Hukum Acara Pidana
|
SURAT
KUASA
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Ir.
Febri
Tempat Lahir :
Bandung
Umur : 54 Tahun / 09 Mei 1957
Jenis Kelamin : laki-laki
Pekerjaan :
Direktur Utama PT. MAJU Terus
Alamat : Jln. Veteran No. 41 Palembang
Dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor kuasanya yang akan
disebutkan di bawah ini, selanjutnya menerangkan dengan ini memberikan kuasa
kepada :
1.
Iswahyudi, S.Sy., MH
2.
Syarif. SH
Kesemuanya adalah
Advokat pada Kantor Hukum “ISWAHYUDI
& PARTNERS”, yang beralamat dan berkantor di
Jalan Sudirman No. 01 Palembang, Sumatera Selatan, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri :
----------------------------------------------------
K H U S U S --------------------------------------------
Bertindak sebagai Penasehat Hukum Ir. Febri
selaku Pemberi Kuasa dalam kedudukannya sebagai TERMOHON KASASI, mengajukan Kontra Memori
Kasasi kepada Mahkamah Agung RI di Jakarta atas Permohonan Kasasi Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim terhadap Putusan Pengadilan Tinggi
Palembang tanggal 28 Juli 2016 Nomor : 024/PID/2016/PT.PLG., sebagaimana Akta
Pemberitahuan Permohonan Kasasi Nomor : 05/Akta Pid/2016/PN.ME., tanggal 10 Agustus
2011.
Yang diberi kuasa karenanya berhak menghadap
ke muka persidangan kasasi di Mahkamah
Agung RI, mengajukan dan menandatangani kontra memori kasasi/memori
kasasi dan atau surat-surat lainnya untuk itu, memberikan jawaban secara tertulis maupun lisan, memeriksa dan mempelajari berkas
perkara serta berita acara lainnya, serta melakukan segala
tindakan hukum lainnya yang oleh Penerima Kuasa dipandang perlu, penting dan
berguna untuk membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Surat Kuasa ini
diberikan dengan hak substitusi dan dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 18
Tahun 2003 tentang Advokat.
Palembang,
22 Agustus 2016
Penerima
Kuasa, Pemberi Kuasa,
Iswahyudi, S.Sy., MH Ir. Febri
Syarif, SH
Artikel Lain: