Thursday, 22 December 2016

Adakah kewajiban zakat pada gaji dan upah pegawai?

Image result for zakat gaji
Zakat Gaji & Upah Pegawai
source: http://www.konfrontasi.com
Pertanyaan
Adakah kewajiban zakat pada gaji dan upah pegawai?
Jawaban
Kaitannya dengan hal ini adalah pekerjaan yang menghasilkan uang. Jenis pekerjaan ini terbagi dalam dua macam. Pertama, pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa bergantung pada orang lain, baik pekerjaan dengan tangan maupun dengan otaknya. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan profesional, penghasilan seorang dokter, insinyur, advokat, seniman, penjahit, dan tukang kayu. Kedua, pekerjaan yang dikerjakan seseorang untuk pihak lain, baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah dari pekerjaannya itu, baik dengan tenaganya, pikirannya, maupun gabungan keduanya. Penghasilan dari pekerjaan semacam itu berupa gaji, upah atau honorarium.
Gaji dan upah pegawai adalah harta pendapatan. Dengan demikian, jika pendapatannya telah mencapai nishab penuh pada awal tahun atau akhir tahun, wajib dizakati sebulan dari dua belas bulan.
Menurut Abu Hanifah dan dua muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad), nishab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tetapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang ditengah-tengahnya.

Baca Juga:::
> Adakah kewajiban zakat pada gaji dan upah pegawai?      
> Berapa nishab mata pencaharian dan profesi? 
> Bagaimana menentukan nishab orang yang penghasilannya tidak teratur?  
                                                            
Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …         
loading...