Wednesday 12 April 2017

Contoh Memori Kasasi Perkara Perdata

Contoh : Format Memori Kasasi Perkara Perdata



                                                                                   Banyuasin, ……….. 2017 ……
                                                                                  
Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ketua Mahkamah Agung RI
Di
Jakarta


Dengan segala hormat
Menghaturkan
Tn/Ny. ………… bertempat tinggal dijalan ……… selanjutnya disebut Pemohon Kasasi atau Pemohon, dahulu Pembanding I, tergugat asli, dalam hal ini memilih domisili  dijalan Palembang-Betung Km. 15 Banyuasin, di Kantor Pengacara/Law Office Iswahyudi, S.Sy dan Associates untuk mengajukan dan menandatangani memori kasasi ini.
1.      Bahwa pemohon hendak mengajukan memori kasasi terhadap putusan pengadilan Tinggi di …. Dengan putusan tertanggal ….. melawan …. Sebagai termohon dahulu terbanding dan Penggugat Asli, putusan mana pada amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
-          Menerima permohonan banding tergugat I/Pembanding juga ikut terbanding II/ikut juga Pembanding tersebut diatas
-          Menggugat putusan pengadilan negeri di ….. tanggal ……. Dengan menambah/memperbaiki pertimbangan dan amarnya, sehingga seluruh amar putusan tersebut menjadi berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
-          Menolak eksepsi tergugat tentang tidak berwenangnya Pengadilan Negeri memeriksa dan memutuskan perkara ini.
-          Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutuskan perkara ini.
-          Menolak eksepsi tergugat mengenai hal-hal lain selebihnya.
DALAM PROVISI
-          Mengabulkan gugatan provisi untuk sebagian.
-          Melarang tergugat melakukan perubahan atau perbongkaran rumah di jalan ….. sebelum putusan mengenai gugatan pokok dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
-          Menghukum tergugat pada setiap hari pelanggaran atas putusan ini untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. ……….., terhitung sejak hari dimulainya pelanggaran tersebut.
-          Menolak gugatan provisi untuk bagian selebihnya.
DALAM POKOK PERKARA
MENGENAI GUGATAN KONVENSI
-          Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
-          Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Ny. ….. adalah pemilik yang sah dan menurut undang-undang atas bangunan rumah beserta urutan-urutan yang terletak dijalan ………………
-          Dan seterusnya
2.      Bahwa pemohon tidak dapat menerima keputusan pengadilan tinggi tersebut dengan baik dan untuk itu pemohon telah menyatakan mohon pemeriksaan dalam tingkat kasasi atas keputusan pengadilan tinggi tersebut pada tanggal …. 19 …. Hari
3.      Bahwa pengadilan tinggi di ……….. telah salah menerapkan hukum dan tidak melaksanakan hukum acara perdata yang berlaku atau telah salah melaksanakan hukum acara tersebut.
4.      Bahwa pemohon berpendapat seperti tersebut dalam ………… atas dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Bahwa keputusan Mahkamah Agung tanggal 28 Agustus 2017 No. 201 K/Sip/2017 karena dasar-dasar gugatan penggugat asli/termohon kasasi terhadap tergugat Asli (perbuatan melawan hukum oleh penguasa). Dasar-dasar 5 gugatan yang tidak ada hubungannya satu dengan yang lain tidak dapat dibenarkan digabungkan dalam satu perkara.
Dalam Provisi
Bahwa keputusan pengadilan tinggi …… tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 178 ayat 3 HIR karena telah mengabulkan hal-hal yang tidak digugat oleh Penggugat Asli/ termohon kasasi;
Bahwa pendapat pengadilan tinggi yang menyatakan: pengadilan negeri bahwa jabatannya dapat diperbaiki petitum surat gugat yang sejalan dengan maksud gugatan ……. Adalah pendapat yang tidak cukup beralasan karena tidak terjadi pada awal sidang, dan bertentangan dengan jiwa Pasal 178 ayat 3 HIR
Bahwa pendapat pengadilan tinggi di ……. Seperti tersebut diatas pada pokoknya bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu:
a.       Keputusan Mahkamah Agung tanggal 19 September 2015 No. 77/Sip/2015.
b.      Keputusan Mahkamah Agung tanggal 25 Maret 2015 No. 51K/Sip/2015, termuat dalam rangkuman yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia, II halaman 236 No. 248.
c.       Keputusan Mahkamah Agung tanggal 19 Februari 2015 No. 735/Sip/2017.
Keputusan-keputusan mana termuat dalam rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II mengenai Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.
DALAM POKOK PERKARA
1.      Bahwa pengadilan tinggi di ………… telah menerapkan huklum yang harus diperlakukan untuk menyelesaikan perselisihan mengenai hak kebendaan sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria tahun 60 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1.1. Bahwa dengan keputusan pengadilan tinggi ……. Tersebut yang membenarkan keputusan pengadilan negeri di …… jelas telah ada pemisahan antara pemilik tanah dengan pemilik bangunan yang ada diatasnya, seperti dimaksud oleh Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960, padahal keputusan pengadilan Tinggi ……………. Tanggal ………… No. ………… berpendapat bahwa sebelum berlakunya UUPA 1960, hukum yang harus diperlakukan untuk menyelesaikan perselisihan itu adalah stelsel hukum yang mengenai atau melekat pada benda yang menjadi sengketa tersebut (lihat yurisprudensi Jawa Barat tahun 1969-1970, halaman 79).
1.2. Bahwa dengan demikian keputusan pengadilan tinggi ……… tersebut telah salah menerapkan UUPA 1960 dalam perkara ini khusus mengenai asas pemilihan antara pemilik tanah dan pemilik bangunan.
2.      Bahwa keputusan pengadilan tinggi ………. Jo. Pengadilan Negeri ……… khusus tentang pemilikan rumah sengketa kurang cukup pertimbang-an, karena pertimbangan Pengadilan Negeri ….. dalam perkara ini yang dibenarkan/dikuatkan dan dijadikan pertimbangan pengadilan tinggi ……. Telah menyimpulkan keterangan termohon tidak dapat membuktukan dalilnya.
Bahwa dalam hal gugatan penggugat asli/termohon dibantah oleh tergugat asli/termohon bukan kepada tergugat asli/pemohon seperti keputusan pengadilan tinggi ….. jo. Pengadilan Negeri ….. tersebut.
3.       Bahwa menurut pendapat pemohon pertimbangan-pertimbangan pengadilan negeri tersebut bertentangan dengan hukum atau kebenaran sehingga pengadilan negeri telah salah menarik kesimpulan dalam perkara ini dengan alasan-alasan sebagai berikut:
3.1. Tentang hukum yang diperlukan atas pemilik rumah di jalan …………………. (rumah sengketa)
3.1.1.      Bahwa tentang rumah sengketa dalam perkara ini, diantara para pihak khusus antara pemohon dan termohon tidak menjadi pertentangan karena diakui oleh kedua belah pihak hal tersebut sebagai berikut:
-          Bahwa rumah sengketa terletak diatas tanah HGB milik Pemohon.
-          Bahwa rumah sengketa sudah ada diatas tanah milik Pemohon sejak 1945 setidaknya pada waktu sebelum UUPA berlaku.
-          Bahwa tanah/persil dimana rumah sengketa berdiri adalah tanah/persil hak eigendom verveding No. …………….
3.1.2.      Bahwa tanah vervedin dikuasai oleh stelsel hukum perdata barat dalam ini KUH Perdata (BW)
3.1.3.      Bahwa berdasarkan yurisprudensi dan pendapat Mr. Kollewijn dalam hal adanya perselisihan mengenai hak kebendaan sebelum berlakunya UUPA 1960, hukum yang harus diperlakukan untuk menyelesaikan perselisihan itu adalah stelsel hukum yang menguasai atau melekat pada benda yang menjadi sengketa (Pengadilan Negeri).
3.1.4.      Bahwa ketentuan yang mengatur tentang kebendaan dalam KUH Perdata (BW) diatur dalam buku II.
3.1.5.      Bahwa tentang bangunan diatas tanah Barat KUH Perdata menganut asas Netreking atau asas accesie atau asas perlengkapan yang diatur dalam Pasal 500,571 dan 601.
3.1.6.      Bahwa persil dimana rumah sengketa berdiri pada tanggal ….. telah didaftar pada kantor pendaftaran tanah di ………… dan telah diukur secara jelas sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. ….. yang dalam uraiannya tertera diatas sebuah rumah atau batu dengan bagian-bagiannya.
