Monday, 27 March 2017

Pembahasan Tentang Talfiq : TALFIQ - Ushul Fiqh


➤ Baca Juga:
     > TAQLID           > ITTIBA'          > TALFIQ          > IFTA'

Image result for talfiq
Talfiq
Secara etimologi, kata talfiq ( تلفيق  ) berasal dari akar kata “لفق – يلفق - تلفيق “, yang berarti “merapatkan dua tepi” atau mempertemukan menjadi satu”. Adapun secara istilah terdapat sejumlah definisi dengan redaksional yang berbeda. Wahbah Zuhaili,[1][2] menyebutkan bahwa talfiq itu ialah:
ان يترتب على العمل بتقليد.
“Mengamalkan (ajaran agama) dengan mengikuti beberapa mazhab.”

Amir Syarifuddin,[3] menyebutkan bahwa talfiq itu mengamalkan atau beramal dalam urusan agama dengan pedoman kepada petunjuk beberapa mazhab. Sementara itu, dalam Ensiklopedi Hukum Islam [4] disebutkan bahwa yang dimaksud dengan talfiq ialah cara mengamalkan suatu ajaran agama dengan mengikuti secara taqlid tata cara berbagai mazhab, sehingga dalam satu amalan terdapat pendapat berbagai mazhab.
Sebagai contoh dapat dikemukakan disini ialah tentang wudhu’. Ketika berwudhu’, khususnya dalam hal menyapu (mengusap) kepala seseorang mengikuti cara yang dikemukakan oleh Syafi;i. Imam Syafi’I berpendapat bahwa dalam berwudhu’ seorang cukup menyapu sebagian kepala, minimal tiga helai rambut. Setelah berwudhu; orang tersebut bersentuhan kulit dengan seorang wanita yang bukan mahramnya. Menurut Syafi’I, wudhu’ orang (orang laki-laki) tersebut batal. Jika bersentuhan dengan mahramnya tidaklah batal.[5]
Akan tetapi, dalam hal bersentuhan kulit dengan wanita bukan mahram setelah berwudhu orang (laki-laki) tersebut mengambil pendapat Imam Abu Hanifah dan meninggalkan pendapat Imam Syafi’I. Dalam pandangan Imam Abu Hanifah bahwa persentuhan kulit antara pria dan wanita bukan mahram dalam keadaan wudhu’ tidaklah batal wudhu’nya. Dalam kasus ini pada amalan wudhu’ terkumpul dua pendapat sekaligus yaitu pendapat Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah.
Jika dilihat dari pendapat dua mazhab itu secara terpisah maka wudhu’ tersebut tidak sah. Dalam mazhab Syafi’I wudhu’ tidak sah karena bersangkutan telah bersentuhan kulit dengan wanita yang bukan mahram. Dilihat dari Mazhab Hanafi wudhu’ tersebutpun tidak sah, karena orang tersebut hanya menyapu sebagian kepalanya. Karena menurut Imam Abu Hanifah, dalam berwudhu’ kepala harus disapu atau diusap seluruhnya.[6]
Para ulama memang memperbincangkan persoalan talfiq ini. Menurut Amir Syarifuddin,[7] ulama yang tidak mengikatkan diri kepada salah satu mazhab atau kepada seorang mujtahid tidak merasa perlu memperbincangkan persoalan talfiq ini. Demikian juga, halnya dengan kalangan ulama yang mengharuskan bermazhab bahwa mereka tidak perlu membicarakan talfiq, karena talfiq itu hakikatnya adalah pindah mazhab.
Adapun perbincangan talfiq itu muncul, karena ada sebagian ulama yang membolehkannnya. Bahkan, meyoritas ulama fiqh dan ushul fiqh membolehkan talfiq dalam mengamalkan suatu pendapat.[8] Namun demikian, diingatkan juga bahwa dibolehkan talfiq itu tidak dimaksudkan untuk memudah-mudahkan dalam beragama. Talfiq itu dibolehkan hendaklah memperhatikan hal-hal berikut:[9]
1.    Mengambil cara yang termudah karena hendaklah disebabkan adanya uzur. Hal ini diingatkan oleh Al-Gazali bahwa talfiq tidak boleh didasarkan pada keinginan mengambil yang termudah dengan dorongan hawa nafsu.
2.     Talfiq tidak boleh membatalkan hukum yang telah ditetapkan hakim, karena apabila hakim telah menentukan pilihan hukum dari beberapa pendapat tentang sesuatu masalah maka hukum itu wajib ditaati.
3.   Talfiq tidak boleh dilakukan dengan mencabut kembali suatu hukum atau amalan yang sudah diyakini. Namun harus diingat, bahwa talfiq akan ditolak jika tujuannya hanya mencari-cari kemudahan dan keringanan, yang dalam istilah ulama ushul disebut dengan “  تتبع الرخص  “.[10] Akan tetapi, bila talfiq itu dilakukan dengan motivasi maslahat, yaitu untuk menghindarkan kesulitan dalam beragama, maka hal ini dapat dilakukan.[11]

➤ Baca Juga:

     > TAQLID          > ITTIBA'           > TALFIQ          > IFTA'


[1] Muhammad Yunus, Kamus Arab Indonesia, 1990 (Jakarta: PT. Hidayakarya Agung) hlm. 399. Bandingan Amir Syarifuffin, Ushul Fiqh, Jilid II, 2001 (Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu) hlm. 427
[2] Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid II, 1986 (Damaskus: Dar al-Fikr) hlm. 1121
[3] Amir Syarifudddin, Loc.cit
[4] Aziz Dahlan et.all, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5, 1996 (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve) hlm. 1786
[5] Ibid.
[6] Romli SA, Ushul Fiqh Metodologi Penetapan Hukum Islam Jilid 2, 2008 (Palembang: Tunas Gemilang Press)
[7] Amir Syarifuddin, op.cit., hlm. 427
[8] Aziz Dahlan et.all, op.cit., hlm. 1786
[9] Ibid.
[10] Amir Syarifuddin, op.cit., hlm. 428
[11] Ibid.
loading...