Showing posts with label Fiqh Ibadah. Show all posts
Showing posts with label Fiqh Ibadah. Show all posts

Saturday, 16 January 2016

THAHARAH - Fiqh Ibadah

Thaharah
Oleh: Jamiatul Husnaini



BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, thaharah menjadi bagian paling penting dan mendasar sebagai syarat sah dalam melakukan suatu pekerjaan ibadah, shalat, misalnya.
Thaharah menurut bahasa berarti bersih. Sedangkan thaharah menurut syara’ aalah mengerjakan sesuatu (wudhu, tayammum, dan menghilangkan najis) yang menyebabkan seseorang dapat mengerjakan shalat dan semisalnya.
Cakupan yang akan dibahas dalam makalah ini mengenai macam-macam air, karena telah kita ketahui air merupakan alat bersuci yang utama. Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita belum begitu faham terhadap macam-macam air, apakah ia termasuk najis, atau suci. Dalam makalah ini juga akan di bahas mengenai air dua kullah agar kita mengetahui kadar air yang bisa digunakan untuk bersuci.
B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa definisi thaharah?
2.      Apa saja macam-macam thaharah?
3.      Apa saja jenis-jenis air?
4.      Apa yang dimaksud air dua qullah?



BAB II THAHARAH

A.    Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa yaitu ‘Nadzafah’ yang berarti ‘bersih atau suci’. Sedangkan jika dibaca ‘Thuharah’ maka ia berarti ‘ kelebihan dari air yang dipergunakan untuk bersuci’.
Menurut istilah, thaharah berarti membersihkan diri dari najis (kotoran) dan hadats, atau  mensucikan diri dari segala macam sifat/ perangai/ akhlak/ perilaku yang kotor/ tidak terpuji. Sedangkan dalam kitab Fathul Qarib jilid 1 disebutkan, thaharah menurut istilah  adalah suatu perkara yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat. Seperti wudhu’, mandi, tayammum, dan menghilangkan najis.[1]
Dasar Hukum thaharah terdapat dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
B.     Macam-macam Thaharah
Thaharah dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1.      Thaharah Bathiniyah Ma’nawiyah (pensucian jiwa)
Thaharah dengan cara mensucikan diri, hati dan jiwa dari noda syirik, syak (keraguan), syubhat (racun kebohongan) dan bentuk-bentuk perbuatan maksiat lainnya. Cara-caranya dengan:
Ø  Mengikhlaskan ibadah hanya kepada Alloh semata, dengan memfokuskan tujuan dan sasaran ibadah hanya kepada-Nya saja.
Ø  Mutaba’ah (mengikuti) Rosululloh saw dalam beramal, berperilaku, bermuamalah dan berakhlak, bahkan dalam segala hal yang kita anggap remeh sekalipun.
Ø  Membersihkan diri dari pengaruh dan noda hitam perbuatan maksiat, dosa-dosa dan segala bentuk penyimpangan dalam syari’at, dengan taubat nashuhah (sungguh-sungguh).
 2.     Thaharah Dzahiriyah Hissiyah
Thaharah dzahiriyah hissiyah yaitu dengan membersihkan badan dari kotoran, yang kotoran tersebut menyebabkan kita tidak boleh melaksanakan shalat.[2]
Thaharah ini terbagi menjadi dua, yaitu thaharah khobats/najis (kotoran luar) dan thaharah hadats (dari dalam).
Thaharah hadats yaitu membersihkan diri dari hadats. Hadats menunjukkan keadaan seseorang yang tidak suci. Thoharoh hadats ini ada tiga macam:
  1. Thaharah kubro (besar), yaitu untuk menghilangkan hadats besar dengan mandi (besar). Hadats besar di sini seperti sehabis hubungan intim dengan istri, mimpi basah atau haidh dan nifas.
  2. Thaharah shugro (kecil), yaitu untuk menghilangkan hadats kecil dengan berwudhu. Hadats kecil di sini seperti keadaan setelah kencing, kentut atau buang hajat.
  3. Thaharah sebagai pengganti dari thaharah kubro dan shugro yaitu dengan tayamum. Jadi tayamum bisa menggantikan mandi (besar) dan wudhu sekaligus ketika tidak ada air atau sulit menggunakan air.
Thaharah najis adalah membersihkan diri dari najis. Najis berbeda dengan hadats. Kalau najis itu menunjukkan sesuatu yang kotor menurut dalil dan bentuknya konkret (dapat dilihat atau dipegang). Sedangkan hadats menunjukkan keadaan seseorang yang tidak suci. Membersihkan najis di sini ada tiga cara:
1.      Mencuci (ghosl)
2.      Mengusap (mash)
3.      Memerciki (nadh)
Bahkan jika najis bisa hilang dengan sendirinya (bau, rasa dan warnanya itu hilang), maka itu sudah bisa dinyatakan tempat, badan atau pakaian yang terkena najis menjadi suci seperti dengan dikeringkan atau dibiarkan begitu saja.[3]
C.    Jenis-jenis Air
Air merupakan alat bersuci, pengarang kitab Fathul Qarib, Syekh Al-‘Imam Al-‘Alim Al-‘Allamah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i, menjelaskan macam-macam air yang sah digunakan untuk bersuci ditinjau dari segi sumbernya ada tujuh macam, yaitu:
a.       Air Hujan
b.      Air Laut (air asin)
c.       Air Sungai (air tawar)
d.      Air Sumur
e.       Air Sumber (air telaga)
f.       Air Es (salju)
g.      Air Embun
Ketujuh macam air tersebut dapat digolongka menjadi dua, yaitu air yang datang dari langit dan yang dari bumi. Hal ini jika dilihat dari segi keadaan yang wujud.  Sedangkan menurut asal/sumbernya semua air itu berasal dari langit.[4]
Sedangkan ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi empat kategori, yaitu:[5]
1.      Air Muthlak, yaitu air yang masih murni, suci keadaannya dan mensucikan kepada yang lainnya, tidak  dipengaruhi oleh hal apapun selain pengaruh tempat. Diantara air muthlak, yaitu:
a.       Air hujan, salju atau es (hujan es), embun, mata air dan air sungai.
Alloh swt berfirman:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

Artinya:"Dan Alloh menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengan hujan itu". (QS. Al Anfaal:11)

Dari itu Alloh menurunkan air hujan dari langit kepada kalian agar dia sucikan kalian dengan air hujan itu dari hadats dan khobats. (lihat Taisir Al-Aziz Ar-Rohman: 278).

Abu Hurairah ra. berkata tentang doa iftitah Rosululloh saw:


اللَّهُمَّ باعِدْ بَيني وَبَيْنَ خَطايايَ كَما باعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّني مِنْ خَطايايَ كَما يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللّهُـمَّ اغْسِلْني مِنْ خَطايايَ، بِالثَّلْجِ وَالمـاءِ وَالْبَرَدِ“.

4.      "Ya Alloh jauhkanlah antara aku dengan kesalahan-kesalahan sebagaimana engkau jauhkan antara timur dan barat. Ya Alloh sucikanlah aku dari segala kesalahan sebagaimana disucikannya baju putih dari kotoran. Ya Alloh cucilah kesalahanku dengan air, air salju dan air embun". (HR. Bukhori: 1/181 dan Muslim: 1/419)
b.      Air Laut
Abu Hurairah ra. berkata:
"seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw. seraya berkata: ya Rosululloh, saya sedang brlayar dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu memakai air minum itu, kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? Rosululloh saw bersabda: laut itu suci airnya dan halal bangkainya". (HR. At-Tirmidzi: 63, ia berkata ini hadits hasan shohih)
c.       Air Zamzam.
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ دَعَا بِسَجْلٍ مِنْ مَاءِ زَمْزَمٍ فَشَرِبَ مِنْهُ وَتَوَضَّأَ
Ali ra berkata:" sesungguhnya Rosululloh saw minta satu ketel air zamzam, lalu beliau meminumnya dan berwudhu dengannya". (lihat Irwaul Gholil: 13, shohih)
d.      Air yang tercampur, karena telah lama tergenang pada suatu tempat atau karena bercampur dengan benda yang dapat merubah dzat air tersebut seperti air yang dipeuhi oleh lumut atau ganggang atau bercampur dengan daun-daun (yang membusuk).
2.      Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan pada badan, misalnya air musyammas. Air musyammas adalah air panas  akibat sengatan matahari. Air ini tidak makruh untuk mensucikan pakaian. Menurut pandangan syara’, air yang dipanaskan dengan sinar matahari dalam tempat selain yang terdiri dari emas dan perak, maka hukumnya makruh. Apabila air yang panas tersebut menjadi dingin lagi, maka hukumnya tidak makruh memakainya. Imam Nawawi berpendirian, bahwa air tersebut hukumnya muthlak tidak makruh, tetapi justru makruh memakai air yang sangat panas atau dingin sekali. 

3.      Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, terbagi menjadi menjadi dua:
a.       Air musta’mal yaitu air yang telah digunakan untuk mensucikan hadats atau menghilangkan najis, selama warna, rasa dan baunya tidak berubah serta volume airnya tidak bertambah.
b.      Air yang berubah salah satu dari beberapa sifatnya, disebabkan bercampur (bersenyawa) dengan benda suci lain, sehingga menjadikan hilangnya nama kemutlakan air tersebut, maka air ini dihukumi sama dengan hukumnya dg air musta’mal dalam arti ia masih tetap suci tetapi tidak dapat mensucikan. Perubahan air itu dapat dibuktikan baik dengan panca indera atau hanya dengan perkiraan sebagaimana bila air tersebut bercampur dengan benda-benda yang kebetulan sifatnya sama. Misalnya, kecampuran air mawar yang sudah hilang baunya atau juga kecampuran air musta’mal. Apabila air itu berubah tidak sampai menghilangkan air mutlaq misalnya, disebabkan kecampuran benda suci dengan sedikit mengalami perubahan maka air itu hukumnya suci dan mensucikan demikian juga bila air tadi berubah sebab campur dengan benda yang menurut lahirnya mempunyai sifat yang sama dengan air itu, akan tetapi dapat diperkirakan bahwa benda-benda itu tadi berbeda sifatnya dan tidak akan dapat merubah keadaan air tersebut. Maka air yang semacam ini hukumnya suci dan mensucikan.

4.      Air Mutanajjis

Yaitu air yang terkena najis (kemasukan najis), sedang volumenya kurang dari dua qullah, baik terjadi perubahan pada sifat-sifat air tersebut atau tidak, ataupun mencapai dua qullah, namun air tersebut mengalami perubahan, dan jika tidak terjadi perubahan maka sah digunaka untuk bersuci. Air najis ini terbagi menjadi dua yaitu:
a.       Air yang sedikit, kurang dari dua qullah, yang terkena najis baik ia berubah atau tidak.
b.      Air yang banyak (lebih dari dua qullah) yang berubah sebab kemasukan sesuatu, baik berubahnya itu sedikit atau banyak.

Hal ini masih mempunyai dua kemungkinan, yaitu:
a.       Jika najis tersebut merubah dzat (rasa, warna dan bau) air, maka airnya tidak dapat digunaka untuk thoharoh.
b.      Jika najis tersebut tidak merubah salah satu dari dzat air, sehingga secara adat pun air tersebut masih dianggap sebagai air, maka hukumnya suci mensucikan.
Ada pula air yang suci dan mensucikan tetapi haram memakainya yaitu air yang diperoleh dari ghasab atau mencuri, mengambil tanpa izin.

D.    Air Dua Qullah[6]
Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa air sebanyak dua qullah tidak mengndung kotoran.
عَنْ عَبْدِاللهِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قال : قال رسولالله صلى الله عليه وسلّم: اذا كان الماء قلّتين لم يحمل الخبث وفى لفوظ لم ينجس اخرجه الاربعة وصحّحه ابن خزيمة والحاكم وابن حبّان
“Abdullah bin Umar ra. Bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila air sebanyak dua qullah, maka tidak mengandung kotoran.” Dalam laafadz lain, “Air itu tidak najis.” (Hadits Riwayat Imam Empat dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dan Ibnu Hibban).
Adapun yang dinamakan air dua qullah menurut ukuran di negeri Baghdad, yaitu sebanyak 500 kati atau (10 blek) inilah pendapat yang shahih. Sedangkan ukuran persatu kati menurut pendapat Imam Nawawi adalah bernilai 128 dirham lebih 4/7 dirham.
Dalam Kitab Fathul Mu’in[7] disebutkan bahwa ukuran dua qullah dengan timbangan itu sekitar 500 liter Baghdad. Dengan isi, pada bangunan kubus, panjang, lebar dan tinggi 1 ¼ hasta biasa. Dan pada bangunan silinder, yaitu yang berukuran garis tengah 1 hasta manusia, dalamnya 2 hasta tukang kayu. Sedang 1 hasta tukang kayu panjangnya 1 ¼ hasta biasa.
Dalam riwayat lain disebutkan dua qullah sama dengan 216 liter atau kubus yang semua sisinya 60 cm.[8]
Para ulama kontemporer mencoba mengukurnya (qullah) dengan besaran zaman sekarang. Ternyata dalam ukuran masa kini, dua qullah sam jumlahnya dengan 270 liter. Demikian disebutkan oleh Dr. Wahbah Az-zuhaily dalam kitab al- fiqhul islami wa adillatuhu.[9]
Air dua qullah adalah tidak dihukumi sebagai air najis bila kemasukan barang najis, selama tidak berubah lantaran najis tersebut, dan walaupun barang najis itu sampai larut di dalamnya (sebagaimana kalau diragukan apa air itu ada dua qullah ataukah kurang, dan bahkan sudah diyakinkan sebelumnya bahwa ia air sedikit).



BAB III PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang, rumusan masalah dan pembahasan yang saling relevan, dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.       Thaharah berarti membersihkan diri dari najis (kotoran) dan hadats,  suatu pekerjaan yang menyebabkan diperbolehkan mengerjakan shalat.
b.      Macam-macam thaharah:
Ø  Thoharoh Bathiniyah Ma’nawiyah (pensucian jiwa)
Ø  Thoharoh Dzohiroh Hissiyah
c.       Jenis-jenis air:
Ø  Air mutlak
Ø  Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan pada badan
Ø  Air suci tetapi tidak dapat mensucikan
Ø  Air mutanajjis
d.      Air dua qullah yaitu air sebanyak 216 liter atau kubus yang semua sisinya 60 cm. Para ulama kontemporer berpendapat dua qullah sama dengan 270 liter.


DAFTAR PUSTAKA\
Abu Amar, Imron. 1982. Terjemah Fathul Qarib. Kudus: Menara Kudus.
Prof. Dr. Sholih bin Ghonim As Sadlan. 1424 H. Taysir Al-Fiqh. Terbitan Dar Blancia, cetakan pertama.
Ma’ruf, Tolhah, dkk,. 2008. Fiqih Ibadah Versi Ahlussunnah. Kediri: lembaga Ta’lif Wannasyr.
As’ad, Aliy. 1980. Fathul Mu’in 1. Kudus: Menara Kudus.
Dr. Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islam Wa Adillatuhu.



[1] Drs. H. Imron Abu Amar, Terjemah Fathul Qarib, (Kudus: Menara Kudus, 1982), hlm. 2
[3] Taysir Al Fiqh, Prof. Dr. Sholih bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H, hal. 69-71.
[4] Drs. H. Imron Abu Amar, Terjemah Fathul Qarib, (Kudus: Menara Kudus, 1982), hlm. 3.
[5] H. Tolhah Ma’ruf, dkk, Fiqih Ibadah Versi Ahlussunnah, (Kediri: lembaga Ta’lif Wannasyr, 2008), hlm. 4.
[6] Qullah ukuran volume air yang digunaka dimasa rasulullah masih hidup. Bahkan 2 abad sesudahnya, para ulama fiqih di Baghdad dan mesir sudah tidak lagi menggunakan lagi menggunakan sekala ukuran qullah, mereka biasanya menggunakan ukuran rithl (bukan liter) yang sering diterjemahkan dengan istilah kati.
[7] Drs. H. Aliy As’ad, Fathul Mu’In 1, (Kudus: Menara Kudus, 1980), hlm. 22.
[8] H. Tolhah Ma’ruf, dkk, Fiqih Ibadah Versi Ahlussunnah, (Kediri: lembaga Ta’lif Wannasyr, 2008), hlm. 5.
[9] Dr. Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islam Wa Adillatuhu.

#makalah_prodi_perbandingan mazhab dan hukum_angkatan2012 2016_syariahdanhukum_UIN_Raden_fatah_palembang

Tuesday, 17 November 2015

Shalat Jumat dan Penyelenggaraan Jenazah

SHALAT JUMAT & PENYELENGGARAAN JENAZAH
Oleh: Iswahyudi


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Dalam kehidupan umat Islam, dalam satu minggu terdapat satu hari dimana orang Islam laki-laki diwajibkan untuk menjalankan shalat berjama’ah di mesjid yaitu pada hari Jum’at. Oleh sebab itu, penyusun mencoba memaparkan masalah tentang shalat Jum’at dan tata caranya.
            Tak bisa dipungkiri, setiap yang bernyawa pasti mati. Kita sebagai muslim yang taat mempunyai kewajiban untuk mengurus jenazah saudara kita seperti yang diajarkan oleh Nabi SAW. Di makalah ini penyusun mencoba menjelaskan tentang kewajiban kita mengurus jenazah dan tata caranya.

B. Rumusan Masalah
            Rumusan masalah yang dipakai oleh penyusun adalah:
1. Shalat Jum’at :
a.   pengertian shalat Jum’at,
b.   hukum shalat Jum’at dan dasar hukumnya,
c.   syarat-syarat mendirikan shalat Jum’at,
d.   sunnat Jum’at,
e.   khutbah Jum’at.
2. Penyelenggaran jenazah :
a.   memandikan mayit,
b.   mengkafani mayat,
c.   shalat jenazah,
d.   menguburkan mayit.


BAB II
PERMBAHASAN

A. Shalat Jum’at
      1. Pengertian Shalat Jum’at
            Shalat Jum’at adalah shalat fardhu dua rakaat yang dikerjakan pada waktu Zhuhur sesudah dua khutbah. Orang yang telah mengerjakan shalat jum’at, tidak diwajibkan mengerjakah shalat Zhuhur lagi.
      2. Hukum Shalat Jum’at dan Dasar Hukumnya
Shalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang mukallaf, laki-laki, merdeka, sehat, dan bukan musafir serta dikerjakan secara berjama’ah. Sebagaimana firman Allah SWT:
 هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولاً مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ ﴿٢﴾
Artinya       :  Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Jumu’ah: 9)
رُوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (متفق اليه)
Arinya         :  Pergi (ke tempat shalat) jum’at itu wajib atas tiap-tiap orang yang telah dewasa.
            Ada empat golongan yang tidak dikenakan kewajiban melakukan shalat Jum’at yaitu : hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya :
الْجُمُعَةِ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ اِلاَّ عَلَى اَرْبَعَةٍ عَبْدٍ مَمْلُوْكٍ وَامْرَاَةٍ وَصَبِيٍّ وَمَرِيْضٍ (رواه ابوا داود)
Artinya       :  Shalat Jum’at itu wajib atas setiap muslim, kecuali 4 golongan yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit. (H.R Abu Daud)[1]
            Selain itu hal-hal yang merupakan uzur jama’ah, juga dipandang sebagai uzur dalam melaksanakan shalat Jum’at.
            Orang tua bangka dan orang lumpuh, tetap wajib melakukan shalat Jum’at jika mereka mendapatkan pengangkutan, walaupun dengan menyewa ataupun meminjam. Begitu juga dengan orang buta juga tetap wajib melakukan shalat Jum’at bila ia dapat berjalan sendiri tanpa kesulitan atau ada orang yang menuntunnya, sekalipun dengan upah.
            Dan bagi orang yang mampu mengerjakannya kemudian ia tinggalkan maka akan dicap sebagai orang yang munafik, Nabi bersabda :
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طَبَعَ اللهُ عَلَى قُلُوْبِهِمْ (رواه ابوا داود والترمليذى)
Artinya       :  Barang siapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena menganggapnya enteng, niscaya Allah akan menutup mata hatinya. (H.R. Abu Daud dan Tirmidzy)[2]
3. Syarat-Syarat Mendirikan Shalat Jum’at
            Untuk sahnya melakukan shalat Jum’at harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.   diadakan dilingkungan bangunan tempat tinggal tetap (wathan);
b.   dilakukan dengan berjama’ah tidak boleh kurang dari 40 orang;
c.   dilakukan pada waktu Zhuhur, dalilnya adalah :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يٌصَلِّى الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَزُوْلُ الشَّمْسِ (رواه بخارى)
Artinya       :  Rasulullah SAW melaksanakan shalat Jum’at ketika matahari tergelincir. (H.R. Bukhari).
كُنَّا نُصَلِِّى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجُمُعِةَ اِذَا زَالَتِ الشَّمْسِ ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَتْبَعُ الْفَيْءَ اَيْ ظِلَّ الحيطان
Artinya       :  Kami shalat dengan Rasulullah SAW ketika matahari tergelincir, kemudian kami pulang dengan mengikuti bayang-bayang tembok. (H.R. Muslim).
d.   dua khutbah sebelum shalat;
            Keharusan khutbah pada shalat Jum’at itu dapat diketahui dari hadits Jabir Ibn Samurah ra:
اَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ خُطْبَتَيْنِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا وَكَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا
Artinya       :  Bahwasanya Rasulullah SAW selalu berkhutbah dua kali pada hari Jum’at, duduk di antara keduanya, dan ketika berkhutbah dengan berdiri.
      4. Sunnat Jum’at
            Sunnat-sunnat Jum’at antara lain:
a.   mandi;
                    Orang yang akan melakukan shalat Jum’at disunnahkan mandi sesuai dengan anjuran Nabi SAW dalam haditsnya :
اِذَا اَتَى اَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ
Artinya       :  Apabila seseorang kamu akan mendatangi shalat Jum’at maka hendaklah ia mandi. (H.R. Syaikhani).
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنعمت وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ اَفْضَلُ
Arinya         :  Barang siapa berwudhu’ pada hari Jum;at maka itu sudah baik, namun siapa yang mandi maka itu lebih baik.
b.   membersihkan tubuh dari segala bau yang tidak enak:
c.   memotong kuku dan kumis;
d.   memakai pakaian yang terbaik (terutama yang putih);
e.   memakai wangi-wangian;
f.    berdiam diri sambil mendengarkan khutbah.
            Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkata-kata pada waktu imam menyampaikan khutbah, Imam Malik dan Abu Hanifah mengatakan hukumnya haram berdasarkan :
1)       ayat Al-Qur’an :
Artinya       :  Dan apabila dibacakan Al-Qur’an maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang. (Al-A’raf:  204)
2)      Hadits :
اِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاْلاِمَامُ يَخْطُبُ اَنْصِتْ فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya       :  Bila engkau mengatakan ‘diamlah’ kepada temanmu di hari Jum’at, ketika imam sedang berkhutbah, maka sesungguhnya engkau telah berbuat sia-sia. (H.R. Bukhari).
            Sedangkan Imam Syafi’I dalam Qawl Jadid-nya berpendapat bahwa berdiam diri itu adalah sunnah dan tidak haram berkata-kata pada saat khutbah berlangsung.

