Hukum Zakat
Hukum Zakat foto: http://www.islamicity.org |
Pertanyaan
Apa hukum
menghindarkan diri dari zakat?
Jawaban
Imam Malik, Ahmad, Auza’I, Ishak, dan Abu Ubaid berpendapat bahwa
orang yang telah memiliki satu nishab harta dari macam apapun, lalu
dijualnya sebelum datangnya haul, dihibahkannya, atau dihabiskannya
sebagian dengan maksud menghindari zakat, hukum zakat masih berlaku pada harta
tersebut. Diwajibkan mengambil zakatnya pada akhir tahun jika tindakannya itu
dilakukan dekat saat wajib berzakat. Akan tetapi, jika dilakukannya pada awal
tahun, tidaklah wajib zakat karena tidak ada alasan mencurigai menghindari
zakat itu.
Golongan ini mengambil alasan dengan firman Allah Ta’ala:
إِنَّا
بَلَوۡنَٰهُمۡ كَمَا بَلَوۡنَآ أَصۡحَٰبَ ٱلۡجَنَّةِ إِذۡ أَقۡسَمُواْ
لَيَصۡرِمُنَّهَا مُصۡبِحِينَ (17) وَلَا يَسۡتَثۡنُونَ (18) فَطَافَ عَلَيۡهَا طَآئِفٞ مِّن رَّبِّكَ
وَهُمۡ نَآئِمُونَ (19) فَأَصۡبَحَتۡ كَٱلصَّرِيمِ (20)
“Sesungguhnya
Kami telah mencobai mereka (musyrikin Mekah) sebagaimana Kami telah mencobai
pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh
akanmemetik (hasil)nya di pagi hari”
“dan mereka tidak menyisihkan (hak
fakir miskin)”
“lalu kebun itu diliputi malapetaka
(yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur”
“ maka jadilah kebun itu hitam
seperti malam yang gelap gulita” (QS. Al-Qalam: 17-20).
Maksud “Maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap
gulita” pada ayat diatas adalah terbakarlah kebun itu dan tinggallah
arang-arangnya yang hitam seperti malam.
Orang-orang yang
menghindarkan diri dari zakat akan disiksa Allah dengan bencana tersebut karena
mereka bermaksud ingin menggugurkan bagian orang yang telah ditetapkan haknya,
tetapi tidak berhasil, sebagaimana seorang yang menceraikan istrinya disaat
sakit yang membawa ajalnya. Sebagai tambahan karena mereka memendam maksud yang
tidak adil, sudah sepantasnya ia diberi hukuman sesuai yang dengan maksudnya
itu. Hal itu sama halnya dengan orang yang membunuh seseorang demi mendapatkan
harta warisan, namun Allah memutus hak warisnya karena telah membunuh keluarga
sebagai pemilik harta warisan.
Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Syafi’I yang berpendapat bahwa
gugurnya kewajiban zakat karena harta itu berkurang sebelum sempurnanya tahun.
Akan tetapi, dengan tindakannya itu, ia berbuat kejahatan dan durhaka kepada
Allah SWT.
Baca
Juga:::
> Apa hukum menghindarkan diri dari zakat?
> Bolehkah menunda mengeluarkan zakat mal?
> Bagaimana hukum harta yang telah ditetapkan zakatnya tetapi sebelum dibayarkan zakatnya, harta itu rusak atau hilang?
> Apa hukumnya apabila orang yang berzakat salah dalam menentukan sasaran zakatnya?
> Semua harta yang dimiliki umat Islam wajib dizakati jika sudah mencapai batas nishab. Akan tetapi, apakah harta haram wajib dizakati?
> Apa hukum menghindarkan diri dari zakat?
> Bolehkah menunda mengeluarkan zakat mal?
> Bagaimana hukum harta yang telah ditetapkan zakatnya tetapi sebelum dibayarkan zakatnya, harta itu rusak atau hilang?
> Apa hukumnya apabila orang yang berzakat salah dalam menentukan sasaran zakatnya?
> Semua harta yang dimiliki umat Islam wajib dizakati jika sudah mencapai batas nishab. Akan tetapi, apakah harta haram wajib dizakati?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai
Sumber …