Wednesday 12 April 2017

Contoh Kontra Memori Kasasi Perkara Perdata

Contoh : Format Kontra Memori Kasasi Perkara Perdata



KONTRA MEMORI KASASI
Atas Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 281/Pdt/2017/PT PLG tertanggal 27 Agustus jo. Putusan Pengadilan Negeri Sekayu No. 264/Pdt./G/1986 PN Sekayu, tertanggal 28 Oktober 2017.
Dalam Perkara Antara:
(Nama) ………………… Termohon Kasasi Semula
                                          Terbanding/Penggugat Asal Lawan
(Nama) ………………….. Pemohon Kasasi Semula
                                           Pembanding/Tergugat Asal
                                                                                               Palembang, ………… 2017
Kepada Yth.
Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melalui
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sekayu
Di PENGADILAN NEGERI SEKAYU
Jalan Sekayu ……….

Dengan Hormat,
Kami yang bertanda di bawah ini:
-          Iswahyudi, S.Sy
Penasehat Hukum Pada Kantor Pengacara/Law Office “Iswahyudi, S.Sy & Associates” berkedudukan di Jalan Raya Palembang-Betung Km. 15 Banyuasin yang di dalam hal ini berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS tertanggal ………….. 19 …. (terlampir) bertindak selaku Kuasa Hukum dan oleh karena itu untuk dan atas nama:
-          (NAMA) ……………….
Dalam kedudukannya baik selaku pribadi maupun sebagai direktur PT. …………. Berkedudukan di Jalan ………………. Kelurahan ……………. Kecamatan ……………… Banyuasin …………… yang untuk selanjutnya disebut TERMOHON KASASI yang diajukan oleh:
-          (NAMA) ……………….
Beralamat di Jalan ……… Kelurahan ……… Kecamatan ………… Banyuasin ………… yang untuk selanjutnya disebut PEMOHON KASASI (semua PEMBANDING/PENGGUGAT ASAL) yang MEMORI KASASI-nya telah diajukan di Pengadilan Negeri Sekayu …….. pada tanggal ……. 2017 … dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu ……….. pada tanggal …… 2018 ……. Dah telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu ………. Pada tanggal …….. 2017 …. Sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1.      Bahwa termohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum keputusan a quo, karena menurut TERMOHON KASASI keputusan judex factie pada Tingkat Pertama maupun keputusan judex factie pada tingkat banding tidaklah salah di dalam mempertimbangkan hubungan hukum antara TERMOHON KASASI dengan PEMOHON KASASI karena:
Bahwa Pemohon Kasasi yang menandatangani sendiri Surat Perjanjian tentang Pemborongan Pekerjaan Perbaikan Rumah Tinggal di Jalan ……….. Kelurahan ………… Kecamatan ………….. Banyuasin ….. pada tanggal ………. (P-1) beserta lampirannya P-2 dan P-3:
Bahwa perjanjian Bukti P – 1 di atas, dibuat dengan memenuhi syarat hukum untuk sahnya persetujuan seperti diatur Pasal ………. KUH Perdata dan karenanya berlaku sebagai undang-undang yang harus ditaati oleh Pemohon Kasasi maupun oleh Termohon Kasasi sesuai dengan Pasal ………. KUH Perdata.
Bahwa Pemohon Kasasi adalah kakak kandung dari pemilik rumah dan menurut Pemohon Kasasi ketika menandatangani surat perjanjian bahwa adiknya sebagai pemilik rumah lebih banyak berada diluar negeri daripada di Indonesia, jadi Pemohon Kasasi sebagai kakak kandung dari pemilik rumah bertindak untuk hari ini dan di kemudian hari sebagai pihak yang perjanjian a quo.
Bahwa berdasarkan Pasal:
………. KUH Perdata
……….
………. KUH Perdata
………..
Pemohon Kasasi bertanggung jawab atas perjanjian kredit tersebut; tiga Bab ……….. Bagian ………… Pasal …………. s/d Pasal ….. tidak berlaku dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
2.      Bahwa Termohon Kasasi juga dapat menerima seluruh pertimbangan putusan a quo, karena menurut hemat Termohon Kasasi bahwa judex factie tidak salah di dalam menerapkan hukum mengenai prestasi Termohon Kasasi dalam melakukan pemborongan pekerjaan perbaikan rumah Pemohon Kasasi;
3.      Bahwa Termohon Kasasi melakukan pemborongan pekerjaan perbaikan rumah tinggal di Jalan …… Kelurahan ………. Kecamatan ………. Banyuasin ……….. berdasarkan surat Perjanjian tanggal ……. 2017 …. Yang dibuat antara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi.
