Saturday 2 April 2016

Kaidah-Kaidah Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqh

Kaidah-Kaidah Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqh
Makalah Ushul Fiqh
Oleh: Tika Yulpiani (Tarbiyah PAI-Fiqh) UIN Raden Fatah Palembang

A. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang Masalah
Qawaidul ushuliyah (kaidah-kaidah ushul) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua, khususnya kita sebagai calon guru agama islam calon mujtahid yang akan meneruskan perjuangan pendahulu-pendahulu kita dalam membela dan menegakkan agama islam. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti apa itu ushul ushuliyah. Maka dari itu, saya sebagai penyusun mencoba untuk menerangkan atau menjelaskan tentang kaidah-kaidah ushul, mulai dari pengertian, hubungan antara ushul fiqh dengan fiqh, dan beberapa urgensi dari kaidah-kaidah ushul.
b. Rumusan Masalah
1. Mengerti dan memahami arti dari ushul.
2.mengerti hubungan antara kaidah-kaidah ushul dengan ushul fiqh itu sendiri
3. mengerti persamaan dan perbedaan antara kaidah-kaidah ushul dan kaidah-kaidah fiqh?
4. mengetahui bagian-bagian ushul fiqh.
c. Tujuan Pembahasan
Makalah ini disusun bertujuan agar kita mengetahui, memahami dan mengerti tentang hal-hal yang berhubungan dengan kaidah-kaidah ushul, mulai dari pengertian,perbedaannya, hubungan antara ushul dengan ushul fiqh, bagian-bagian kaidah, serta manfaat mempelajari ilmu ushul fiqh itu sendiri.

B. PEMBAHASAN
a. Pengertian kaidah kaidah  fiqh (Qawaid Fiqhiyyah)
Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Ahmad warson menembahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 26 :
قَدْ مَكَرَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَأَتَى اللَّهُ بُنْيَانَهُمْ مِنَ الْقَوَاعِدِ فَخَرَّ عَلَيْهِمُ السَّقْفُ مِنْ فَوْقِهِمْ وَأَتَاهُمُ الْعَذَابُ مِنْ حَيْثُ لَا يَشْعُرُونَ
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka telah Mengadakan makar, Maka Allah menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya, lalu atap (rumah itu) jatuh menimpa mereka dari atas, dan datanglah azab itu kepada mereka dari tempat yang tidak mereka sadari.

menurut istilah, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang diambilkan dari dalil-dalil yang tafsili (terperinci). Qawaid fiqhiyah ini juka merupakan kaidah yang meliputi rahasia dan hikmah-hikmah syara’ yang jumlahnya sangat banyak, yang masing masingnya mempunyai berbagai cabang hukum yang terdapat dalam ushul fiqh.[1]
Jadi  dari semua uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa Qawaidul fiqhiyah adalah Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak  diketahui hukum-hukum cabang itu” sedangkan fiqh membahas mengenai rincian hukum dan pemahaman dalil-dalil  Alquran dan hadits.

b. Perbedaan Kaidah Ushul (al-qawaid al-ushuliyyah) dan kaidah fiqh (al-qawa‘id al-fiqhiyyah)

a)   Qawa’id ushuliyyah merupakan acuan atau standar yang shahih untuk mengali hukum fiqh dari dalil-dalil hukum yang ada. Tegasnya yang menjadi tugas pembahasan dalam ilmu ini adalah dalil-dall hukum. Sedangkan Qawa’id fiqhiyyah merupakan rumusan-rumusan yang bersifat kulli yang persialnya terdiri dari atas masalah-masalah fiqh.
b)   kaidah –kaidah yang terdapat dalam Qawa’id ushuliyyah berlaku dan diterapkan kepada persial dan objeknya, sedangkan kaidah-kaidah yang terdapat dalam Qawa’id fiqhiyyah hanya berlaku pada sebagian besar (aglabiyyah) masala hukum, dimana selalu terdapat  pengecualian dalam penerapannya.
c)   Qa’idah ushuliyyah merupakan sarana untuk menggali hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliyyah) sedangkan Qa’idah fiqhiyyah yang merupakan hasil induksi dari hukum yang bersikaf praktis tersebut. Qa’idah fiqhiyyah merupakan kumpulan hukum  hukum yang memiliki hukum keserupaan, dimana ketentuan hukumnya merujuk pada persamaan ‘illah, tujuan dari ilmu fiqhiyyah adalah untuk mendekatkan dan memudahkan penggunanya dalam menentukan hukum-hukum yang memilikipersamaan illat tersebut.
d)   dari segi waktu, ilmu qa’idah fiqhiyyah belakangan lahirnya di bandingkan dengan qa’idah ushuliyyah. Dengan kata lain qa’idah ushuliyyah lebih dahulu terbentuk dari qa’idah fiqhiyyah. Secara logika tidak dapat dibayangkan yang merupakan cabang atau hasil sesuatu lebih dahulu ada dari sumber atau dasarnya.
e)   disamping itu, qa’idah fiqhiyyah dan qa’idah ushuliyyah memiliki persamaan dan perbedaan. Sisi persamaanya ialah keduanya sama-sama merupakan kaidah kaidah yang memiliki cabang cabang  kaidah (juziyyah). Sedangkan perbedaanya ialah qa’idah ushuliyyah merupakan rumusan yang mencngkup berbagai dalilyang bersifat terperinci  yang dari kaidah ,ini memungkinkan seorang ulama melakukan istimbath(penggalian hukum syara) dari nashsh, baik al-Qur’an maupu hadist. Sedangkan kaidah kaidah fiqhiyyah menggambarkan rumusan kaidah yang bersal dari kumpulan masalah yang di dalamnya terdapat hukum-hukum fiqh itu sendiri. [2]

c. Sumber-sumber pengambilan kaidah-kaidah Ushul
Secara global kaidah-kaidah bersumber dari naql (Al-Qur’an dan sunnah), Akal (prinsip-prinsip dan nilai-nilai), bahasa (Ushul at tahlil al lughawi), yang secara terperinci bahwa yang pertama adalah al qur’an, alqur’an ini adalah firman allah SWT yang di turunkan kepada nabi muhammad SAW, untuk membebaskan manusia dari kegelapan, kitab ini adalah kitab undang undang yang mengatur kehidupan manusia, firman allah dalam QS. Al-Isra:82
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا
Artinya : dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.[3]
Sedangkan as sunnah allah telah memberikan kemuliaan kepada nabi muhammad SAW dengan mengutusnya sebagai nabi dan rasul terakhir untuk manusia dengan tujuan untuk menyampaikan pesan-pesan ilahi kepada umatnya. Sebagai mana firman allah dalam surat Ali Imran:144.
وَمَا مُحَمَّدٌ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ ۚ أَفَإِنْ مَاتَ أَوْ قُتِلَ انْقَلَبْتُمْ عَلَىٰ أَعْقَابِكُمْ ۚ وَمَنْ يَنْقَلِبْ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ فَلَنْ يَضُرَّ اللَّهَ شَيْئًا ۗ وَسَيَجْزِي اللَّهُ الشَّاكِرِينَ
Artinya :. Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul[234]. Apakah jika Dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, Maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi Balasan kepada orang-orang yang bersyukur

d. Bagian-bagian kaidah
Kaidah Pertama : segala sesuatu tergantung pada tujuan  maksud disini adalah bahwa perbuatan seorang muslim  yang mukallaf dan berakal sehat baik dari segi perkatakaan atau perbuatan berbeda hasil dan hukum syarihnya yang timbul darinya karena perbedaan maksud dan tujuan orang tersebut di balik perbuatannya.
 Contoh:  ambillah uang ini “,  bisa saja berniat sedekah maka itu menjadi pemberian, atau niat menghutangkan,maka wajib dikembalikan , atau sebagai amanah, maka wajib menjaga  dan mengembalikannya.
Kaidah Kedua: kemudaratan itu dapat hilang maksud disini adalah Darar adalah menimbulkan kerusakan pada orang lain secara mutlak. Sedangkan dirar adalah membalas kerusakan dengan kerusakan lain atau menimpakan kerusakan pada orang lain.
Jadi maksud dengan tidak adanya dirar adalah membalas kerusakan (yang ditimpakan) dengan kerusakan yang sama. Kaidah ini meniadakan ide balas dendam. Karena hal itu akan menambah kerusakan dan memperluas cakupan dampaknya.
Contoh: Siapa yang merusak harta orang lain, maka bagi yang dirusak tidak boleh membalas dengan merusak harta benda si perusak. Karena hal itu akan memperluas kerusakan tanpa ada manfaatnya. Yang benar adalah si perusak mengganti barang atau harta benda yang dirusaknya.
kaidah ketiga: tradisi itu dapat menjadi hukum, Kaidah ini berasal dari teks (nash) Al-Quran. Kebiasaan (urf) dan tradisi (adat) mempunyai peran besar dalam perubahan hukum berdasarkan pada perubahan keduanya.
Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ 
Artinya : wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142

Tradisi atau adat menurut ulama fiqih adalah hal-hal yang terjadi berulang-ulang dan masuk akal menurut akal sehat yang dilakukan oleh sejumlah individu. Sebagian ulama berpendapat keduanya dua kata dengan satu arti. Sebagian ulama yang lain menganggapnya berbeda. Adat adalah sesuatu yang meliputi kebiasaan individu dan golongan. Sedangkan urf itu khusus untuk kebiasaan golongan saja.
kaidah keempat: kesulitan menimbulkan kemudahan
Imam As-Syatibi dalam Al-Muwafaqat menyatakan: "Dalil-dalil yang meniadakan dosa (dalam situasi darurat) bagi umat mencapai tingkat pasti Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:28
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا 
Artinya : Allah hendak memberikan keringanan kepadamu dan manusia dijadikan bersifat lemah.Yaitu dalam syari'at di antaranya boleh menikahi budak bila telah cukup syarat-syaratnya.

Nabi bersabda dan hadits Sahih Bukhari no. 39 "Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agama melainkan ia akan dikalahkan. Oleh karena itu kerjakanlah dengan semestinya, atau mendekati semestinya dan bergembiralah (dengan pahala Allah) dan mohonlah pertolongan di waktu pagi, petang dan sebagian malam"[4]
Jadi dapat di simpulkan, bahwa hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan dalam mengamalkannya bagi diri seorang mukalaf atau hartanya, maka syari’ah meringankan hukum itu sesuai kemampuannya tanpa kesulitan atau dosa.
          kaidah kelima: yakin tidak hilang karena adanya keraguan
Kaidah ini menjelaskan adanya kemudahan dalam syariah Islam. Tujuannya adalah menetapkan sesuatu yang meyakinkan dianggap sebagai hal y ang asal dan dianggap. Dan bahwa keyakinan menghilangkan keraguan yang sering timbul dari was-was terutama dalam masalah kesucian dan shalat. Keyakinan adalah ketetapan hati berdasarkan pada dalil yang pasti, sedangkan keraguan adalah kemungkinan terjadinya dua hal tanpa ada kelebihan antara keduanya.

Maksudnya adalah bahwa perkara yang diyakini adanya tidak bisa dianggap hilang kecuali dengan dalil yang pasti dan hukumnya tidak bisa berubah oleh keraguan. Begitu juga perkara keraguan tidak dapat merubah ada dan tidak adanya sesuatu.

e. Hubungan antara kaidah-kaidah Ushul dengan Ushul fiqh hubungan antara kaidah-kaidah ushul dengan ushul fiqh
Ketika kita melihat defenisi dari ushul fiqh dan kaidah-kaidah ushul, akan jelas sekali perbedaan antara keduanya. Akan tetapi meskipun demikian, keduanya tidak bisa dipisahkan karena ilmu kaidah-kaidah ushul merupakan bagian dari ilmu ushul fiqh. Hubungan antara keduanya adalah hubungan antara umum dan khusus (ilmu ushul fiqh lebih umum dari ilmu kaidah-kaidah ushul).
Adapun perbedaan antara keduannya adalah
a. Mayoritas kaidah-kaidah ushul adalah nilai yang di ambil dari ushul fiqh (ushul fiqh lebih luas pembahasannya dari pada kaidah-kaidah ushul).
b. perbedaan dalam segi madu’ (tema). tema kaidah-kaidah ushul adalah ushul fiqh itu sendiri adapu tema ushul fiqh adalah al-adillah al ijmaliayah min hautsu dobthi al fiqh.
c. dari segi tujuan. Tujuan dari kaidah-kaidah ushul adalah penyempurnaan ushul fiqh dengan cara penyempurnaan nilai-nilai ushul dengan lafaz yang  singkat, dan mengembalikan nilai-nilai tersebut kepada nilai yang lebih umum yang menjadi kaidah tersebut. Manfaat Kaidah Fiqh

f. Manfaat dari kaidah Fiqh (Qawaidul Fiqh) adalah :
1.  Dengan kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh
2.  Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi
3.  Dengan kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adapt yang berbeda
4.  Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung

g.  Kedudukan kaidah-kaidah ushul fiqh
      Kedudukan dan keutamaan sebuah ilmu tidak lepas dari tema, objek, tujuan, apa yang di bahas, kekuatan dalilnya serta maslahat yang di hasilkannya. Semakin besar faedahnya semakin tinggi pula kedudukannya. Kaidah-kaidah ushul memiliki kedudukan yang tinggi.
a)   dari segi faedah dan buah yang dihasilkan oleh kaidah-kaidah ushul, penyusun telah       jelaskan pada penjelasan faedah-faedah ushul fiqh.
b)   dari segi objeknya, penyusun telah jelas bahwa objek kaidah-kaidah ushul fiqh itu sendiri dari segi keakuratnnya. Juga membahas nilai-nilai ushul fiqh untuk di undang-undangkan.
c)    dari segi tujuan, tujuannya adlah mengambil hukum syara’ yang praktis dari dalil-dalil syara’ dan memperjuangkan serta memberikan keakuratan dalam berijtihad dan kondisi mujtahid

Adapun faedah-faedah ushul fiqh yaitu :
1. Dapat mengangkat derajat seseorang dari taqlid menjadi yaqin, Allah berfirman dalam surat al-mujadalah:11.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya : Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

