Contoh : Format Kontra Memori Kasasi Perkara Perdata
KONTRA MEMORI KASASI
Atas Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 281/Pdt/2017/PT PLG
tertanggal 27 Agustus jo. Putusan Pengadilan Negeri Sekayu No. 264/Pdt./G/1986
PN Sekayu, tertanggal 28 Oktober 2017.
Dalam Perkara Antara:
(Nama) ………………… Termohon Kasasi Semula
Terbanding/Penggugat
Asal Lawan
(Nama) ………………….. Pemohon Kasasi Semula
Pembanding/Tergugat Asal
Palembang,
………… 2017
Kepada Yth.
Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melalui
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sekayu
Di PENGADILAN NEGERI SEKAYU
Jalan Sekayu ……….
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda di bawah ini:
-
Iswahyudi,
S.Sy
Penasehat Hukum Pada Kantor Pengacara/Law Office “Iswahyudi, S.Sy
& Associates” berkedudukan di Jalan Raya Palembang-Betung Km. 15 Banyuasin
yang di dalam hal ini berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS tertanggal ………….. 19 ….
(terlampir) bertindak selaku Kuasa Hukum dan oleh karena itu untuk dan atas
nama:
-
(NAMA)
……………….
Dalam
kedudukannya baik selaku pribadi maupun sebagai direktur PT. …………. Berkedudukan
di Jalan ………………. Kelurahan ……………. Kecamatan ……………… Banyuasin …………… yang untuk
selanjutnya disebut TERMOHON KASASI yang diajukan oleh:
-
(NAMA)
……………….
Beralamat di
Jalan ……… Kelurahan ……… Kecamatan ………… Banyuasin ………… yang untuk selanjutnya
disebut PEMOHON KASASI (semua PEMBANDING/PENGGUGAT ASAL) yang MEMORI KASASI-nya
telah diajukan di Pengadilan Negeri Sekayu …….. pada tanggal ……. 2017 … dan
telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu ……….. pada tanggal ……
2018 ……. Dah telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu ………. Pada
tanggal …….. 2017 …. Sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1.
Bahwa
termohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum keputusan a quo, karena
menurut TERMOHON KASASI keputusan judex factie pada Tingkat Pertama
maupun keputusan judex factie pada tingkat banding tidaklah salah di dalam
mempertimbangkan hubungan hukum antara TERMOHON KASASI dengan PEMOHON KASASI
karena:
Bahwa Pemohon Kasasi yang menandatangani sendiri Surat Perjanjian
tentang Pemborongan Pekerjaan Perbaikan Rumah Tinggal di Jalan ……….. Kelurahan
………… Kecamatan ………….. Banyuasin ….. pada tanggal ………. (P-1) beserta lampirannya
P-2 dan P-3:
Bahwa perjanjian Bukti P – 1 di atas, dibuat dengan memenuhi syarat
hukum untuk sahnya persetujuan seperti diatur Pasal ………. KUH Perdata dan
karenanya berlaku sebagai undang-undang yang harus ditaati oleh Pemohon Kasasi
maupun oleh Termohon Kasasi sesuai dengan Pasal ………. KUH Perdata.
Bahwa Pemohon Kasasi adalah kakak kandung dari pemilik rumah dan
menurut Pemohon Kasasi ketika menandatangani surat perjanjian bahwa adiknya
sebagai pemilik rumah lebih banyak berada diluar negeri daripada di Indonesia,
jadi Pemohon Kasasi sebagai kakak kandung dari pemilik rumah bertindak untuk
hari ini dan di kemudian hari sebagai pihak yang perjanjian a quo.
Bahwa berdasarkan Pasal:
………. KUH Perdata
……….
………. KUH Perdata
………..
Pemohon Kasasi bertanggung jawab atas perjanjian kredit tersebut;
tiga Bab ……….. Bagian ………… Pasal …………. s/d Pasal ….. tidak berlaku dalam
perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
2.
Bahwa
Termohon Kasasi juga dapat menerima seluruh pertimbangan putusan a quo,
karena menurut hemat Termohon Kasasi bahwa judex factie tidak salah di
dalam menerapkan hukum mengenai prestasi Termohon Kasasi dalam melakukan
pemborongan pekerjaan perbaikan rumah Pemohon Kasasi;
3.
Bahwa
Termohon Kasasi melakukan pemborongan pekerjaan perbaikan rumah tinggal di
Jalan …… Kelurahan ………. Kecamatan ………. Banyuasin ……….. berdasarkan surat
Perjanjian tanggal ……. 2017 …. Yang dibuat antara Termohon Kasasi dengan
Pemohon Kasasi.
4.
