➤ Baca Juga:
Ittiba' |
Secara bahasa ittiba’ terambil dari kata “ اتبع – يتبع - اتباع “
yasng berarti mengikuti. Adapun menurut istilah sebagai dijelaskan oleh Wahbah
Zuhaili,[1]
adalah sebagai berikut:
واماالاتباع فهو سلوك التابع طريق المتبوع وأخذ الحكم من الد ليل
بالطريق التى أخذ بها متبوعه, فهواتباع للقائل على أساس مااتضح له من دليل على صحة
قوله.
“Cara yang
ditempuh seorang pengikut sesuai dengan cara yang dilakukan oleh orang yang
diikuti serta mengambil/menetapkan hukum dari dalil-dalil yang jelas-jelas ia
ketahui tingkat kesahannya.”
Selanjutnya, dalam Ensiklopedi Hukum Islam,[2]
disebutkan bahwa yang dikatakan ittiba’ itu ialah mengikuti pendapat
Imam-imam mujtahid dengan mengetahui dalil-dalilnya yang pendapat tersebut. Misalnya
apabila mengambil pendapat Imam Abu Hanifah bahwa tidak batal wudhu’ seorang
laki-laki yang bersentuhan kulit dengan seorang wanita, maka harus mengetahui
alasan yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah dalam mendukung pendapatnya.
Sebaliknya, apabila seseorang laki-laki mengikuti pendapat Imam
Syafe’I yang mengatakan bahwa wudhu’seseorang batal apabila bersentuhan kulit
dengan wanita maka ia harus mengetahui dalil yang dipergunakan Imam Syafe’I dalam
mendukung pendapatnya itu. Menurut jumhur
ulama ushul cara seperti ini disebut dengan ittiba’.[3]
Dengan demikian, jelaslah bahwa perbedaan antara taqlid dan ittiba’.
Taqlid mengikuti pendapat imam mujtahid tanpa mengetahui alasan
dalilnya. Sedangkan ittiba’ ialah mengikuti suatu pendapat imam Mujtahid
dengan mengetahui alasan dalil serta sumber pengambilannya. Dalam pandangan
Wahbah Zuhaili,[4]
bahwa ittiba’ itu sesungguhnya adalah mengikuti suatu pendapat (al-qaul)
dengan mengetahui hujjah serta dalil yang melandasi hujjah tersebut.[5]
➤ Baca Juga:
[1]
Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid II, 1986 (Damaskus: Dar
al-Fikr) hlm. 1121
[2]
Aziz Dahlan et.all, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5, 1996 (Jakarta: PT.
Ichtiar Baru Van Hoeve) hlm. 1763
[3] Ibid.
[4]
Wahbah Zuhaili, Loc.Cit
[5]
Romli SA, Ushul Fiqh Metodologi Penetapan Hukum Islam Jilid 2, 2008
(Palembang: Tunas Gemilang Press)