3.1.7.      Bahwa hasil yang diuraikan tersebut atas nama ….. yang telah menjadi milik pemohon karena warisan, sekarang tertulis atas nama pemohon.
3.1.8.      Moetbrief yang dibuat oleh kepala kantor pendaftaran tanah …. Tanggal …. Mempunyai kekuatan hukum walaupun dikeluarkan atas permintaan dari …………
3.1.9.      Walaupun permintaan meet brief tersebut diajukan sesudah meninggalnya ….. karena kuasa yang diberikan oleh ….. masih berlaku.
3.1.10.  Dari keterangan saksi ahli kepada agrarian ………… yang ternyata dimasukkan dalam berita acara persidangan menyatakan bahwa jika bangunan kepunyaan orang lain, maka hal itu harus adalah perjanjian tersendiri atau tertulis didalam sertifikat.
3.1.11.  Bahwa dalam perkara ini tidak ada perjanjian yang demikian, bangunan disini menjadi milik yang punya tanah.
3.1.12.  Bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 12 Juni 1975 No. 1102 K/SIP/1973 menyatakan:
Adalah tidak benar pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa pembantah belum berhasil membuktikan bahwa persil eigendom vervenvonding No. 9866 berikut bangunan diatasnya di dalam Hayam Muruk  No. 121 Jakarta adalah hak milik/ dahulu hak eigendom  pembatah, karena dari surat keterangan pendaftaran tanah No. 1324 tanggal 30 september 1960 yang tertulis nama Liem Tjeng/ pembantah pembanding yang telah diserahkan kepada sidang sebagai bukti, sudah jelas terbukti dengan kuat dan sah bahwa persil tersebut adalah eigendom  (sebelum konversi) pembantah-pembanding (rangkuman yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II halaman 216 No. 183
3.1.13.  Pada halaman 73 Pengadilan Negeri Tegal, garis 20 dari atas menyatakan ……………
3.1.14.  Bahwa dari kata-kata keputusan Pengadilan Negeri Tegal, Pengadilan Negeri Tegal pun sepatutnya mengetahui bahwa jika yang dibangun hanya bagian depan saja dan menurut PN Tegal tidak memenuhi persyaratan untuk rumah tinggal maka tentunya waktu membangun bagian depan, bagian belakang masih ada. Jika bagian belakang tidak ada dan turut dibangun izin bangunan pun harus ada, tetapi nyatanya izin bangunan yang ada untuk bagian depan dan ini pun bukan nama termohon.
3.1.15.  Bahwa keterangan Ny. ………… membeli tanah kosong adalah tidak benar sama sekali terbukti masih adanya bangunan bagian belakang yang asli.
3.1.16.  Bahwa jika termohon adalah pemilik rumah sengketa dia memerlukan izin tertulis dari pemilik tanah i,c pemohon untuk membangun, menambah, dan memperbaiki rumah tersebut dan karenanya termohon yang bukan pemilik sudah bertindak melawan hukum.
3.1.17.  Bahwa bukti lain bahwa termohon bukan pemilik rumah adalah:
1.      Telegram dari ………. Kepada ……… tanggal ……. yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa telegram ini pemohon dapatkan pada sidang dikantor urusan-urusan perumahan yang termohon ajukan katanya sebagai bukti bahwa termohon sudah membeli rumah sengketa tersebut dari suami pemohon.
Padahal, walaupun tembusan telegram tersebut tidak ada tercantum nama suami pemohon yaitu saudara …………. Tetapi kenyataannya suami pemohon dan pemohon tidak pernah menerima telegram tersebut, juga isinya telegram tersebut tidak benar, karena pemohon. Suami pemohon tidak pernah menjual sengketa tersebut, hanya minta kembali rumah sengketa tersebut.
2.      Surat pernyataan ……….. kepada ……… dalam permohonan monta H.O untuk apotek yang berbunyi ……………
Bahwa surat pernyataan tersebut isinya tidak benar karena ………. Tidak pernah memberi kuasa kepada …………… hal mana telah dilaporkan kepada yang berwajib, sehingga timbul perkara pidana yang sekarang sedang diadili di Tingkat Pengadilan.
3.      Jawaban termohon kepada Pemda yang diberikan pada tanggal ……….. termohon menerangkan antara lain …….................................
3.1.18.  Bahwa izin dahulu memang pemilik rumah, mengapa anak termohon ……. Adik termohon …………. Dan termohon sendiri telah menyatakan adanya kata sepakat jual beli rumah dari pemohon atau suami pemohon seperti tersebut diatas. Ini berarti bahwa termohon bukan pemilik rumah karena termohon mau membeli rumah tersebut.
3.1.19.  Bahwa pada pemeriksaan setempat masih dapat dibuktikan adanya bangunan asli. Jadi, ini bertentangan dengan dalih-dalih mengenai tidak ada bangunan sewaktu tanah dibeli oleh ……………. Yang diajukan oleh termohon.
3.1.20.  Bahwa sekali lagi didalam meetorier No. 34 tahun 1916 yang masih dipakai sampai dengan tahun 1951 ada disebut mengenai bangunan. Dengan demikian, terlihat benar-benar bahwa PN Sekayu dalam keputusannya mengenai pemilikan terlalu berpihak kepada termohon karena sudah jelas dejure dan de facto termohon bukan pemilik tanah dan bangunan.
3.1.21.  Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dihubungkan satu dengan yang lain, ternyata bahwa persil tanah terurai dalam sertifikat HGB No. ………… tanggal ………….. berikut bangunan yang terletak diatasnya menurut hukum dan undang-undang adalah milik pemohon.
3.1.22.  Bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh termohon dahulu penggugat asli baik berupa surat-surat maupun saksi-saksi tidak satu pun yang membuktikan bahwa ia ialah pemilik persil di mana rumah sengketa terletak, oleh sebab itu keputusan PN yang menyatakan mengabulkan gugatan termohon dan menyatakan bahwa termohon adalah pemilik rumah sengketa tidak berdasarkan hukum dan tidak beralasan.
4.      Bahwa keputusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang kurang cukup mempertimbangkan seperti tersebut diatas, menurut yurisprudensi jo. Keputusan Mahkamah Agung tanggal 22 Juli 1970 No. 638/SIP/1069 harus dibatalkan.
Bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Palembang tersebut pada pokoknya telah bertentangan dengan Pasal 178 ayat (3) HIR karena telah mengabulkan hal-hal yang tidak digugat/dituntut oleh Penggugat asli, yaitu mengenai diktum Nomor 3 yang berbunyi sebagai berikut:
“menyetakan bahwa uraian Surat Ukur Nomor. 63/1959 tanggal 24 Maret 1959-an sertifikat HGB No. 155 tanggal 6 November 1970 tidak mempunyai kekuatan hukum atas bangunan rumah yang dimaksud dalam surat tertentu.
Bahwa amar keputusan Pengadilan Tinggi Palembang seperti tersebut diatas sama sekali berada dengan petitum surat gugat penggugat dalam nomor ….. dan ……… karenannya Pengadilan Tinggi Palembang telah tidak melaksanakan ketentuan Pasal 178 ayat 3 HIR.
5.      Bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Palembang telah salah menerapkan hukum acara perdata yang berlaku, karena telah memberikan keputusan yang bertentangan dengan yaitu:
-       Dictum nomor 2 bertentangan dengan diktum nomor 9.
Bahwa di dictum nomor 2 tersebut pada pokoknya menyatakan termohon yang berhak atas rumah sengketa, padahal dalam diktum nomor 9 pengadilan tinggi mengakui adanya hak-hak tergugat asli/permohon atas rumah sengketa untuk lengkapnya kedua diktum tersebut berbunyi sebagai berikut:
“menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa penggugat ………… alias ………. Adalah pemilik yang sah dan menurut undang-undang atas bangunan rumah beserta urutan-urutannya terletak di Jl. …………….. (diktum nomor 2) sedang diktum nomor 9 berbunyi sebagai berikut:
“menghukum tergugat I dan/atau orang lain yang mendapat hak atau kuasa darinya, agar mengosongkan dan melepaskan segala haknya atas bangunan rumah beserta urutan-urutannya yang terletak di Jl. ……………………….. tersebut dan selanjutnya menyerahkan dan mengembalikan kepada penggugat.
