Kaidah-Kaidah Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqh
Makalah Ushul Fiqh
Oleh: Tika Yulpiani (Tarbiyah PAI-Fiqh) UIN Raden Fatah Palembang
A. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang Masalah
Qawaidul ushuliyah (kaidah-kaidah ushul) adalah suatu kebutuhan
bagi kita semua, khususnya kita sebagai calon guru agama islam calon mujtahid
yang akan meneruskan perjuangan pendahulu-pendahulu kita dalam membela dan
menegakkan agama islam. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang
belum mengerti apa itu ushul ushuliyah. Maka dari itu, saya sebagai penyusun
mencoba untuk menerangkan atau menjelaskan tentang kaidah-kaidah ushul, mulai
dari pengertian, hubungan antara ushul fiqh dengan fiqh, dan beberapa urgensi
dari kaidah-kaidah ushul.
b. Rumusan Masalah
1.
Mengerti dan memahami arti dari ushul.
2.mengerti
hubungan antara kaidah-kaidah ushul dengan ushul fiqh itu sendiri
3. mengerti
persamaan dan perbedaan antara kaidah-kaidah ushul dan kaidah-kaidah fiqh?
4.
mengetahui bagian-bagian ushul fiqh.
c. Tujuan Pembahasan
Makalah ini disusun bertujuan agar kita mengetahui, memahami dan
mengerti tentang hal-hal yang berhubungan dengan kaidah-kaidah ushul, mulai
dari pengertian,perbedaannya, hubungan antara ushul dengan ushul fiqh,
bagian-bagian kaidah, serta manfaat mempelajari ilmu ushul fiqh itu sendiri.
B. PEMBAHASAN
a. Pengertian kaidah kaidah
fiqh (Qawaid Fiqhiyyah)
Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa
indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Ahmad
warson menembahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi),
al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq
(metode atau cara). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nahl ayat
26 :
قَدْ مَكَرَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَأَتَى اللَّهُ بُنْيَانَهُمْ مِنَ الْقَوَاعِدِ فَخَرَّ عَلَيْهِمُ السَّقْفُ مِنْ فَوْقِهِمْ وَأَتَاهُمُ الْعَذَابُ مِنْ حَيْثُ لَا يَشْعُرُونَ
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka telah Mengadakan makar, Maka Allah
menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya, lalu atap (rumah itu) jatuh
menimpa mereka dari atas, dan datanglah azab itu kepada mereka dari tempat yang
tidak mereka sadari.
menurut istilah, Fiqh adalah ilmu yang
menerangkan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang diambilkan
dari dalil-dalil yang tafsili (terperinci). Qawaid fiqhiyah ini juka merupakan
kaidah yang meliputi rahasia dan hikmah-hikmah syara’ yang jumlahnya sangat
banyak, yang masing masingnya mempunyai berbagai cabang hukum yang terdapat
dalam ushul fiqh.[1]
Jadi
dari semua uraian diatas dapat disimpulkan,
bahwa Qawaidul fiqhiyah adalah Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang
berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak diketahui hukum-hukum cabang itu” sedangkan
fiqh membahas mengenai rincian hukum dan pemahaman
dalil-dalil Alquran dan hadits.
b. Perbedaan Kaidah
Ushul (al-qawaid al-ushuliyyah) dan kaidah fiqh (al-qawa‘id
al-fiqhiyyah)
a) Qawa’id ushuliyyah merupakan acuan atau
standar yang shahih untuk mengali hukum fiqh dari dalil-dalil hukum yang ada.
Tegasnya yang menjadi tugas pembahasan dalam ilmu ini adalah dalil-dall hukum.
Sedangkan Qawa’id fiqhiyyah merupakan rumusan-rumusan yang bersifat kulli yang
persialnya terdiri dari atas masalah-masalah fiqh.
b) kaidah
–kaidah yang terdapat dalam Qawa’id ushuliyyah berlaku dan diterapkan kepada
persial dan objeknya, sedangkan kaidah-kaidah yang terdapat dalam Qawa’id
fiqhiyyah hanya berlaku pada sebagian besar (aglabiyyah) masala hukum, dimana
selalu terdapat pengecualian dalam
penerapannya.
c) Qa’idah
ushuliyyah merupakan sarana untuk menggali hukum syara’ yang bersifat praktis
(amaliyyah) sedangkan Qa’idah fiqhiyyah yang merupakan hasil induksi dari hukum
yang bersikaf praktis tersebut. Qa’idah fiqhiyyah merupakan kumpulan hukum hukum yang memiliki hukum keserupaan, dimana
ketentuan hukumnya merujuk pada persamaan ‘illah, tujuan dari ilmu fiqhiyyah
adalah untuk mendekatkan dan memudahkan penggunanya dalam menentukan
hukum-hukum yang memilikipersamaan illat tersebut.
d) dari segi waktu, ilmu qa’idah fiqhiyyah
belakangan lahirnya di bandingkan dengan qa’idah ushuliyyah. Dengan kata lain
qa’idah ushuliyyah lebih dahulu terbentuk dari qa’idah fiqhiyyah. Secara logika
tidak dapat dibayangkan yang merupakan cabang atau hasil sesuatu lebih dahulu
ada dari sumber atau dasarnya.
e) disamping itu, qa’idah fiqhiyyah dan qa’idah
ushuliyyah memiliki persamaan dan perbedaan. Sisi persamaanya ialah keduanya
sama-sama merupakan kaidah kaidah yang memiliki cabang cabang kaidah (juziyyah). Sedangkan perbedaanya
ialah qa’idah ushuliyyah merupakan rumusan yang mencngkup berbagai dalilyang
bersifat terperinci yang dari kaidah ,ini
memungkinkan seorang ulama melakukan istimbath(penggalian hukum syara) dari
nashsh, baik al-Qur’an maupu hadist. Sedangkan kaidah kaidah fiqhiyyah
menggambarkan rumusan kaidah yang bersal dari kumpulan masalah yang di dalamnya
terdapat hukum-hukum fiqh itu sendiri. [2]
c. Sumber-sumber pengambilan kaidah-kaidah Ushul
Secara global kaidah-kaidah bersumber dari naql (Al-Qur’an dan
sunnah), Akal (prinsip-prinsip dan nilai-nilai), bahasa (Ushul at tahlil al
lughawi), yang secara terperinci bahwa yang pertama adalah al qur’an,
alqur’an ini adalah firman allah SWT yang di turunkan kepada nabi muhammad SAW,
untuk membebaskan manusia dari kegelapan, kitab ini adalah kitab undang undang
yang mengatur kehidupan manusia, firman allah dalam QS. Al-Isra:82
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا
Artinya
: dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi
orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang
yang zalim selain kerugian.[3]
Sedangkan as sunnah allah telah memberikan kemuliaan kepada nabi
muhammad SAW dengan mengutusnya sebagai nabi dan rasul terakhir untuk manusia
dengan tujuan untuk menyampaikan pesan-pesan ilahi kepada umatnya. Sebagai mana
firman allah dalam surat Ali Imran:144.
وَمَا مُحَمَّدٌ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ ۚ أَفَإِنْ مَاتَ أَوْ قُتِلَ انْقَلَبْتُمْ عَلَىٰ أَعْقَابِكُمْ ۚ وَمَنْ يَنْقَلِبْ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ فَلَنْ يَضُرَّ اللَّهَ شَيْئًا ۗ وَسَيَجْزِي اللَّهُ الشَّاكِرِينَ
Artinya
:. Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu
sebelumnya beberapa orang rasul[234]. Apakah jika Dia wafat atau dibunuh kamu
berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, Maka ia
tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan
memberi Balasan kepada orang-orang yang bersyukur
d. Bagian-bagian
kaidah
Kaidah Pertama :
segala sesuatu tergantung pada tujuan
maksud disini adalah bahwa perbuatan seorang muslim yang mukallaf dan berakal sehat baik dari
segi perkatakaan atau perbuatan berbeda hasil dan hukum syarihnya yang timbul
darinya karena perbedaan maksud dan tujuan orang tersebut di balik
perbuatannya.
