Tuesday, 6 December 2016

Apa hukum menghindarkan diri dari zakat?

Hukum Zakat
Image result for ZAKAT
Hukum Zakat
foto: http://www.islamicity.org
Pertanyaan
Apa hukum menghindarkan diri dari zakat?
Jawaban
Imam Malik, Ahmad, Auza’I, Ishak, dan Abu Ubaid berpendapat bahwa orang yang telah memiliki satu nishab harta dari macam apapun, lalu dijualnya sebelum datangnya haul, dihibahkannya, atau dihabiskannya sebagian dengan maksud menghindari zakat, hukum zakat masih berlaku pada harta tersebut. Diwajibkan mengambil zakatnya pada akhir tahun jika tindakannya itu dilakukan dekat saat wajib berzakat. Akan tetapi, jika dilakukannya pada awal tahun, tidaklah wajib zakat karena tidak ada alasan mencurigai menghindari zakat itu.
Golongan ini mengambil alasan dengan firman Allah Ta’ala:
إِنَّا بَلَوۡنَٰهُمۡ كَمَا بَلَوۡنَآ أَصۡحَٰبَ ٱلۡجَنَّةِ إِذۡ أَقۡسَمُواْ لَيَصۡرِمُنَّهَا مُصۡبِحِينَ (17) وَلَا يَسۡتَثۡنُونَ (18)  فَطَافَ عَلَيۡهَا طَآئِفٞ مِّن رَّبِّكَ وَهُمۡ نَآئِمُونَ (19) فَأَصۡبَحَتۡ كَٱلصَّرِيمِ (20)
“Sesungguhnya Kami telah mencobai mereka (musyrikin Mekah) sebagaimana Kami telah mencobai pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akanmemetik (hasil)nya di pagi hari”
“dan mereka tidak menyisihkan (hak fakir miskin)”
“lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur”
“ maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita” (QS. Al-Qalam: 17-20).

Maksud “Maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita” pada ayat diatas adalah terbakarlah kebun itu dan tinggallah arang-arangnya yang hitam seperti malam.
Orang-orang  yang menghindarkan diri dari zakat akan disiksa Allah dengan bencana tersebut karena mereka bermaksud ingin menggugurkan bagian orang yang telah ditetapkan haknya, tetapi tidak berhasil, sebagaimana seorang yang menceraikan istrinya disaat sakit yang membawa ajalnya. Sebagai tambahan karena mereka memendam maksud yang tidak adil, sudah sepantasnya ia diberi hukuman sesuai yang dengan maksudnya itu. Hal itu sama halnya dengan orang yang membunuh seseorang demi mendapatkan harta warisan, namun Allah memutus hak warisnya karena telah membunuh keluarga sebagai pemilik harta warisan.
Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Syafi’I yang berpendapat bahwa gugurnya kewajiban zakat karena harta itu berkurang sebelum sempurnanya tahun. Akan tetapi, dengan tindakannya itu, ia berbuat kejahatan dan durhaka kepada Allah SWT.

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …         
loading...