2.  Kaidah-kaidah ushul merupakan asas dan pondasi seluruh ilmu-ilmu islam. Kaidah-kaidah ushul menjdikan pemahaman terhadap al-qur’an dan sunnah dan sumber-sumber islam.
3.  Dengan memahami kaidah-kaidah ushul, seseorang dapat dengan mudah untuk menyimpulkan hukum syari’ah al-fariyyah dari dalil-dalilnya.karna kaidah-kaidah ushul merupakan sarana yang mengantarkan seseorang pada hukum-hukum fiqh.

h.  Manfaat Mempelajari Ushul Fiqh
Ghayah (tujuan) dan tsamarah (buah) ilmu ushul adalah agar dapat melakukan istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil syar’i secara langsung.
Di samping itu ada manfaat lain dari ilmu ushul, di antaranya:
1.      Mengetahui apa dan bagaimana manhaj (metode) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam beristinbath.
2.    Mengetahui sebab-sebab ikhtilaf di antara para ulama.
3.    Menumbuhkan rasa hormat dan adab terhadap para ulama.
4.    Membentuk dan mengembangkan kemampuan berpikir logis dan kemampuan di bidang fiqh secara benar.

i.  Hukum Mempelajari Ushul Fiqh
Tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah swt kecuali dengan ilmu ushul ini. Karena seorang mukallaf adalah awam atau bukan awam (’alim). Jika ia awam maka wajib baginya untuk bertanya:u
Artinya :Kami tiada mengutus Rasul Rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang-laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, Maka Tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.
Dan pertanyaan itu pasti bermuara kepada ulama, karena tidak boleh terjadi siklus. Jika mukallaf seorang ‘alim, maka ia tidak bisa mengetahui hukum Allah kecuali dengan jalan tertentu yang dibenarkan, sebab tidak boleh memutuskan hukum dengan hawa nafsu, dan jalan itu adalah ushul fiqh. Tetapi mengetahui dalil setiap hukum tidak diwajibkan atas semua orang, karena telah dibuka pintu untuk meminta fatwa. Hal ini menunjukkan bahwa menguasai ilmu ushul bukanlah fardhu ‘ain, tetapi fardhu kifayah, wallahu a’lam.

j. Urgensi Qawaidul Fiqhiyah
Kaidah fiqh dikatakan penting dilihat dari dua sudut :
1. Dari sudut sumber, kaidah merupakan media bagi peminat fiqh Islam untuk memahami dan menguasai muqasid al-Syari’at, karena dengan mendalami beberapa nashsh, ulama dapat menemukan persoalan esensial dalam satu persoalan
2. Dari segi istinbath al-ahkam, kaidah fiqh mencakup beberapa persoalan yang sudah dan belum terjadi. Oleh karena itu, kaidah fiqh dapat dijadikan sebagai salah satu alat dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi yang belum ada ketentuan atau kepastian hukumnya.[5]

C. SIMPULAN

1.       kaidah-kaidah ushul fiqh adalah ilmu yang mandiri. Seluruh ulama sepakat bahwa antara ilmu dengan ilmu yang lain disebabkan oleh faktortema atau objek serta dari   tujuan itu sendiri. Ilmu kaidah-kaidah ushul fiqh memiliki objek dan tujuan yang berbeda dengan ilmu lainnya bahkan berbeda dengan objek serta tujuan ilmu ushul fiqh, itu artinya ilmu kaidah-kaidah ushul fiqh adalah ilmu yang berdiri sendiri
2.       kaidah-kaidah ushul merupakan dalil atau di kategorikan pada dua kategori yaitu kaidah-kaidah ushul yang berdiri sendiri yaitu yang berpatokan pada sumber-sumber islam seperti al-qur’an dan sunnah.
3.      ilmu kaidah-kaidah fiqh tidak bisa dipisahkan dari ilmu ushul fiqh itu sendiri. Karna ilmu ini adalah bagian dari ilmu ushul fiqh. Hubungan keduannya adalah hubungan antara umum dan khusus.

Referensi
Abd.Rahman Dahlan,Ushul Fiqh, 2011 (jakarta: Amzam)
      Burhanudin, Fikh Ibadah, 2001, (bandung: Pustaka Setia)
Abdul Wahab Khallaf, Ushul Fikh, 1994 (Semarang: Dina Utama )



[1] Abd.Rahman Dahlan,Ushul Fiqh, 2011 (jakarta:Amzam), hal 323-324.
[2] Abd, rahman Dahlan, Ushul Fiqh,2011,(Jakarta: amzam) hal.327-328. 
[3] Al-Qur’an terjemahan dapertemen RI
[4] Abdul Wahab Khallaf, Ushul Fikh, (Semarang: Dina Utama 1994), hal 280
[5] Burhanudin, Fikh Ibadah, 2001, (bandung: Pustaka Setia)hal 165
loading...