Friday, 23 December 2016

(Persamaan Zakat dan Pajak) Zakat dan Pajak dari satu sisi mempunyai persamaan. Akan tetapi, apakah persamaan itu mutlak adanya dan dimanakah letak titik persamaannya itu?

(Persamaan Zakat dan Pajak)
Image result for pajak dan zakat
Persamaan Zakat & Pajak
source: http://www.halhalal.com
Pertanyaan
Zakat dan Pajak dari satu sisi mempunyai persamaan. Akan tetapi, apakah persamaan itu mutlak adanya dan dimanakah letak titik persamaannya itu?
Jawaban
Menurut definisi para ahli keuangan, pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan pada Negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari Negara. Lalu, hasil dari pengumpulan pajak itu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum disatu pihak dan untuk merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik, dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh Negara.
Adapun zakat menurut para ahli fiqh ialah hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT. Terhadap harta kaum muslimin untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yang dalam Al-Qur’an disebut sebagai kalangan fakir miskin dan mustahiq lainnya. Hal ini sebagai tanda syukur atas nikmat Allah SWT. Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya serta untuk membersihkan diri dan hartanya.
Adapun titik persamaan antara zakat dan pajak antara lain sebagai berikut:
a.       Unsur paksaan dan kewajiban pada pengambilan pajak juga terdapat dalam zakat. Jika seorang muslim terlambat membayar zakat karena keimanan dan keislamannya belum kuat, pemerintah Islam akan memaksanya, bahkan memerangi mereka yang enggan membayar zakat jika memiliki kekuatan.
b.      Jika pajak harus disetorkan pada lembaga masyarakat (Negara), pusat, atau daerah, zakat pun demikian karena pada dasarnya zakat itu harus diserahkan pada pemerintah sebagai badan yang disebut dalam Al-Qur’an sebagai Amil Zakat.
c.       Diantara ketentuan pajak ialah tidak adanya imbalan tertentu. Para wajib pajak menyerahkan pajaknya selaku anggota masyarakat. Ia hanya memperoleh berbagai fasilitas untuk dapat melangsungkan kegiatan usahanya. Demikian halnya dalam zakat, para muzakki (pemberi zakat) tidak memperoleh suatu imbalan. Ia membayar zakat karena selaku anggota masyarakat Islam. Ia hanya memperoleh lindungan penjagaan dan solidaritas dari masyarakatnya. Ia wajib memberikan hartanya untuk menolong warga masyarakat dan membantu mereka dalam menanggulangi kemiskinan, kelemahan, dan penderitaan hidup, termasuk menanggulangi kemiskinan, kelemahan, dan penderitaan hidup, termasuk menanggulangi kepentingan umat Islam demi tegaknya kalimat Allah dan tersebarnya dakwah kebenaran dimuka bumi. Semua yang dilakukan itu tanpa mendapat prestasi kembali atas pembayaran zakatnya.
d.      Apabila pajak mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi, politik, dan keuangan, zakat pun mempunyai tujuan yang lebih jauh dan lebih luas jangkauannya pada aspek-aspek yang disebutkan tadi. Semua itu sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat.

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …         
loading...