Saturday 4 February 2017

Penjelasan Lengkap tentang - ARGUMENTASI HUKUM?


Image result for Hukum
Argumentasi Hukum?


ARGUMENTASI HUKUM ?

ADALAH : ARS (KETERAMPILAN ILMIAH)

APA GUNANYA ?
GUNANYA: DALAM RANGKA PROBLEM LEGAL SOLVING

BENTUK HASILNYA APA: LEGAL OPINION, tuntutan, gugatan, jawaban, replik, duplik, dlldokumenhukum.


DI DUNIA KEPENGACARAAN DITEMPATKAN SEBAGAI APA ?
SEBAGAI BAGIAN DARI LEGAL REASONING (PenalaranHukum)


Sumber :Philipus  M Hajon, ArgumentasiHukum, Erlangga Press.


PENGERTIAN
DAN
HAKIKAT ARGUMENTASI HUKUM

I.          ILMU HUKUM ?
  • ILMU HUKUM ADALAH ILMU JENIS TERSENDIRI (ILMU HUKUM DENGAN KUALITAS ILMIAHNYA SULIT DIKELOMPOKKAN DALAM SALAH SATU CABANG POHON ILMU),  OLEH KARENA ITU ILMU HUKUM ITU BERSIFAT KHAS, YAITU:
  • ILMU HUKUM BUKAN ILMU EMPIRIS, WALAUPUN ADA SISI PRAKTIS ILMU HUKUM, SEBAGAI ILMU TERAPAN
  1. ILMU HUKUM MEMPUNYAI SIFAT YANG KHAS, YAITU NORMATIF, TERAPANdanPREKRIPTIF
  2. ILMU HUKUM MEMILIKI 3 (TIGA) LAPISAN, FILSAFAT, TEORI dan DOGMATIK.

II.        TEORI ARGUMENTASI HUKUM

  • MENGKAJI BAGAIMANA, MENGANALISIS, MERUMUSKAN ARGUMENTASI SECARA TEPAT.

  • CARANYA : MENGEMBANGKAN KRITERIA SBG DASAR ARGUMENTASI YANG JELAS DAN RASIONAL.

  • DASAR BEKERJANJA : LOGIKA ?
Logika ? (Bahasa)
1.      Pengetahuan (Ilmu ?) tentang kaidah berpikir,
2.      Jalan pikiran yang masuk akal

III. Logika Hukum ?
Fungsi Logika dalamPenalaranHukum?
Munir Fuadi logika berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu bentuk pemikiran. Logika hukum berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu bentuk dari pemikiran. Penalan tersebut bergerak dari suatu proses yang dimulai dari penciptaan konsep (conceptus), diikuti oleh pembuatan pernyataan (propositio),kemudian diikuti oleh penalaran (ratio cinium, reasoning)
Kenapa Hukum Perlu Logika ?
Kelsen memandang ilmu hukum adalah pengalaman logical suatu bahan di dalamnya sendiri adalah logikal . Ilmu hukum adalah semata-mata hanya ilmu logikal. Ilmu hukum adalah bersifat logikal sistematikal dan historikal dan juga sosiologikal .
Logika hukum (legal reasoning) mempunyai 2 (dua) arti, yakni arti luas dan arti sempit.
LUAS ? logika hukum berhubungan dengan aspek psikologis yang dialami hakim dalam membuat suatu penalaran dan putusan hukum.
SEMPIT? :Logika hukum berhubungan dengan kajian logika terhadap suatu putusan hukum, yakni dengan melakukan penelaahan terhadap modelargumentasi, ketepatan dan kesahihanalasan pendukung putusan.
Munir Fuady menjelaskan bahwa logika dari ilmu hukum yang disusun oleh hukum mencakup beberapa prinsip diantaranya;
pertama, prinsip eksklusi, adalah suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislatif merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi sistem.
Kedua, prinsip subsumption, adalah prinsip di mana berdasarkan prisip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkhis antara aturan hukum yang bersumber dari legislatif superior dengan yang inferior.
Ketiga, prinsip derogasi, adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior.
Keempat, prinsip kontradiksi, adalah adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar berpijak bagi teori hukum untuk menolak kemungkinan adanya kontradiksi di antara peraturan yang ada.
DKL Jadi logika hukum (legal reasoning) ?
adalah penalaran tentang hukum yaitu pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/ kasus hukum, seorang pengacara mengargumentasikan hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalar hukum. Logika hukum dikatakan sebagai suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada.
Kegunaan Logika Hukum ?
a.       Hakim , berguna dalam mengambil pertimbangan untuk memutuskan suatu kasus.
b.      Praktisi, mencari dasar bagi suatu peristiwa atau perbuatan hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari dan untuk menjadi bahan argumentasi apabila terjadi sengketa mengenai peristiwa ataupun perbuatan hukum tersebut.
c.       Pembentuk/penyusun peraturan perundang-undangan , berguna untuk mencari dasar mengapa suatu undang-undang disusun dan mengapa suatu peraturan perlu dikeluarkan (abgaian dari Naskah Akademik).
d.      Bagi pelaksanan, logika hukum ini berguna untuk mencari pengertian yang mendalam tentang suatu undang-undang atau peraturan agar tidak hanya menjalankan tanpa mengerti maksud dan tujuannya.

Hal-Hal Yang Berguna Dalam Membangun Legal Reasoning ? 
1.      Sumber Hukum
2.      Doktrin, sebab Logika hukum merupakan suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada. Dasar dalam melakukan penalaran atau logika hukum (legal reasoning) diantaranya adalah asas-asas, dogma-dogma, doktrin-doktrin, dan prinsip-prinsip hukum umum.Terdapat relevansi antara doktrin hukum dan logika hukum yakni suatu logika hukum yang diberikan atau diutarakan harus memperhatikan doktrin hukum yang ada karena doktrin berlaku sebagai sumber hukum. Selain itu juga, relevansi doktrin hukum terhadap hukum sendiri adalah saling berhubungan dalam penyelesaian persoalan di bidang hukum, terutama menjadi pedoman bagi hakim untuk memutus suatu sengketa hukum di masyarakat.

  • FORMULA BEKERJANYA LOGIKA : TIDAK ADA PROPOSISI TANPA KONSEP DAN TIDAK ADA PENALARAN TANPA PREPOSISI
Penalaran ?
Penalaran adalah satu bentuk pemikiran adapun bentuk pemikiran lain yang paling sederhana adalah pengertian atau konsep, poposisi atau pernyataan dan penalaran (ratio cinium, reasoning) maka tahap-tahap logika adalah konsep, proposisi dan penalaran. Untuk memahami penalaran, maka ketiga bentuk pemikiran harus dipahami bersama-sama.

  • MODEL LOGIKA: SILOGISTIS, PROPOSISI, DAN PREDIKAT 
Proposisi ?
1.         Proposisi adalah pernyataan dalam bentuk kalimat yang dapat dinilai benar salahnya.
2.         Proposisi merupakan unit terkecil dari pemikiran yang mengandung maksud sempurna.

Konsep ?
Konsep adalah ide -ide, penggambaran hal - hal atau benda - benda ataupun gejala sosial, yang dinyatakan dalam istilah atau kata (Malo dkk., 1985: 46).

PredikatatauSebutan ?
Kata-kata Yang BerfungsiMembentuk kalimat dasar, kalimat tunggal, kalimat luas, kalimat majemuk.Menjadi unsur penjelas, yaitu memperjelas pikiran atau gagasan yang diungkapkan dan menentukan kejelasan makna kalimat.Menegaskan makna.Membentuk kesatuan pikiran.Sebagai sebutan.

SILOGISTIS/SILOGISME ?
Aristoteles (384-322 SM): ada dua metode yang dapat digunakan untuk menarik kesimpulan demi memperoleh pengetahuan dan kebenaran baru, yaitu :
1.      metode induktif(epagogi), cara menarik konklusi (kesimpulan) yang bersifat umum dari hal-hal yang khusus atau dari khusus ke umum, Induksi berangkat dari pengamatan dan pengetahuan indrawi yang berdasarkan pengalaman dan;
2.      deduktif (apodiktit), ialah cara menarik konklusi berdasarkan dua kebenaran yang pasti dan tidak diragukan, yang bertolak dari sifat umum ke khusus.deduksi malah sebaliknya.

Dalammemaparkandeduksi maupun induksi istilah logika tidak pernah digunakan oleh Aristoteles, tetapidigunakan :
1.      analitika Untuk meneliti berbagai argumentasi yang berangkat dari proposisi-proposisi yang benar, dan;
2.      Dialektika, meneliti argumentasi-argumentasi yang bertolak dari proporsi-proporsi yang diragukan kebenarannya

            AsalIstilahlogika ?
Digunakan oleh Alexander Aphrodisias pada awal abad ke-3 SM.

