Contoh
: Format Memori Kasasi Perkara Perdata
Banyuasin,
……….. 2017 ……
Kepada Yang
Terhormat,
Bapak Ketua
Mahkamah Agung RI
Di
Jakarta
Dengan segala
hormat
Menghaturkan
Tn/Ny. …………
bertempat tinggal dijalan ……… selanjutnya disebut Pemohon Kasasi atau Pemohon,
dahulu Pembanding I, tergugat asli, dalam hal ini memilih domisili dijalan Palembang-Betung Km. 15 Banyuasin, di
Kantor Pengacara/Law Office Iswahyudi, S.Sy dan Associates untuk mengajukan dan
menandatangani memori kasasi ini.
1.
Bahwa
pemohon hendak mengajukan memori kasasi terhadap putusan pengadilan Tinggi di
…. Dengan putusan tertanggal ….. melawan …. Sebagai termohon dahulu terbanding
dan Penggugat Asli, putusan mana pada amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
-
Menerima
permohonan banding tergugat I/Pembanding juga ikut terbanding II/ikut juga
Pembanding tersebut diatas
-
Menggugat
putusan pengadilan negeri di ….. tanggal ……. Dengan menambah/memperbaiki
pertimbangan dan amarnya, sehingga seluruh amar putusan tersebut menjadi
berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
-
Menolak
eksepsi tergugat tentang tidak berwenangnya Pengadilan Negeri memeriksa dan
memutuskan perkara ini.
-
Menyatakan
Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutuskan perkara ini.
-
Menolak
eksepsi tergugat mengenai hal-hal lain selebihnya.
DALAM PROVISI
-
Mengabulkan
gugatan provisi untuk sebagian.
-
Melarang
tergugat melakukan perubahan atau perbongkaran rumah di jalan ….. sebelum
putusan mengenai gugatan pokok dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang
tetap.
-
Menghukum
tergugat pada setiap hari pelanggaran atas putusan ini untuk membayar uang
paksa sejumlah Rp. ……….., terhitung sejak hari dimulainya pelanggaran tersebut.
-
Menolak
gugatan provisi untuk bagian selebihnya.
DALAM POKOK
PERKARA
MENGENAI
GUGATAN KONVENSI
-
Mengabulkan
gugatan penggugat untuk sebagian.
-
Menetapkan
dan menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Ny. ….. adalah pemilik yang sah
dan menurut undang-undang atas bangunan rumah beserta urutan-urutan yang
terletak dijalan ………………
-
Dan
seterusnya
2.
Bahwa
pemohon tidak dapat menerima keputusan pengadilan tinggi tersebut dengan baik
dan untuk itu pemohon telah menyatakan mohon pemeriksaan dalam tingkat kasasi
atas keputusan pengadilan tinggi tersebut pada tanggal …. 19 …. Hari
3.
Bahwa
pengadilan tinggi di ……….. telah salah menerapkan hukum dan tidak melaksanakan
hukum acara perdata yang berlaku atau telah salah melaksanakan hukum acara
tersebut.
4.
Bahwa
pemohon berpendapat seperti tersebut dalam ………… atas dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Bahwa keputusan Mahkamah Agung tanggal 28 Agustus 2017 No. 201
K/Sip/2017 karena dasar-dasar gugatan penggugat asli/termohon kasasi terhadap
tergugat Asli (perbuatan melawan hukum oleh penguasa). Dasar-dasar 5 gugatan
yang tidak ada hubungannya satu dengan yang lain tidak dapat dibenarkan
digabungkan dalam satu perkara.
Dalam Provisi
Bahwa keputusan pengadilan tinggi …… tersebut telah melanggar
ketentuan Pasal 178 ayat 3 HIR karena telah mengabulkan hal-hal yang tidak
digugat oleh Penggugat Asli/ termohon kasasi;
Bahwa pendapat pengadilan tinggi yang menyatakan: pengadilan negeri
bahwa jabatannya dapat diperbaiki petitum surat gugat yang sejalan
dengan maksud gugatan ……. Adalah pendapat yang tidak cukup beralasan karena
tidak terjadi pada awal sidang, dan bertentangan dengan jiwa Pasal 178 ayat 3
HIR
Bahwa pendapat pengadilan tinggi di ……. Seperti tersebut diatas
pada pokoknya bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu:
a.
Keputusan
Mahkamah Agung tanggal 19 September 2015 No. 77/Sip/2015.
b.
