Mahkamah Konstitusi dan Countdown Timer Mahkamah Konstitusi
Oleh: Iswahyudi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Paradigma
susunan kelembagaan negara mengalami perubahan drastis sejak reformasi
konstitusi mulai 1999 sampai dengan 2002. Karena berbagai alasan dan kebutuhan,
lembaga-lembaga negara baru dibentuk,meskipun ada juga lembaga yang dihapuskan.
Salah satu lembaga yang dibentuk adalah Mahkamah Konstitusi (MK). MK didesain
menjadi pengawal dan sekaligus penafsir terhadap Undang-Undang Dasar melalui
putusan-putusannya.Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, MK berupaya
mewujudkan visi kelembagaannya, yaitu tegaknya konstitusi dalam rangka
mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan yang bermartabat. Visi tersebut menjadi pedoman bagi MK dalam
menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka dan bertanggung jawab sesuai
amanat konstitusi.
Kiprah MK sejak
kehadirannya enam tahun silam banyak dinilai cukup signifikan terutama dalam
kontribusi menjaga hukum dan mengembangkan demokrasi. Namun usianya yang masih
belia, membuat MK belum begitu dikenal oleh khalayak luas. Berbagai hal,
istilah dan konsep yang terkait dengan MK dan segenap kewenangannya belum
begitu dipahami oleh masyarakat. Sejalan dengan misi MK untuk membangun
konstitusionalitas Indonesia serta budaya sadar berkonstitusi maka upaya
memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kedudukan, fungsi dan peran MK
terus menerus dilakukan.[1]
Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas mengenai mahkamah
konstitusi, karena pada salah satu sumber berita koran yang dimuat dimakalah
ini yaitu berisi tentang countdown timer atau batas waktu penerimaan gugatan
dimahkamah konstitusi seperti tentang masalah-masalah sengketa pemilu dan lain sebagainya
maka batas waktunya untuk mendaftarkan gugatan adalah 3 kali 24 jam dari hasil
keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum)
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas ditemukan beberapa permasalahan, diantarannya Sebagai
berikut:
1.
Bagaimanakah Pengertian dan Sejarah Mahkamah Konstitusi?
2.
Bagaimanakah Kedudukan dan kewenangan Mahkamah konstitusi?
3.
Bagaimanakah tentang berita penetapan countdown
timer MK?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Sejarah Mahkamah Konstitusi
1.
Pengertian Mahkamah Konstitusi
Istilah
Konstitusi berasal dari kata kerja constituer yang berarti membentuk. Yang
dibentuk adalah suatu Negara.[2] Diantara konstitusi yang
ada di dunia, ada konstitusi yang tertulis da nada konsitusi yang tidak
tertulis. Yang tertulis itu Undang-undang Dasar (UUD = Grondwet) misalnya UUD
RI tahun 1945, UUD Amerika Serikat, sedangkan yang tidak tertulis itu ialah konsitusi
yang berupa konvensi atau kebiasaan dala ketatanegaraan.[3]
Mahkamah
Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara sistem ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan
Mahkamah Agung.
Mahkamah
Konstitusi adalah institusi baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Institusi
ini diadakan setelah dilakukannya perubahan atau amandemen terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Tepatnya diatur dalam pasal 24 ayat 2 yang
menyatakan ''kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi".[4]
Oleh
karena itu, dalam membicarakan kedudukan dan peranan MK dalam sitem
ketatanegaraan Indonesia saat ini tidak bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu
meninjau sistem ketatanegaraan yang berlaku sebelum dilakukan amandemen
terhadap UUD 1945 itu.[5]
Dalam
Undang-Undang dijelaskan bahwa:[6]
1.
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Permohonan adalah permohonan yang diatur secara
tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
1)
Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)
Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya
diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3)
Pembubaran partai politik.
4)
Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau
pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Sejarah Mahkamah Konstitusi
Sejarah
berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan
dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar
1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan
MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang
muncul di abad ke-20.[7]
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka
dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA)
menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan
Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat
Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui
pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh
Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui
Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama
kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi
di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK
selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober
2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang
kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.[8]
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof.
dr . jimli Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara Universitas Indonesia
kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota hukum
Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.[9]
B.
Kedudukan
dan Kewenangan Mahkamah Konsititusi
1.
Kedudukan
Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga (tinggi) negara yang baru yang
sederajat dan sama tinggi kedudukannya dengan Mahkamah Agung (MA). Menurut
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca
Perubahan Keempat (Tahun 2002), dalam struktur kelembagaan Republik Indonesia
terdapat (setidaknya) 9 (sembilan) buah organ negara yang secara langsung
menerima kewenangan langsung dari Undang-Undang Dasar. Kesembilan organ
tersebut adalah (i) Dewan Perwakilan Rakyat, (ii) Dewan Perwakilan Daerah,
(iii) Majelis Permusyawaratan Rakyat, (iv) Badan Pemeriksa Keuangan, (v)
Presiden, (vi) Wakil Presiden, (vii) Mahkamah Agung, (viii) Mahkamah
Konstitusi, dan (ix) Komisi Yudisial. Di samping kesembilan lembaga tersebut,
terdapat pula beberapa lembaga atau institusi yang datur kewenangannya dalam
UUD, yaitu (a) Tentara Nasional Indonesia, (b) Kepolisian Negara Republik
Indonesia, (c) Pemerintah Daerah, (d) Partai Politik. Selain itu, ada pula
lembaga yang tidak disebut namanya, tetapi disebut fungsinya, namun kewenangan
dinyatakan akan diatur dengan undang-undang, yaitu: (i) bank central yang tidak
disebut namanya “Bank Indonesia”, dan (ii) komisi pemilihan umum yang juga
bukan nama karena ditulis dengan huruf kecil. Baik Bank Indonesia maupun Komisi
Pemilihan Umum yang sekarang menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum merupakan
lembaga-lembaga independen yang mendapatkan kewenangannya dari Undang-Undang.[10]
Selanjutnya, UUD 1945 memberikan otoritas kepada MK untuk menjadi pengawal
konstitusi. Mengawal konstitusi berarti menegakkan konstitusi yang sama artinya
dengan “menegakkan hukum dan keadilan”. Sebab, UUD 1945 adalah hukum dasar yang
melandasi sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini MK memiliki
kedudukan, kewenangan serta kewajiban konstitusional menjaga atau menjamin
terselenggaranya konstitusionalitas hukum.[11]
Berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 ditetapkan bahwa
Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) merupakan salah satu lembaga negara
yang mempunyai kedudukan setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya, seperti
MPR, DPR atau MA.[12]
Mahkamah
Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga yudikatif selain Mahkamah Agung
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.[13]
2.
Kewenangan
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah: Berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi
putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.[14]
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :[15]
1.
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusnya bersifat final untuk:
·
Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945
·
Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang
kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945
·
Memutuskan pembubaran partai politik, dan
·
Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
·
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut UUD 1945
2. Mahkamah Knstitusi
wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden
diduga telah melakukan pelanggaran hukum beruppa pengkhiyanatan terhadap
Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan
/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Neagra Indonesia Tahunjh 1945.
3.Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a.
Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana
terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b.
Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi
atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang
c.
Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang
diancam dengan pudana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d.
Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat
merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden
e.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil
Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional[16] yaitu :
1.
Menguji undang-undang terhadap UUD
2.
Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang
kewenangannya diberikan oleh UUD.
3.
Memutuskan sengketa hasil pemilu
4.
Memutuskan pembubaran partai politik
Sementara
kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau
Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang
dimaksud dalam UUD 1945.[17]
Tanpa
harus mengecilkan arti kewenangan lainnya dan apalagi tidak cukup ruang untuk
membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari keempat kewenangan dan satu
kewajiban konstitusional tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat
sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atasKonstitusionalitas.[18]
Fungsi
dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip
konstitusionalitas hukum. Demikian halnya yang melandasi negara-negara
yang mengakomodir pembentukan MK dalam sistem ketatanegaraannya. Dalam rangka
menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi
dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945menegaskan
bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.
Bahkan, ini juga terjadi di negara-negara lain yang sebelumnya menganut sistem
supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadinegara demokrasi. MK dibentuk
dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari
koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi
itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.[19]
Untuk
menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi,
mekanisme yang disepakati adalah judicial review yang menjadi kewenangan
MK. Jika suatu undang-undang atau salah satu bagian daripadanya dinyatakan
terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka produk hukum itu akan dibatalkan
MK. Sehingga semua produk hukum harus mengacu dan tak boleh bertentangan dengan
konstitusi. Melalui kewenangan judicial review ini, MK menjalankan fungsinya
mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor
konstitusi.[20]
C.
Berita Sumber dari Koran tentang Countdown Timer
Siapkan Countdown Timer
MK Tolak Gugatan Masuk.
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan para peserta pemilu anggota
legislatif (pileg) yang hendak menggugat hasil pemilu untuk memerhatikan batas
waktu memasukkan gugatan. MK hanya
menerima gugatan yang diajukan dalam rentang waktu 3x24 jam setelah
penghitungan suara KPU selesai. Di luar itu, laporan tidak akan diproses.
Sikap tegas
tersebut disampaikan ketua MK Hamdan Zoelva setelah menanda tangani MoU
pengamanan sidang sengketa pileg dengan Kapolri di gedung MK kemarin (8/5/14).
Hamdan menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan “countdown timer” atau
penghitung waktu mundur untuk menandai batas waktu pendaftaran gugatan sengketa
pileg. “Waktunya akan dimulai pada jam dan menit palu KPU diketok,” terangnya.
Hamdan
mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menerima cukup banyak gugatan
terkait sengketa hasil pileg. Namun, karena KPU belum mengesahkan perhitungan
suara, pihaknya mengabaikan gugatan tersebut. Para penggugat diminta disiplin
dan mengajukan gugatan lagi setelah KPU mengetok palu.
Hal yang sama
akan terjadi pada gugatan yang terlambat dimasukkan. Meski hanya terlambat
beberapa menit, MK tidak akan memproses gugatan tersebut. Setelah berkas
gugatan masuk, MK punya waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan sengketa. “Kami
akan berupaya lebih cepat. Kalau bisa, di bawah 30 hari,” lanjutnya.
Pada kesempatan
itu, Hamdan juga melontarkan saran kepada KPU agar ikut meminimalisasi sengketa
pemilu. Caranya tentu saja dengan memutuskan sengketa selama proses perhitungan
suara. Misalnya, memutuskan perhitungan suara ulang atau bahkan pemungutan
suara ulang.
“Jangan sampai
karena mengejar target (tenggat waktu), kemudian menumpahkan seluruh persoalan
di MK,” ucapnya. Pihaknya berharap selesainya perhitungan suara juga diikuti
dengan selesainya persoalan-persoalan yang ada. Dengan demikian, beban MK tidak
akan terlalu berat dan banyak masalah yang bisa diselesaikan dengan baik.
Hamdan juga
mengingatkan para penggugat untuk tidak mengaduh nasib di MK. Maksudnya,
penggugat tidak punya dasar kuat untuk menggugat, namun dipaksakan untuk
diajuhkan ke MK. Menurut Hamdan, hal itu hanya akan menambah persoalan.
Pihaknya telah
menyosialisasikan tata cara menggugat kepada seluruh parpol, KPU, Bawaslau,
calon DPD, hingga para pengacara. Mulai tata cara memasukkan berkas, melengkapi
gugatan, mengajukan bukti, serta hal-hal teknis lainnya. Jika tidak bisa
memenuhi persyaratan gugatan, sebaiknya petugas mengurungkan niatnya. (byu/c6/fat/ce6)[21]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan makalah tentang mahkamah konstitusi dan countdown timer
mahkamah konstitusi dapat di tarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Dan
kemudian, sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan
diadopsinya ide MK (Constitutional Court)
dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2),
Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang
disahkan pada 9 Nopember 2001.
2. Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia adalah lembaga (tinggi) negara yang baru yang berkedudukan
sederajat dan sama tinggi kedudukannya dengan Mahkamah Agung (MA). Dan
kewenangan Mahkamah konstitusi anatara lain menguji undang-undang terhadap UUD,
memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh
UUD, memutuskan sengketa hasil pemilu dan memutuskan pembubaran partai politik
4.
“countdown
timer” adalah
penghitung waktu mundur untuk menandai batas waktu pendaftaran gugatan sengketa
pileg. “Waktunya akan dimulai pada jam dan menit palu KPU diketok. Dan penghitungan tersebut yaitu 3 kali 24
jam setelah penetapan dari KPU, apabila penggugat lewat dari ketentuan yang
berlaku maka tidak akan dilayani penggugatan sengketa dan lain-lain tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. 20014. “Kedudukan
Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesi”. Surakarta:
dalam kuliah umum di fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Lubis, Solly. 2008. Hukum Tata Negara.
Bandung: Mandar Maju.
Mahfud MD, Moh. 2009. Konstitusi dan Hukum
Konversi Isu. Jakarta: Rajawali Press.
M. Djaffar, Janejdri. 2009. Kedudukan,
Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik
Indonesia. Surakarta: Mahkamah Konstitusi
Radjab, Dasril. 1994. Hukum Tata Negara
Indonesia. Jakarta: PT. Rineka cipta.
Redaksi Sumeks Politik, Siapkan
Countdown Timer – MK Tolak Gugatan Masuk Setelah Deadline, Koran Sumatera
Ekspres. Edisi Jum’at 09 Mei 2014, hlm. 9.
Caray, “Hukum Tatanegara:Mahkamah Konstitusi”,http://makalahdanskripsi.blogspot.com,
diakses tanggal 20
Mei 2014, hlm 3.
Dewa Dede Palguna, “Mahkamah Konstitusi
dan Prinsip Konstitualis Hukum”, http://www.balipost.co.id,
diakses tanggal 20 Mei 2014.
Rekan Berkah, “Kedudukan Mahkamah Konstitusi”,http://id.answers.yahoo.com, diakses
tanggal 20 Mei 2014.
Mahkamah Konstitusi, “Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi”, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id,diakses
tanggal 20 Mei 2014.
#makalahs1 fakultas syariah dan hukum UIN Rafah
[1] Moh, Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum
dalam Kontroversi Isu, (Jakarta: Rajawali Press, 2009), hlm. 274-275
[4] Dewa Dede Palguna, “Mahkamah
Konstitusi dan Prinsip Konstitualis Hukum”, http://www.balipost.co.id,
diakses tanggal 20
Mei 2014.
[6] Caray, “Hukum Tatanegara:Mahkamah Konstitusi”,http://makalahdanskripsi.blogspot.com,
diakses tanggal 20
Mei 2014, hlm 3.
[7]
Mahkamah
Konstitusi, “Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi”, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id,diakses
tanggal 20 Mei 2014.
[8] Ibid.
[10]
Jimly Asshiddiqie, “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur
Ketatanegaraan Indonesia”, dalam Kuliah
Umum di Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret (Surakarta: Kamis 2 September 2004), hlm. 1.
[11]
Janejdri M. Djaffar, Kedudukan,
Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik
Indonesia (Surakarta:
Mahkamah Konstitusi, 2009), hlm. 11.
[12] Rekan
Berkah, “Kedudukan Mahkamah Konstitusi”,http://id.answers.yahoo.com, diakses
tanggal 20 Mei 2014.
[13] Ibid.
[15] Ibid, hlm. 10.
[17] Ibid., hlm. 11.
[21]
Redaksi Sumeks Politik, Siapkan Countdown Timer – MK Tolak Gugatan Masuk
Setelah Deadline, Koran Sumatera Ekspres. Edisi Jum’at 09 Mei 2014, hlm. 9.