Sunday, 26 March 2017

Pembahasan Tentang Ittiba' : ITTIBA' - Ushul Fiqh


➤ Baca Juga:
     > TAQLID           > ITTIBA'          > TALFIQ          > IFTA'

Image result for ittiba'
Ittiba'
Secara bahasa ittiba’ terambil dari kata “  اتبع – يتبع - اتباع   “ yasng berarti mengikuti. Adapun menurut istilah sebagai dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili,[1] adalah sebagai berikut:
واماالاتباع فهو سلوك التابع طريق المتبوع وأخذ الحكم من الد ليل بالطريق التى أخذ بها متبوعه, فهواتباع للقائل على أساس مااتضح له من دليل على صحة قوله.
“Cara yang ditempuh seorang pengikut sesuai dengan cara yang dilakukan oleh orang yang diikuti serta mengambil/menetapkan hukum dari dalil-dalil yang jelas-jelas ia ketahui tingkat kesahannya.”

Selanjutnya, dalam Ensiklopedi Hukum Islam,[2] disebutkan bahwa yang dikatakan ittiba’ itu ialah mengikuti pendapat Imam-imam mujtahid dengan mengetahui dalil-dalilnya yang pendapat tersebut. Misalnya apabila mengambil pendapat Imam Abu Hanifah bahwa tidak batal wudhu’ seorang laki-laki yang bersentuhan kulit dengan seorang wanita, maka harus mengetahui alasan yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah dalam mendukung pendapatnya.
Sebaliknya, apabila seseorang laki-laki mengikuti pendapat Imam Syafe’I yang mengatakan bahwa wudhu’seseorang batal apabila bersentuhan kulit dengan wanita maka ia harus mengetahui dalil yang dipergunakan Imam Syafe’I dalam mendukung  pendapatnya itu. Menurut jumhur ulama ushul cara seperti ini disebut dengan ittiba’.[3]
Dengan demikian, jelaslah bahwa perbedaan antara taqlid dan ittiba’. Taqlid mengikuti pendapat imam mujtahid tanpa mengetahui alasan dalilnya. Sedangkan ittiba’ ialah mengikuti suatu pendapat imam Mujtahid dengan mengetahui alasan dalil serta sumber pengambilannya. Dalam pandangan Wahbah Zuhaili,[4] bahwa ittiba’ itu sesungguhnya adalah mengikuti suatu pendapat (al-qaul) dengan mengetahui hujjah serta dalil yang melandasi hujjah tersebut.[5]

➤ Baca Juga:
  
     > TAQLID          > ITTIBA'          > TALFIQ          > IFTA'


[1] Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid II, 1986 (Damaskus: Dar al-Fikr) hlm. 1121
[2] Aziz Dahlan et.all, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5, 1996 (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve) hlm. 1763
[3] Ibid.
[4] Wahbah Zuhaili, Loc.Cit
[5] Romli SA, Ushul Fiqh Metodologi Penetapan Hukum Islam Jilid 2, 2008 (Palembang: Tunas Gemilang Press)
loading...