source: muslimlokpedia.com |
Pertanyaan
Siapakah
orang miskin yang layak diberi pertolongan dengan zakat?
Jawaban
Banyak orang yang mengira bahwa orang miskin hanyalah mereka yang
bekerja dengan cara meminta-minta dan mempertontonkan kefakiran dan
kemiskinannya. Gambaran semacam itu merupakan gambaran sejak dahulu sampai
kezaman Rasulullah Saw. kemudian beliau mengingatkan kepada manusia bahwa yang
dinamakan orang-orang miskin adalah orang-orang yang benar-benar membutuhkan.
Mereka adalah penganggur yang tersembunyi. Merekalah yang sebenarnya berhak dan
patut mendapat pertolongan masyarakat
meskipun kebanyakan orang tidak menyadarinya. Rasulullah Saw. bersabda:
لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ الَّذِي تَرُدُّهُ التَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ
وَلَا اللُّقْمَةُ وَلَا اللُّقْمَتَانِ أِنَّمَا الْمِسْكِيْنُ الَّذِي
يَتَعَفَّفُ وَاقْرَءُوا أِنْ شِئْتُمْ يَعْنِي قَوْلَهُ : ( لَا يَسْأَلُوْنَ
النَّاسَ أِلْحَافًا )
“Orang miskin bukanlah yang
diberikan kepadanya sebiji atau dua biji kurma dan sesuap atau dua suap nasi.
Akan tetapi, orang miskin adalah orang yang menjaga kehormatannya. Dan jika
kalian mau, bacalah firman-Nya, “… mereka tidak meminta secara paksan kepada
orang lain …” (HR.
Bukhari).
Firman Allah Ta’ala yang dimaksud dalam hadits tersebut
selengkapnya adalah:
لِلۡفُقَرَآءِ
ٱلَّذِينَ أُحۡصِرُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ لَا يَسۡتَطِيعُونَ ضَرۡبٗا فِي ٱلۡأَرۡضِ
يَحۡسَبُهُمُ ٱلۡجَاهِلُ أَغۡنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ تَعۡرِفُهُم بِسِيمَٰهُمۡ
لَا يَسَۡٔلُونَ ٱلنَّاسَ إِلۡحَافٗاۗ وَمَا تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ
بِهِۦ عَلِيمٌ(273)
.
“(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang
terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi;
orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari
minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak
meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu
nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui” (QS. Al-Baqarah: 273).
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa makna “mereka tidak meminta secara
paksa kepada orang lain” adalah orang-orang yang kekurangan dengan tidak
mengemis dan tidak membebani orang lain dengan permintaan yang mereka sendiri
tidak membutuhkannya karena orang yang meminta, sedangkan ia tidak
memerlukannya adalah orang yang telah mendesak dalam meminta. Meskipun
demikian, jika seorang miskin terpaksa harus meminta, memintalah sesuatu yang
diperlukan saat itu dan tidak berlebihan.
لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ الَّذِي يَطُوْفُ عَلَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ
وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَلَكِنَّ الْمِسْكِيْنَ الَّذِي
لَا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيْهِ وَلَا يُفْطَنُ بِهِ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلَا
يَقُوْمُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ.
“Orang miskin bukanlah mereka yang
berkeliling meminta-minta agar diberi sesuap dan dua suap nasi atau satu dan
dua biji kurma, tetapi orang miskin ialah mereka yang hidupnya tidak
berkecukupan, kemudian diberi sedekah dan mereka tidak pergi untuk
meminta-minta kepada orang”
(HR. Bukhari).
Orang miskin yang disebutkan dalam hadits itulah yang layak
mendapat pertolongan meskipun banyak orang melalaikan dan tidak peduli karena
belum menyadarinya.
Baca Juga:::
> Bolehkah orang yang mengkhususkan diri untuk mencari ilmu diberi zakat?
> Siapakah orang miskin yang layak diberi pertolongan dengan zakat?
> Berapakah kadar jumlah zakat yang harus diberikan kepada fakir dan miskin?
> Siapakah orang miskin yang layak diberi pertolongan dengan zakat?
> Berapakah kadar jumlah zakat yang harus diberikan kepada fakir dan miskin?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai
Sumber …