Tuesday, 6 December 2016

Bagaimana pengaruh zakat terhadap tegaknya jiwa umat?


Image result for ZAKAT
Pengaruh Zakat Terhadap Tegaknya Jiwa Umat
foto: http://www.islamicity.org
Pertanyaan
Bagaimana pengaruh zakat terhadap tegaknya jiwa umat?
Jawaban
Zakat mempunyai sasaran dan dampak dalam menegakkan akhlak mulia dan dilaksanakan oleh umat Islam serta dalam memelihara roh dan nilai yang ditegakkan oleh umat, dibangun dengan kesadaran dan dibedakan dengan kepribadian. Tegaknya umat ditentukan oleh tegaknya nilai-nilai rohani, bukan nilai-nilai materi atau nilai-nilai jasmani. Tidak aka nada harganya dan tidak akan tegak membina umat tanpa tegaknya nilai-nilai rohani. Zakat dalam penegakan nilai-nilai rohani ibarat makan dan minum dalam timbangan jasmani. Dalam menegakkan nilai-nilai rohani umat tersebut, Islam telah menegakkan tiga prinsip dasar, sebagaimana diisyaratkan oleh ayat mustahiq zakat.
a.       Prinsip pertama
Menyempurnakan kemardekaan setiap individu mayarakat. Dalam hal ini ada nash yang mewajibkan untuk memardekakan budak dari penghambaan antara sesame manusia. Hal ini merupakan syariat pertama yang diketahui manusia dalam memardekakan budak belian dengan mewajibkan kaum muslimin mengeluarkan sebagian harta mereka untuk keperluan tersebut, sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60)
Memardekakan budak dalam ayat tersebut juga mencakup untuk melepaskan muslim yang ditawan orang-orang kafir.
b.      Prinsip kedua
Membangkitkan semangat pribadi dan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyerahkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyrakat, baik mental ataupun materil atau menolak sesuatu yang buruk yang dikhawatirkan akan terjadi. Hal ini dimungkinkan karena setiap manusia mempunyai kecenderungan-kecenderungan yang tidak ada batasnya dalam mencintai kebaikan serta mempersiapkan diri dalam pengabdian yang bervariasi kepada masyarakat. Misalnya, anugrah akal. Allah SWT. Tidak memberikan batasan padanya, tetapi menjadikannya untuk merealisasi esensinya agar dapat melaksanakan tugasnya dalam kehidupan. Dengan demikian, menjadi suatu kewajiban untuk memperkuat posisi akal dan memunculkan potensinya yang tersebunyi agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam kehidupan ini. Setiap individu manusia harus mendapat perlakuan itu, bahkan lebih berhak dan lebih utama, bukan agar ia menghasilkan sesuatu kemuliaan dalam kehidupan saja, melainkan agar hal itu menjadi jalan dalam melahirkan orang-orang yang mempunyai kemampuan tertentu sehingga menghasilkan sesuatu bagi masyarakat.
Cukuplah kemuliaan dalam kehidupan ini yang bisa menjadi motivasi untuk berbuat baik, ditambah kecintaan dan kebaikan dari jiwa yang terang dan fitrah yang tinggi nilainya. Semua itu akan mengangkat harkat dan nilai hidup manusia. Inilah yang dikehendaki Allah dalam menciptakan hidup dan kehidupan manusia. Kaum muslimin mempunyai kewajiban untuk mempersiapkan kemampuan-kemampuan tersebut pada setiap pribadi umatnya agar produktif dan berkembang, bukannya ditinggalkan, dilemahkan keyakinannya, dan dipadamkan sumbernya. Akan tetapi, untuk mencapai semua itu terkadang seseorang harus mengorbankan seluruh hartanya sehingga ia tidak memiliki apa-apa, bahkan terpaksa harus berhutang. Orang yang mempunyai hutang untuk kepentingan itu menjadi tanggungan kaum muslimin. Inilah yang dimaksud Islam dan ditetapkan Allah pada ayat zakat dengan gharimin (orang yang berhutang).
c.       Prinsip ketiga
Memelihara akidah dan pendidikan. Maksudnya untuk menyucikan dasar-dasar fitrah manusia, terutama untuk menghubungkan manusia dengan Allah, memberikan pandangan kepada seseorang tentang hakikat tujuan hidupnya, dan tentang kehidupan akhiratnya (yang pasti akan kembali).
Ayat mustahiq zakat, “untuk jalan Allah” maksudnya untuk perang dan pertahanan, yakni mempersiapkan pasukan. Pertahanan dan jihad dalam Islam pada dasarnya untuk mempertahankan akidah dan membela agama-Nya, bukan semata masalah ekonomi atau materi, bukan pula jihad untuk membela tanah air sambil memutuskan hubungan dengan Allah.
Dengan memelihara ketiga prinsip tersebut, zakat berfungsi untuk menetapkan nilai yang tinggi dan nilai maknawi yang asasi, yang harus dipelihara oleh masyarakat Islam, bahkan harus ditegakkan. Dengan ini pula akan terealisasi suatu kesempurnaan dan saling tanggung dalam kehidupan Islam pada semua aturan. Meskipun secara lahiriah, zakat merupakan aturan materi saja, tidak bisa dilepaskan dari akidah, ibadah, nilai dan akhlak, bahkan tidak bisa dilepaskan dari politik dan jihad, dari problematika pribadi dan masyarakat, serta dari hidup dan kehidupan.


Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …         
loading...