Sunday 5 February 2017

Contoh Surat Kuasa Banding Perkara Pidana tentang Kehutanan - sebagai Pembanding

Image result for hukum pidana
Hukum Acara Pidana


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                    :  Ir. Febri
Tempat Lahir         :  Bandung
Umur                     :  51 Tahun / 09 Mei 1966
Jenis Kelamin       :  laki-laki
Pekerjaan              :  Direktur Utama PT. MAJU Terus
Alamat                   :  Jln. Veteran No. 41 Palembang  
                         
Dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor kuasanya yang akan disebutkan di bawah ini, selanjutnya menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :

1.    Iswahyudi, S.Sy., MH
2.    Syarif. SH

Kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Hukum “ISWAHYUDI & PARTNERS”, yang beralamat dan berkantor di Jalan Sudirman No.1 Palembang, Sumatera Selatan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri  :

------------------------------------------------------ K H U S U S ---------------------------------------------


Bertindak sebagai Penasehat Hukum Ir. Febri selaku Pemberi Kuasa dalam kedudukannya sebagai PEMBANDING berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor : 20/Akta.Pid/2014 tertanggal 15 Juli 2014, mengajukan Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi Palembang atas Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 149/Pid.B/2014/PN.ME tanggal 3 Juli 2014, dalam perkara pidana melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf g Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Yang diberi kuasa karenanya berhak untuk menghadap ke muka Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang atau pejabat-pejabat lainnya baik swasta maupun pemerintah, mengajukan dan menandatangani memori banding/kontra memori banding dan atau surat-surat lainnya untuk itu, memeriksa dan mempelajari berkas perkara serta berita acara lainnya, memajukan bukti-bukti, meminta didengar saksi-saksi dan atau menolak saksi-saksi, serta  melakukan segala tindakan hukum lainnya yang oleh Penerima Kuasa dipandang perlu, penting dan berguna untuk membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa.
Surat Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan dibuat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1994 serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

                                                                                   
Palembang, 10 Juli 2014
Penerima Kuasa,                                                                   Pemberi Kuasa,



Iswahyudi, S.Sy, MH                                                                        Ir. Febri




Syarif, SH

loading...