Tuesday, 28 March 2017

Pembahasan Tentang Ifta' (Fatwa) : IFTA' - Ushul Fiqh


➤ Baca Juga:
     > TAQLID           > ITTIBA'          > TALFIQ          > IFTA'

Image result for ifta' ushul fiqh fatwa

Secara etimologi kata ifta’ ( افتاء ) terambil dari akar kata “ أفتى – يفتى - افتاء  [1] yang berarti memberi penjelasan, memberi jawaban dan atau berarti member fatwa. Secara tegas rumusan tentang ifta’ ini. Akan tetapi dapat dipahami bahwa ifta’ itu intinya adalah usaha member penjelasan tentang suatu hukum syara’ oleh ahlinya kepada orang yang belum mengetahuinya.[2] Dari sini dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan ifta’ ialah jawaban yang diberikan oleh seorang ahli atas suatu pertanyaan tentang suatu persoalan hukum syara’. Orang yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu disebut dengan mufti ( المفتى  ). Secara lebih tegas dikatakan bahwa ifta’ itu adalah fatwa yang diberikan oleh seorang mufti atas suatu persoalan hukum yang ditanyakan kepadanya. Pekerjaan meminta fatwa itu disebut dengan istafta’ (استفتى ). Sedangkan orang yang meminta fatwa atau yang diberi jawaban fatwa disebut dengan mustafti’ (المستفتى).
Mufti’ atau orang yang memberi fatwa itu sesungguhnya adalah juga mujtahid atau faqih. Oleh karena itu,  segala sesuatu yang terkait dengan persyaratan seorang mufti pada dasarnya sama dengan seperti mujtahid atau faqih. Namun demikian, Imam Ahmad bin Hanbal, sebagai dijelaskan oleh Muhammad Abu Zahrah menyebutkan secara khusus syarat-syarat seorang mufti’, sebagai berikut ini.[3]
1.      Seorang Mufti itu hendaklah memiliki niat yang ikhlash. Sekiranya seorang mufti tidak memiliki niat yang tulus, maka ia tidak akan mendapat cahaya.
2.      Mufti hendaklah seorang yang memiliki ilmu, penyantun, sopan dan tenang.
3.      Mufti hendaklah seorang yang memiliki semangat/jiwa yang kuat.
4.      Berkecukupan
5.      Mengenal keadaan dan lingkungan masyarakatnya.
Akan tetapi secara umum, kalam ulama ushul fiqh mengemukakan persyaratan yang harus dipenuhi seorang mufti agar fatwanya dapat dipertanggung jawabkan. Persyaratan tersebut adalah.[4]
(1)   Baligh, berakal dan merdeka;
(2)   Adill; dan
(3)   Memenuhi persyaratan seorang mujtahid atau memiliki kapasitas keilmuan untuk memberikan fatwa. Berdasarkan persyaratan ini seorang mufti tidak harus seorang laki-laki. Wanitapun boleh menjadi mufti asal memenuhi persyaratan diatas.
Adapaun yang dimaksud dengan adil, menurut Al-Gazali, adalah seorang yang istiqomah dalam agamanya dan memelihara kehormatan pribadinya. Syarat ini sangat diperlukan, karena mufti merupakan panutan bagi masyarakat, baik dari segi fatwa yang dikeluarkannya maupun dari segi kepribadiaannya.[5]
Terkait dengan syarat adil bagi mufti ulama ushul fiqh juga mengemukakan implikasi dari syarat ini. Menurut mereka ada tiga hal,[6] yang harus diperhatikan oleh para mufti dalam kaitannya dengan syarat adil ini;
a)      Setiap fatwanya harus senantiasa dilandasi oleh dalil,
b)   Apabila mufti tersebut kapasitas ilmu untuk mengistinbatkan hukum, maka ia harus berusaha menggali hukum dari nash dengan mempertinmbangkan realitas yang ada, dan
c) Fatwa itu tidak mengikuti kehendak al-Musafti tetapi mempertimbangkan dan mengikuti kehendak dalil dan kemaslahatan umat manusia.
Selanjutnya, ifta’ itu lebih khusus jika dibandingkan dengan ijtihad.[7] Kekhususan tersebut ialah dimana ifta’ dilakukan setelah ada pertanyaan atau permintaan dari orang yang minta fatwa (mustafi), sedangkan ijtihad dilakukan tanpa menunggu adanya pertanyaan dari manapun.[8]
Kemudian yang paling penting dalam ifta’ itu ialah harus ada unsure-unsur berikut ini; yang juga unsur-unsur ini merupakan ifta’ yaitu;
1.      Adanya usaha memberikan penjelasan, yang disebut dengan ifta’.
2.   Adanya orang yang menyampaikan jawaban hukum syara’ terhadap orang yang bertanya, disebut mufti.
3.      Adanya orang yang bertanya atau meminta penjelasan hukum atau suatu peristiwa yang disebut dengan Mustafi’.
4.      Jawaban hukum syara’ yang disampaikan kepada orang yang bertanya, disebut dengan fatwa.
Menyangkut kedudukan hasil fatwa sesungguhnya sama dengan hasil ijtihad. Ketentuan hukum hasil fatwa yang dikeluarkan oleh seorang mufti sifatnya tidak mengikut al-Mustafti orang yang bertanya. Al-Mustafti boleh menerima dan boleh menolak, dalam artian tidak mengamalkan hasil suatu fatwa. Berbeda halnya dengan keputusan hakim. Suatu ketentuan hukum yang diputuskan oleh hakim ia bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh pihak yang dihukum.[9]

➤ Baca Juga:

     > TAQLID           > ITTIBA'          > TALFIQ          > IFTA'


[1] Muhammad Yunus, Kamus Arab Indonesia, 1990 (Jakarta: PT. Hidayakarya Agung) hlm. 308
[2] Amir Syarifuffin, Ushul Fiqh, Jilid II, 2001 (Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu) hlm. 429
[3] Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, 1958 (Kario: Dar al-Fikr al Araby) hlm. 401
[4] Aziz Dahlan et.all, Ensiklopedi Hukum Islam, 1996 (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve) hlm. 326-327
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Muhammad Abu Zahrah, loc.cit.
[8] Amir Syarifuddin, loc,cit
[9] Romli SA, Ushul Fiqh Metodologi Penetapan Hukum Islam Jilid 2, 2008 (Palembang: Tunas Gemilang Press)
foto: https://www.islam21c.com
loading...