Bahwa
menurut Pasal ………… dari perjanjian tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Surat Perjanjian ini tidak dapat dipindah-tangankan/dialihkan baik
sebagian maupun seluruhnya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari
kedua belah pihak.
5.
Bahwa
tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak ketiga tanpa persetujuan
tertulis dari kedua belah pihak.
6.
Bahwa
Termohon Kasasi tidak dapat menerima pengalihan tersebut karena tidak dibuat
secara tertulis sesuai dengan bunyi pasal ………….. dari perjanjian a quo, maka Termohon
Kasasi tetap menghubungi Pemohon Kasasi.
7.
Bahwa
ketika Termohon Kasasi menghubungi Pemohon Kasasi ternyata dengan berbagai
alasan yang tidak masuk akal Pemohon Kasasi selalu menghindari dan tidak mau
menerima Termohon Kasasi.
8.
Bahwa
perbuatan dan tingkah laku dari Pemohon Kasasi ternyata dengan berbagai alasan
yang tidak masuk akal Pemohon Kasasi selalu menghindari dan tidak mau menerima
Termohon Kasasi.
9.
Bahwa
karena perbuatan-perbuatan Pemohon Kasasi yang tidak terpuji maka Termohon Kasasi
mengirimkan surat pada tanggal ….. 2017 …… (P-5) dan memberitahukan Pemohon
Kasasi untuk sementara melakukan “penghentian pekerjaan” sambil menunggu kabar
lebih lanjut dari Pemohon Kasasi.
10. Bahwa kabar dari Pemohon Kasasi ditunggu-tunggu tidak pernah datang
sehingga Termohon Kasasi menarik kesimpulan dari fakta yang ada bahwa Pemohon
Kasasi ingin membatalkan secara sepihak perjanjian tertanggal ….. 2017 …..
11. Bahwa karena Pemohon Kasasi membatalkan secara sepihak perjanjian
tertanggal ……… 2017 ……… maka Termohon Kasasi membuat tagihan biaya pekerjaan
tertanggal ………… 2017 ….. (P-6) dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah biaya pekerjaan …………. Rp ………………..
Dikurangi uang muka ……………. Rp. ……………….
Jumlah tagihan yang belum dibayar Rp …………………
Terbilang ( …………………………………………..)
12. Bahwa upaya Termohon Kasasi untuk menerima haknya atas kekurangan
biayanya pemborongan pekerjaan perbaikan rumah tinggal di Jalan …………. Kelurahan
………….. Kecamatan ……………. Banyuasin ………. Telah mendapat kesulitan karena Pemohon
Kasasi selalu menghindar apabila ditagih dan bahkan tidak bersedia menemui
Termohon Kasasi serta menghilang baik dari rumahnya maupun dari kantornya.
13. Bahwa Termohon Kasasi mempunyai kedudukan sosial ekonomi jauh lebih
kuat dari Pemohon Kasasi, sehingga Termohon Kasasi merasakan perbuatan Pemohon
Kasasi yang kaya raya akan menindas Pemohon Kasasi yang hidup sebagai rakyat
kecil.
14. Bahwa karena keadaan-keadaan yang sedemikian rupa itulah, Termohon
Kasasi terpaksa harus menempuh upaya hukum ini guna mendapatkan haknya atas
biaya pemborongan pekerjaan perbaikan rumah tinggal tersebut diatas sejumlah
Rp. 5.44.670,- (lima juta empat ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujug
puluh rupiah).
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai di atas, dengan ini
Termohon Kasasi mohon dengan hormat kepada yang terhormat Bapak ketua Mahkamah
Agung RI c.q. yang terhormat Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik
Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya
mempertimbangkan dalil-dalil terurai dalam Kontra Memori Kasasi ini dan
selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
-
Menguatkan
Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 281/Pdt./1986/PT PLG tertanggal 27
Agustus 1987 baik yang mengenai Eksepsi maupun pokok perkara dalam bagian
Konvensi maupun dalam bagian Rekonvensi.
-
Menguatkan
Putusan Pengadilan Negeri Sekayu No. 264/Pdt./1987/PN Sekayu tertanggal 29
Oktober 1986, baik mengenai Eksepsi maupun Pokok Perkara dalam bagian Konvensi
maupun dalam bagian Rekonvensi.
Serta memutuskan dan “mengadili sendiri”
-
Menolak
permohonan Kasasi Pemohon Kasasi.
-
Menghukum
Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang timbul pada semua Tingkatan
Peradilan
Atau
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim Agung yang mengadili dan
memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan
putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Dengan iringan ucapan terima kasih.
Hormat
Kami,
Kuasa Termohon Kasasi
(……………………)
Related Post: