Argumentasi Hukum? |
ARGUMENTASI HUKUM ?
ADALAH : ARS (KETERAMPILAN ILMIAH)
APA
GUNANYA ?
GUNANYA:
DALAM RANGKA PROBLEM LEGAL SOLVING
BENTUK
HASILNYA APA: LEGAL OPINION,
tuntutan, gugatan, jawaban, replik, duplik, dlldokumenhukum.
DI
DUNIA KEPENGACARAAN DITEMPATKAN SEBAGAI APA ?
SEBAGAI
BAGIAN DARI LEGAL REASONING
(PenalaranHukum)
Sumber :Philipus M Hajon, ArgumentasiHukum, Erlangga Press.
PENGERTIAN
DAN
HAKIKAT ARGUMENTASI HUKUM
I. ILMU HUKUM ?
- ILMU HUKUM ADALAH ILMU JENIS TERSENDIRI (ILMU HUKUM DENGAN KUALITAS ILMIAHNYA SULIT DIKELOMPOKKAN DALAM SALAH SATU CABANG POHON ILMU), OLEH KARENA ITU ILMU HUKUM ITU BERSIFAT KHAS, YAITU:
- ILMU HUKUM BUKAN ILMU EMPIRIS, WALAUPUN ADA SISI PRAKTIS ILMU HUKUM, SEBAGAI ILMU TERAPAN
- ILMU HUKUM MEMPUNYAI SIFAT YANG KHAS,
YAITU NORMATIF, TERAPANdanPREKRIPTIF
- ILMU HUKUM MEMILIKI 3 (TIGA) LAPISAN, FILSAFAT, TEORI dan DOGMATIK.
II. TEORI ARGUMENTASI HUKUM
- MENGKAJI BAGAIMANA, MENGANALISIS, MERUMUSKAN ARGUMENTASI SECARA TEPAT.
- CARANYA : MENGEMBANGKAN KRITERIA SBG DASAR ARGUMENTASI YANG JELAS DAN RASIONAL.
- DASAR BEKERJANJA : LOGIKA ?
Logika ? (Bahasa)
1.
Pengetahuan (Ilmu ?) tentang kaidah berpikir,
2.
Jalan pikiran yang masuk akal
III. Logika Hukum ?
Fungsi Logika dalamPenalaranHukum?
Munir Fuadi logika
berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari
suatu penalaran, sedangkan penalaran
adalah suatu bentuk pemikiran. Logika
hukum berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan
dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu bentuk dari pemikiran.
Penalan tersebut bergerak dari suatu proses yang dimulai dari penciptaan konsep
(conceptus), diikuti oleh pembuatan pernyataan (propositio),kemudian diikuti
oleh penalaran (ratio cinium, reasoning)
Kenapa Hukum Perlu Logika ?
Kelsen memandang ilmu
hukum adalah pengalaman logical suatu bahan di dalamnya sendiri adalah logikal
. Ilmu hukum adalah semata-mata hanya ilmu logikal. Ilmu hukum adalah bersifat
logikal sistematikal dan historikal dan juga sosiologikal .
Logika hukum (legal reasoning) mempunyai 2 (dua) arti, yakni arti luas dan arti sempit.
LUAS ?
logika hukum berhubungan dengan aspek psikologis yang dialami hakim dalam
membuat suatu penalaran dan putusan hukum.
SEMPIT?
:Logika hukum berhubungan dengan kajian logika terhadap suatu putusan hukum,
yakni dengan melakukan penelaahan
terhadap modelargumentasi, ketepatan
dan kesahihanalasan pendukung putusan.
Munir Fuady menjelaskan bahwa logika dari
ilmu hukum yang disusun oleh hukum mencakup beberapa prinsip diantaranya;
pertama, prinsip eksklusi, adalah suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah
putusan independen dari badan legislatif merupakan sumber bagi setiap orang,
karenanya mereka dapat mengidentifikasi sistem.
Kedua, prinsip subsumption, adalah prinsip di mana berdasarkan prisip tersebut ilmu hukum membuat
suatu hubungan hierarkhis antara aturan hukum yang bersumber dari legislatif
superior dengan yang inferior.
Ketiga, prinsip derogasi, adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori
terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber
yang lebih superior.
Keempat, prinsip kontradiksi, adalah adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar berpijak bagi
teori hukum untuk menolak kemungkinan adanya kontradiksi di antara peraturan
yang ada.
