Tuesday, 17 November 2015

Thaharah (Makalah Thaharah - Fiqh Ibadah)

THAHARAH
Oleh: Iswahyudi

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Thaharah artinya: melakukan sesuatu agar diizinkan shalat – atau hal-hal lainyang sehukum dengannya - , seperti wudhu’ bagi orang yang tak punya wudhu’, mandi bagi orang yang wajib mandi, dan menghilangkan najis dari pakaian, tubuh dan tempat shalat.
Untuk menghilangkan hadas kecil kita harus berwudhu, sedangkan hadas besar harus dengan mandi besar atau mandi junub (jinabah).
Setiap kegiatan Ibadah umat Islam pasti melakukan membersihkan (thaharah) terlebih dahulu mulai dari Wudhu, Mandi ataupun tayyamum dan tak banyak umat Islam sendiri belum mengerti ataupun udah mengerti tapi dalam praktiknya menemui sebuah masalah ataupunkeraguan atas hal yang menimpanya. Oleh karena itu, dimakalah ini kami akan membahas serta mengulas lagi tentang Tayamum, Wudhu dan Mandi Junub (janabah).

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas ditemukan beberapa permasalahan, diantarannya Sebagai berikut:
1.      Apa pengertian thaharah dan landasan hukumnya?
2.      Apa pengertian wudhu, landasan hukumnya, hukum wudhu, fardhu wudhu, syarat-syarat wudhu, sunnah-sunnah wudhu, tata cara wudhu, dan hal-hal yang membatalkan wudhu?
3.      Apa pengertian mandi janabah, landasan hukum, hukum mandi janabah, hal-hal yang terlarang bagi orang junub, fardu mandi junub, sunnah-sunnah dalam mandi janabah dan tata cara mandi janabah?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    THAHARAH

1.      Pengertian Thaharah
Secara bahasa, thaharah berasal dari bahasa arab طَهَارَة - يَطْهُرُ ( طَهاَرَة) artinya bersuci, membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun kotoran yang tidak berwujud.
Adapun secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadats, najis, dan kotoran dengan air atau tanah yang bersih. Dengan demikian, thaharah adalah menghilangkan kotoran yang masih melekat di badan yang membuat tidak sahnya shalat dan ibadah lain.
Sedangkan thaharah secara tinjauan agama berarti mengerjakan sesuatu yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat atau thawaf menigtari ka’bah seperti wudhu’, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.

2.      Landasan Hukum
Adanya kewajiban thaharah bersuci, membuktikan bahwa islam menghendaki bahwa setiap pemeluknya senantiasa memelihara kesucian diri, baik lahir maupun batin. Allah SWT berfirman: (QS. Al-Baqarah : 222)
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
222.  Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138]. apabila mereka Telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

[137]  maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh.
[138]  ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar.
Dan sabda Nabi Muhammad SAW :
Kuncinya shalat itu bersuci. Haram (berkomunikasi dengan yang selain Allah) jika telah takbir,dan halal jika telah salam”. (HR.Ahmad dan ashhab al sunnah).

B.     WUDHU’
 

1.      Pengertian Wudhu’
Pengertian wudhu’ menurut bahasa artinya bersih dan indah. Menurut pandangan agama wudhu’ berarti membersihkan anggota wudhu’ untuk menghilangkan hadast kecil.
Wudhu’ adalah sebuah ibadah ritual untuk menyucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan media air. Yaitu dengan cara membasuh atau mengusap beberapa bagian anggota tubuh menggunakan air sambil berniat didalam hati dan dilakukan sebagai sebuah ritual khas atau peribadatan. Bukan sekedar bertujuan untuk membersihkan secara fisik atas kotoran, melainkan sebuah pola ibadah yang telah ditetapkan tata aturannya dari Allah SWT.

