Contoh: Format Memori Risalah Kasasi Perkara Perdata
Banyuasin,
27 September 2017
MEMORI KASASI
Putusan
Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 10 September 2017 No. 330/1978/Perd. PTP
dalam perkara.
Antara
Ny.
Setianingsih, bertempat tinggal di Jalan Palembang- Betung Km. 20, Banyuasin,
semula pelawan kemudian Pembanding dan sekarang Penggugat untuk kasasi.
Lawan
Admah,
bertempat tinggal di Jalan Pangeran Ayin Kenten, Banyuasin, semula Terlawan
tersita kemudian Turut terbanding dan sekarang Turut Tergugat dalam kasasi.
Kepada Yth.
Bapak Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Di
Jakarta
Dengan
Hormat
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Iswahyudi, S.Sy. Advokasi, berkantor di Jalan Palembang-Betung
Km.15 Banyuasin berdasarkan surat kuasa tertanggal 27 September 2017, bertindak
untuk dan atas nama Ny. Setianingsih, bertempat tinggal di Jalan Palembang-
Betung Km. 20, Banyuasin dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum
(domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan
memajukan memori/risalah kasasi ini, selanjutnya akan disebut penggugat untuk kasasi,
semula pembanding dan pelawan.
Dengan penggugat untuk kasasi hendak memajukan keberatan-keberatan
terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 12 Januari 2015 yang baru
diberitahukan pada tanggal 1 Februari 2017, dalam perkara No. 330/1978/Perd/PTP
yang amarnya berbunyi:
-
Menerima
permohonan banding tersebut.
-
Menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 11 Oktober 2017 No. 100/1978/C/Sky.
Bant dengan sekedar perbaikan diktum putusan yang selengkapnya harus berbunyi
dan dibaca sebagai berikut:
1.
Menyatakan
perlawanan kerang pembanding adalah pelawan yang tidak jujur;
2.
Menolak
perlawanan pelawan;
3.
Menghukum
pelawan sekarang pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat
peradilan tersebut, yang dalam tingkat banding ini adalah sebesar Rp. 7000
(tujuh ribu rupiah).
Bahwa dengan putusan tersebut Pengadilan Tinggi Palembang telah
tidak melaksanakan hukum atau salah melaksanakannya, atau tidak melaksanakan
cara untuk melaksanakan peradilan yang harus diturut menurut undang-undang.
Adapun mengenai keberatan adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa
adalah leiru sekali pendapat Pengadilan Tinggi Palembang yang telah memberikan
pertimbangan bahwa untuk saat beralihnya hal milik atas tanah dari kedua bidang
tanah di Jalan Palembang-Betung, Lubuk Lancang Banyuasin, Kec. Suak Tape
(sertifikat hak milik No. 1200 tertanggal 29-4-1975, G.S. No. 2827/1975, dan
No. 1202 tertanggal 24-4-1975 GS 2825/1975) kepada penggugat untuk kasasi,
semula pelawan kemudian pembanding, setelah sertifikat-sertifikat tanahnya
sudah dibalik nama dan tercantum atas nama penggugat untuk kasasi selaku
pemiliknya.
2.
Bahwa
menurut hukum saat beralihnya hak milik atas kedua bidang tanah di Jalan
Palembang-Betung, Lubuk Lancang Banyuasin, Kec. Suak Tape tersebut di atas pada
saat ditandatangani akta jual beli No. 101/bdg/1978 (vide Pasal 26 UUPA No.5)
Jucanto pasal 19 PP No. 10/1961.
3.
Bahwa
menurut pendapat Prof. R.Subekti, SH. Dalam bukunya pembinaan Hukum Nasional.
4.
Bahwa
jual beli antara penggugat untuk kasasi dengan turut tergugat dalam kasasi yang dilakukan pada tanggal 16
Maret 2017 juncto tanggal 27 Maret 2017 itu terjadi jauh sebelum sita jaminan
dalam perkara No. 34/2017/C/Sky/ diletakkan kepada kedua bidang tanah yang
dipersengketakan tersebut diatas sehingga menurut hukum penggugat untuk kasasi
selaku pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi.
Maka berdasarkan segala apa yang teruraikan diatas, penggugat untuk
kasasi mohon dengan hormat sudilah kiranya Mahkamah Agung berkenan memutuskan:
-
Menerima
permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi Ny. Setianingsih tersebut.
-
Membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 12 Januari 2017 No.
330/2017/Perdt/PTP, Juncto Putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 11 Oktober
2017 No. 100/1978/C/Sky/BA.
Dan
mengadili sendiri:
-
Mengabulkan
perlawanan dari pelawan, sekarang penggugat untuk kasasi untuk seluruhnya.
-
Menghukum
tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam
tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi.
Hormat Kuasa
Penggugat
Untuk Kasasi
Iswahyudi, S.Sy
Related Post: