Zakat Gaji & Upah Pegawai source: http://www.konfrontasi.com |
Pertanyaan
Adakah
kewajiban zakat pada gaji dan upah pegawai?
Jawaban
Kaitannya dengan hal ini adalah pekerjaan yang menghasilkan uang.
Jenis pekerjaan ini terbagi dalam dua macam. Pertama, pekerjaan yang
dikerjakan sendiri tanpa bergantung pada orang lain, baik pekerjaan dengan
tangan maupun dengan otaknya. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini
merupakan penghasilan profesional, penghasilan seorang dokter, insinyur,
advokat, seniman, penjahit, dan tukang kayu. Kedua, pekerjaan yang
dikerjakan seseorang untuk pihak lain, baik pemerintah, perusahaan, maupun
perorangan dengan memperoleh upah dari pekerjaannya itu, baik dengan tenaganya,
pikirannya, maupun gabungan keduanya. Penghasilan dari pekerjaan semacam itu
berupa gaji, upah atau honorarium.
Gaji dan upah pegawai adalah harta pendapatan. Dengan demikian,
jika pendapatannya telah mencapai nishab penuh pada awal tahun atau
akhir tahun, wajib dizakati sebulan dari dua belas bulan.
Menurut Abu Hanifah dan dua muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad),
nishab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tetapi cukup tercapai penuh
antara dua ujung tahun tanpa kurang ditengah-tengahnya.
Baca
Juga:::
> Adakah zakat profesi dizaman Rasulullah? Bagaimana kaitannya dengan zaman sekarang?
> Jika zakat profesi merupakan ijtihad para fuqoha, apa sumber hukumnya?
> Jika zakat profesi merupakan ijtihad para fuqoha, apa sumber hukumnya?
> Adakah kewajiban zakat pada gaji dan upah pegawai?
> Berapa nishab mata pencaharian dan profesi?
> Bagaimana menentukan nishab orang yang penghasilannya tidak teratur?
> Berapa nishab mata pencaharian dan profesi?
> Bagaimana menentukan nishab orang yang penghasilannya tidak teratur?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai
Sumber …