2.      Landasan Hukum
Firman Allah SWT. QS. Al-Ma’idah : 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.(QS.Al Ma’idah: 6)
Cara wudhu’ yang benar adalah sebagaimana yang dicontohkan Rasulallah SAW, yang diungkapkan dalam hadits-haditsnya, baik yamg qauli (perkataan) maupun hadits fi’li (perbuatan).
Rasulallah SAW bersabda: “siapa yang wudhu’nya seperti wudhu’nya aku ini,kemudian melakukan shalat dua raka’at tanpa memikirkan yang lain (konsentrasi), maka segala dosanya diampuni Allah”. (HR. Muslim)
3.      Hukum Wudhu’
Hukum wudhu’ bisa wajib dan bisa sunnah, tergantung konteks untuk apa kita berwudhu’.
a.      Hukumnya fardu/ wajib, yaitu hukumnya fardu (wajib) manakala seseorang  akan mlakukan hal-hal berikut.
1.      Melakukan Shalat
Baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Termasuk juga didalamnya sujud tilawah.
2.      Untuk Menyentuh Mus-haf Al-Quran Al-Kariem
Meskipun tulisan ayat Al-Quran Al-Kariem itu hanya ditulis di atas kertas biasa atau di dinding atau ditulis pada uang kertas. Ini merupakan pendapat jumhur ulama yang didasarkan kepada ayat Al-Quran Al-Kariem.
لاَّ يَمَسُّهُ-إِلاَّاْلمُطَهَّرُوْنَ
tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.(Al Waqi’ah: 79)
3.      Tawaf di Seputar Ka`bah
Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berwudhu` untuk tawaf di ka`bah adalah fardhu. Kecuali Al-Hanafiyah, Hal itu didasari oleh hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Tawaf di Ka`bah itu adalah shalat, kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat tawaf. Siapa yang mau bicara saat tawaf, maka bicaralah yang baik-baik.(HR. Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Tirmizy)

b.      Hukumnya Sunnah
Sedangkan yang bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini : 
1.      Mengulangi wudhu` untuk tiap shalat
Hal itu didasarkan atas hadits Rasulullah SAW yang menyunnahkan setiap akan shalat untuk memperbaharui wudhu` meskipun belum batal wudhu`nya.
Dari Abi Hurairah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu’ pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak. (HR. Ahmad dengan isnad yang shahih)
2.      Menyentuh Kitab-kitab Syar`iyah
Seperti kitab tafsir, hadits, aqidah, fiqh dan lainnya. Namun bila di dalamnya lebih dominan ayat Al-Quran Al-Kariem, maka hukumnya menjadi wajib.

3, Ketika Akan Tidur
Disunnahkan untuk berwudhu’ ketika akan tidur, sehingga seorang muslim tidur dalam keadaan suci. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Dari Al-Barra` bin Azib bahwa Rasulullah SAW bersabda,:”Bila kamu naik ranjang untuk tidur, maka berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk shalat. Dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu” . (HR. Bukhari dan Tirmizy).
4.      Sebelum Mandi janabah
Sebelum mandi janabah disunnahkan untuk berwudhu` terlebih dahulu. Demikian juga disunnahkan berwudhu` bila seorang yang dalam keaaan junub, mau makan, minum, tidur atau mengulangi berjimak lagi.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Dari Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur, beliau berwudhu` terlebih dahulu. (HR. Ahmad dan Muslim)
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila ingin tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu` terlebih dahulu seperti wudhu` untuk shalat. (HR. Jamaah)
Dan dasar tentang sunnahnya berwuhdu’ bagi suami istri yang ingin mengulangi hubungan seksual adalah hadits berikut ini :
Dari Abi Said al-Khudhri bahwa Rasulullah SAWbersabda,:”Bila kamu berhubungan seksual dengan istrimu dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah berwuhdu’ terlebih dahulu”.(HR. Jamaah kecuali Bukhari)
5.    Ketika Marah
Untuk meredakan marah, ada dalil perintah dari Rasulullah SAW untuk meredakannya dengan membasuh muka dan berwudhu`.
Bila kamu marah, hendaklah kamu berwudhu`”. (HR. Ahmad dalam musnadnya)
6.    Ketika Membaca Al-Quran
Hukum berwudhu’ ketika membaca Al-Quran Al-Kariem adalah sunnah, bukan wajib. Berbeda dengan menyentuh mushaf menurut jumhur. Demikian juga hukumnya sunnah bila akan membaca hadits Rasulullah SAW serta membaca
kitab-kitab syariah. Diriwayatkan bahwa Imam Malik ketika mengimla`kan
pelajaran hadits kepada murid-muridnya, beliau selalu berwudhu` terlebih dahulu sebagai takzim kepada hadits Rasulullah SAW.
7.       Ketika Melantunkan Azan, Iqamat, Khutbah dan Ziarah Ke Makam Nabi SAW.