Inti logika ? adalah silogisme,
Silogisme/Silogistis?
alat dan mekanisme penalaran untuk menarik konklusi yang benar berdasarkan premis-premis yang benar adalah suatu bentuk formal dari penalaran deduktif.

Bagi Aristoteles, deduksi merupakan metode terbaik untuk memperoleh konklusi demi meraih pengetahuan dan kebenaran baru. Itulahnya sebabnya mengapa metode Aristoteles disebut silogistis/sillogisme deduktif.

Silogisme, sebagai bentuk formal dari deduksi, terdiri atas tiga proposisi.
1.      Proposisi pertama dan
2.      proposisi kedua disebut premis,
3.      sedangkan proposisi ketiga merupakan konklusi yang ditarik dari proposisi pertama dengan bantuan proposisi kedua.
Jadi, setiap silogisme terdiri dari dua premis dan satu konklusi.
Tiap-tiap proposisi itu harus memiliki dua term.
Setiap silogisme haruslah memiliki enam term.
Akan tetapi, karena setiap term dalam satu silogisme sering disebut dua kali, sebenarnya dalam setiap silogisme hanya ada tiga term.
Apabila proposisi yang ketiga, yaitu proposisi yang disebut konklusi, perhatikan dengan saksama, pada proposisi yang ketiga itu terdapat dua term dari ketiga term yang disebut tadi.
Yang menjadi subjek konklusi disebut term minor dan yang menjadi predikat konklusi disebut term mayor. Term yang terdapat pada kedua proposisi disebut term tengah (terminus medius).Berikut ini contoh silogisme:
Semua anjing adalah hewan berkaki empat.   (umum/universal)                   
Si hitam adalah seekor anjing. (khusus/particular)
Si hitam adalah hewan berkaki empat

ARGUMENTASI HUKUM DIBANGUN ATAS DASAR:
1.        KONSEP/PENGERTIAN (CONSEPTUS)
2.        PROPOSISI/PERNYATAAN (PREPOSITIO), DAN;
3.        PENALARAN (RATIO CINIUM)

SERINGKALI TERJADI KESALAHFAHAMAN PENGGUNAAN LOGIKA DALAM MEMBUAT ARGUMENTASI HUKUM, ANTAR LAIN:
·         KEBERATAN THD LOGIKA SILOGISTIS
·         ADA KESAN BAHWA PENGAMBILAN KEPUTUSAN HUKUM TIDAK SELALU LOGIS, ALASANNYA:
·         PROSES LOGIKA TIDAK PENTING,
·         TETAPI PERTIMBANGAN LOGIKA KEPUTUSAN SANGAT PENTING.
  • PENGGUNAAN ALUR LOGIKA FORMAL
  • ADA PENDAPAT BAHWA, LOGIKA TIDAK TERKAIT DG SUBSTANSI DAN ARGUMENTASI HUKUM
  • ADA PENDAPAT ; TIDAK ADA KRITERIA FORMAL YANG JELAS TENTANG RASIONALITAS NILAI DI DALAM HUKUM.


IV.      KESESATAN (FALACY), TERJADI KARENA TIDAK VALID/TIDAK SAHIH BENTUKNYA, KARENA MELANGGAR KAIDAH-KAIDAH LOGIKA.
1.          PARALOGIS, KARENA TIDAK TAHU BAHWA YBS TERSESAT;
2.          SOFISME KESESATAN UNTUK MENYESATKANORANG LAIN.

KESESATAN HUKUM:
1.          ARGUMENTUM AD IGNORANTIAN (Mis: (Mis: Argumentasi yang menyatakan preposisi sebagai benar karena tidak terbukti salah, atau preposisi salah karena terbukti tidak benar.

