Saturday 16 January 2016

Lembaga Perlindungan Anak

Lembaga Perlindungan Anak
Oleh: Jamiatul Husnaini

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Adapun latar belakang dibentuknya Lembaga Independen adalah, adanya dinamika masyarakat untuk mewujudkan demokratisasi, akibat kurang kepercayaan masyarakat pada lembaga yang ada, serta adanya semangat transparansi sebagai sarana terciptanya hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan masyarakat terutama masyarakat kecil dan menengah. Tugas Lembaga Independen ini adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari campur tangan politik. Adanya lembaga untuk mengatur profesi-profesi, karena padat membuka lapangan pekerjaan baru.
Sejarah mencatat dan membuktikan bahwa anak adalah pewaris dan pembentuk masa depan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan, pemenuhan dan penjaminan perlindungan hak anak, serta memegang teguh prinsip-prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, melindungi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta menghormati pandangan/pendapat anak dalam setiap hal yang menyangkut dirinya, merupakan prasyarat mutlak dalam upaya perlindungan anak yang efektif guna pembentukan watak serta karakter bangsa.[1]
Adapun lembaga yang bersifat independen yang terbentuk atas perintah Undang-Undang itu, salah satunya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian dengan ini kami jadikan tema dalam makalah ini, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun di dalamnya Insya Allah akan membahas tentang apa itu KPAI (pengertian), tugas, wewenang, dampak, keterkaitannya dengan lembaga lain, dan persoalan-persoalan yang menyangkut    KPAI serta Komnas PA.

B.     Rumusan Masalah
Di dalam menjelaskan makalah ini, kami menyimpulkan beberapa inti dari pembahasan yang kami paparkan kedalam beberapa bahasan yang dijadikan rumusan masalah, diantaranya:
1.      Tugas pokok KPAI dan hubungannya dengan yang lainnya.
2.      Tugas pokok Komnas PA.

BAB II
PEMBAHASAN
LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK

A.    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
1.      Sejarah Berdirinya KPAI
Pasti sudah tak asing lagi ditelinga kita ada orang yang mengatakan anak-anak adalah masa depan kita, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah. akan tetapi sekarang ini masih banyak orang yang melakukan kekerasan pada anak-anak malah tidak jarang orang tua kandungpun tak segan-segan memukul sampai membunuh anaknya sendiri, maka dari itu agar kehidupan anak-anak Indonesia dapat terjamin diperlukan adanya perlindungan untuk anak-anak dari kekerasan ataupun pemanfaatan orang lain caranya dengan membentuk sebuah badan perlindungan bagi anak anak.
Untuk melaksanakan perlindungan bagi anak-anak diatas Presiden melalui Kepres No. 77 tahun 2003 dan pasal 74 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak membentuk KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang bertugas untuk melindungi anak-anak bangsa dari segala tindakan yang merugikan mereka. Upaya ini terkait dengan adanya penindasan yang kadang dilakukan oleh orang dewasa atau teman-temannya bahkan oleh orang tuanya dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap anak, baik anak yang diasuh oleh orang tuanya apalagi anak yang terlantar, sehingga menyebabkan anak itu tersiksa, tersakiti, hingga luka parah.

2.      Srtuktur Organisasi
Stuktur dari KPAI sendiri telah disebutkan dlam Kepres no. 77 tahun 2003 yang hanya terdiri dari 9 orang/ 9 komisioner yang disebutkan dalam pasal 75 sebagai berikut;
1.      Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.
2.      Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Susunan keanggotaan diatas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun. Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang berupa 1 orang ketua, 2 wakil ketua, 1 sekretaris, dan 5 anggota. Susunan Kepengurusan KPAI saat ini (periode 2013-2016) adalah :
Ø  Ketua              : Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA.
Ø  Wakil Ketua    : Dr. Budiharjo, Bsc, M. Si., dan Maria Advianti, SP.
Ø  Sekretaris        : Erlinda, M.Pd.
Ø  Anggota          :
·         Dra.Maria Ulfah Anshor, M. Si.
·         Susanto, MA.
·         DR. Titik Haryati, M.Pd.
·         Putu Elvina, S. Psi.
·         Rita Pranawati, MA
3.      Tugas Pokok
Sebagai lembaga independen tentunya KPAI punya tugas-tugas pokok yang telah ditentukan. Dalam hal ini tugas pokok KPAI terdapat dalm Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76 yaitu:
Pada pasal 75 UU Perlindungan Anak dicantumkan bahwa tugas pokok KPAI ada 2, yaitu:
  1. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan  data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap  pelanggaran perlindungan anak
  2. Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden  dalam rangka perlindungan anak.
Mencermati isi pasal  tersebut maka tugas KPAI dapat dirinci lebih lanjut  sebagai berikut:
  • Melakukan  sosialisasi  dan advokasi  tentang  peraturan  perundang-undangan  yang berkaitan dengan perlindungan anak.
  • Menerima pengaduan  dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap  kasus-kasus  pelanggaran hak anak kepada pihak-pihak yang berwenang.
  • Melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan kondisi pendukung lainnya baik di bidang sosial, ekonomi, budaya dan agama
  • Menyampaikan dan memberikan  masukan, saran dan pertimbangan  kepada berbagai pihak tertuama Presiden, DPR, Instansi pemerintah terkait ditingkat  pusat dan daerah
  • Mengumpulkan  data dan informasi tentang  masalah perlindungan anak
  • Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang perlindungan anak termasuk laporan untuk Komita Hak Anak PBB (Committee on the Rights of the Child) di Geneva, Swiss.
  • Melakukan pengawasan  terhadap  penyelenggaraan  perlindungan anak di Indonesia.
Visi KPAI
Meningkatnya efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
MISI
1.      Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
2.      Melakukan pengumpulan data dan informasi tentang anak.
3.      Menerima pengaduan masyarakat.
4.      Melakukan penelaahan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
5.      Pengawasan terhadap penyelenggara perlindungan anak.
6.      Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

4.      Landasan Hukum KPAI
UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah disahkan dan diterbitkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 22 bulan Oktober tahun 2002. Undang-undang ini dirumuskan dan terus didorong setelah negara Indonesia ikut meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) bersama negara-negara lain di dunia.[2]

B.     Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
1.      Sejarah Berdirinya Komnas PA
Sejarah mencatat dan membuktikan bahwa anak adalah pewaris dan pembentuk masa depan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan, pemenuhan dan penjaminan perlindungan hak anak, serta memegang teguh prinsip-prinsip non- diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, melindungi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta menghormati pandangan/pendapat anak dalam setiap hal yang menyangkut dirinya, merupakan prasyarat mutlak dalam upaya perlindungan anak yang efektif guna pembentukan watak serta karakter bangsa.
Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Anak 23 Juli 1987 merupakan kebijakan negara untuk menjadikan upaya perlindungan terhadap anak sebagai sebuah gerakan bersama, dimana keluarga dan masyarakat menjadi basis utama dan terdepan demi terjaminnya kualitas perlindungan dan kesejahteraan anak anak-anak Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti dengan kebijakan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Pusat yang tidak lain menjadi cikal bakal lahirnya sebuah Komisi khusus yang mengurus upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anak secara independen.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta prakarsa Departemen Sosial RI, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Non-Pemerintah dan Pemerintah, Media Massa dan kalangan Profesi serta dukungan Badan Dunia urusan anak-anak (UNICEF) melalui Forum Nasional Perlindungan Anak yang Pertama (I) tanggal 26 Oktober 1998, dibentuklah Komisi Nasional Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut KOMNAS ANAK sebagai wahana masyarakat yang independen guna ikut memperkuat mekanisme nasional dan internasional dalam mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pemantauan, pemajuan dan perlindungan hak anak dan solusi bagi permasalahan anak yang timbul.[3]

2.      Struktur Organisasi
Komisi Nasional Perlindungan Anak (disingkat Komnas PA) adalah organisasi di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta.
Komisi Nasional Perlindungan Anak terdiri dari:
a.       Forum Nasional Perlindungan Anak (Forum Nasional), merupakan badan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komisi Nasional Perlindungan Anak, diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lainnya yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
b.      Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komisi Nasional), dengan anggota sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional. Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini adalah Seto Mulyadi, dengan Sekretaris Jenderal Arist Merdeka Sirait.[4]

DEWAN KONSULTATIF NASIONAL/DEWAN PEMBINA :
Ketua
:
DR. Seto Mulyadi
DEWAN KOMISIONER :
Ketua Umum
:
Arist Merdeka Sirait
Sekretaris Jenderal
:
Samsul Ridwan
Ketua Komisi Penggalangan Dana
:
Henny Hermanoe
Ketua Komisi Advokasi dan Reformasi Hukum               
:
Wanda Hamidah
Ketua Komisi Pemantauan Hak Anak, Kajian dan Analisis Standar Pelayanan Sosial Anak       
:
Beni Sujanto
Ketua Promosi dan Sosialisasi Hak Anak    
:
Nining Diah Maharita
DEWAN KOMISIONER WILAYAH
Wilayah Sumetera
:
Amsal Amri
Wilayah NTT, NTB dan Bali
:
H. Badaruddin Noor
Wilayah Kalimantan
:
RA. Setiyo Hidayati
Wilayah Sulawesi
:
Fendy E.W. Parengkuan
Wilayah Maluku dan Papua
:
Gunawan Mansur

3.      Tugas Pokok
VISI
·         Terwujudnya kondisi perlindungan anak yang optimum dalam mewujudkan anak yang handal, berkualitas dan berwawasan menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri.