4.    Fardu Wudhu’
Fardu wudhu’ ada enam (6), yaitu:
1.      Niat 
Niat wudhu’ adalah ketetapan di dalam hati seseorang untuk melakukan serangkaian ritual yang bernama wudhu’sesuai dengan apa yang ajarkan oleh Rasulullah SAW dengan maksud ibadah. Sehingga niat ini membedakan antara seorang yang sedang memperagakan wudhu’ dengan orang yang sedang melakukan wudhu’.Kalau sekedar memperagakan, tidak ada niat untuk melakukannya sebagai ritual ibadah. Sebaliknya, ketika seorang berwudhu’, dia harus memastikan di dalam hatinya bahwa yang sedang dilakukannya ini adalah ritual ibadah berdasar petunjuk nabi SAW untuk tujuan tertentu.
2.      Membasuh muka
Para ulama menetapkan bahwa batasan wajah seseorang itu adalah tempat tumbuhnya rambut (manabit asy-sya'ri) hingga ke dagu dan dari batas telinga kanan hingga batas telinga kiri.
3.      Membasuh kedua tangan hingga kesiku
Secara jelas disebutkan tentang keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Dan para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bahwa siku harus ikut dibasahi. Sebab kata ( إلى ) dalam ayat itu adalah lintihail ghayah. Selain itu karena yang disebut dengan tangan adalah termasuk juga sikunya.
4.      Membasuh atau menyapu sebagian dari kepala
Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan (dahi) ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala.
5.      Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan hingga mata kaki adalah membasahi mata kakinya itu juga. Sebagaimana dalam masalah membahasi siku tangan.
6.      Tertib atau berurutan.
Yang dimaksud dengan tartib adalah mensucikan anggota wudhu secara berurutan mulai dari yang awal hingga yang akhir. Maka membasahi anggota wudhu’ secara acak akan menyalahi aturan wudhu’.

5.      Syarat-Syarat Wudhu’
1.      Beragama islam
2.      Mumayid yaitu seseorang yang telah dapat membedakan antara yang bersih dan yang kotor
3.       Suci dari haid dan nifas
4.      Menggunakan air yang suci lagi menyucikan
5.      Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai kekulit (anggota wudhu’) seperti, minyak dan sebagainya.
6.      Mengetahui mana yang wajib dan sunnah

6.      Syarat-Syarat Wudhu’
1. Mencuci kedua tangan hingga pergelangan tangan
2. Membaca basmalah sebelum berwudhu`
3. Berkumur dan memasukkan air ke hidung, bersiwak atau membersihkan  gigi
4. Meresapkan air kejenggot yang tebal dan jari
5. Membasuh tiga kali tiga kali
6. Membasahi seluruh kepala dengan air
7. Membasuh dua telinga luar dan dalam dengan air yang baru
8. Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri.
7. Tata Cara Wudhu’
1. Niat
2. Membaca basmalah
3. Mencuci tang
4.  Bersiwak atau menggosok gigi
5. Berkumur dan menghirup air (memasukan air kelubang hidung)
6. Mencuci muka
7. Mencuci kedua tangan hingga siku
8. Mengusap kepala
9. Mengusap telingga
10. Mencuci kaki
11.  Membaca syahadat (Do’a setelah wudhu’)

8. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu’
1. Keluarnya sesuatu apapun yang keluar dari dubur (pantat) atau qubul (kemaluan).
2. Tidur yang bukan dalam posisi tamakkun (tetap) diatas bumi
3. Hilang akal karena mabuk atau sakit
4. Menyentuh kemaluan secara langsung (tanpa penghalang)
5. Bersentuhan kilit lawan jenis yang bukan mahram (mahzab As-Syafi’iyah)

C.    MANDI
Di dalam Thaharah ada namanya mandi janabah di karenakan hadas besar dan ada namanya mandi sunnah yaitu mandi seperti sebelum shalat jum’at maupun shalat ied dan lain-lain, pada makalah ini akan di bahas mengenai mandi wajib (Janabah).