Contoh:
ambillah uang ini “, bisa saja
berniat sedekah maka itu menjadi pemberian, atau niat menghutangkan,maka wajib
dikembalikan , atau sebagai amanah, maka wajib menjaga dan mengembalikannya.
Kaidah Kedua:
kemudaratan itu dapat hilang maksud disini adalah Darar adalah menimbulkan
kerusakan pada orang lain secara mutlak. Sedangkan dirar adalah membalas
kerusakan dengan kerusakan lain atau menimpakan kerusakan pada orang lain.
Jadi maksud dengan
tidak adanya dirar adalah membalas kerusakan (yang ditimpakan) dengan kerusakan
yang sama. Kaidah ini meniadakan ide balas dendam. Karena hal itu akan menambah
kerusakan dan memperluas cakupan dampaknya.
Contoh: Siapa yang
merusak harta orang lain, maka bagi yang dirusak tidak boleh membalas dengan
merusak harta benda si perusak. Karena hal itu akan memperluas kerusakan tanpa
ada manfaatnya. Yang benar adalah si perusak mengganti barang atau harta benda
yang dirusaknya.
kaidah ketiga: tradisi
itu dapat menjadi hukum, Kaidah ini berasal dari teks (nash) Al-Quran.
Kebiasaan (urf) dan tradisi (adat) mempunyai peran besar dalam perubahan hukum
berdasarkan pada perubahan keduanya.
Allah berfirman dalam
QS Al-Baqarah 2:228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Artinya
: wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali
quru'[142
Tradisi atau adat
menurut ulama fiqih adalah hal-hal yang terjadi berulang-ulang dan masuk akal
menurut akal sehat yang dilakukan oleh sejumlah individu. Sebagian ulama
berpendapat keduanya dua kata dengan satu arti. Sebagian ulama yang lain
menganggapnya berbeda. Adat adalah sesuatu yang meliputi kebiasaan individu dan
golongan. Sedangkan urf itu khusus untuk kebiasaan golongan saja.
kaidah keempat:
kesulitan menimbulkan kemudahan
Imam As-Syatibi dalam
Al-Muwafaqat menyatakan: "Dalil-dalil yang meniadakan dosa (dalam situasi
darurat) bagi umat mencapai tingkat pasti Allah berfirman dalam QS An-Nisa'
4:28
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
Artinya
: Allah
hendak memberikan keringanan kepadamu dan manusia dijadikan bersifat
lemah.Yaitu dalam syari'at di antaranya boleh menikahi budak bila telah cukup
syarat-syaratnya.
Nabi bersabda dan
hadits Sahih Bukhari no. 39 "Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah
seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agama melainkan ia akan
dikalahkan. Oleh karena itu kerjakanlah dengan semestinya, atau mendekati
semestinya dan bergembiralah (dengan pahala Allah) dan mohonlah pertolongan di
waktu pagi, petang dan sebagian malam"[4]
Jadi dapat di
simpulkan, bahwa hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan dalam mengamalkannya
bagi diri seorang mukalaf atau hartanya, maka syari’ah meringankan hukum itu
sesuai kemampuannya tanpa kesulitan atau dosa.
kaidah kelima:
yakin tidak hilang karena adanya keraguan
Kaidah ini menjelaskan
adanya kemudahan dalam syariah Islam. Tujuannya adalah menetapkan sesuatu yang
meyakinkan dianggap sebagai hal y ang asal dan dianggap. Dan bahwa keyakinan
menghilangkan keraguan yang sering timbul dari was-was terutama dalam masalah
kesucian dan shalat. Keyakinan adalah ketetapan hati berdasarkan pada dalil
yang pasti, sedangkan keraguan adalah kemungkinan terjadinya dua hal tanpa ada
kelebihan antara keduanya.
Maksudnya adalah bahwa
perkara yang diyakini adanya tidak bisa dianggap hilang kecuali dengan dalil
yang pasti dan hukumnya tidak bisa berubah oleh keraguan. Begitu juga perkara keraguan
tidak dapat merubah ada dan tidak adanya sesuatu.
e. Hubungan antara
kaidah-kaidah Ushul dengan Ushul fiqh hubungan antara kaidah-kaidah ushul
dengan ushul fiqh
Ketika kita melihat
defenisi dari ushul fiqh dan kaidah-kaidah ushul, akan jelas sekali perbedaan
antara keduanya. Akan tetapi meskipun demikian, keduanya tidak bisa dipisahkan
karena ilmu kaidah-kaidah ushul merupakan bagian dari ilmu ushul fiqh. Hubungan
antara keduanya adalah hubungan antara umum dan khusus (ilmu ushul fiqh lebih
umum dari ilmu kaidah-kaidah ushul).
Adapun perbedaan antara
keduannya adalah
a. Mayoritas
kaidah-kaidah ushul adalah nilai yang di ambil dari ushul fiqh (ushul fiqh
lebih luas pembahasannya dari pada kaidah-kaidah ushul).
b. perbedaan dalam segi
madu’ (tema). tema kaidah-kaidah ushul adalah ushul fiqh itu sendiri adapu tema
ushul fiqh adalah al-adillah al ijmaliayah min hautsu dobthi al fiqh.
c. dari segi tujuan. Tujuan dari kaidah-kaidah ushul adalah penyempurnaan
ushul fiqh dengan cara penyempurnaan nilai-nilai ushul dengan lafaz yang singkat, dan mengembalikan nilai-nilai
tersebut kepada nilai yang lebih umum yang menjadi kaidah tersebut. Manfaat
Kaidah Fiqh
f. Manfaat dari kaidah
Fiqh (Qawaidul Fiqh) adalah :
1. Dengan kaidah-kidah fiqh kita
akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah
yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh
2. Dengan memperhatikan
kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang
dihadapi
3. Dengan kaidah fiqh akan lebih
arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk
keadaan dan adapt yang berbeda
4. Meskipun kaidah-kaidah fiqh
merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya kaidah
fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun
dengan cara yang tidak langsung
g. Kedudukan
kaidah-kaidah ushul fiqh
Kedudukan dan keutamaan sebuah
ilmu tidak lepas dari tema, objek, tujuan, apa yang di bahas, kekuatan dalilnya
serta maslahat yang di hasilkannya. Semakin besar faedahnya semakin tinggi pula
kedudukannya. Kaidah-kaidah ushul memiliki kedudukan yang tinggi.
a) dari segi faedah dan buah yang dihasilkan oleh
kaidah-kaidah ushul, penyusun telah
jelaskan pada penjelasan faedah-faedah ushul fiqh.
b) dari segi objeknya, penyusun
telah jelas bahwa objek kaidah-kaidah ushul fiqh itu sendiri dari segi
keakuratnnya. Juga membahas nilai-nilai ushul fiqh untuk di undang-undangkan.
c) dari segi tujuan, tujuannya
adlah mengambil hukum syara’ yang praktis dari dalil-dalil syara’ dan
memperjuangkan serta memberikan keakuratan dalam berijtihad dan kondisi
mujtahid
Adapun faedah-faedah ushul fiqh yaitu :
1. Dapat mengangkat derajat seseorang dari taqlid menjadi yaqin, Allah
berfirman dalam surat al-mujadalah:11.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya
: Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu:
"Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah
akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah
kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang
beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa
derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
2. Kaidah-kaidah ushul merupakan
asas dan pondasi seluruh ilmu-ilmu islam. Kaidah-kaidah ushul menjdikan
pemahaman terhadap al-qur’an dan sunnah dan sumber-sumber islam.
3. Dengan memahami kaidah-kaidah
ushul, seseorang dapat dengan mudah untuk menyimpulkan hukum syari’ah
al-fariyyah dari dalil-dalilnya.karna kaidah-kaidah ushul merupakan sarana yang
mengantarkan seseorang pada hukum-hukum fiqh.
h. Manfaat Mempelajari Ushul Fiqh
Ghayah (tujuan) dan
tsamarah (buah) ilmu ushul adalah agar dapat melakukan istinbath hukum-hukum
syar’i dari dalil-dalil syar’i secara langsung.