MISI
·         Melindungi anak dari setiap orang dan/atau lembaga yang melanggar hak anak, serta mengupayakan pemberdayaan keluarga dan masyarakat agar mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak anak.
·         Mewujudkan tatanan kehidupan yang mampu memajukan dan melindungi anak dan hak-haknya serta mencegah pelanggaran terhadap anak sendiri.
·         Meningkatkan upaya perlindungan anak melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan masyarakat serta meningkatkan kualitas lingkungan yang memberi peluang, dukungan dan kebebasan terhadap mekanisme perlindungan anak

PERAN
·         Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.  
·         Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
·         Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak. 
·         Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak. 
·         Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international. 
·         Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak 
·         Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
·         Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.

FUNGSI
·         Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
·         Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
·         Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.
·         Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.
·         Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.
·         Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
·         Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.
·         Melakukan perlindungan khusus.

C.    Perbedaan KPAI dan Komnas PA
Terkadang masyarakat tidak mengenal KPAI yang justru dikenal masyarakat adalah Komnas PA karena itu saya akan menjelaskan perbedaan antara keduanya:
1.      Dasar pembentukan KPAI ialah Keppres Nomor 77 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan Komnas PA pembentukannya hanya disahkan dengan Surat Akta Notaris layaknya pembentukan LSM-LSM maupun yayasan sosial lainnya.
2.      Meski keduanya merupakan lembaga yang melindungi anak-anak, KPAI merupakan lembaga yang bertanggung jawab pada Presiden sedangkan Komnas PA tidak bertanggung jawab pada Presiden karena Komnas PA merupakan lembaga independen yang terpisah dari pemerintahan yang biasa disebut LSM.
3.      Dalam hal dana, KPAI mendapatkannya dari dana APBN, tepatnya dari anggaran Departemen Sosial sama Kementerian Pemberdayaan Perempuan. Sedangkan Komnas PA yang merupakan LSM, sumber dananya tidak pasti. Tergantung dengan pendonornya (donator).
4.      Dalam menyelesaikan kasus KPAI selalu melakukan penyelidikan terlebih dahulu, mewawancarai pihak pelapor, berdiskusi dengan pihak terlapor, hingga menghimpun keterangan/informasi dari si anak. Setelah itu melakukan investigasi ketempat kejadian seperti, mendatang ke rumah pelapor maupun terlapor, mencari informasi dari saudaranya termasuk tetangga juga teman-teman pelapor, terlapor. Karena itu dalam menangani kasus KPAI biasanya kurang lebih mencapai 3 bulan. Hal ini dilakukan guna kasus yang terjadi tidak masuk dalam pengadialan. Sedangkan proses penyelesaiaan kasus dalam Komnas PA melalui investigasi, wawancara, dan pendekatan, tapi juga monitoring setelah ditandatanganinya kesepakatan.

D.    Kasus Terkini mengenai Kejahatan pada Anak serta Solusi[5]
Berita yang aktual pada baru-baru ini mengenai tindak kejahatan pada anak yang berkenaan dengan kejahatan seksual. Seperti yang terjadi dalam JIS (Jakarta International School), kasus sodomi Emon, dan lain-lain serta tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak.
Berikut akan dicantumkan beberapa berita yang saya ambil dari Koran online, sebagai berikut:

KPAI: Kekerasan Seksual terhadap Anak Meningkat.
TEMPO.COJakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan. Berdasarkan catatan KPAI, dari 2012 sampai 2013, kekerasan seksual meningkat sebesar 30 persen.
"Kejahatan dalam pelecehan seksual sekitar 463 kasus. Itu di 2012," tutur Sekretaris KPAI Erlinda di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin, 21 April 2014.
Adapun dari Januari sampai April 2014, Erlinda mengatakan, sudah lebih dari 12 sekolah yang menjadi lokasi praktek kejahatan seksual. "Kejadian kemarin di Lampung dan Cirebon. Itu terjadi di pondok pesantren," ujar Erlinda.
Jika digabung dengan kasus yang menimpa murid taman kanak-kanak di sekolah internasional di Jakarta, kata Erlinda, ada lebih dari 85 perkara. "Ini sangat menyedihkan dan merugikan kita," ucap Erlinda.
Banyaknya kasus pelecehan seksual, menurut Erlinda, mencoreng dunia pendidikan Indonesia. "Orang tua menitipkan anaknya di sekolah, tapi justru mendapat perlakuan demikian," tutur Erlinda.
Karena itu, Erlinda melanjutkan, KPAI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga negara lainnya harus bersinergi untuk mengatasi masalah ini. "Kami juga minta kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman berpegang pada perlindungan anak," ujarnya.
(TEMPO/Eko Siswono, Jakarta, Selasa (29/1))

