PROSEDUR PENGAJUAN TERHADAP UUD
Pengaturan
Mahkamah Konstitusi dapat kita temui dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) dan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU
No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 8/2011”’). Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)
sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 UU 8/2011.
Menurut Pasal 1
angka 3 huruf a jo. Pasal 10 UU MK,salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi
(“MK”) adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Jimly Asshiddiqie dalam
bukunya yang berjudul Hukum Acara Pengujian Undang-Undang mengatakan bahwa
pengujian atas materi muatan undang-undang adalah pengujian materiil, sedangkan
pengujian atas pembentukannya adalah pengujian formil. Jika pengujian
undang-undang tersebut dilakukan atas materinya, maka pengujian demikian disebut
pengujian materiil yang dapat berakibat dibatalkannya sebagian materi
undang-undang yang bersangkutan (hal. 51-52). Menjawab pertanyaan Anda, berikut
akan kami jelaskan mengenai syarat pengajuan uji materil undang-undang terhadap
UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Syarat dan tata
cara pengajuan uji materiil UU terhadap UUD 1945 ke MK adalah sebagai
berikut:
1.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh
pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi dan ditandatangani oleh pemohon
atau kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap (Pasal 29 UU MK)
2.
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Pasal 30 UU MK)
3.
pengajuan permohonan harus disertai dengan alat bukti yang
mendukung permohonan tersebut (Pasal 31 ayat [2] UU MK)
4.
Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah
undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 50 UU MK)
5.
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangankonstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu
(Pasal 51 ayat [1] UU MK):
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d.
lembaga negara.
6.
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya (Pasal 51 ayat [2] UU MK)
7.
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa (Pasal 51 ayat [3] UU
MK):
a.
pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b.
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
8.
Permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus memuat (Pasal 51 ayat [1] UU
8/2011):
a.
nama dan alamat pemohon;
b.
uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c.
hal-hal yang diminta untuk diputus.
9.
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa (Pasal 51 ayat [3] UU
MK):
a.
pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b.
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Penjelasan
lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan uji materiil ke MK dapat Anda simak
dalam Syarat dan Tata Cara Pengajuan Judicial Review ke MA dan MK.
Berikutnya
mengenai biaya dan berapa lama proses pengajuan uji materiil undang-undang
terhadap UUD 1945 ke MK. Menurut Pasal 6 ayat (7) Peraturan MK No. 06/PMK/2005
Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(“Peraturan MK 6/2005”), permohonan pengujian undang-undang diajukan tanpa
dibebani biaya perkara. Artinya, tidak ada sejumlah uang harus dibayar pemohon
saat mengajukan uji materiil suatu undang-undang.
Mengenai berapa
lama proses pengajuan uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945 ke MK,
sepanjang penelusuran kami, baik UU MK maupun Peraturan MK tidak mengatur
secara jelas berapa lama proses uji materiil undang-undang hingga adanya
putusan MK. Hal ini sesuai dengan uraian yang tercantum dalam Laporan Kinerja
Mahkamah Konstitusi Tahun 2012 (hal. 15) yang antara lain menyatakan bahwa Pengujian
Undang-Undang (PUU) secara normatif, jangka waktu penyelesaiannya non limitatif
(tidak dibatasi).
Namun, dalam
laporan tersebut juga diinformasikan lamanya waktu penyelesaian perkara
pengujian undang-undang. Disampaikan bahwa perkara paling singkat yang
ditangani oleh MK pada tahun 2012 adalah Perkara No.101/PUU-X/2012 perihal
pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, dengan lama uji 11 hari. Sementara itu, perkara terlama pada 2012 ini
terjadi saatMK mengadili Perkara Nomor 10/PUU-X/2012 yang menguji UU No. 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang waktu penyelesaian
hingga 309 hari (hal. 28).
Dalam laporan
tersebut disampaikan juga mengenai faktor-faktor yang menyebabkan penanganan
perkara menjadi relatif lama, yaitu (hal. 26-27): kebutuhan para pihak yang
mana biasanya meminta persidangan terus dibuka untuk menghadirkan ahli atau
saksi untuk didengarkan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus. Hal ini
didasari atas asas audi et alteram partem, yakni seluruh pihak yang berperkara
harus didengarkan pendapatnya membutuhkan kajian yang sangat mendalam dan
komprehensif sebagai bahan merumuskan pertimbangan hukumnya. Karena itu,
meskipun MK pada dasarnya ingin memutus secara cepat pada semua perkara, namun
MK juga tidak mau terburu-buru dalam menangani perkara yang sedang diadili.
Karena memang, pada perkara pengujian undang-undang secara ketentuan pun MK
tidak diberikan limitasi waktu dalam menjatuhkan putusan.
Dasar hukum:
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
3.
Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden,
4.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara.
5.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
6.
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 Tahun 2005 tentang
Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
Referensi:
Jimly Asshiddique. 2005. Hukum Acara
Pengujian Undang-Undang. Yarsif Watampone: Jakarta.
www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=download.LaporanKinerjaMK&id=4,
diakses pada 10 September 2013 pukul 16.44 WIB
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/13664/node/21/uu-no-24-tahun-2003-mahkamah-konstitusi