Adalah kesalahan logis dari hal yang tidak relevan, yang terjadi ketika salah satu mengklaim bahwa sesuatu itu benar hanya karena Argumen belum terbukti palsu, atau sesuatu yang salah hanya karena belum terbukti benar.Kebenaran Sebuah klaim atau kepalsuan tergantung pada mendukung atau menyangkal bukti untuk klaim, bukan kurangnya dukungan untuk bertentangan atau klaim bertentangan.Klaim Bertentangan tidak bisa keduanya benar tetapi keduanya bisa salah".Menggunakan kesalahan ini adalah taktik yang kadang-kadang digunakan untuk mendiskreditkan orang-orang yang tidak bisa membuktikan klaim Anda.
Mis: 1385 BW, dan Pasal 107 UU No.5/1986)
Pasal 1385
Pembayaranharusdilakukankepadakrediturataukepada orang yang dikuasakanolehnya, ataujugakepada orang yang dikuasakanoleh Hakim atauolehundang-undanguntukmenerimapembayaranbagikreditur.Pembayaran yang dilakukankepadaseseorang yang tidakmempunyaikuasamenerimabagikreditur, sahsejauhhalitudisetujuikrediturataunyata-nyatabermanfaatbaginya.
Yang BerhakMenerimaPembayaran
Mereka yang berhakmenerimapembayaranmenurutPasal 1385 KUHPerdata, adalah :
(1) Kreditursendiri,
(2) Seorang yang diberikuasaolehkreditur,
(3) Seorang yang diberikuasaoleh Hakim atauolehundang-undang.
Undang Undang No. 5 Tahun 1986TentangPeradilan Tata Usaha Negara
Pasal 107
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurangkurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim


2.      ………..AD VERECUMDIAN (Mis: orang menerima atau menolak argumentasi bukan karena nilai penalarannya, tetapi karena yang mengemukakan adalah orang yang berwibawa, berkuasa, ahli, atau dipercaya.) Argumdentasi demikian bertentangan dengan pepatah : Tatum valet auctoritas, quantum valet argumentatio (nilai wibawa hanya setinggi nilai argumentasinya).
Misal: Konsep Single Majority pada masa ORBA.
Atau dibidang hukum adalah sesat apabila hakim dalam memutuskan perkara mengikuti putusan hakim lain yang belum teruji hanya karena hakim yang memutus pada perkara lain memiliki wibawa, kekuasaan, atau dapat dipercaya. Namun menjadi tidak sesat apabila putusan tersebut telah teruji (menjadi jurisprudensi), misal: hakim dapat  menggunakan kriteria perbuatan melanggar hukum oleh penguasan atas dasar putusan MA No. 838/K/Sip/1972 yang lebih dikenal dengan kasus Yosopendoyo
3.          ---------------------- AD HOMINEM (Menolak pendapatnya karena orangnya, misal karena ia negro, china , dll.
4.          ---------------------- AD MISERICORDIAM
Argumentantasi untuk menimbulkan belas kasihan.
·         Sesat jika digunakan untuk meminta keringanan hukuman;
·         Sesat jika digunakan untuk pembuktian tidak bersalah.

5.          ---------------------- AD BACULUM
Menerima atau menolak argumentasi karea ancaman, sehingga membuat orang takut (kasus manohara).
Tidak sesat apabila digunakan untuk mengingatkan orang tentang ketentuan hukum.


V. KEKHUSUSAN LOGIKA HUKUM
·         ARGUMENTASI HUKUM BERMAKNA APABILA DIBANGUN ATAS DASAR LOGIKA
·         KEPUTUSAN AKAN DAPAT DITERIMA BILA DIDASARKAN PADA PROSES NALAR, DAN SESUAI DENGAN LOGIKA FORMAL.
·         ARGUMENTASI YURIDIS ADALAH MODEL ARGUMENTASI KHUSUS, KARENA:
1.      SELALU DIMULAI DARI HUKUM POSITIF
2.      ARGUMENTASI YURIDIS BERKAITAN DENGAN KERANGKA PROSEDURAL YANG MENGANDUNG ARGUMENTASI RASIONAL DAN DEDUKSI RASIONAL.
·         ARGUMENTASI YURIDIS MELIPUTI 3 (Tiga) Lapisan:
1.      Lapisan logika (bagian dari logika tradisional), misal : Deduksi dan Analogi. (berkaitan dengan premis-premis yang digunakan untuk menarik kesimpulan)
2.      Lapisan dialektika (membandingkan yang pro maupun kontra) Misal: pada debat mungkin saja tidak ada jawaban.
3.      Lapisan prosedural (Struktur, Acara Penyelesaian Sengketa).

Legal Reasoning (Luas) : proses psikologi yang dilakukan hakim untuk sampai pada keputusan pada suatu kasus.
Legal Reasoning (Sempit) : Argumentasi yang melandasi keputusan.


Logika : Induksi, Deduksi, Dll. 


Artikel Lain:

> Contoh Format Pendapat Hukum (Legal Opinion) - Perusahaan
loading...