      5. Khutbah Jum’at
            Shalat Jum’at ialah perkataan yang mengandung mau’izhah dan tuntunan ibadah yang diucapkan oleh khatib dengan syarat yang telah ditentukan syara’ dan menjadi rukun untuk memberikan pengertian para hadirin, menurut rukun dari shalat Jum’at.
            Khutbah Jum’at terbagi menjadi dua yang antara keduanya diadakan waktu istirahat yang pendek dan khutbah ini dilakukan sebelum shalat.[3]
            Adapun syarat-syarat dua khutbah Jum’at ada tiga belas.
a.   Yang berkhutbah harus laki-laki.
b.   Yang berkhutbah bukan orang yang tuli, yang tidak dapat mendengar sama sekali.
c.   Khutbah harus dilakukan dalam bangunan yang digunakan shalat Jum’at.
d.   Suci dari hadas besar dan hadas kecil.
e.   Badan, pakaian dan tempat khatib harus suci dari najis.
f.    Menutup aurat.
g.   Berdiri di waktu melakukan khutbah itu bagi yang berkuasa.
h.   Duduk antara dua khutbah dengan istirahat yang pendek.
i.    Berturut-turut antara kedua khutbah itu dengan shalat.
j.    Berturut-turut antara kedua khutbah itu dengan shalat.
k.   Suaranya keras sehingga dapat didengar oleh paling sedikit 40 orang pengunjung mesjid.
l.    Khutbah dilakukan di waktu Zhuhur.
m.  Rukun-rukun khutbah itu harus dengan bahasa Arab.
Adapun rukun-rukun khutbah Jum’at ada 6.
a.   Memuji Allah pada tiap-tiap permulaan dua khutbah, sekurang-kurangnya membaca hamdalah.
b.   Mengucapkan shalawat atas Rasulullah SAW dalam kedua khutbah itu, sekurang-kurangnya, وَالصَّلاَةُ عَلَى الرَّسُوْلِ , artinya “Dan shalawat atas Rasulullah SAW”.
c.   Membaca syahadatain (dua kalimat syahadat).
d.   Berwasiat dengan taqwallah, yakni menganjurkan agar taqwa kepada Allah pada tiap-tiap khutbah, sekurang-kurangnya اِتََّّقََُوااللهَartinya takutlah kamu kepada Allah.
e.   Membaca ayat Al-Qur’an barang seayat di salah satu kedua khutbah itu dan lebih utama di dalam khutbah yang pertama.
f.    Memohonkan ampunan bagi kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat.
Adapun sunat-sunat khutbah Jum’at antara lain.
a.   Khatib berdiri di atas mimbar atau tempat yang tinggi.
b.   Memberi salam kepada hadirin dan menghadap kepada yang hadir.
c.   Khatib berpegang sebuah tongkat atau panah dan atau yang serupa dengan itu.
d.   Duduk istirahat sejenak sesudah mengucapkan salam.
e.   Hendaklah fasih dan keras suaranya, agar yang mendengarkannya paham akan kata-kata yang diucapkan.
f.    Hendaklah khutbah itu lebih pendek dari shalat.
g.   Khutbah hendaknya disudahi dengan permohonan ampunan kepada Allah, dan yang lebih pada khutbah kedua.
h.   Supaya jangan ada seorangpun yang berkata-kata ketika khutbah sedang dibaca.
i.    Supaya khatib masuk ke mesjid ketika khutbah akan dimulai dan gugurlah dari padanya sunat tahyat mesjid.
j.    Membaca surat Al-Ikhlas di waktu duduk antara dua khutbah.[4]

B. Penyelenggaraan Jenazah
            Kewajiban muslimin terhadap saudara-saudaranya yang meninggal dunia ada 4 perkara, yaitu :
a.   memandikannya,
b.   mengkafaninya,
c.   menshalatkannya,
d.   menguburkannya.
Adapun penjelasan mengenai penyelenggaraan jenazah ialah sebagai berikut:

      1. Memandikan Mayit
a. Syarat-syarat mayit yang dimandikan
1.   Mayit itu seorang Islam.
2.   Ada tubuhnya walau sedikit.
3.   Meninggal bukan karena mati syahid.