Keputusan
Mahkamah Agung tanggal 25 Maret 2015 No. 51K/Sip/2015, termuat dalam rangkuman
yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia, II halaman 236 No. 248.
c.
Keputusan
Mahkamah Agung tanggal 19 Februari 2015 No. 735/Sip/2017.
Keputusan-keputusan
mana termuat dalam rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II mengenai
Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.
DALAM POKOK
PERKARA
1.
Bahwa
pengadilan tinggi di ………… telah menerapkan huklum yang harus diperlakukan untuk
menyelesaikan perselisihan mengenai hak kebendaan sebelum berlakunya
Undang-Undang Pokok Agraria tahun 60 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1.1. Bahwa dengan keputusan pengadilan tinggi ……. Tersebut yang
membenarkan keputusan pengadilan negeri di …… jelas telah ada pemisahan antara
pemilik tanah dengan pemilik bangunan yang ada diatasnya, seperti dimaksud oleh
Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960, padahal keputusan pengadilan Tinggi
……………. Tanggal ………… No. ………… berpendapat bahwa sebelum berlakunya UUPA 1960,
hukum yang harus diperlakukan untuk menyelesaikan perselisihan itu adalah
stelsel hukum yang mengenai atau melekat pada benda yang menjadi sengketa
tersebut (lihat yurisprudensi Jawa Barat tahun 1969-1970, halaman 79).
1.2. Bahwa dengan demikian keputusan pengadilan tinggi ……… tersebut
telah salah menerapkan UUPA 1960 dalam perkara ini khusus mengenai asas
pemilihan antara pemilik tanah dan pemilik bangunan.
2.
Bahwa
keputusan pengadilan tinggi ………. Jo. Pengadilan Negeri ……… khusus tentang
pemilikan rumah sengketa kurang cukup pertimbang-an, karena pertimbangan
Pengadilan Negeri ….. dalam perkara ini yang dibenarkan/dikuatkan dan dijadikan
pertimbangan pengadilan tinggi ……. Telah menyimpulkan keterangan termohon tidak
dapat membuktukan dalilnya.
Bahwa dalam hal
gugatan penggugat asli/termohon dibantah oleh tergugat asli/termohon bukan
kepada tergugat asli/pemohon seperti keputusan pengadilan tinggi ….. jo.
Pengadilan Negeri ….. tersebut.
3.
Bahwa menurut pendapat pemohon
pertimbangan-pertimbangan pengadilan negeri tersebut bertentangan dengan hukum
atau kebenaran sehingga pengadilan negeri telah salah menarik kesimpulan dalam
perkara ini dengan alasan-alasan sebagai berikut:
3.1. Tentang hukum yang diperlukan atas pemilik rumah di jalan ………………….
(rumah sengketa)
3.1.1.
Bahwa
tentang rumah sengketa dalam perkara ini, diantara para pihak khusus antara
pemohon dan termohon tidak menjadi pertentangan karena diakui oleh kedua belah
pihak hal tersebut sebagai berikut:
-
Bahwa
rumah sengketa terletak diatas tanah HGB milik Pemohon.
-
Bahwa
rumah sengketa sudah ada diatas tanah milik Pemohon sejak 1945 setidaknya pada
waktu sebelum UUPA berlaku.
-
Bahwa
tanah/persil dimana rumah sengketa berdiri adalah tanah/persil hak eigendom
verveding No. …………….
3.1.2.
Bahwa
tanah vervedin dikuasai oleh stelsel hukum perdata barat dalam ini KUH
Perdata (BW)
3.1.3.
Bahwa
berdasarkan yurisprudensi dan pendapat Mr. Kollewijn dalam hal adanya
perselisihan mengenai hak kebendaan sebelum berlakunya UUPA 1960, hukum yang
harus diperlakukan untuk menyelesaikan perselisihan itu adalah stelsel hukum
yang menguasai atau melekat pada benda yang menjadi sengketa (Pengadilan
Negeri).
3.1.4.
Bahwa
ketentuan yang mengatur tentang kebendaan dalam KUH Perdata (BW) diatur dalam
buku II.
3.1.5.
Bahwa
tentang bangunan diatas tanah Barat KUH Perdata menganut asas Netreking atau
asas accesie atau asas perlengkapan yang diatur dalam Pasal 500,571 dan
601.
3.1.6.
Bahwa
persil dimana rumah sengketa berdiri pada tanggal ….. telah didaftar pada kantor
pendaftaran tanah di ………… dan telah diukur secara jelas sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur No. ….. yang dalam uraiannya tertera diatas sebuah rumah atau
batu dengan bagian-bagiannya.
