Zakat Penghasilan source: http://fahmyzone.blogspot.co.id |
Pertanyaan
Bagaimana
menentukan nishab orang yang penghasilannya tidak teratur?
Jawaban
Orang yang memiliki profesi seperti itu memperoleh dan menerima
pendapatan tidak teratur, kadang pendapatannya banyak dan kadang juga sedikit. Sebagian
pekerja menerima upah setiap minggu atau dua minggu dan kebanyakan pegawai
menerima gaji setiap bulan. Lalu, bagaimana menentukan penghasilan mereka? Dalam
masalah seperti ini, kita menemui adanya dua kemungkinan berikut.
a. Memberlakukan
nishab dalam setiap jumlah pendapatan atau penghasilan yang diterima. Dengan
demikian, bagi yang mencapai nishab, seperti gaji yang tinggi dan
honorarium yang besar, wajib dikenakan zakat. Sedangkan, yang tidak mencapai nishab,
tidak wajib zakat.
b. Mengumpulkan
gaji atau penghasilan yang diterima berkali-kali itu dalam waktu tertentu.
Hal ini diqiyaskan dengan hasil
tanaman. Para ulama fiqh berbeda pendapat tentang penyatuan hasil tanaman dan
buah-buahan antara satu dan lainnya dalam satu tahun. Mazhab Hanbali
berpendapat bahwa hasil berbagai jenis tanaman dan buah-buahan selama setahun
penuh dikumpulkan menjadi satu agar mencapai nishab meskipun tempat tanaman
tidak satu dan menghasilkan dua kali dalam setahun kemudian hasil seluruhnya
dikumpulkan agar mencapai satu nishab karena kedua penghasilan tersebut
adalah buah-buahan yang dihasilkan dalam satu tahun, sama halnya dengan jagung
yang berbuah dua kali.
Atas dasar ini dapat kita katakana bahwa
satu tahun merupakan satu kesatuan menurut pandangan pembuat syariat. Begitu juga
menuntut pandangan ahli perpajakan modern. Oleh karena itu, ketentuan setahun
diberlakukan dalam zakat. Meskipun demikian, faktanya para pemerintah mengatur
gaji pegawainya berdasarkan ukuran tahun dan dibayarkan perbulan karena
kebutuhan pegawai yang mendesak. Berdasarkan hal itulah zakat penghasilan
bersih seorang pegawai dan golongan profesi dapat diambil dari dalam setahun
penuh jika pendapatan bersih setahun itu mencapai satu nishab.
Baca Juga:::
> Jika zakat profesi merupakan ijtihad para fuqoha, apa sumber hukumnya?
> Adakah kewajiban zakat pada gaji dan upah pegawai?
> Berapa nishab mata pencaharian dan profesi? > Adakah kewajiban zakat pada gaji dan upah pegawai?
> Bagaimana menentukan nishab orang yang penghasilannya tidak teratur?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai
Sumber …