Thursday 2 February 2017

Siapakah orang miskin yang layak diberi pertolongan dengan zakat?

Image result for orang miskin diberi zakat
source: muslimlokpedia.com
Pertanyaan
Siapakah orang miskin yang layak diberi pertolongan dengan zakat?
Jawaban
Banyak orang yang mengira bahwa orang miskin hanyalah mereka yang bekerja dengan cara meminta-minta dan mempertontonkan kefakiran dan kemiskinannya. Gambaran semacam itu merupakan gambaran sejak dahulu sampai kezaman Rasulullah Saw. kemudian beliau mengingatkan kepada manusia bahwa yang dinamakan orang-orang miskin adalah orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Mereka adalah penganggur yang tersembunyi. Merekalah yang sebenarnya berhak dan patut  mendapat pertolongan masyarakat meskipun kebanyakan orang tidak menyadarinya. Rasulullah Saw. bersabda:
لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ الَّذِي تَرُدُّهُ التَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَلَا اللُّقْمَةُ وَلَا اللُّقْمَتَانِ أِنَّمَا الْمِسْكِيْنُ الَّذِي يَتَعَفَّفُ وَاقْرَءُوا أِنْ شِئْتُمْ يَعْنِي قَوْلَهُ : ( لَا يَسْأَلُوْنَ النَّاسَ أِلْحَافًا )
“Orang miskin bukanlah yang diberikan kepadanya sebiji atau dua biji kurma dan sesuap atau dua suap nasi. Akan tetapi, orang miskin adalah orang yang menjaga kehormatannya. Dan jika kalian mau, bacalah firman-Nya, “… mereka tidak meminta secara paksan kepada orang lain …” (HR. Bukhari).

Firman Allah Ta’ala yang dimaksud dalam hadits tersebut selengkapnya adalah:
لِلۡفُقَرَآءِ ٱلَّذِينَ أُحۡصِرُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ لَا يَسۡتَطِيعُونَ ضَرۡبٗا فِي ٱلۡأَرۡضِ يَحۡسَبُهُمُ ٱلۡجَاهِلُ أَغۡنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ تَعۡرِفُهُم بِسِيمَٰهُمۡ لَا يَسۡ‍َٔلُونَ ٱلنَّاسَ إِلۡحَافٗاۗ وَمَا تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ(273) .
 “(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui” (QS. Al-Baqarah: 273).

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa makna “mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain” adalah orang-orang yang kekurangan dengan tidak mengemis dan tidak membebani orang lain dengan permintaan yang mereka sendiri tidak membutuhkannya karena orang yang meminta, sedangkan ia tidak memerlukannya adalah orang yang telah mendesak dalam meminta. Meskipun demikian, jika seorang miskin terpaksa harus meminta, memintalah sesuatu yang diperlukan saat itu dan tidak berlebihan.
لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ الَّذِي يَطُوْفُ عَلَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَلَكِنَّ الْمِسْكِيْنَ الَّذِي لَا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيْهِ وَلَا يُفْطَنُ بِهِ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلَا يَقُوْمُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ.
“Orang miskin bukanlah mereka yang berkeliling meminta-minta agar diberi sesuap dan dua suap nasi atau satu dan dua biji kurma, tetapi orang miskin ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan, kemudian diberi sedekah dan mereka tidak pergi untuk meminta-minta kepada orang” (HR. Bukhari).

Orang miskin yang disebutkan dalam hadits itulah yang layak mendapat pertolongan meskipun banyak orang melalaikan dan tidak peduli karena belum menyadarinya.

Baca Juga:::
Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …         
loading...