3.1.7.
Bahwa
hasil yang diuraikan tersebut atas nama ….. yang telah menjadi milik pemohon karena
warisan, sekarang tertulis atas nama pemohon.
3.1.8.
Moetbrief
yang dibuat oleh kepala kantor pendaftaran tanah …. Tanggal ….
Mempunyai kekuatan hukum walaupun dikeluarkan atas permintaan dari …………
3.1.9.
Walaupun
permintaan meet brief tersebut diajukan sesudah meninggalnya ….. karena
kuasa yang diberikan oleh ….. masih berlaku.
3.1.10.
Dari
keterangan saksi ahli kepada agrarian ………… yang ternyata dimasukkan dalam
berita acara persidangan menyatakan bahwa jika bangunan kepunyaan orang lain,
maka hal itu harus adalah perjanjian tersendiri atau tertulis didalam
sertifikat.
3.1.11.
Bahwa
dalam perkara ini tidak ada perjanjian yang demikian, bangunan disini menjadi
milik yang punya tanah.
3.1.12.
Bahwa
yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 12 Juni 1975 No. 1102 K/SIP/1973
menyatakan:
Adalah tidak
benar pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa pembantah belum berhasil
membuktikan bahwa persil eigendom vervenvonding No. 9866 berikut
bangunan diatasnya di dalam Hayam Muruk
No. 121 Jakarta adalah hak milik/ dahulu hak eigendom pembatah, karena dari surat keterangan
pendaftaran tanah No. 1324 tanggal 30 september 1960 yang tertulis nama Liem
Tjeng/ pembantah pembanding yang telah diserahkan kepada sidang sebagai bukti,
sudah jelas terbukti dengan kuat dan sah bahwa persil tersebut adalah eigendom
(sebelum konversi)
pembantah-pembanding (rangkuman yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II
halaman 216 No. 183
3.1.13.
Pada
halaman 73 Pengadilan Negeri Tegal, garis 20 dari atas menyatakan ……………
3.1.14.
Bahwa
dari kata-kata keputusan Pengadilan Negeri Tegal, Pengadilan Negeri Tegal pun
sepatutnya mengetahui bahwa jika yang dibangun hanya bagian depan saja dan
menurut PN Tegal tidak memenuhi persyaratan untuk rumah tinggal maka tentunya waktu
membangun bagian depan, bagian belakang masih ada. Jika bagian belakang tidak
ada dan turut dibangun izin bangunan pun harus ada, tetapi nyatanya izin
bangunan yang ada untuk bagian depan dan ini pun bukan nama termohon.
3.1.15.
Bahwa
keterangan Ny. ………… membeli tanah kosong adalah tidak benar sama sekali
terbukti masih adanya bangunan bagian belakang yang asli.
3.1.16.
Bahwa
jika termohon adalah pemilik rumah sengketa dia memerlukan izin tertulis dari
pemilik tanah i,c pemohon untuk membangun, menambah, dan memperbaiki rumah
tersebut dan karenanya termohon yang bukan pemilik sudah bertindak melawan
hukum.
3.1.17.
Bahwa
bukti lain bahwa termohon bukan pemilik rumah adalah:
1.
Telegram
dari ………. Kepada ……… tanggal ……. yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa telegram
ini pemohon dapatkan pada sidang dikantor urusan-urusan perumahan yang termohon
ajukan katanya sebagai bukti bahwa termohon sudah membeli rumah sengketa
tersebut dari suami pemohon.
Padahal,
walaupun tembusan telegram tersebut tidak ada tercantum nama suami pemohon
yaitu saudara …………. Tetapi kenyataannya suami pemohon dan pemohon tidak pernah
menerima telegram tersebut, juga isinya telegram tersebut tidak benar, karena
pemohon. Suami pemohon tidak pernah menjual sengketa tersebut, hanya minta
kembali rumah sengketa tersebut.
2.
Surat
pernyataan ……….. kepada ……… dalam permohonan monta H.O untuk apotek yang
berbunyi ……………
Bahwa surat
pernyataan tersebut isinya tidak benar karena ………. Tidak pernah memberi kuasa
kepada …………… hal mana telah dilaporkan kepada yang berwajib, sehingga timbul
perkara pidana yang sekarang sedang diadili di Tingkat Pengadilan.
3.
Jawaban
termohon kepada Pemda yang diberikan pada tanggal ……….. termohon menerangkan
antara lain …….................................
