Sunday, 22 November 2015

Mahkamah Konstitusi dan Countdown Timer Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dan Countdown Timer Mahkamah Konstitusi

Image result for mahkamah konstitusi

Oleh: Iswahyudi


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Paradigma susunan kelembagaan negara mengalami perubahan drastis sejak reformasi konstitusi mulai 1999 sampai dengan 2002. Karena berbagai alasan dan kebutuhan, lembaga-lembaga negara baru dibentuk,meskipun ada juga lembaga yang dihapuskan. Salah satu lembaga yang dibentuk adalah Mahkamah Konstitusi (MK). MK didesain menjadi pengawal dan sekaligus penafsir terhadap Undang-Undang Dasar melalui putusan-putusannya.Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, MK berupaya mewujudkan visi kelembagaannya, yaitu tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat. Visi tersebut menjadi pedoman bagi MK dalam menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka dan bertanggung jawab sesuai amanat konstitusi.
Kiprah MK sejak kehadirannya enam tahun silam banyak dinilai cukup signifikan terutama dalam kontribusi menjaga hukum dan mengembangkan demokrasi. Namun usianya yang masih belia, membuat MK belum begitu dikenal oleh khalayak luas. Berbagai hal, istilah dan konsep yang terkait dengan MK dan segenap kewenangannya belum begitu dipahami oleh masyarakat. Sejalan dengan misi MK untuk membangun konstitusionalitas Indonesia serta budaya sadar berkonstitusi maka upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kedudukan, fungsi dan peran MK terus menerus dilakukan.[1]
Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas mengenai mahkamah konstitusi, karena pada salah satu sumber berita koran yang dimuat dimakalah ini yaitu berisi tentang countdown timer atau batas waktu penerimaan gugatan dimahkamah konstitusi seperti tentang masalah-masalah sengketa pemilu dan lain sebagainya maka batas waktunya untuk mendaftarkan gugatan adalah 3 kali 24 jam dari hasil keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum)

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas ditemukan beberapa permasalahan, diantarannya Sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah Pengertian dan Sejarah Mahkamah Konstitusi?
2.      Bagaimanakah Kedudukan dan kewenangan Mahkamah konstitusi?
3.      Bagaimanakah tentang berita penetapan countdown timer MK?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Sejarah Mahkamah Konstitusi

1.    Pengertian Mahkamah Konstitusi
Istilah Konstitusi berasal dari kata kerja constituer yang berarti membentuk. Yang dibentuk adalah suatu Negara.[2] Diantara konstitusi yang ada di dunia, ada konstitusi yang tertulis da nada konsitusi yang tidak tertulis. Yang tertulis itu Undang-undang Dasar (UUD = Grondwet) misalnya UUD RI tahun 1945, UUD Amerika Serikat, sedangkan yang tidak tertulis itu ialah konsitusi yang  berupa konvensi atau kebiasaan dala ketatanegaraan.[3]
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi adalah institusi baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Institusi ini diadakan setelah dilakukannya perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Tepatnya diatur dalam pasal 24 ayat 2 yang menyatakan ''kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi".[4]
Oleh karena itu, dalam membicarakan kedudukan dan peranan MK dalam sitem ketatanegaraan Indonesia saat ini tidak bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu meninjau sistem ketatanegaraan yang berlaku sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 itu.[5]

Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa:[6]
1.    Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.    Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.    Permohonan adalah permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
1)    Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)    Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3)    Pembubaran partai politik.
4)    Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.    Sejarah Mahkamah Konstitusi

Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.[7]
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.[8]
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. dr . jimli Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.[9]

B.     Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konsititusi

1.    Kedudukan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga (tinggi) negara yang baru yang sederajat dan sama tinggi kedudukannya dengan Mahkamah Agung (MA). Menurut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca Perubahan Keempat (Tahun 2002), dalam struktur kelembagaan Republik Indonesia terdapat (setidaknya) 9 (sembilan) buah organ negara yang secara langsung menerima kewenangan langsung dari Undang-Undang Dasar. Kesembilan organ tersebut adalah (i) Dewan Perwakilan Rakyat, (ii) Dewan Perwakilan Daerah, (iii) Majelis Permusyawaratan Rakyat, (iv) Badan Pemeriksa Keuangan, (v) Presiden, (vi) Wakil Presiden, (vii) Mahkamah Agung, (viii) Mahkamah Konstitusi, dan (ix) Komisi Yudisial. Di samping kesembilan lembaga tersebut, terdapat pula beberapa lembaga atau institusi yang datur kewenangannya dalam UUD, yaitu (a) Tentara Nasional Indonesia, (b) Kepolisian Negara Republik Indonesia, (c) Pemerintah Daerah, (d) Partai Politik. Selain itu, ada pula lembaga yang tidak disebut namanya, tetapi disebut fungsinya, namun kewenangan dinyatakan akan diatur dengan undang-undang, yaitu: (i) bank central yang tidak disebut namanya “Bank Indonesia”, dan (ii) komisi pemilihan umum yang juga bukan nama karena ditulis dengan huruf kecil. Baik Bank Indonesia maupun Komisi Pemilihan Umum yang sekarang menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum merupakan lembaga-lembaga independen yang mendapatkan kewenangannya dari Undang-Undang.[10]
            Selanjutnya,  UUD 1945 memberikan otoritas kepada MK untuk menjadi pengawal konstitusi. Mengawal konstitusi berarti menegakkan konstitusi yang sama artinya dengan “menegakkan hukum dan keadilan”. Sebab, UUD 1945 adalah hukum dasar yang melandasi sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini MK memiliki kedudukan, kewenangan serta kewajiban konstitusional menjaga atau menjamin terselenggaranya konstitusionalitas hukum.[11]
            Berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 ditetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) merupakan salah satu lembaga negara yang mempunyai kedudukan setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya, seperti MPR, DPR atau MA.[12]
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga yudikatif selain Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.[13]

2.        Kewenangan
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah: Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.[14]
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :[15]
1.   Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
·                      Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
·                      Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya             diberikan oleh UUD 1945
·                      Memutuskan pembubaran partai politik, dan
·                      Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
·                      Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
2. Mahkamah Knstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum beruppa pengkhiyanatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Neagra Indonesia Tahunjh 1945.
3.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a.    Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b.    Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang
c.    Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d.    Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden
e.    Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional[16] yaitu :
1.   Menguji undang-undang terhadap UUD
2.   Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3.   Memutuskan sengketa hasil pemilu
4.   Memutuskan pembubaran partai politik
Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.[17]
Tanpa harus mengecilkan arti kewenangan lainnya dan apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari keempat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atasKonstitusionalitas.[18]
Fungsi dan peran utama MK adalah  adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.  Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodir pembentukan MK dalam sistem ketatanegaraannya. Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi. Bahkan, ini juga terjadi di negara-negara lain yang sebelumnya menganut sistem supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadinegara demokrasi. MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.[19]
Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah  judicial review yang menjadi kewenangan MK. Jika suatu undang-undang atau salah satu bagian daripadanya dinyatakan terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka produk hukum itu akan dibatalkan MK. Sehingga semua produk hukum harus mengacu dan tak boleh bertentangan dengan konstitusi. Melalui kewenangan judicial review ini, MK menjalankan fungsinya mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi.[20]

C.    Berita Sumber dari Koran tentang Countdown Timer

Siapkan Countdown Timer
            MK Tolak Gugatan Masuk.
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan para peserta pemilu anggota legislatif (pileg) yang hendak menggugat hasil pemilu untuk memerhatikan batas waktu memasukkan gugatan. MK hanya menerima gugatan yang diajukan dalam rentang waktu 3x24 jam setelah penghitungan suara KPU selesai. Di luar itu, laporan tidak akan diproses.
Sikap tegas tersebut disampaikan ketua MK Hamdan Zoelva setelah menanda tangani MoU pengamanan sidang sengketa pileg dengan Kapolri di gedung MK kemarin (8/5/14). Hamdan menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan “countdown timer” atau penghitung waktu mundur untuk menandai batas waktu pendaftaran gugatan sengketa pileg. “Waktunya akan dimulai pada jam dan menit palu KPU diketok,” terangnya.
Hamdan mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menerima cukup banyak gugatan terkait sengketa hasil pileg. Namun, karena KPU belum mengesahkan perhitungan suara, pihaknya mengabaikan gugatan tersebut. Para penggugat diminta disiplin dan mengajukan gugatan lagi setelah KPU mengetok palu.
Hal yang sama akan terjadi pada gugatan yang terlambat dimasukkan. Meski hanya terlambat beberapa menit, MK tidak akan memproses gugatan tersebut. Setelah berkas gugatan masuk, MK punya waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan sengketa. “Kami akan berupaya lebih cepat. Kalau bisa, di bawah 30 hari,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Hamdan juga melontarkan saran kepada KPU agar ikut meminimalisasi sengketa pemilu. Caranya tentu saja dengan memutuskan sengketa selama proses perhitungan suara. Misalnya, memutuskan perhitungan suara ulang atau bahkan pemungutan suara ulang.
“Jangan sampai karena mengejar target (tenggat waktu), kemudian menumpahkan seluruh persoalan di MK,” ucapnya. Pihaknya berharap selesainya perhitungan suara juga diikuti dengan selesainya persoalan-persoalan yang ada. Dengan demikian, beban MK tidak akan terlalu berat dan banyak masalah yang bisa diselesaikan dengan baik.
Hamdan juga mengingatkan para penggugat untuk tidak mengaduh nasib di MK. Maksudnya, penggugat tidak punya dasar kuat untuk menggugat, namun dipaksakan untuk diajuhkan ke MK. Menurut Hamdan, hal itu hanya akan menambah persoalan.
Pihaknya telah menyosialisasikan tata cara menggugat kepada seluruh parpol, KPU, Bawaslau, calon DPD, hingga para pengacara. Mulai tata cara memasukkan berkas, melengkapi gugatan, mengajukan bukti, serta hal-hal teknis lainnya. Jika tidak bisa memenuhi persyaratan gugatan, sebaiknya petugas mengurungkan niatnya. (byu/c6/fat/ce6)[21]


 BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Dari pembahasan makalah tentang mahkamah konstitusi dan countdown timer mahkamah konstitusi dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Dan kemudian, sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001.
2.      Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga (tinggi) negara yang baru yang berkedudukan sederajat dan sama tinggi kedudukannya dengan Mahkamah Agung (MA). Dan kewenangan Mahkamah konstitusi anatara lain menguji undang-undang terhadap UUD, memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutuskan sengketa hasil pemilu dan memutuskan pembubaran partai politik
4.      “countdown timer” adalah penghitung waktu mundur untuk menandai batas waktu pendaftaran gugatan sengketa pileg. “Waktunya akan dimulai pada jam dan menit palu KPU diketok. Dan penghitungan tersebut yaitu 3 kali 24 jam setelah penetapan dari KPU, apabila penggugat lewat dari ketentuan yang berlaku maka tidak akan dilayani penggugatan sengketa dan lain-lain  tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly. 20014. “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesi”. Surakarta: dalam kuliah umum di fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Lubis, Solly. 2008. Hukum Tata Negara. Bandung: Mandar Maju.

Mahfud MD, Moh. 2009. Konstitusi dan Hukum Konversi Isu. Jakarta: Rajawali Press.

M. Djaffar, Janejdri. 2009. Kedudukan, Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Surakarta: Mahkamah Konstitusi

Radjab, Dasril. 1994. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Rineka cipta.

Redaksi Sumeks Politik, Siapkan Countdown Timer – MK Tolak Gugatan Masuk Setelah Deadline, Koran Sumatera Ekspres. Edisi Jum’at 09 Mei 2014, hlm. 9.

Caray, “Hukum Tatanegara:Mahkamah Konstitusi”,http://makalahdanskripsi.blogspot.com, diakses tanggal 20 Mei 2014, hlm 3.

Dewa Dede Palguna, “Mahkamah Konstitusi dan Prinsip Konstitualis Hukum”, http://www.balipost.co.id, diakses tanggal 20 Mei 2014.

Rekan Berkah, “Kedudukan Mahkamah Konstitusi”,http://id.answers.yahoo.com, diakses tanggal 20 Mei 2014.

Mahkamah Konstitusi, “Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi”, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id,diakses tanggal 20 Mei 2014.

#makalahs1 fakultas syariah dan hukum UIN Rafah


[1] Moh, Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, (Jakarta: Rajawali Press, 2009), hlm. 274-275
[2] Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1994), hlm. 37.
[3] Solly Lubis, Hukum Tata Negara (Bandung: Mandar Maju, 2008), hlm. 27.
[4] Dewa Dede Palguna, “Mahkamah Konstitusi dan Prinsip Konstitualis Hukum”, http://www.balipost.co.id, diakses tanggal 20 Mei 2014.
[5] Ibid.
[6] Caray, “Hukum Tatanegara:Mahkamah Konstitusi”,http://makalahdanskripsi.blogspot.com, diakses tanggal 20 Mei 2014, hlm 3.
[7] Mahkamah Konstitusi, “Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi”, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id,diakses tanggal 20 Mei 2014.
[8] Ibid.
[9] Caray, “Hukum Tata Negara: Mahkamah Konsitusi”, hlm. 13.
[10] Jimly Asshiddiqie, “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (Surakarta: Kamis 2 September 2004),  hlm. 1.
[11] Janejdri M. Djaffar, Kedudukan,  Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Surakarta: Mahkamah Konstitusi, 2009), hlm. 11.
[12] Rekan Berkah, “Kedudukan Mahkamah Konstitusi”,http://id.answers.yahoo.com, diakses tanggal 20 Mei 2014.
[13] Ibid.
[14] Caray, “Hukum Tatanegara”, hlm. 9.
[15] Ibid, hlm. 10.
[16] Ibid., hlm. 9-11.
[17] Ibid., hlm. 11.
[18] Ibid.
[19] Djaffar, Kedudukan, hlm. 12.
[20] Ibid.
[21] Redaksi Sumeks Politik, Siapkan Countdown Timer – MK Tolak Gugatan Masuk Setelah Deadline, Koran Sumatera Ekspres. Edisi Jum’at 09 Mei 2014, hlm. 9.
loading...