Indonesia Darurat Kejahatan Seksual terhadap Anak

TEMPO.COJakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan Indonesia tengah mengalami darurat kejahatan seksual terhadap anak. "Ini (kejahatan seksual terhadap anak) sudah darurat. Pelakunya adalah guru, cleaning service, dan bahkan orang tua," ujar Arist di Komnas PA, Jumat, 9         Mei            2014.
Peristiwa kejahatan seksual, menurut dia, harus mendapat perhatian khusus. Arist menyebutkan, pada 2014, dari 342 pengaduan kejahatan terhadap anak, lokasi yang dominan yang dilaporkan adalah di lingkungan sekolah dan keluarga.
Menurut dia, hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga perlu diperberat. "Gerakan nasional anti-kejahatan seksual perlu diwujudkan dengan penyediaan sarana (bagi korban) dan revisi UU Perlindungan Anak," ujar Arist.
Arist menyarankan pembentukan tim reaksi cepat perlindungan anak di setiap kelurahan dan desa. Tim ini diharapkan mampu mengantisipasi kejahatan terhadap anak.
(TEMPO/Fully           Syafi).
Jadi Saksi AQJ, KPAI Sampaikan Tiga UU Anak  
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Pelindungan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M. Ihsan menjadi saksi ahli dalam sidang terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 28 April 2014. Putra bungsu musikus Ahmad Dhani itu kembali menjalani sidang dengan hanya didampingi ibundanya, Maia Estianti.
Setelah bersaksi, Ihsan mengatakan ketua majelis hakim, Petriyanti, menanyakan kemungkinan penerapan diversi dalam Undang-Undang Peradilan Anak. "Apakah diversi itu dapat diterapkan pada terdakwa AQJ," kata Ihsan di PN Jakarta Timur, Senin, 28 April 2014.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Ihsan menjelaskan tiga Undang-Undang Perlindungan Anak yakni UU Nomor 3 Tahun 1997, UU Nomor 23 Tahun 2002, dan UU Nomor 11 Tahun 2012.
Menurut Ihsan, ketentuan dalam Pasal 16 UU Nomor 23 Tahun 2002, jika anak berhadapan dengan hukum, penahanan atau pemenjaraan merupakan pilihan terakhir. "Tapi, ketika anak berhadapan dengan hukum masih bisa diurus orang tua atau dibawa ke Dinas Sosial untuk diasuh, tidak dipenjara," ujarnya.
Menurut dia, regulasi yang mengatur diversi sudah diatur dalam UU nomor 11 tahun 2012. "Tapi, undang-undang tentang sistem peradilan anak itu baru berlaku Juli mendatang." Sebab, Ihsan melanjutkan, saat ini undang-undang itu masih diversi dan belum memiliki kekuatan hukum.
"Tapi, dalam UU Nomor 23 di Pasal 16 dan Pasal 64, dan nilai budaya masyarakat, hakim dapat meyakinkan diri mereka untuk menjatuhi hukuman kurungan atau diversi," ujarnya.
Pada sidang dakwaan, Selasa, 25 Februari 2014, jaksa penuntut umum (JPU), Ibnu Su'ud, mendakwa AQJ dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Namun, karena masih anak-anak, ancaman hukumannya dikurangi setengah menjadi 3 tahun penjara.
AQJ menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi B-80-SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali, sehingga menabrak pembatas jalan dan melintas ke jalur lain.
Mobil AQJ lalu menabrak dua mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max dengan nopol B-1349-TEN dan Toyota Avanza berpelat nomor B-1882-UZJ. Akibat kejadian ini, tujuh orang tewas. Sedangkan sembilan orang lainnya, termasuk Dul dan temannya, terluka.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kesimpulan dari makalah tentang lembaga perlindungan anak ini adalah sebagai berikut:
1.      Tugas KPAI
Sebagai lembaga independen tentunya KPAI punya tugas-tugas pokok yang telah ditentukan. Dalam hal ini tugas pokok KPAI terdapat dalm Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76 yaitu:
Pada pasal 75 UU Perlindungan Anak dicantumkan bahwa tugas pokok KPAI ada 2, yaitu:
Ø  Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan  data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap  pelanggaran perlindungan anak.
Ø  Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden  dalam rangka perlindungan anak.
2.    Tugas Komnas PA
Ø  Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.  
Ø  Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
Ø  Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak. 
Ø  Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak. 
Ø  Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international. 
Ø  Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak.
Ø  Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
Ø  Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.

DAFTAR PUSTAKA
loading...