3.1.18.
Bahwa
izin dahulu memang pemilik rumah, mengapa anak termohon ……. Adik termohon ………….
Dan termohon sendiri telah menyatakan adanya kata sepakat jual beli rumah dari
pemohon atau suami pemohon seperti tersebut diatas. Ini berarti bahwa termohon
bukan pemilik rumah karena termohon mau membeli rumah tersebut.
3.1.19.
Bahwa
pada pemeriksaan setempat masih dapat dibuktikan adanya bangunan asli. Jadi,
ini bertentangan dengan dalih-dalih mengenai tidak ada bangunan sewaktu tanah
dibeli oleh ……………. Yang diajukan oleh termohon.
3.1.20.
Bahwa
sekali lagi didalam meetorier No. 34 tahun 1916 yang masih dipakai sampai
dengan tahun 1951 ada disebut mengenai bangunan. Dengan demikian, terlihat
benar-benar bahwa PN Sekayu dalam keputusannya mengenai pemilikan terlalu
berpihak kepada termohon karena sudah jelas dejure dan de facto termohon
bukan pemilik tanah dan bangunan.
3.1.21.
Bahwa
berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dihubungkan satu dengan yang lain,
ternyata bahwa persil tanah terurai dalam sertifikat HGB No. ………… tanggal
………….. berikut bangunan yang terletak diatasnya menurut hukum dan undang-undang
adalah milik pemohon.
3.1.22.
Bahwa
bukti-bukti yang diajukan oleh termohon dahulu penggugat asli baik berupa
surat-surat maupun saksi-saksi tidak satu pun yang membuktikan bahwa ia ialah
pemilik persil di mana rumah sengketa terletak, oleh sebab itu keputusan PN
yang menyatakan mengabulkan gugatan termohon dan menyatakan bahwa termohon
adalah pemilik rumah sengketa tidak berdasarkan hukum dan tidak beralasan.
4.
Bahwa
keputusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang kurang cukup
mempertimbangkan seperti tersebut diatas, menurut yurisprudensi jo. Keputusan
Mahkamah Agung tanggal 22 Juli 1970 No. 638/SIP/1069 harus dibatalkan.
Bahwa keputusan
Pengadilan Tinggi Palembang tersebut pada pokoknya telah bertentangan dengan
Pasal 178 ayat (3) HIR karena telah mengabulkan hal-hal yang tidak
digugat/dituntut oleh Penggugat asli, yaitu mengenai diktum Nomor 3 yang
berbunyi sebagai berikut:
“menyetakan bahwa
uraian Surat Ukur Nomor. 63/1959 tanggal 24 Maret 1959-an sertifikat HGB No.
155 tanggal 6 November 1970 tidak mempunyai kekuatan hukum atas bangunan rumah
yang dimaksud dalam surat tertentu.
Bahwa amar
keputusan Pengadilan Tinggi Palembang seperti tersebut diatas sama sekali
berada dengan petitum surat gugat penggugat dalam nomor ….. dan ……… karenannya
Pengadilan Tinggi Palembang telah tidak melaksanakan ketentuan Pasal 178 ayat 3
HIR.
5.
Bahwa
keputusan Pengadilan Tinggi Palembang telah salah menerapkan hukum acara perdata
yang berlaku, karena telah memberikan keputusan yang bertentangan dengan yaitu:
-
Dictum
nomor 2 bertentangan dengan diktum nomor 9.
Bahwa
di dictum nomor 2 tersebut pada pokoknya menyatakan termohon yang berhak atas
rumah sengketa, padahal dalam diktum nomor 9 pengadilan tinggi mengakui adanya
hak-hak tergugat asli/permohon atas rumah sengketa untuk lengkapnya kedua
diktum tersebut berbunyi sebagai berikut:
“menetapkan
dan menyatakan menurut hukum bahwa penggugat ………… alias ………. Adalah pemilik
yang sah dan menurut undang-undang atas bangunan rumah beserta urutan-urutannya
terletak di Jl. …………….. (diktum nomor 2) sedang diktum nomor 9 berbunyi sebagai
berikut:
“menghukum
tergugat I dan/atau orang lain yang mendapat hak atau kuasa darinya, agar
mengosongkan dan melepaskan segala haknya atas bangunan rumah beserta
urutan-urutannya yang terletak di Jl. ……………………….. tersebut dan selanjutnya
menyerahkan dan mengembalikan kepada penggugat.
Bahwa
dari diktum keputusan pengadilan tinggi tersebut diatas, jelas adanya hak-hak
tergugat I asli/pemohon atas bangunan rumah sengketa, karena adanya hak-hak
tersebut, tidak ada hak-hak yang harus ia lepas atas bangunan rumah tersebut.
6.
Bahwa
pengadilan tinggi telah menerapkan hukum acara perdata yang berlaku karena
pengadilan tinggi telah mengabulkan petitum gugatan yang tidak jelas itu
menghukum tergugat I untuk melepaskan segala hak-haknya atas bangunan rumah
sengketa, dengan tidak memerinci hal-hal apa yang harus dilepaskan tersebut.
Bahwa
keputusan pengadilan tinggi mengabulkan gugatan yang tidak jelas seperti tersebut
di atas, bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung tanggal 21 November 1970
No. 492/Sip/1970 (vide rangkuman yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II,
halaman 205. No. 144 mengenai perbuatan yang tidak jelas.
7.
Bahwa
keputusan pengadilan tinggi tersebut bertentangan antara pertimbangan dan
amarnya, yaitu:
-
Pertimbangan
pengadilan tinggi dalam halaman 7 alinea terakhir menyatakan, bahwa pengadilan
negeri tidak dapat menyatakan batal atau membatalkan SK tadi karena tidak
berwenang untuk itu, akan tetapi dalam amarnya No. 4 pada pokok membatalkan SK
Walikota tersebut.
8.
Sita
Conservatoir
Bahwa pengadilan tinggi telah salah menerapkan Pasal 227 HIR
mengenai sita conservatoir.
9.
Bahwa
oleh karena itu pertimbangan pengadilan tinggi untuk mengambil alih perintah
penyitaan tersebut dan menganggapnya sebagai perintah dalam penetapan dalam
pengadilan tinggi sendiri dalam tingkat ini telah bertentangan dengan ketentuan
Pasal 227 HIR.
Bahwa permohonan sita conservatoir atas rumah sengketa dalam
perkara ini didasarkan kepada surat gugat penggugat asli/termohon.
10. Bahwa alasan-alasan dalam surat gugat tersebut sama sekali tidak
sesuai dengan alasan-alasan yang tercantum dalam Pasal 227 HIR
11. Bahwa dengan dikabulkannya sita conservatoir atas rumah
sengketa pengadilan tinggi telah melaksanakan dan/atau salah menerapkan hukum
Pasal 227 HIR tersebut.
Bahwa surat edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1978 suatu sita
jaminan diletakkan adanya putusan sela.
Bahwa dalam perkara ini sita jaminan dicantumkan dalam diktum
putusan perkara, tanpa adanya suatu putusan sela.
Bahwa sesudah ada perintah dari Pengadilan Tinggi Palembang untuk
memperbaiki sita conservatoir tanggal 26 Juli 1979 No. 23/1977 Pdt.
Tanggal yang menurut berita acaranya menyatakan bahwa bangunan yang disita
tersebut setelah pintunya disegel, lalu diserahkan untuk disimpan kepada kepala
desa ……… (pihak ke III). Pengadilan Negeri tetap masih membikin kesalahan.
-
Rumah
yang disita tersebut sampai sekarang tidak boleh di tempati oleh pemohon tetapi
beberapa ruangan yang telah diseroboti oleh termohon dibiarkan di tempati oleh
termohon dan selanjutnya pemohon dan termohon disuruh sama-sama mengatasi.
Jadi, disini pun keputusannya dan pelaksaannya bertentangan dengan Pasal 147
HIR.
Berdasarkan keberatan-keberatan pemohon kasasi tersebut diatas,
dihubungan satu dengan yang lainnya pemohon kasasi mohon dengan hormat berkenan
Mahkamah Agung RI untuk memberikan keputusan sebagai berikut:
1.
Menerima
permohonan kasasi dari pemohon kasasi.
2.
Membatalkan
keputusan Pengadilan Tinggi Palembang tanggal ……… Nomor ………... dan keputusan
pengadilan negeri di …….. tanggal ……………. Nomor …....
3.
Mengadili
sendiri.
Menolak gugatan penggugat asli/termohon kasasi untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya gugatan penggugat asli/termohon kasasi tidak dapat diterima.
Demikianlah memori kasasi kami berikan/sampaikan, atas perhatian
serta kebijaksaan bapak akan memori kasasi ini, pemohon kasasi haturkan banyak
terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Pemohon Kasasi
(………………)
Related Post: