Contoh: Format Surat
Gugatan Perkara Perdata Utang Piutang
Banyuasin,
31 Maret 2017
Kepada
Yth.
Bapak
Ketua Pengadilan Negeri
Sekayu.
Di-
Sekayu
Dengan hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini, saya:
Iswahyudi, S.Sy.
Advokat, berkantor di Jalan raya Palembang-Betung Km.15 Banyuasin. Berdasarkan
surat kuasa tertanggal 31 Maret 2017, terlampir, bertindak untuk dan atas nama
Ny. Toibah, dijalan raya Palembang-Betung Km. 20 Banyuasin, dalam hal ini telah
memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor Kuasanya tersebut diatas, hendak
menanda tangani dan mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut
PENGGUGAT.
Dengan
ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap: tuan Agus, bertempat tinggal
di Jalan raya Palembang-Sekayu km. 66 Betung Banyuasin, selanjutnya akan
disebut TERGUGAT.
Adapun
mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
Bahwa
pada tanggal 5 Januari 2017 tergugar telah meminjam uang kepada penggugat
sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah), seperti terbukti dari kuitansi
tanda penerimaan uang tertanggal 5 Januari 2017 (vide bukti P-1, fotokopi
terlampir).
Bahwa
dalam kuitansi tersebut diatas, tergugat telah berjanji untuk membayar kembali
kepada penggugat selambat-lambatnya pada tanggal 25 Maret 2017.
Bahwa
ternyata sampai batas yang telah ditentukan diatas, tergugat melakukan
kewajiban hukumnya untuk membayar lunas atas utangnya tersebut kepada
penggugat.
Bahwa
atas kelalaian tersebut, oleh penggugat telah dilakukan tergugat-tergugat
secara terhadapnya, akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya.
Bahwa
untuk kerugian mana, wajah penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar
3% (tiga persen) untuk bulan, yang dihitung mulai sejak tanggal 4 januari 2017
sampai tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat.
Bahwa
penggugat mempunyai sangga yang beralasan terhadap iktikad buruk tergugat untuk
mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan harta kekayaannya, baik yang berupa
barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain berupa sebidang
tanah berikut banguna rumah yang terletak
dijalan raya Palembang Betung Km. 20 Sukomoro Banyuasin, mohon terlibat
dahulu agar Pengadilan Negeri di Sekayu berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir
beslag) terhadap barang-barang milik tergugat tersebut diatas.
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai dengan diatas, penggugat mohon dengan
hormat sudilah kiranya pengadilan negeri di Sekayu berkenan memutuskan:
PRIMAIR:
1.
Menyatakan
sah berharga sita jaminan tersebut diatas.
2.
Menghkum
tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah)
kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus.
3.
Menghukum
tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 3% (tiga persen)
untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai sejak tanggal 5 Januari 2017 sampai
dengan tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat.
4.
Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
5.
Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitverbaar bij voorroad) meskipun
timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya
(exaequo et bono).
Hormat
Kuasa Penggugat
(Iswahyudi, S.Sy)
Related Post: