Jenis yang Dikeluarkan dalam Zakat Fitri
Zakat Fitri, foto: mozaik-inilah.com |
Pertanyaan
Bolehkah
membayar zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang?
Jawaban
Terkait dengan zakat fitri, para ulama sejak dahulu
telah berselisih pendapat dalam membayarkan zakat fitri dengan uang sebagai
pengganti dari makanan pokok. Hal ini berbeda dengan zakat harta yang umumnya
mereka sepakat untuk membolehkan penggunaan uang sebagai penggantinya.
a. Pendapat yang tidak membolehkan
Mereka yang tidak membolehkan membayar zakat fitri
dengan uang diantarannya adalah Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang
membayar zakat fitri dengan uang, beliau menjawab, “Aku takut hal itu tidak
memadai dan hal itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah Saw.” Dengan
demikian, beliau mengaggap pembayaran zakat fitri diganti dengan uang adalah
bertentangan dengan sunnah Rasulullah Saw.
Ibnu Hazm pun termasuk kalangan yang tidak
membenarkan membayar zakat fitri dengan uang sebagai pengganti dari makanan
pokok. Pendapat mereka didasarkan pada dalil berikut.
1) Hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri r.a
كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ
أَبُوْ سَعِيْدٍ وَكَانَ طَعَامَنَ الشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالْأَقِطُ
وَالتَّمْرُ.
“Dahulu (pada masa
Rasulullah Saw.) kami mengeluarkan/menunaikan (zakat fitri) pada hari rara Idul
Fitri; satu sha’ bahan makanan’, kemudian ia menjelaskan dengan berkata, “Dan
makanan kami kala itu ialah gandum, zabib (kismis), susu kering dan kurma” (HR. Bukhari).
2) Hadits dari Ibnu Abbas r.a.
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الَّلغْوِ
وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّهَا قَبْلَ الصَّلَا فَهِيَ
زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ
الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri sebagai
penyuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor serta
untuk member makan bagi orang miskin. Barangsiapa yang menunaikan zakatnya
sebelum shlata maka dia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang
menunaikannya setelah shalat maka dia merupakan suatu sedekah dari beberapa
macam sedekah” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
b. Pendapat yang membolehkan.
Ats-Tsauri dan Imam Abu Hanifah termasuk diantara
mereka yang membolehkan membayar zakat fitri dengan menggunakan uang. Selain
itu, ada Al-Hasan, Atha’, dan Abu Ishak.
Dalil yang mereka gunakan dalam membolehkan
pembayaran zakat fitri dengan menggunakan uang, antara lain adalah sabda
Rasulullah Saw., “Cukupkanlah mereka (orang miskin) pada hari ini. “
(HR. Daruquthni dan Baihaqi).
Yang dimaksud dengan mencukupi dalam hadits tersebut
adalah dapat dipenuhi dengan member uang, sebagaimana dapat dipenuhi dengan
member makanan. Bahkan, dengan uang bisa jadi lebij utama karena banyaknya
makanan malah membuat mereka harus menjualnya untuk memenuhi kebutuhan lainnya
yang juga penting. Sedangkan, dengan uang akan lebih fleksibel karena mereka
bisa langsung mendapatkan apa yang mereka butuhkan saat itu juga.
Disebutkan oleh Ibnu Mundzir bahwa para sahabat
membolehkan untuk mengeluarkan setengah sha’ dan qamh (gandum)
karena mereka berpendapat bahwa hal itu sebanding harganya dengan satu sha’
kurma dan tepung gandum.
Mereka juga berdalil bahwa Umar bin Abdul Aziz rahimahullah
tatkala menjabat sebagai khalifah dizamannya, membolehkan untuk membayar
zakat fitri dengan uang.
c. Pendapat Al-Qardhawi
Dalam fiqhuz zakah, Dr. Yusuf Al-Qardhawi
menyebutkan bahwa membayar zakat fitri dengan uang jauh lebih mudah mengingat
kondisi masyarakat sekarang ini. Apalagi di daerah industri, mereka tidak
kesulitan untuk mendapatkan uang. Bahkan, secara umum akan lebih bermanfaat
bagi para penerimanya.
Adapun penyebab di masa Rasulullah Saw. zakat fitri
lebih utama dibayarkan dalam bentuk makanan, menurut Al-Qardhawi ada dua hal
yang melatar belakanginya.
1)
Dimasa itu keberadaan uang sangat sedikit dan sulit
didapat sehingga jika harus membayar dengan uang justru malah tambah
menyulitkan. Sedangkan, jika dibayar dengan makanan, semua itu memang sudah
tersedia dirumah masing-masing. Jadi, sama sekali tidak ada masalah untuk
membayar dengan makanan.
2)
Nilai uang selalu berubah-ubah sehingga setiap sahun
bisa saja nilai yang harus dikeluarkan menjadi berbeda-beda. Hal ini menjadi
sumber perbedaan pendapat dikalangan masyarakat. Sedangkan, jika dengan
makanan, ukurannya sudah pasti sesuai dengan ½ sha’ yang jika
dikonversikan dengan ukuran dimasa sekarang adalah sekitar 3,5 liter.
Baca Juga:::
> Berapa ukuran zakat fitri (zakat fitrah) yang harus dikeluarkan?
> Ketika mengeluarkan zakat fitri (zakat fitrah), bolehkah kita melebihkannya dari satu sha’?
> Bolehkah membayar zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang?
> Apa Bacaan Lafadz Niat Mengeluarkan dan Menerima Zakat Fitri (Zakat Fitrah)?
> Ketika mengeluarkan zakat fitri (zakat fitrah), bolehkah kita melebihkannya dari satu sha’?
> Bolehkah membayar zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang?
> Apa Bacaan Lafadz Niat Mengeluarkan dan Menerima Zakat Fitri (Zakat Fitrah)?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai
Sumber …