Wednesday 12 April 2017

Contoh Memori Risalah Kasasi Perkara Perdata

Contoh: Format Memori Risalah Kasasi Perkara Perdata


                                                                                    Banyuasin, 27 September 2017
MEMORI KASASI
Putusan Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 10 September 2017 No. 330/1978/Perd. PTP dalam perkara.
Antara
Ny. Setianingsih, bertempat tinggal di Jalan Palembang- Betung Km. 20, Banyuasin, semula pelawan kemudian Pembanding dan sekarang Penggugat untuk kasasi.
Lawan
Admah, bertempat tinggal di Jalan Pangeran Ayin Kenten, Banyuasin, semula Terlawan tersita kemudian Turut terbanding dan sekarang Turut Tergugat dalam kasasi.
Kepada Yth.
Bapak Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Di
Jakarta
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Iswahyudi, S.Sy. Advokasi, berkantor di Jalan Palembang-Betung Km.15 Banyuasin berdasarkan surat kuasa tertanggal 27 September 2017, bertindak untuk dan atas nama Ny. Setianingsih, bertempat tinggal di Jalan Palembang- Betung Km. 20, Banyuasin dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan memajukan memori/risalah kasasi ini, selanjutnya akan disebut penggugat untuk kasasi, semula pembanding dan pelawan.
Dengan penggugat untuk kasasi hendak memajukan keberatan-keberatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 12 Januari 2015 yang baru diberitahukan pada tanggal 1 Februari 2017, dalam perkara No. 330/1978/Perd/PTP yang amarnya berbunyi:
-          Menerima permohonan banding tersebut.
-          Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 11 Oktober 2017 No. 100/1978/C/Sky. Bant dengan sekedar perbaikan diktum putusan yang selengkapnya harus berbunyi dan dibaca sebagai berikut:
1.      Menyatakan perlawanan kerang pembanding adalah pelawan yang tidak jujur;
2.      Menolak perlawanan pelawan;
3.      Menghukum pelawan sekarang pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut, yang dalam tingkat banding ini adalah sebesar Rp. 7000 (tujuh ribu rupiah).
Bahwa dengan putusan tersebut Pengadilan Tinggi Palembang telah tidak melaksanakan hukum atau salah melaksanakannya, atau tidak melaksanakan cara untuk melaksanakan peradilan yang harus diturut menurut undang-undang.
Adapun mengenai keberatan adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa adalah leiru sekali pendapat Pengadilan Tinggi Palembang yang telah memberikan pertimbangan bahwa untuk saat beralihnya hal milik atas tanah dari kedua bidang tanah di Jalan Palembang-Betung, Lubuk Lancang Banyuasin, Kec. Suak Tape (sertifikat hak milik No. 1200 tertanggal 29-4-1975, G.S. No. 2827/1975, dan No. 1202 tertanggal 24-4-1975 GS 2825/1975) kepada penggugat untuk kasasi, semula pelawan kemudian pembanding, setelah sertifikat-sertifikat tanahnya sudah dibalik nama dan tercantum atas nama penggugat untuk kasasi selaku pemiliknya.
2.      Bahwa menurut hukum saat beralihnya hak milik atas kedua bidang tanah di Jalan Palembang-Betung, Lubuk Lancang Banyuasin, Kec. Suak Tape tersebut di atas pada saat ditandatangani akta jual beli No. 101/bdg/1978 (vide Pasal 26 UUPA No.5) Jucanto pasal 19 PP No. 10/1961.
3.      Bahwa menurut pendapat Prof. R.Subekti, SH. Dalam bukunya pembinaan Hukum Nasional.
4.      Bahwa jual beli antara penggugat untuk kasasi dengan turut tergugat  dalam kasasi yang dilakukan pada tanggal 16 Maret 2017 juncto tanggal 27 Maret 2017 itu terjadi jauh sebelum sita jaminan dalam perkara No. 34/2017/C/Sky/ diletakkan kepada kedua bidang tanah yang dipersengketakan tersebut diatas sehingga menurut hukum penggugat untuk kasasi selaku pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi.
Maka berdasarkan segala apa yang teruraikan diatas, penggugat untuk kasasi mohon dengan hormat sudilah kiranya Mahkamah Agung berkenan memutuskan:
-          Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi Ny. Setianingsih tersebut.
-          Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 12 Januari 2017 No. 330/2017/Perdt/PTP, Juncto Putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 11 Oktober 2017 No. 100/1978/C/Sky/BA.
Dan mengadili sendiri:
-          Mengabulkan perlawanan dari pelawan, sekarang penggugat untuk kasasi untuk seluruhnya.
-          Menghukum tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi.

Hormat Kuasa Penggugat
Untuk Kasasi



Iswahyudi, S.Sy

Related Post:
loading...