1.      Pengertian Mandi Janabah
Istilah janabah berasal dari kata junub, yaitu berarti hubungan kelamin antara suami-istri (jima’).
Menurut pandangan agama mandi janabah yaitu tatacara mandi ritual yang bertujuan menghilangkan hadast besar.

2.      Landasan Hukum
Firman Allah SWT QS. An-Nisa’ 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.(An Nisa’: 43)
3.      Hukum Mandi Janabah
Hukum mandi janabah bisa wajib dan bisa sunnah, tergantung konteks untuk apa kita mandi janabah.
A.       Hukumnya fardu/ wajib, yaitu hukumnya fardu (wajib) manakala seseorang akan mlakukan hal-hal berikut:
1.      Keluar mani disertai syahwat, baik diwaktu tidur maupun bangun, dari laki-laki maupun wanita. Dibagi menjadi lima:
a.       Bila mani itu keluar tanpa syahwat, tetapi karena sakit atau dingin, maka tidaklah wajib mandi.
b.      Bila seseorang bermimpi tetapi tidak menemukan mani maka ia tidak wajib mandi.
c.       Bila seseorang bangun tidur lalu menemukan basah tetapi ia tidak ingat bahwa bermimpi,maka ia wajib mandi jika ia yakin itu adalah mani. Dan jika ia bimbang apakah itu mani atau bukan , maka ia wajib mandi demi untuk ihtiyath atau berjaga diri.
d.      Bila seseorang merasakan hendak keluarnya mani diwaktu syahwat, lalu menahan kemaluannya hingga tak jadi keluar, maka tidak wajib ia mandi. Akan tetapi seandainya ia berjalan dan maninya keluar maka wajiblah ia mandi.
e.       bila ia melihat mani pada kainnya, tetapi tidak mengetahui saat keluarnya dan kebetulan sudah shalat, maka ia wajib mengulangi shalatnya dari tidurnya yang terakhir.

2.       Hubungan kelamin. Dari Abu Hurairah r.a Rasulallah SAW bersabda:
Bahwa Rasulallah SAW telah bersabda:”jika seseorang telah berada diantara anggotanya empat (maksudnya kedua tangan dan kedua kaki istrinya) lalu mencampurinya, maka wajiblah mandi, biar keluar mani maupun tidak”. (HR. Ahmad dan Muslim)

3.       Haid
Nabi SAW bersabda:”Apabila haidh tiba, tingalkan shalat, apabila telah selesai (dari haidh), maka mandilah dan shalatlah”. (HR Bukhari dan Muslim)

4.       Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan. Nifas itu mewajibkan mandi janabah, meski bayi yang dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu berhenti dari keluarnya darah sesudah persalinan atau melahirkan, maka wajib atas wanita itu untuk mandi janabah.

5.       Melahirkan
Seorang wanita yang melahirkan anak, meski anak itu dalam keadaan mati, maka wajib tasnya untuk melakukan mandi janabah. Bahkan meski saat melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Artinya tidak mengalami nifas, namun tetap wajib atasnya untuk mandi lantaran persalinan yang dialaminya.
6.      Mati bagi orang islam, selain mati syahid.

B. Hukumnya sunnah, yaitu hukumnya sunnah manakala seseorang akan  mlakukan hal-hal berikut:
1. Shalat Jumat
2. Shalat hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
3. Shalat Gerhana Matahari (kusuf) dan Gerhana Bulan(khusuf)
4. Shalat Istisqa` (minta hujan)
5. Sesudah memandikan mayat
6. Masuk Islam dari kekafiran
7. Sembuh dari gila
8. Ketika akan melakukan ihram
9. Masuk ke kota Mekkah
10. Ketika wukuf di Arafah
11. Ketika akan thawaf, menurut Imam Syafi’I itu adalah salah satu sunnah dalam berthawaf

4.      Hal-Hal Yang Terlarang Bagi Orang Junub
1. Shalat
2. Thawaf
3. Menyentuh mus-haf Al-Qur’an dan membawanya
4. Membaca Al-Qur’an
5. Menetap dimasjid.

5.      Fardu Mandi Janabah
1. Niat
2. Menghilangkan najis kalau ada dibadan
3. membasuh seluruh angota badan
6. Sunnah-Sunnah Dalam Mandi Janabah
1. Membaca basmalah
2. Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
3. Berwudhu` sebelum mandi Aisyah ra berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku seperti wudhu` orang shalat (HR Bukhari dan Muslim)
4. Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan.
5. Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu’.
7.      Tata Cara Mandi Janabah
1. Niat
2. Mencuci kedua tangan dengan sabun
3. Membasuh kemaluan dan dubur
4. Najis-najis dibersihkan
5. Berwudhu’ sebagaimana untuk sholat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki
6. Mengalirkan air keseluruh badan dengan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri
7. Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah
8. Menyiram kepala dengan 3 kali siraman
9. Membersihkan seluruh anggota badan
10. Mencuci kaki.
Seperti yang dicontohkan Rasulallah SAW:
Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan makalah tentang thaharah (wudhu’ dan mandi), dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Thaharah adalah bersuci dari hadas kecil dan besar maupun kotoran, tharah juga thaharah, merupakan masalah yang sangat penting dalam beragama dan menjadi pangkal dalam beribadah yang menghantarkan manusia berhubungan dengan Allah SWT. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik dari pada cara yang dilakukan oleh syarit Islam, karena syariat Islam menganjurkan manusia mandi dan berwudlu. Walaupun manusia masih dalam keadaan bersih, tapi ketika hendak melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah lainnya yang mengharuskan berwudlu, begitu juga dia harus pula membuang kotoran pada diri dan tempat ibadahnya dan mensucikannya karena kotoran itu sangat menjijikkan bagi manusia.
2.      Wudhu’ adalah menyucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan media air. Yaitu dengan cara membasuh atau mengusap beberapa bagian anggota tubuh menggunakan air sambil berniat didalam hati dan dilakukan sebagai sebuah ritual khas atau peribadatan. Bukan sekedar bertujuan untuk membersihkan secara fisik atas kotoran, melainkan sebuah pola ibadah yang telah ditetapkan tata aturannya dari Allah SWT.
3.      Mandi adalah membersihkan diri dari hadas besar seperti dari keluar mani/bersetubuh/jima’, had, nifas, dan mati selain syahid dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar dan meratakan air ke seluruh tubuh. Di dalam mandi ada juga mandi yang hukumnya sunnah seperti shalat jum’at, shalat ied, shalat gerhana, shalat ‘istisqa, setelah memandikan mayat, masuk islam setelah kekafiran, sembuh dari gila, masuk ke mekkah, ketika ihram dan sebelum thawaf.

           

DAFTAR PUSTAKA

Sayyid Sabiq, “Fikik Sunnah 1”, Alma’arif, Bandung,1973.
H.E Hassan Saleh, “ Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer”, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.
M. Masykri Abdurahman, Moh. Syaifun Bakhari, “Kupas Tuntas Shalat Tatacara dan Hikmahnya”, Erlangga, 2006.
K. H Syarief Sukandi, “Bimbingan Praktis Fiqh Ibadah”, El-Fath, Bandung, 2007.
H. Ahmad Sarwat, Lc, “Fiqih Islam kitab Thaharah”, Kampus Syari’ah.com, 2008.

#makalah_s1_fakultas syariah dan hukum UIN Rafah

loading...