(Persamaan Zakat dan Pajak)
Persamaan Zakat & Pajak source: http://www.halhalal.com |
Pertanyaan
Zakat dan Pajak dari satu sisi mempunyai persamaan. Akan
tetapi, apakah persamaan itu mutlak adanya dan dimanakah letak titik
persamaannya itu?
Jawaban
Menurut definisi para ahli keuangan, pajak adalah kewajiban yang
ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan pada Negara sesuai
dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari Negara. Lalu, hasil dari
pengumpulan pajak itu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum disatu pihak
dan untuk merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik, dan
tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh Negara.
Adapun zakat menurut para ahli fiqh ialah hak tertentu yang
diwajibkan Allah SWT. Terhadap harta kaum muslimin untuk diberikan kepada
orang-orang yang berhak menerimanya, yang dalam Al-Qur’an disebut sebagai
kalangan fakir miskin dan mustahiq lainnya. Hal ini sebagai tanda syukur
atas nikmat Allah SWT. Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya serta untuk
membersihkan diri dan hartanya.
Adapun titik persamaan antara zakat dan pajak antara lain sebagai
berikut:
a. Unsur
paksaan dan kewajiban pada pengambilan pajak juga terdapat dalam zakat. Jika
seorang muslim terlambat membayar zakat karena keimanan dan keislamannya belum
kuat, pemerintah Islam akan memaksanya, bahkan memerangi mereka yang enggan
membayar zakat jika memiliki kekuatan.
b. Jika
pajak harus disetorkan pada lembaga masyarakat (Negara), pusat, atau daerah,
zakat pun demikian karena pada dasarnya zakat itu harus diserahkan pada
pemerintah sebagai badan yang disebut dalam Al-Qur’an sebagai Amil Zakat.
c. Diantara
ketentuan pajak ialah tidak adanya imbalan tertentu. Para wajib pajak
menyerahkan pajaknya selaku anggota masyarakat. Ia hanya memperoleh berbagai
fasilitas untuk dapat melangsungkan kegiatan usahanya. Demikian halnya dalam
zakat, para muzakki (pemberi zakat) tidak memperoleh suatu imbalan. Ia membayar
zakat karena selaku anggota masyarakat Islam. Ia hanya memperoleh lindungan
penjagaan dan solidaritas dari masyarakatnya. Ia wajib memberikan hartanya untuk
menolong warga masyarakat dan membantu mereka dalam menanggulangi kemiskinan,
kelemahan, dan penderitaan hidup, termasuk menanggulangi kemiskinan, kelemahan,
dan penderitaan hidup, termasuk menanggulangi kepentingan umat Islam demi
tegaknya kalimat Allah dan tersebarnya dakwah kebenaran dimuka bumi. Semua yang
dilakukan itu tanpa mendapat prestasi kembali atas pembayaran zakatnya.
d. Apabila
pajak mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi, politik, dan keuangan, zakat
pun mempunyai tujuan yang lebih jauh dan lebih luas jangkauannya pada
aspek-aspek yang disebutkan tadi. Semua itu sangat besar pengaruhnya terhadap
kehidupan pribadi dan masyarakat.
Baca
Juga:::
> Zakat dan Pajak dari satu sisi mempunyai persamaan. Akan tetapi, apakah persamaan itu mutlak adanya dan dimanakah letak titik persamaannya itu?
> Adakah perbedaan Zakat dan Pajak? Dimanakah letak perbedaannya?
> Jika kita sudah membayar pajak kepada pemerintah, apakah itu sudah cukup dan tidak perlu membayar zakat? apakah seorang muslim masih diwajibkan mengeluarkan zakat jika sudah membayar pajak?
> Apakah pajak diwajibkan disamping zakat?
> Jika seseorang yang mempunyai harta banyak dan harus memenuhi kebutuhan kewajiban zakat yang sudah ditetapkan, bolehkah ia menghindar dari pajak? Apa hukum baginya?
> Zakat dan Pajak dari satu sisi mempunyai persamaan. Akan tetapi, apakah persamaan itu mutlak adanya dan dimanakah letak titik persamaannya itu?
> Adakah perbedaan Zakat dan Pajak? Dimanakah letak perbedaannya?
> Jika kita sudah membayar pajak kepada pemerintah, apakah itu sudah cukup dan tidak perlu membayar zakat? apakah seorang muslim masih diwajibkan mengeluarkan zakat jika sudah membayar pajak?
> Apakah pajak diwajibkan disamping zakat?
> Jika seseorang yang mempunyai harta banyak dan harus memenuhi kebutuhan kewajiban zakat yang sudah ditetapkan, bolehkah ia menghindar dari pajak? Apa hukum baginya?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai
Sumber …