Friday 4 November 2016

Bolehkah membayar zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang?

Jenis yang Dikeluarkan dalam Zakat Fitri

Image result for zakat fitri
Zakat Fitri, foto: mozaik-inilah.com
Pertanyaan
Bolehkah membayar zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang?
Jawaban
Terkait dengan zakat fitri, para ulama sejak dahulu telah berselisih pendapat dalam membayarkan zakat fitri dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok. Hal ini berbeda dengan zakat harta yang umumnya mereka sepakat untuk membolehkan penggunaan uang sebagai penggantinya.
a.       Pendapat yang tidak membolehkan
Mereka yang tidak membolehkan membayar zakat fitri dengan uang diantarannya adalah Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang membayar zakat fitri dengan uang, beliau menjawab, “Aku takut hal itu tidak memadai dan hal itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah Saw.” Dengan demikian, beliau mengaggap pembayaran zakat fitri diganti dengan uang adalah bertentangan dengan sunnah Rasulullah Saw.
Ibnu Hazm pun termasuk kalangan yang tidak membenarkan membayar zakat fitri dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok. Pendapat mereka didasarkan pada dalil berikut.
1)      Hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri r.a
كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُوْ سَعِيْدٍ وَكَانَ طَعَامَنَ الشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ.
“Dahulu (pada masa Rasulullah Saw.) kami mengeluarkan/menunaikan (zakat fitri) pada hari rara Idul Fitri; satu sha’ bahan makanan’, kemudian ia menjelaskan dengan berkata, “Dan makanan kami kala itu ialah gandum, zabib (kismis), susu kering dan kurma” (HR. Bukhari).

2)      Hadits dari Ibnu Abbas r.a.
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّهَا قَبْلَ الصَّلَا فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor serta untuk member makan bagi orang miskin. Barangsiapa yang menunaikan zakatnya sebelum shlata maka dia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia merupakan suatu sedekah dari beberapa macam sedekah” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

b.      Pendapat yang membolehkan.
Ats-Tsauri dan Imam Abu Hanifah termasuk diantara mereka yang membolehkan membayar zakat fitri dengan menggunakan uang. Selain itu, ada Al-Hasan, Atha’, dan Abu Ishak.
Dalil yang mereka gunakan dalam membolehkan pembayaran zakat fitri dengan menggunakan uang, antara lain adalah sabda Rasulullah Saw., “Cukupkanlah mereka (orang miskin) pada hari ini. “ (HR. Daruquthni dan Baihaqi).
Yang dimaksud dengan mencukupi dalam hadits tersebut adalah dapat dipenuhi dengan member uang, sebagaimana dapat dipenuhi dengan member makanan. Bahkan, dengan uang bisa jadi lebij utama karena banyaknya makanan malah membuat mereka harus menjualnya untuk memenuhi kebutuhan lainnya yang juga penting. Sedangkan, dengan uang akan lebih fleksibel karena mereka bisa langsung mendapatkan apa yang mereka butuhkan saat itu juga.
Disebutkan oleh Ibnu Mundzir bahwa para sahabat membolehkan untuk mengeluarkan setengah sha’ dan qamh (gandum) karena mereka berpendapat bahwa hal itu sebanding harganya dengan satu sha’ kurma dan tepung gandum.
Mereka juga berdalil bahwa Umar bin Abdul Aziz rahimahullah tatkala menjabat sebagai khalifah dizamannya, membolehkan untuk membayar zakat fitri dengan uang.
c.       Pendapat Al-Qardhawi
Dalam fiqhuz zakah, Dr. Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan bahwa membayar zakat fitri dengan uang jauh lebih mudah mengingat kondisi masyarakat sekarang ini. Apalagi di daerah industri, mereka tidak kesulitan untuk mendapatkan uang. Bahkan, secara umum akan lebih bermanfaat bagi para penerimanya.
Adapun penyebab di masa Rasulullah Saw. zakat fitri lebih utama dibayarkan dalam bentuk makanan, menurut Al-Qardhawi ada dua hal yang melatar belakanginya.
1)         Dimasa itu keberadaan uang sangat sedikit dan sulit didapat sehingga jika harus membayar dengan uang justru malah tambah menyulitkan. Sedangkan, jika dibayar dengan makanan, semua itu memang sudah tersedia dirumah masing-masing. Jadi, sama sekali tidak ada masalah untuk membayar dengan makanan.
2)         Nilai uang selalu berubah-ubah sehingga setiap sahun bisa saja nilai yang harus dikeluarkan menjadi berbeda-beda. Hal ini menjadi sumber perbedaan pendapat dikalangan masyarakat. Sedangkan, jika dengan makanan, ukurannya sudah pasti sesuai dengan ½ sha’ yang jika dikonversikan dengan ukuran dimasa sekarang adalah sekitar 3,5 liter.

Baca Juga:::

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …         
loading...