4.      Bahwa menurut Pasal ………… dari perjanjian tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Surat Perjanjian ini tidak dapat dipindah-tangankan/dialihkan baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
5.      Bahwa tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
6.      Bahwa Termohon Kasasi tidak dapat menerima pengalihan tersebut karena tidak dibuat secara tertulis sesuai dengan bunyi pasal …………..  dari perjanjian a quo, maka Termohon Kasasi tetap menghubungi Pemohon Kasasi.
7.      Bahwa ketika Termohon Kasasi menghubungi Pemohon Kasasi ternyata dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal Pemohon Kasasi selalu menghindari dan tidak mau menerima Termohon Kasasi.
8.      Bahwa perbuatan dan tingkah laku dari Pemohon Kasasi ternyata dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal Pemohon Kasasi selalu menghindari dan tidak mau menerima Termohon Kasasi.
9.      Bahwa karena perbuatan-perbuatan Pemohon Kasasi yang tidak terpuji maka Termohon Kasasi mengirimkan surat pada tanggal ….. 2017 …… (P-5) dan memberitahukan Pemohon Kasasi untuk sementara melakukan “penghentian pekerjaan” sambil menunggu kabar lebih lanjut dari Pemohon Kasasi.
10.  Bahwa kabar dari Pemohon Kasasi ditunggu-tunggu tidak pernah datang sehingga Termohon Kasasi menarik kesimpulan dari fakta yang ada bahwa Pemohon Kasasi ingin membatalkan secara sepihak perjanjian tertanggal ….. 2017 …..
11.  Bahwa karena Pemohon Kasasi membatalkan secara sepihak perjanjian tertanggal ……… 2017 ……… maka Termohon Kasasi membuat tagihan biaya pekerjaan tertanggal ………… 2017 ….. (P-6) dengan penghitungan sebagai berikut:
-       Jumlah biaya pekerjaan …………. Rp ………………..
Dikurangi uang muka ……………. Rp. ……………….
Jumlah tagihan yang belum dibayar Rp …………………
Terbilang ( …………………………………………..)
12.  Bahwa upaya Termohon Kasasi untuk menerima haknya atas kekurangan biayanya pemborongan pekerjaan perbaikan rumah tinggal di Jalan …………. Kelurahan ………….. Kecamatan ……………. Banyuasin ………. Telah mendapat kesulitan karena Pemohon Kasasi selalu menghindar apabila ditagih dan bahkan tidak bersedia menemui Termohon Kasasi serta menghilang baik dari rumahnya maupun dari kantornya.
13.  Bahwa Termohon Kasasi mempunyai kedudukan sosial ekonomi jauh lebih kuat dari Pemohon Kasasi, sehingga Termohon Kasasi merasakan perbuatan Pemohon Kasasi yang kaya raya akan menindas Pemohon Kasasi yang hidup sebagai rakyat kecil.
14.  Bahwa karena keadaan-keadaan yang sedemikian rupa itulah, Termohon Kasasi terpaksa harus menempuh upaya hukum ini guna mendapatkan haknya atas biaya pemborongan pekerjaan perbaikan rumah tinggal tersebut diatas sejumlah Rp. 5.44.670,- (lima juta empat ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujug puluh rupiah).
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai di atas, dengan ini Termohon Kasasi mohon dengan hormat kepada yang terhormat Bapak ketua Mahkamah Agung RI c.q. yang terhormat Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil terurai dalam Kontra Memori Kasasi ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
-          Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 281/Pdt./1986/PT PLG tertanggal 27 Agustus 1987 baik yang mengenai Eksepsi maupun pokok perkara dalam bagian Konvensi maupun dalam bagian Rekonvensi.
-          Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sekayu No. 264/Pdt./1987/PN Sekayu tertanggal 29 Oktober 1986, baik mengenai Eksepsi maupun Pokok Perkara dalam bagian Konvensi maupun dalam bagian Rekonvensi.
Serta memutuskan dan “mengadili sendiri”
-          Menolak permohonan Kasasi Pemohon Kasasi.
-          Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang timbul pada semua Tingkatan Peradilan
Atau
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Dengan iringan ucapan terima kasih.
                                                                                       Hormat Kami,
                                                                             Kuasa Termohon Kasasi



                                                                                  (……………………)

Related Post:
loading...