Di samping itu ada
manfaat lain dari ilmu ushul, di antaranya:
1. Mengetahui apa dan
bagaimana manhaj (metode) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam
beristinbath.
2. Mengetahui sebab-sebab
ikhtilaf di antara para ulama.
3. Menumbuhkan rasa hormat
dan adab terhadap para ulama.
4. Membentuk dan
mengembangkan kemampuan berpikir logis dan kemampuan di bidang fiqh secara
benar.
i. Hukum Mempelajari Ushul Fiqh
Tidak ada cara untuk
mengetahui hukum Allah swt kecuali dengan ilmu ushul ini. Karena seorang
mukallaf adalah awam atau bukan awam (’alim). Jika ia awam maka wajib baginya
untuk bertanya:u
Artinya
:Kami tiada mengutus Rasul Rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa
orang-laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, Maka Tanyakanlah olehmu
kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.
Dan pertanyaan itu
pasti bermuara kepada ulama, karena tidak boleh terjadi siklus. Jika mukallaf
seorang ‘alim, maka ia tidak bisa mengetahui hukum Allah kecuali dengan jalan
tertentu yang dibenarkan, sebab tidak boleh memutuskan hukum dengan hawa nafsu,
dan jalan itu adalah ushul fiqh. Tetapi mengetahui dalil setiap hukum tidak diwajibkan
atas semua orang, karena telah dibuka pintu untuk meminta fatwa. Hal ini
menunjukkan bahwa menguasai ilmu ushul bukanlah fardhu ‘ain, tetapi fardhu
kifayah, wallahu a’lam.
j. Urgensi Qawaidul
Fiqhiyah
Kaidah fiqh dikatakan penting dilihat dari dua sudut :
1. Dari sudut sumber, kaidah merupakan media bagi peminat fiqh Islam untuk
memahami dan menguasai muqasid al-Syari’at, karena dengan mendalami beberapa
nashsh, ulama dapat menemukan persoalan esensial dalam satu persoalan
2. Dari segi istinbath al-ahkam, kaidah fiqh mencakup beberapa persoalan
yang sudah dan belum terjadi. Oleh karena itu, kaidah fiqh dapat dijadikan
sebagai salah satu alat dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi yang belum
ada ketentuan atau kepastian hukumnya.[5]
C. SIMPULAN
1. kaidah-kaidah
ushul fiqh adalah ilmu yang mandiri. Seluruh ulama sepakat bahwa antara ilmu
dengan ilmu yang lain disebabkan oleh faktortema atau objek serta dari tujuan itu sendiri. Ilmu kaidah-kaidah ushul
fiqh memiliki objek dan tujuan yang berbeda dengan ilmu lainnya bahkan berbeda
dengan objek serta tujuan ilmu ushul fiqh, itu artinya ilmu kaidah-kaidah ushul
fiqh adalah ilmu yang berdiri sendiri
2. kaidah-kaidah ushul merupakan dalil atau di
kategorikan pada dua kategori yaitu kaidah-kaidah ushul yang berdiri sendiri
yaitu yang berpatokan pada sumber-sumber islam seperti al-qur’an dan sunnah.
3. ilmu kaidah-kaidah fiqh tidak bisa dipisahkan
dari ilmu ushul fiqh itu sendiri. Karna ilmu ini adalah bagian dari ilmu ushul
fiqh. Hubungan keduannya adalah hubungan antara umum dan khusus.
Referensi
Abd.Rahman Dahlan,Ushul Fiqh, 2011 (jakarta: Amzam)
Burhanudin, Fikh Ibadah, 2001, (bandung: Pustaka Setia)
Abdul Wahab Khallaf, Ushul Fikh, 1994 (Semarang: Dina Utama
)
[1] Abd.Rahman Dahlan,Ushul
Fiqh, 2011 (jakarta:Amzam), hal 323-324.
[3] Al-Qur’an terjemahan dapertemen RI