Saturday, 1 April 2017

Contoh Surat Gugatan Perkara Perdata Utang Piutang

Contoh: Format Surat Gugatan Perkara Perdata Utang Piutang



                                                                                                Banyuasin, 31 Maret 2017
                                                                                                Kepada Yth.
                                                                                                Bapak Ketua Pengadilan Negeri
                                                                                                Sekayu.
                                                                                                Di-
                                                                                                Sekayu

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Iswahyudi, S.Sy. Advokat, berkantor di Jalan raya Palembang-Betung Km.15 Banyuasin. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 31 Maret 2017, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Ny. Toibah, dijalan raya Palembang-Betung Km. 20 Banyuasin, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor Kuasanya tersebut diatas, hendak menanda tangani dan mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap: tuan Agus, bertempat tinggal di Jalan raya Palembang-Sekayu km. 66 Betung Banyuasin, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2017 tergugar telah meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah), seperti terbukti dari kuitansi tanda penerimaan uang tertanggal 5 Januari 2017 (vide bukti P-1, fotokopi terlampir).
Bahwa dalam kuitansi tersebut diatas, tergugat telah berjanji untuk membayar kembali kepada penggugat selambat-lambatnya pada tanggal 25 Maret 2017.
Bahwa ternyata sampai batas yang telah ditentukan diatas, tergugat melakukan kewajiban hukumnya untuk membayar lunas atas utangnya tersebut kepada penggugat.
Bahwa atas kelalaian tersebut, oleh penggugat telah dilakukan tergugat-tergugat secara terhadapnya, akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya.
Bahwa untuk kerugian mana, wajah penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar 3% (tiga persen) untuk bulan, yang dihitung mulai sejak tanggal 4 januari 2017 sampai tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat.
Bahwa penggugat mempunyai sangga yang beralasan terhadap iktikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan harta kekayaannya, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain berupa sebidang tanah berikut banguna rumah yang terletak  dijalan raya Palembang Betung Km. 20 Sukomoro Banyuasin, mohon terlibat dahulu agar Pengadilan Negeri di Sekayu berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik tergugat tersebut diatas.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai dengan diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya pengadilan negeri di Sekayu berkenan memutuskan:
PRIMAIR:
1.      Menyatakan sah berharga sita jaminan tersebut diatas.
2.      Menghkum tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus.
3.      Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai sejak tanggal 5 Januari 2017 sampai dengan tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat.
4.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
5.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitverbaar bij voorroad) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).

                                                                                       Hormat Kuasa Penggugat



                                                                                             (Iswahyudi, S.Sy)

  Related Post:
loading...