِسْكِيْنًا وَأَمِتْنِيْ مِسْكِيْنًا وَاحْشُرْنِيْ فِيْ زُمْرَةِ الْمَسَاكِيْنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Ya Allah, hidupkanlah aku dalam kondisi miskin, wafatkanlah aku dalam kondisi miskin, dan gabungkanlah aku bersama kelompok orang-orang miskin pada hari kiamat” (HR. Turmudzi).


Menurut mereka, tidak mungkin Nabi Saw. meminta sesuatu yang buruk, yaitu kondisi yang selalu kekurangan (kemiskinan) dan menjauhi hal yang lebih baik. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi miskin lebih baik daripada fakir.
Jadi, menurut mereka, golongan mustahiq zakat dalam arti fakir atau miskin ialah:
*      Yang tidak mempunyai harta dan usaha sama sekali;
*      Yang tidak mempunyai harta atau usaha, tetapi tidak mencukupi untuk diri dan keluarganya, yaitu penghasilannya tidak memenuhi separuh atau kurang dari kebutuhan;
*      Yang mempunyai harta atau usaha yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih kebutuhan untuk diri dan tanggungannya, tetapi tidak untuk seluruh kebutuhan.
b.      Menurut pendapat Hanafiyah dan Malikiyah
Fakir ialah orang yang tidak memiliki apa-apa dibawah nilai nishab menurut hukum zakat yang sah atau nilai sesuatu yang dimiliki mencapai nishab atau lebih, yang terdiri atas perabot rumah tangga, barang-barang, pakaian, dan buku-buku sebagai keperluan pokok sehari-hari. Sedangkan, miskin ialah mereka yang tidak memiliki apa-apa. Menurut mereka, orang miskin kondisinya lebih buruk daripada fakir. Dalil mereka adalah firman Allah SWT.:
 أَوۡ مِسۡكِينٗا ذَا مَتۡرَبَةٖ  (16) .
“Atau kepada orang miskin yang sangat fakir” (QS. Al-Balad: 16)
Mereka menafsirkan bahwa orang miskin menempelkan kulitnya dengan tanah untuk menutup badannya. Hal itu menunjukkan kondisinya yang sangat parah. Sedangkan, orang miskin ialah orang yang tinggal dimanapun ia berada karena tidak memiliki tempat tinggal. Hal itu menunjukkan kesengsaraan. Dengan demikian, menurut mereka, golongan mustahiq zakat dalam arti fakir atau miskin ialah:
*      Yang tidak mempunyai apa-apa;
*      Yang mempunyai rumah, barang, atau perabot yang tidak berlebihan;
*      Yang memiliki mata uang kurang dari nishab;
*      Yang memiliki kurang dari nishab selain mata uang, seperti empat ekor unta atau tiga puluh sembilan ekor kambing.

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …         
loading...