Lembaga Perlindungan Anak
Oleh: Jamiatul Husnaini
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Adapun latar belakang dibentuknya Lembaga
Independen adalah, adanya dinamika masyarakat untuk mewujudkan demokratisasi,
akibat kurang kepercayaan masyarakat pada lembaga yang ada, serta adanya semangat transparansi sebagai sarana
terciptanya hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan masyarakat terutama
masyarakat kecil dan menengah. Tugas Lembaga Independen ini adalah untuk
mewujudkan dan meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari campur tangan
politik. Adanya lembaga untuk mengatur profesi-profesi, karena padat membuka
lapangan pekerjaan baru.
Sejarah
mencatat dan membuktikan bahwa anak adalah pewaris dan pembentuk masa depan
bangsa. Oleh karena itu, pemajuan, pemenuhan dan penjaminan perlindungan hak
anak, serta memegang teguh prinsip-prinsip non-diskriminasi, kepentingan
terbaik bagi anak, melindungi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta
menghormati pandangan/pendapat anak dalam setiap hal yang menyangkut dirinya,
merupakan prasyarat mutlak dalam upaya perlindungan anak yang efektif guna
pembentukan watak serta karakter bangsa.[1]
Adapun lembaga yang bersifat independen
yang terbentuk atas perintah Undang-Undang itu, salah satunya adalah Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian dengan ini kami jadikan tema dalam
makalah ini, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun di dalamnya Insya Allah akan membahas tentang
apa itu KPAI (pengertian), tugas, wewenang, dampak, keterkaitannya dengan
lembaga lain, dan persoalan-persoalan yang menyangkut KPAI serta Komnas PA.
B.
Rumusan Masalah
Di dalam menjelaskan makalah ini, kami
menyimpulkan beberapa inti dari pembahasan yang kami paparkan kedalam beberapa
bahasan yang dijadikan rumusan masalah, diantaranya:
1. Tugas pokok KPAI dan hubungannya dengan yang lainnya.
2. Tugas pokok Komnas
PA.
BAB II
PEMBAHASAN
LEMBAGA
PERLINDUNGAN ANAK
A.
Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI)
1. Sejarah Berdirinya KPAI
Pasti sudah tak asing lagi ditelinga kita
ada orang yang mengatakan anak-anak adalah masa depan kita, dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia telah mencantumkan tentang hak
anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat,
pemerintah. akan tetapi sekarang ini masih banyak orang yang melakukan
kekerasan pada anak-anak malah tidak jarang orang tua kandungpun tak
segan-segan memukul sampai membunuh anaknya sendiri, maka dari itu agar
kehidupan anak-anak Indonesia dapat terjamin diperlukan adanya perlindungan
untuk anak-anak dari kekerasan ataupun pemanfaatan orang lain caranya dengan
membentuk sebuah badan perlindungan bagi anak anak.
Untuk melaksanakan perlindungan bagi
anak-anak diatas Presiden melalui Kepres No. 77 tahun 2003 dan pasal 74
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak membentuk KPAI
(Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang merupakan lembaga negara yang
bersifat independen yang bertugas untuk melindungi anak-anak bangsa dari segala
tindakan yang merugikan mereka. Upaya ini terkait dengan adanya penindasan yang
kadang dilakukan oleh orang dewasa atau teman-temannya bahkan oleh orang tuanya
dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap anak, baik anak yang diasuh oleh
orang tuanya apalagi anak yang terlantar, sehingga menyebabkan anak itu tersiksa,
tersakiti, hingga luka parah.
2. Srtuktur Organisasi
Stuktur dari KPAI sendiri telah disebutkan
dlam Kepres no. 77 tahun 2003 yang hanya terdiri dari 9 orang/ 9 komisioner
yang disebutkan dalam pasal 75 sebagai berikut;
1. Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang
ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang
anggota.
2. Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur
pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi
kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha,
dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Susunan keanggotaan diatas diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun. Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang berupa 1 orang ketua, 2
wakil ketua, 1 sekretaris, dan 5 anggota. Susunan Kepengurusan KPAI saat ini (periode 2013-2016) adalah :
Ø Ketua : Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA.
Ø Wakil Ketua : Dr. Budiharjo, Bsc, M. Si., dan Maria
Advianti, SP.
Ø Sekretaris : Erlinda, M.Pd.
Ø Anggota :
·
Dra.Maria Ulfah Anshor, M. Si.
·
Susanto, MA.
·
DR. Titik Haryati, M.Pd.
·
Putu Elvina, S. Psi.
·
Rita Pranawati, MA
3. Tugas Pokok
Sebagai lembaga independen tentunya KPAI
punya tugas-tugas pokok yang telah ditentukan. Dalam hal ini tugas pokok KPAI
terdapat dalm Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76 yaitu:
Pada
pasal 75 UU Perlindungan Anak dicantumkan bahwa tugas pokok KPAI ada 2, yaitu:
- Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan
anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan
masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan
terhadap pelanggaran perlindungan anak
- Memberikan laporan, saran, masukan dan
pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.
Mencermati isi pasal tersebut maka tugas
KPAI dapat dirinci lebih lanjut sebagai berikut:
- Melakukan
sosialisasi dan advokasi tentang peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
- Menerima
pengaduan dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap
kasus-kasus pelanggaran hak anak kepada pihak-pihak yang berwenang.
- Melakukan
pengkajian peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan kondisi
pendukung lainnya baik di bidang sosial, ekonomi, budaya dan agama
- Menyampaikan
dan memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada berbagai
pihak tertuama Presiden, DPR, Instansi pemerintah terkait ditingkat
pusat dan daerah
- Mengumpulkan
data dan informasi tentang masalah perlindungan anak
- Melakukan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang perlindungan anak termasuk
laporan untuk Komita Hak Anak PBB (Committee on the Rights of the Child)
di Geneva, Swiss.
- Melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di
Indonesia.
Visi KPAI
Meningkatnya efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak demi terwujudnya
anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
MISI
1.
Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
2.
Melakukan pengumpulan data dan informasi
tentang anak.
3.
Menerima pengaduan masyarakat.
4.
Melakukan penelaahan, pemantauan, dan evaluasi
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
5.
Pengawasan terhadap penyelenggara perlindungan
anak.
6.
Memberikan laporan, saran, masukan, dan
pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
4. Landasan
Hukum KPAI
UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah disahkan dan
diterbitkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 22 bulan Oktober tahun 2002.
Undang-undang ini dirumuskan dan terus didorong setelah negara Indonesia ikut
meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) bersama negara-negara lain di dunia.[2]
B.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
1.
Sejarah Berdirinya Komnas PA
Sejarah
mencatat dan membuktikan bahwa anak adalah pewaris dan pembentuk masa depan
bangsa. Oleh karena itu, pemajuan, pemenuhan dan penjaminan perlindungan hak
anak, serta memegang teguh prinsip-prinsip non- diskriminasi, kepentingan
terbaik bagi anak, melindungi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta
menghormati pandangan/pendapat anak dalam setiap hal yang menyangkut dirinya,
merupakan prasyarat mutlak dalam upaya perlindungan anak yang efektif guna
pembentukan watak serta karakter bangsa.
Pencanangan
Gerakan Nasional Perlindungan Anak 23 Juli 1987 merupakan kebijakan negara
untuk menjadikan upaya perlindungan terhadap anak sebagai sebuah gerakan
bersama, dimana keluarga dan masyarakat menjadi basis utama dan terdepan demi
terjaminnya kualitas perlindungan dan kesejahteraan anak anak-anak Indonesia.
Hal ini ditindaklanjuti dengan kebijakan pemerintah melalui Surat Keputusan
Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga
Perlindungan Anak Pusat yang tidak lain menjadi cikal bakal lahirnya sebuah
Komisi khusus yang mengurus upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan
anak secara independen.
Atas
berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta prakarsa Departemen Sosial RI, Tokoh
Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Non-Pemerintah dan Pemerintah, Media
Massa dan kalangan Profesi serta dukungan Badan Dunia urusan anak-anak (UNICEF)
melalui Forum Nasional Perlindungan Anak yang Pertama (I) tanggal 26 Oktober
1998, dibentuklah Komisi Nasional Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut
KOMNAS ANAK sebagai wahana masyarakat yang independen guna ikut memperkuat
mekanisme nasional dan internasional dalam mewujudkan situasi dan kondisi yang
kondusif bagi pemantauan, pemajuan dan perlindungan hak anak dan solusi bagi
permasalahan anak yang timbul.[3]
2. Struktur Organisasi
Komisi Nasional Perlindungan
Anak (disingkat Komnas PA) adalah organisasi di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan
melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak
yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. Komnas PA didirikan pada
tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta.
Komisi Nasional Perlindungan Anak terdiri
dari:
a. Forum Nasional Perlindungan Anak (Forum Nasional), merupakan badan pemegang
kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komisi Nasional
Perlindungan Anak, diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lainnya
yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum
Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
b. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komisi Nasional), dengan anggota sebanyak 11-21
orang yang dipilih oleh Forum Nasional. Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan
Anak saat ini adalah Seto Mulyadi, dengan Sekretaris Jenderal Arist Merdeka
Sirait.[4]
DEWAN KONSULTATIF NASIONAL/DEWAN PEMBINA :
|
||
Ketua
|
:
|
DR. Seto Mulyadi
|
DEWAN KOMISIONER :
|
||
Ketua Umum
|
:
|
Arist Merdeka Sirait
|
Sekretaris Jenderal
|
:
|
Samsul Ridwan
|
Ketua Komisi Penggalangan Dana
|
:
|
Henny Hermanoe
|
Ketua Komisi Advokasi dan Reformasi
Hukum
|
:
|
Wanda Hamidah
|
Ketua Komisi Pemantauan Hak Anak, Kajian dan Analisis Standar Pelayanan
Sosial Anak
|
:
|
Beni Sujanto
|
Ketua Promosi dan Sosialisasi Hak Anak
|
:
|
Nining Diah Maharita
|
DEWAN KOMISIONER WILAYAH
|
||
Wilayah Sumetera
|
:
|
Amsal Amri
|
Wilayah NTT, NTB dan Bali
|
:
|
H. Badaruddin Noor
|
Wilayah Kalimantan
|
:
|
RA. Setiyo Hidayati
|
Wilayah Sulawesi
|
:
|
Fendy E.W. Parengkuan
|
Wilayah Maluku dan Papua
|
:
|
Gunawan Mansur
|
3.
Tugas Pokok
VISI
·
Terwujudnya kondisi perlindungan anak yang optimum dalam mewujudkan anak
yang handal, berkualitas dan berwawasan menuju masyarakat yang sejahtera dan
mandiri.
MISI
·
Melindungi anak dari setiap orang dan/atau lembaga yang melanggar hak anak,
serta mengupayakan pemberdayaan keluarga dan masyarakat agar mampu mencegah
terjadinya pelanggaran hak anak.
·
Mewujudkan tatanan kehidupan yang mampu memajukan dan melindungi anak dan
hak-haknya serta mencegah pelanggaran terhadap anak sendiri.
·
Meningkatkan upaya perlindungan anak melalui peningkatan kesadaran,
pengetahuan dan kemampuan masyarakat serta meningkatkan kualitas lingkungan
yang memberi peluang, dukungan dan kebebasan terhadap mekanisme perlindungan
anak
PERAN
·
Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.
·
Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
·
Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.
·
Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut
kepentingan terbaik bagi anak.
·
Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun
international.
·
Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili
kepentingan anak
·
Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
·
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan
informasi tentang hak anak.
FUNGSI
·
Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran
hak anak.
·
Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak
memihak pada kepentingan terbaik anak.
·
Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka
mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.
·
Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan
berkaitan dengan anak.
·
Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi
anak di Indonesia.
·
Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan,
dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
·
Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan
anak di tingkat nasional.
·
Melakukan perlindungan khusus.
C.
Perbedaan KPAI dan Komnas PA
Terkadang masyarakat tidak mengenal KPAI yang justru dikenal masyarakat adalah Komnas PA karena itu saya akan menjelaskan
perbedaan antara keduanya:
1.
Dasar pembentukan KPAI ialah Keppres Nomor 77 tahun 2003 dan Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan Komnas PA
pembentukannya hanya disahkan dengan Surat Akta Notaris layaknya pembentukan
LSM-LSM maupun yayasan sosial lainnya.
2.
Meski keduanya merupakan lembaga yang melindungi anak-anak, KPAI merupakan
lembaga yang bertanggung jawab pada Presiden sedangkan Komnas PA tidak bertanggung jawab pada Presiden
karena Komnas PA merupakan lembaga independen yang terpisah dari pemerintahan
yang biasa disebut LSM.
3.
Dalam hal dana, KPAI mendapatkannya dari dana APBN, tepatnya dari anggaran
Departemen Sosial sama Kementerian Pemberdayaan Perempuan. Sedangkan Komnas PA yang
merupakan LSM, sumber dananya tidak pasti. Tergantung dengan pendonornya (donator).
4.
Dalam menyelesaikan kasus KPAI selalu melakukan penyelidikan terlebih
dahulu, mewawancarai pihak pelapor, berdiskusi dengan pihak terlapor, hingga
menghimpun keterangan/informasi dari si anak. Setelah itu melakukan investigasi
ketempat kejadian seperti, mendatang ke rumah pelapor maupun terlapor, mencari
informasi dari saudaranya termasuk tetangga juga teman-teman pelapor, terlapor.
Karena itu dalam menangani kasus KPAI biasanya kurang lebih mencapai 3 bulan.
Hal ini dilakukan guna kasus yang terjadi tidak masuk dalam pengadialan.
Sedangkan proses penyelesaiaan kasus dalam Komnas PA melalui investigasi,
wawancara, dan pendekatan, tapi juga monitoring setelah ditandatanganinya
kesepakatan.
D.
Kasus Terkini mengenai Kejahatan pada Anak serta
Solusi[5]
Berita yang aktual pada baru-baru ini mengenai
tindak kejahatan pada anak yang berkenaan dengan kejahatan seksual. Seperti
yang terjadi dalam JIS (Jakarta International School), kasus sodomi Emon, dan
lain-lain serta tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak.
Berikut akan dicantumkan beberapa berita yang
saya ambil dari Koran online, sebagai berikut:
KPAI: Kekerasan Seksual terhadap Anak Meningkat.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
mencatat kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan. Berdasarkan
catatan KPAI, dari 2012 sampai 2013, kekerasan seksual meningkat sebesar 30
persen.
"Kejahatan dalam pelecehan seksual sekitar 463 kasus. Itu di 2012," tutur Sekretaris KPAI Erlinda di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin, 21 April 2014.
Adapun dari Januari sampai April 2014, Erlinda mengatakan, sudah lebih dari 12 sekolah yang menjadi lokasi praktek kejahatan seksual. "Kejadian kemarin di Lampung dan Cirebon. Itu terjadi di pondok pesantren," ujar Erlinda.
Jika digabung dengan kasus yang menimpa murid taman kanak-kanak di sekolah internasional di Jakarta, kata Erlinda, ada lebih dari 85 perkara. "Ini sangat menyedihkan dan merugikan kita," ucap Erlinda.
Banyaknya kasus pelecehan seksual, menurut Erlinda, mencoreng dunia pendidikan Indonesia. "Orang tua menitipkan anaknya di sekolah, tapi justru mendapat perlakuan demikian," tutur Erlinda.
Karena itu, Erlinda melanjutkan, KPAI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga negara lainnya harus bersinergi untuk mengatasi masalah ini. "Kami juga minta kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman berpegang pada perlindungan anak," ujarnya. (TEMPO/Eko Siswono, Jakarta, Selasa (29/1))
"Kejahatan dalam pelecehan seksual sekitar 463 kasus. Itu di 2012," tutur Sekretaris KPAI Erlinda di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin, 21 April 2014.
Adapun dari Januari sampai April 2014, Erlinda mengatakan, sudah lebih dari 12 sekolah yang menjadi lokasi praktek kejahatan seksual. "Kejadian kemarin di Lampung dan Cirebon. Itu terjadi di pondok pesantren," ujar Erlinda.
Jika digabung dengan kasus yang menimpa murid taman kanak-kanak di sekolah internasional di Jakarta, kata Erlinda, ada lebih dari 85 perkara. "Ini sangat menyedihkan dan merugikan kita," ucap Erlinda.
Banyaknya kasus pelecehan seksual, menurut Erlinda, mencoreng dunia pendidikan Indonesia. "Orang tua menitipkan anaknya di sekolah, tapi justru mendapat perlakuan demikian," tutur Erlinda.
Karena itu, Erlinda melanjutkan, KPAI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga negara lainnya harus bersinergi untuk mengatasi masalah ini. "Kami juga minta kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman berpegang pada perlindungan anak," ujarnya. (TEMPO/Eko Siswono, Jakarta, Selasa (29/1))
Indonesia Darurat Kejahatan Seksual terhadap Anak
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist
Merdeka Sirait mengatakan Indonesia tengah mengalami darurat kejahatan seksual
terhadap anak. "Ini (kejahatan seksual terhadap anak) sudah darurat.
Pelakunya adalah guru, cleaning service, dan bahkan orang
tua," ujar Arist di Komnas PA, Jumat, 9 Mei 2014.
Peristiwa kejahatan seksual, menurut dia, harus mendapat perhatian khusus. Arist menyebutkan, pada 2014, dari 342 pengaduan kejahatan terhadap anak, lokasi yang dominan yang dilaporkan adalah di lingkungan sekolah dan keluarga.
Menurut dia, hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga perlu diperberat. "Gerakan nasional anti-kejahatan seksual perlu diwujudkan dengan penyediaan sarana (bagi korban) dan revisi UU Perlindungan Anak," ujar Arist.
Arist menyarankan pembentukan tim reaksi cepat perlindungan anak di setiap kelurahan dan desa. Tim ini diharapkan mampu mengantisipasi kejahatan terhadap anak. (TEMPO/Fully Syafi).
Peristiwa kejahatan seksual, menurut dia, harus mendapat perhatian khusus. Arist menyebutkan, pada 2014, dari 342 pengaduan kejahatan terhadap anak, lokasi yang dominan yang dilaporkan adalah di lingkungan sekolah dan keluarga.
Menurut dia, hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga perlu diperberat. "Gerakan nasional anti-kejahatan seksual perlu diwujudkan dengan penyediaan sarana (bagi korban) dan revisi UU Perlindungan Anak," ujar Arist.
Arist menyarankan pembentukan tim reaksi cepat perlindungan anak di setiap kelurahan dan desa. Tim ini diharapkan mampu mengantisipasi kejahatan terhadap anak. (TEMPO/Fully Syafi).
Jadi Saksi AQJ, KPAI Sampaikan Tiga UU Anak
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Pelindungan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M. Ihsan menjadi saksi ahli dalam
sidang terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi, AQJ alias
Dul, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 28 April
2014. Putra bungsu musikus Ahmad Dhani itu kembali menjalani sidang dengan
hanya didampingi ibundanya, Maia Estianti.
Setelah bersaksi, Ihsan mengatakan ketua majelis hakim, Petriyanti, menanyakan kemungkinan penerapan diversi dalam Undang-Undang Peradilan Anak. "Apakah diversi itu dapat diterapkan pada terdakwa AQJ," kata Ihsan di PN Jakarta Timur, Senin, 28 April 2014.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Ihsan menjelaskan tiga Undang-Undang Perlindungan Anak yakni UU Nomor 3 Tahun 1997, UU Nomor 23 Tahun 2002, dan UU Nomor 11 Tahun 2012.
Menurut Ihsan, ketentuan dalam Pasal 16 UU Nomor 23 Tahun 2002, jika anak berhadapan dengan hukum, penahanan atau pemenjaraan merupakan pilihan terakhir. "Tapi, ketika anak berhadapan dengan hukum masih bisa diurus orang tua atau dibawa ke Dinas Sosial untuk diasuh, tidak dipenjara," ujarnya.
Menurut dia, regulasi yang mengatur diversi sudah diatur dalam UU nomor 11 tahun 2012. "Tapi, undang-undang tentang sistem peradilan anak itu baru berlaku Juli mendatang." Sebab, Ihsan melanjutkan, saat ini undang-undang itu masih diversi dan belum memiliki kekuatan hukum.
"Tapi, dalam UU Nomor 23 di Pasal 16 dan Pasal 64, dan nilai budaya masyarakat, hakim dapat meyakinkan diri mereka untuk menjatuhi hukuman kurungan atau diversi," ujarnya.
Pada sidang dakwaan, Selasa, 25 Februari 2014, jaksa penuntut umum (JPU), Ibnu Su'ud, mendakwa AQJ dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Namun, karena masih anak-anak, ancaman hukumannya dikurangi setengah menjadi 3 tahun penjara.
AQJ menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi B-80-SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali, sehingga menabrak pembatas jalan dan melintas ke jalur lain.
Mobil AQJ lalu menabrak dua mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max dengan nopol B-1349-TEN dan Toyota Avanza berpelat nomor B-1882-UZJ. Akibat kejadian ini, tujuh orang tewas. Sedangkan sembilan orang lainnya, termasuk Dul dan temannya, terluka.
Setelah bersaksi, Ihsan mengatakan ketua majelis hakim, Petriyanti, menanyakan kemungkinan penerapan diversi dalam Undang-Undang Peradilan Anak. "Apakah diversi itu dapat diterapkan pada terdakwa AQJ," kata Ihsan di PN Jakarta Timur, Senin, 28 April 2014.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Ihsan menjelaskan tiga Undang-Undang Perlindungan Anak yakni UU Nomor 3 Tahun 1997, UU Nomor 23 Tahun 2002, dan UU Nomor 11 Tahun 2012.
Menurut Ihsan, ketentuan dalam Pasal 16 UU Nomor 23 Tahun 2002, jika anak berhadapan dengan hukum, penahanan atau pemenjaraan merupakan pilihan terakhir. "Tapi, ketika anak berhadapan dengan hukum masih bisa diurus orang tua atau dibawa ke Dinas Sosial untuk diasuh, tidak dipenjara," ujarnya.
Menurut dia, regulasi yang mengatur diversi sudah diatur dalam UU nomor 11 tahun 2012. "Tapi, undang-undang tentang sistem peradilan anak itu baru berlaku Juli mendatang." Sebab, Ihsan melanjutkan, saat ini undang-undang itu masih diversi dan belum memiliki kekuatan hukum.
"Tapi, dalam UU Nomor 23 di Pasal 16 dan Pasal 64, dan nilai budaya masyarakat, hakim dapat meyakinkan diri mereka untuk menjatuhi hukuman kurungan atau diversi," ujarnya.
Pada sidang dakwaan, Selasa, 25 Februari 2014, jaksa penuntut umum (JPU), Ibnu Su'ud, mendakwa AQJ dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Namun, karena masih anak-anak, ancaman hukumannya dikurangi setengah menjadi 3 tahun penjara.
AQJ menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi B-80-SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali, sehingga menabrak pembatas jalan dan melintas ke jalur lain.
Mobil AQJ lalu menabrak dua mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max dengan nopol B-1349-TEN dan Toyota Avanza berpelat nomor B-1882-UZJ. Akibat kejadian ini, tujuh orang tewas. Sedangkan sembilan orang lainnya, termasuk Dul dan temannya, terluka.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kesimpulan dari makalah tentang lembaga
perlindungan anak ini adalah sebagai berikut:
1.
Tugas KPAI
Sebagai lembaga independen tentunya KPAI punya
tugas-tugas pokok yang telah ditentukan. Dalam hal ini tugas pokok KPAI
terdapat dalm Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76 yaitu:
Pada pasal 75 UU Perlindungan Anak dicantumkan bahwa tugas pokok KPAI
ada 2, yaitu:
Ø
Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak,
mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan
penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap pelanggaran
perlindungan anak.
Ø
Memberikan laporan, saran, masukan dan
pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.
2. Tugas Komnas PA
Ø Melakukan pemantauan
dan pengembangan perlindungan anak.
Ø Melakukan advokasi dan
pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
Ø Menerima pengaduan
pelanggaran hak-hak anak.
Ø Melakukan kajian
strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi
anak.
Ø Melakukan koordinasi
antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.
Ø Memberikan pelayanan
bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak.
Ø Melakukan rujukan untuk
pemulihan dan penyatuan kembali anak.
Ø Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak
anak.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.tempo.co/read/news/2014/05/10/064576651/Indonesia-Darurat-Kejahatan-Seksual-terhadap-Anak.
[5] http://www.tempo.co/read/news/2014/04/22/063572207/KPAI-Kekerasan-Seksual-terhadap-Anak-Meningkat. http://www.tempo.co/read/news/2014/05/10/064576651/Indonesia-Darurat-Kejahatan-Seksual-terhadap-Anak. http://www.tempo.co/read/news/2014/04/28/064573881/Jadi-Saksi-AQJ-KPAI-Sampaikan-Tiga-UU-Anak.
#makalah_prodi_perbandinganmazhabdanhukum_angkatan2012 2016_syariahdanhukum_UIN_Raden_fatah_palembang