Contoh Surat
Dakwaan Bentuk Subsidair
KEJAKSAAN NEGERI KOTA MAUMERE
“UNTUK
KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NO: REG.PERK.PDN-61/Pid-B/VII/1995
I.
Identitas
Terdakwa
Nama
: SIPRIANUS JANO
Tempat/Tanggal Lahir : Nitakloang/ 17
Agustus 1953
Umur
: 42 tahun
Jenis kelamin
: Laki-laki
Kebangsaan
: Indonesia
Agama
: Kristen Katolik
Pendidikan
: SD
Alamat
: Nitakloang Kec.Nita Kab.Daerah Tk.II Sikka
Pekerjaan
: Tani
Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I.
Nama
: THOMAS PAULUS
Tempat/Tanggal Lahir : maumere/ 29
januari 1960
Umur
: 35 tahun
Jenis kelamin
: Laki-laki
Kebangsaan
: Indonesia
Agama
: Kristen Katolik
Pendidikan
: -
Alamat
: Nitakloang Kec.Nita Kab.Daerah Tk.II Sikka
Pekerjaan
: Tani
Selajutnya disebut terdakwa II.
II.
Dakwaan.
PRIMAIR
-Bahwa saudara SERDA SUDAR sebagai Korban pada hari sabtu tanggal 29 April
1995 sekitar jam 16.30 WITA telah dianiaya atau dipukul oleh FASIFIKUS
KRISPIANUS YOSEP JAYA dkk (yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara pidana
lain) di Km 10 Desa Mage Ponda, berjalan sepoyong menuju ke arah barat dengan
keadaan berlumuran darah menuju Hutan Masakea yang masuk daerah hukum
Pengadilan Negeri Maumere.
Ketika SERDA SUDAR duduk istirahat dibawah pohon reo dipinggir jalan Hutan
Masakea, Desa Mage Pohan dimana korban dalam keadaan berlumuran darah serta
baju dan celana berlumuran darah, disekitar pohon tersebut saudara Terdakwa I
dan YUDAS MITAK ikut duduk.
Tidak lama kemudian GREGORIUS DELANG datang dari arah ladang dan mendekati
korban, lalu si korban berdiri dan bertanya pada saudara GREGORIUS
DELANG “dimana kalau menuju ke MAURULE?”dan saudara GREGORIUS DELANG pun
menjelaskan “bahwa jalan ke MAURULE tidak ada, tetapi jalan tersebut
menuju ke atas gunung” .
Pada saat itu juga saudara Terdakwa I dan YUDAS MITAK menganjurkan pada
GREGORIUS DALANG dengan bahasa MAUMERE dan berkata “Tena Mate” yang
artinya “Bikin Mati” dan disaat GREGORIUS DELANG mengangkat parang dan memotong
atau membacok si korban tiba-tiba Terdakwa I dan YUDAS MITAK berkata “Lopa
Bati” yang artinya “Jangan Dibunuh” dengan maksud supaya si Korban di bawa
ke hutan yang tersembunyi, barulah korban dibunuh. Sedangkan si korban pada
saat itu mengangkat tangan dan minta ampun sehingga GREGORIUS pun tidak jadi
membunuh korban dan Pembunuhan itu pun batal dilaksanakan.
-Kemudian mereka pun berjalan dari pinggir jalan Hutan Masakea menuju ke
tengah Hutan dimana GREGORIUS DELANG berada di depan dan di ikuti oleh si
korban dan selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan YUDAS MITAK berjalan
dibelakang Korban. Mereka menghabiskan waktu kira-kira 30 menit menuju ketengah
Hutan.
Setelah berputar-putar mencari tempat yang cocok untuk membunuh si korban
ditengah Hutan Masakea, tiba-tiba GREGORIUS DELANG berhenti dan dalam posisi
menghadap si korban dan langsung mengayunkan parangnya dengan tangan kiri lalu
membacok si korban, tetapi bacokan pertama ditangkis oleh korban dengan tangan
kanan sehingga tangannya luka, kemudian GREGORIUS DELANG membacok lagi sehingga
mengenai bahu kanan si korban sehingga sikorban jatuh tergeletak di atas
tanah, kemudian GREGORIUS DELANG membacok lagi dan mengenai leher
sikorban sehingga mengakibatkan sikorban meninggal dunia.
-Setelah sikorban meninggal, GREGORIUS DELANG berjalan ke pinggir kali dan
menyatakan “Kamu Urus Kubur Sudah” kepada mereka sehingga Terdakwa I,
Terdakwa II dan YUDAS MITAK menggali dan menguburkan sikorban dengan
mempergunakan cangkul PETU.
-Sesuai dengan Visum Et Repretum RSU dr.T.C HILLERS MAUMERE tertanggal 9
mei 1995 yang ditandatangani oleh dr. WERA DAMIANUS dan EVA NIRMALA dengan
pemeriksaan sebagai berikut:
1. Anggota gerak atas kanan: terdapat
luka robek pada punggung dan pada tangan sebesar 5 (lima) cm x 2 (dua) cm dasar
otot dan pembuluh darah.
2. Bahu : terdapat luka terbuka pada
bahu kanan sepanjang 12 (dua belas) cm x 5 (lima) cm dasar tulang.
3. Leher : ditemukan Luka Robek
sepanjang 18 (delapan Belas) cm melingkar dari depan 2 (dua) cm (pada garis
tengah leher).
4. Melingkar kekanan melewati garis
tengah sebelah kiri belakang 3 (tiga) cm.
Kesimpulan Visum Et Repertum :
“Pada tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena
kekerasan benda tajam. Luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya
organ-organ vital pada leher yang mengakibatkan sikorban meninggal dunia.”
Berdasarkan perbuatan terdakwa seperti yang tertera diatas, yang telah
mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan telah diatur lebih awal oleh
siTerdakwa dengan membawa sikorban ketengah Hutan terlebih dahulu, diatur dan
diancam dengan Pidana pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan Rencana jo pasal
55 ayat (1) angka 2 KUHP.
SUBSIDAIR
Berdasarkan perbuatan terdakwa seperti yang telah diterangkan pada
keterangan diatas yang mengakibatkan hilangnya nyawa sikorban, diatur dan
diancam dengan Pidana pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa
orang lain jo pasal 56 angka 2 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR
Berdasarkan perbuatan terdakwa seperti yang telah diterangkan pada
keterangan diatas, yang telah menguburkan mayat sikorban dengan maksud
menyembunyikan kematian sikorban, diatur dan diancam Pidana pasal 181 KUHP jo
Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.
MAUMERE, 12 Juli 1995
JAKSA PENUNTUT UMUM