b. Cara-cara memandikan mayit
            Cara memandikan mayit yang perlu diperhatikan sebagai berikut. Pertama-tama dibersihkan terlebih dahulu segala najis yang ada pada badannya. Kemudian meratakan air ke seluruh tubuhnya dan sebaik-baiknya 3 kali atau lebih jika dianggap perlu. Siraman yang pertama dibersihkan dengan sabun, yang kedua dengan air bersih dan yang ketiga dengan air yang bercampur dengan kapur barus.
            Beberapa riwayat yang shahih, Nabi SAW bersabda sebagai berikut : “Mulailah oleh kamu dengan bagian badan sebelah kan dan anggota wudhu’nya”.
            Sabda Nabi SAW selanjutnya :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ اَنَّ النِّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِى الَّذِى سَقَطَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ اِغْسِلُوْهَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ (رواه بخارى ومسلم(
“Dari Ibnu Annas ra berkata, bersabda Rasulullah SAW perihal orang yang meninggal dunia jatuh dari atas ontanya : “Mandikanlah dia dengan air dan dengan sidir (bidara)”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
c. Mayat yang haram dimandikan
1.   Orang mati syahid yaitu orang yang mati di medan perang untuk menegakkan / membela agama Allah dan mayat ini haram pula untuk dishalatkan.
2.   Orang kafir dan munafik.
Kafir ialah orang yang terang-terangan mengingkari ajaran Islam, sedang munafik adalah orang yang lahirnya beragama Islam tetapi batinnya memusuhi Islam. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an :
Artinya       : “Dan janganlah sekali-kali engkau melakukan shalat atas seorang di antara mereka (kafir dan munafiq) yang mati”. (Q.S. At-Taubah: 84)[9]
d. Mati bunuh diri
            Pendapat para ulama, orang yang meninggal karena bunuh diri, tidak melakukan shalat atasnya, melainkan cukuplah dikuburkan saja mayatnya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW :
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : اُتِيَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ (رواه مسلم وابو داود)
Artinya       :  “Dari Jabir bin Samurah ra, berkata ia :  pernah didatangkan kepada Nabi SAW seorang laki-laki yang mati karena membunuh diri dengan anak panahnya. Maka tidak dilakukan shalat atasnya oleh Rasulullah. (H.R. Muslim dan Abu Daud)
e. Aturan memandikan mayat.
1.   Mayat laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan sebaliknya mayat wanita dimandikan pula oleh wanita, kecuali muhrimnya laki-laki diperbolehkan.
2.   Sebaiknya orang yang memandikan keluarga yang terdekat.
3.   Suami boleh memandikan istrinya dan sebaliknya.
4.   Yang memandikan tidak boleh menceritakan tentang cacat tubuh mayat itu andai kata ia bercacat.

      2. Mengkafani Mayat
            Setelah mayat dimandikan dengan cukup sempurna, maka fardhu kifayah bagi tiap-tiap orang yang hidup mengkafaninya. Mengkafani mayat sedikitnya dengan selapis kain yang dapat menutup seluruh tubuhnya.
            Disunatkan bagi mayat laki-laki dikafani sampai 3 lapis kain, tiap-tiap lapis dari kafan itu hendaknya dapat menutupi seluruh tubuhnya. Mayat laki-laki menggunakan lima lapis kain, maka sesudah 3 lapis ditambah dengan baju kurung dan sorban.
            Mayat wanita disunatkan lima lapis masing-masing berupa sarung, baju, kerudung, dan dua lapis yang menutup seluruh tubuhnya.
            Kain yang disunatkan untuk kain kafan ialah kain yang halal dipakainya sewaktu hidupnya dan disunatkan dengan kain yang berwarna putih dan baru pula, serta diberi wangi-wangian.

            Nabi bersabda :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النِّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اَلْبِسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيْضَا فَاِنَّهَا مِنْ خَيْرٍ ثِيَاِبكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتِكُمْ
Artinya       :  Dari Ibnu ‘Abbas ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Pakaian diantara kainmu yang putih adalah sebaik-baik kain, dan kafanilah mayitmu dengan kain yang putih”.
            Kalau kain putih tidak ada, maka boleh mengkafani mayit dengan kain apa saja yang dapat digunakan untuk mengkafaninya, kemudian dishalatkannya.

      3. Shalat Jenazah
a. Syarat-syarat shalat jenazah
1.   Shalat mayit/jenazah seperti halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, bersih badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat.[5]
2.   Mayit sudah dimandikan dan dikafani.
3.   Letak mayit disebelah kiblat orang yang menyembahyangkan kecuali kalau shalat yang dilakukan di atas kubur atau shalat gaib.
b. Rukun shalat mayit
1.   Niat.
2.   Berdiri bagi yang kuasa (kuat).
3.   Takbir empat kali.
4.   Membaca fatihah.
5.   Membaca shalawat atas Nabi.
6.   Mendoakan mayit
7.   Memberi salam
c. Cara mengerjakan shalat mayit
            Shalat jenazah dapat dilakukan di atas seorang mayit atau beberapa orang mayit sekalipun.
            Seorang mayit boleh pula dilakukan berulang kali shalat. Misalnya mayit sudah dishalatkan oleh sebagian orang, kemudian datanglah beberapa orang lagi untuk menyalatkannya dan seterusnya.
            Jika shalat dilakukan berjamaah, maka imam berdiri menghadap kiblat, sedang ma’mum berbaris di belakangnya. Mayit diletakkan dengan melintang dihadapan imam dan kepalanya di sebelah kanan imam. Jika mayit laki-laki hendaknya imam berdiri menghadap dekat kepalanya, dan jika mayit wanita, imam menghadap dekat perutnya.
            Shalat jenazah tidak dengan ruku dan sujud serta tidak dengan adzan dan iqamat.
            Rukun-rukun sembahyang yaitu :
      1. niat;
      2. berdiri;
      3. takbir empat kali;
      4. membaca surah al-Fatihah;
      5. membaca shalawat atas nabi, sekurang-kurangnya اَللَّهُمَّ صَلِّى عَلَى مُحَمَّدٍ;
      6. membaca do’a;
      7. salam.[6]

