Thursday 2 February 2017

Berapakah kadar jumlah zakat yang harus diberikan kepada fakir dan miskin?


Image result for orang miskin diberi zakat
source: muslimlokpedia.com
Pertanyaan
Berapakah kadar jumlah zakat yang harus diberikan kepada fakir dan miskin?
Jawaban
Diantara tujuan zakat ialah memberikan kecukupan dan menutup kebutuhan fakir dan miskin. Dengan demikian, hendaklah ia diberi zakat sebesar jumlah yang dapat membebaskannya dari kemiskinan, sesuai dengan kondisi dan situasi.
Umar bin Khathtab berkata, “Jika kamu member, penuhilah!” Yang dimaksud adalah berzakat.
Dalam sebuah hadits diterangkan bahwa orang miskin halal meminta hingga ia mendapatkan mata pencaharian yang akan mencukupinya selama hidupnya. Diriwayatkan oleh Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali bahwa ia dibebani utang mendamaikan perselisihan. Lalu, ia datang kepada Rasulullah Saw. untuk meminta buah pikirannya. Beliau bersabda:
أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا قَالَ ثُمَّ قَالَ يَا قَبِيْصَةُ أِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ أِلَّا لِاأَحَدِ ثَلَاثَةِ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ وَرَجُلٌ أَصَبَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِيْ الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ أَوْقَالَ سِدَادً مِنْ عَيْشٍ فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلةِ يَا كُلُهَا صَا حِبُهَا سُحْتًا.
“Sabarlah hingga kami mendapatkan zakat, nanti kami beri Anda bagian. Kemudian beliau menjelaskan, “Hai Qabishah, meminta itu tidak boleh, kecuali bagi salah seorang diantara tiga, yaitu seorang yang menanggung hutang untuk mendamaikan perselisihan, ia boleh meminta hingga hutangnya terbayar, lalu ia tidak meminta lagi. Dan, seseorang yang ditimpa malapetaka yang menyapu harta bendanya, ia boleh meminta hingga ia mendapatkan apa yang dapat menopang kehidupannya, atau sabdanya, apa yang akan dapat menutupi kebutuhannya. Dan, seseorang yang ditimpa kemiskinan hingga tiga orang tokoh masyarakat mengatakan, si Fulan ditimpa kemiskinan, ia boleh meminta hingga ia mendapatkan apa yang dapat menopang kehidupannya, atau sabdanya; apa yang akan dapat menutupi kebutuhannya. Maka permintaan selain itu, wahai Qabishah adalah haram dimakan oleh orang yang melakukannya secara tidak halal” (HR. Muslim).

Baca Juga:::
> Siapakah orang miskin yang layak diberi pertolongan dengan zakat?    
> Berapakah kadar jumlah zakat yang harus diberikan kepada fakir dan miskin?                                                             
Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …         
loading...