SURAT DAKWAAN TUNGGAL
KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG
“UNTUK KEADILAN”
SURAT
DAKWAAN
Nomor Register Perkara: 05 PAL/EP.1/09/2014.
A.
IDENTITAS
TERDAKWA
Nama Lengkap : Wahono
Umur/Tempat Tanggal Lahir :
34 tahun/Palembang, 21 Maret 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Anggrek No. 17, Palembang
Agama : Kristen
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan :
SMP
B.
PENAHANAN
Jenis Tahanan : RUTAN
Objek Penyidik : Sejak tanggal 1 Juli 2014 sampai dengan
tanggal 20 Juli 2014
Diperpanjang KAJARI :
Sejak tanggal 21 Juli 2014 sampai dengan 10 Agustus 2014
Oleh penuntut Umum : Sejak tanggal 11 Agustus 2014
sampai dengan sekarang
C.
DAKWAAN
Bahwa ia
terdakwa Wahono pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 atau setidak-tidaknya
pada bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 di jalan Pasar Minggu,
Pasar 16 Ilir, Palembang atau setidak-tidaknya diwilayah hukum Pengadilan
Negeri Palembang, telah melakukan tindakan melawan hukum dengan mengambil
barang milik orang lain dengan maksud memilikinya.
Perbuatan tersebut
dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari
Selasa 1 April 2014 di dalam rumah seorang yang bernama Kalon, yang terletak di
jalan Pasar Minggu, Pasar 16 Ilir, Palembang, terdakwa mengambil barang berupa
3 (tiga) helai kain batik berharga Rp. 300.000,- yang keseluruhan atau sebagian
kepunyaan Kalon.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Semarang, 15 Agustus 2014
JAKSA
PENUNTUT UMUM
JAMIATUL HUSNAINI, S.Sy., S.H.
JAKSA
MUDA NIP. 12 15 0031