Bahwa dari diktum keputusan pengadilan tinggi tersebut diatas, jelas adanya hak-hak tergugat I asli/pemohon atas bangunan rumah sengketa, karena adanya hak-hak tersebut, tidak ada hak-hak yang harus ia lepas atas bangunan rumah tersebut.
6.      Bahwa pengadilan tinggi telah menerapkan hukum acara perdata yang berlaku karena pengadilan tinggi telah mengabulkan petitum gugatan yang tidak jelas itu menghukum tergugat I untuk melepaskan segala hak-haknya atas bangunan rumah sengketa, dengan tidak memerinci hal-hal apa yang harus dilepaskan tersebut.
Bahwa keputusan pengadilan tinggi mengabulkan gugatan yang tidak jelas seperti tersebut di atas, bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung tanggal 21 November 1970 No. 492/Sip/1970 (vide rangkuman yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II, halaman 205. No. 144 mengenai perbuatan yang tidak jelas.
7.      Bahwa keputusan pengadilan tinggi tersebut bertentangan antara pertimbangan dan amarnya, yaitu:
-       Pertimbangan pengadilan tinggi dalam halaman 7 alinea terakhir menyatakan, bahwa pengadilan negeri tidak dapat menyatakan batal atau membatalkan SK tadi karena tidak berwenang untuk itu, akan tetapi dalam amarnya No. 4 pada pokok membatalkan SK Walikota tersebut.
8.      Sita Conservatoir
Bahwa pengadilan tinggi telah salah menerapkan Pasal 227 HIR mengenai sita conservatoir.
9.      Bahwa oleh karena itu pertimbangan pengadilan tinggi untuk mengambil alih perintah penyitaan tersebut dan menganggapnya sebagai perintah dalam penetapan dalam pengadilan tinggi sendiri dalam tingkat ini telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 227 HIR.
Bahwa permohonan sita conservatoir atas rumah sengketa dalam perkara ini didasarkan kepada surat gugat penggugat asli/termohon.
10.  Bahwa alasan-alasan dalam surat gugat tersebut sama sekali tidak sesuai dengan alasan-alasan yang tercantum dalam Pasal 227 HIR
11.  Bahwa dengan dikabulkannya sita conservatoir atas rumah sengketa pengadilan tinggi telah melaksanakan dan/atau salah menerapkan hukum Pasal 227 HIR tersebut.
Bahwa surat edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1978 suatu sita jaminan diletakkan adanya putusan sela.
Bahwa dalam perkara ini sita jaminan dicantumkan dalam diktum putusan perkara, tanpa adanya suatu putusan sela.
Bahwa sesudah ada perintah dari Pengadilan Tinggi Palembang untuk memperbaiki sita conservatoir tanggal 26 Juli 1979 No. 23/1977 Pdt. Tanggal yang menurut berita acaranya menyatakan bahwa bangunan yang disita tersebut setelah pintunya disegel, lalu diserahkan untuk disimpan kepada kepala desa ……… (pihak ke III). Pengadilan Negeri tetap masih membikin kesalahan.
-          Rumah yang disita tersebut sampai sekarang tidak boleh di tempati oleh pemohon tetapi beberapa ruangan yang telah diseroboti oleh termohon dibiarkan di tempati oleh termohon dan selanjutnya pemohon dan termohon disuruh sama-sama mengatasi. Jadi, disini pun keputusannya dan pelaksaannya bertentangan dengan Pasal 147 HIR.
Berdasarkan keberatan-keberatan pemohon kasasi tersebut diatas, dihubungan satu dengan yang lainnya pemohon kasasi mohon dengan hormat berkenan Mahkamah Agung RI untuk memberikan keputusan sebagai berikut:
1.      Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi.
2.      Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang tanggal ……… Nomor ………... dan keputusan pengadilan negeri di …….. tanggal ……………. Nomor …....
3.      Mengadili sendiri.
Menolak gugatan penggugat asli/termohon kasasi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan penggugat asli/termohon kasasi tidak dapat diterima.
Demikianlah memori kasasi kami berikan/sampaikan, atas perhatian serta kebijaksaan bapak akan memori kasasi ini, pemohon kasasi haturkan banyak terima kasih.

    Hormat Kami
                                                                                                       Kuasa Pemohon Kasasi



  (………………)
Related Post:
loading...