      4. Menguburkan mayit
      Dalam mengubur mayit perlu diperhatikan :
1.   pembuatan liang kubur sekurang-kurangnya jangan sampai bau busuk mayit keluar, dan jangan sampai dibongkar oleh binatang;
2.   wajib membaringkan mayit di atas lambung kanan;
3.   menghadapkan muka ke kiblat, muka dan ujung kaki jenazah itu harus mengenai tanah dan perlu dilepaskan kain kafan yang membalut muka dan telapak kakinya serta melepaskan semua ikatan tali-tali pada tubuh jenazah itu;
4.   mengubur mayat itu tidak diperbolehkan pada waktu malam, kecuali dalam keadaan darurat.
Penjelasan tentang liang lahat.
1.   Liang lahat ialah liang yang digali serong ke kiblat, yang mana liang tersebut kira-kira dapat memuat mayat kemudian ditutup dengan papan atau bambu.
2.   Jika tanah yang digunakan untuk mengubur mayat itu mudah runtuh karena bercampur pasir, maka lebih baik dibuat lubang tengah : yaitu lubang kecil di tengah-tengah kubur, kira-kira dapat membuat mayat itu saja kemudian ditutup dengan papan atau sebagainya.
3.   Kubur itu perlu ditinggikan sedikit tanahnya dengan bentuk mendatar. Tidak usah didirikan di atasnya sesuatu bangunan dan tak usah dikapur, karena kedua hal itu makruh.
4.   Tidak boleh dua jenazah atau lebih dikubur dalam satu lubang kubur, kecuali karena dalam keadaan darurat.
5.   Diwaktu mayat diturunkan keliang kubur disunatkan membaca :
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Artinya       :  “Dengan nama Allah dan atas tuntutan agama Rasulullah”.
6.   Jika mayat telah selesai dikuburkan, maka disunatkan menyirami kubur itu dengan air. [7]




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Dalam shalat Jum’at yang diwajibkan atas orang muslim laki-laki, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, syarat-syarat shalat Jum’at, terutama syarat-syarat Jum’at. Syarat-syarat shalat Jum’at yaitu : diadakan dilingkungan bangunan tempat tinggal tetap (wathan), dilakukan dengan berjama’ah tidak boleh kurang dari 40 orang, dilakukan pada waktu Zhuhur, dan dua khutbah sebelum shalat. Sedang sunat shalat Jum’at adalah : mandi, membersihkan tubuh dari segala bau yang tidak enak, memotong kuku dan kumis, memakai pakaian yang terbaik (terutama yang putih), memakai wangi-wangian, dan berdiam diri sambil mendengarkan khutbah.
            Penyelenggaran jenazah ada 4 kewajiban yang harus kita penuhi, yaitu : memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya, menguburkannya. Dalam memandikan jenazah ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu: syarat-syarat jenazah yang wajib dimandikan, tata cara memandikan jenazah dan jenazah yang haram dimandikan. Termasuk juga dalam hal mengkafaninya yang harus diperhatikan adalah tata cara mengkafaninya. Menshalatkan jenazah ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan yaitu: syarat-syarat shalat jenazah, rukun shalat jenazah dan tata caranya. Hal-hal yang perlu diperhatikan juga ada dalam menguburkan jenazah yaitu: pembuatan liang lahat, tata cara menurunkan dan membaringkang jenazah dalam liang lahat, dan waktu menguburkan jenazah.



DAFTAR PUSTAKA

Rifa’I, Muhammad. Fiqih Islam Lengkap, Semarang, PT. Karya Toha Putra, 1978.
Nasution, Lahmuddin, Fiqh 1, Jakarta, , 1995.
Rusyid, Ibnu, Bidjatul Mudjatahid Jilid III, Jakarta, Bulan Bintang, 1969.
Arsyad, Muhammad, Sabilal Muhtadin, Darul Fikr.




[1] Lahmuddin Nasution, Fiqh 1,, (Jakarta:, 1995), h.94-97
[2] Moh. Rifa’I, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1978), h.177
[3] Ibid, hlm. 185
[4] Ibnu Rusyid, Bidjatul Mudjatahid. Jilid III (Jakarta: Bulan Bintang, 1969) hlm. 185-188
[5] Moh. Rifa’I, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1978), h.290- 313
[6] Muhammad Arsyad Al-Banjary, Sabilal Muhtadin, Darul Fikr, h. 77-78
[7] Moh. Rifa’I, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1978),
loading...