DKL Jadi logika hukum (legal reasoning) ?
adalah penalaran tentang
hukum yaitu pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/
kasus hukum, seorang pengacara mengargumentasikan hukum dan bagaimana seorang
ahli hukum menalar hukum. Logika hukum dikatakan sebagai suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang
terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum
(perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus
pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke
dalam peraturan hukum yang ada.
Kegunaan Logika Hukum ?
a.
Hakim ,
berguna dalam mengambil pertimbangan untuk memutuskan suatu kasus.
b.
Praktisi,
mencari dasar bagi suatu peristiwa atau perbuatan hukum dengan tujuan untuk
menghindari terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari dan untuk menjadi
bahan argumentasi apabila terjadi sengketa mengenai peristiwa ataupun perbuatan
hukum tersebut.
c.
Pembentuk/penyusun
peraturan perundang-undangan , berguna untuk mencari dasar mengapa suatu
undang-undang disusun dan mengapa suatu peraturan perlu dikeluarkan (abgaian
dari Naskah Akademik).
d.
Bagi
pelaksanan, logika hukum ini berguna untuk mencari pengertian yang mendalam
tentang suatu undang-undang atau peraturan agar tidak hanya menjalankan tanpa
mengerti maksud dan tujuannya.
Hal-Hal Yang Berguna Dalam Membangun Legal Reasoning ?
1.
Sumber Hukum
2.
Doktrin,
sebab Logika hukum merupakan suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang
terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum
(perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus
pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke
dalam peraturan hukum yang ada. Dasar dalam melakukan penalaran atau logika
hukum (legal reasoning) diantaranya adalah asas-asas, dogma-dogma,
doktrin-doktrin, dan prinsip-prinsip hukum umum.Terdapat relevansi antara
doktrin hukum dan logika hukum yakni suatu logika hukum yang diberikan atau diutarakan
harus memperhatikan doktrin hukum yang ada karena doktrin berlaku sebagai
sumber hukum. Selain itu juga, relevansi doktrin hukum terhadap hukum sendiri
adalah saling berhubungan dalam penyelesaian persoalan di bidang hukum,
terutama menjadi pedoman bagi hakim untuk memutus suatu sengketa hukum di
masyarakat.
- FORMULA BEKERJANYA LOGIKA : TIDAK ADA PROPOSISI TANPA KONSEP DAN TIDAK ADA PENALARAN TANPA PREPOSISI
Penalaran ?
Penalaran adalah satu bentuk
pemikiran adapun bentuk pemikiran lain yang paling sederhana adalah pengertian atau
konsep, poposisi atau pernyataan dan penalaran (ratio cinium, reasoning) maka
tahap-tahap logika adalah konsep, proposisi dan penalaran. Untuk memahami
penalaran, maka ketiga bentuk pemikiran harus dipahami bersama-sama.
- MODEL LOGIKA: SILOGISTIS, PROPOSISI, DAN PREDIKAT
Proposisi ?
1.
Proposisi
adalah pernyataan dalam bentuk kalimat yang dapat dinilai benar salahnya.
2.
Proposisi
merupakan unit terkecil dari pemikiran yang mengandung maksud sempurna.
Konsep ?
Konsep adalah ide
-ide, penggambaran hal - hal atau benda - benda ataupun gejala sosial, yang
dinyatakan dalam istilah atau kata (Malo dkk., 1985: 46).
PredikatatauSebutan ?
Kata-kata Yang BerfungsiMembentuk kalimat dasar, kalimat tunggal,
kalimat luas, kalimat majemuk.Menjadi unsur penjelas, yaitu memperjelas pikiran
atau gagasan yang diungkapkan dan menentukan kejelasan makna kalimat.Menegaskan
makna.Membentuk kesatuan pikiran.Sebagai sebutan.
SILOGISTIS/SILOGISME ?
Aristoteles (384-322 SM): ada dua metode yang dapat digunakan untuk menarik kesimpulan demi
memperoleh pengetahuan dan kebenaran baru, yaitu :
1.
metode induktif(epagogi), cara menarik konklusi (kesimpulan) yang bersifat umum dari hal-hal
yang khusus atau dari khusus ke umum,
Induksi berangkat dari pengamatan dan pengetahuan indrawi
yang berdasarkan pengalaman dan;
2.
deduktif (apodiktit), ialah cara menarik
konklusi berdasarkan dua kebenaran yang pasti dan tidak diragukan, yang
bertolak dari sifat umum ke khusus.deduksi malah sebaliknya.
Dalammemaparkandeduksi
maupun induksi istilah logika tidak
pernah digunakan oleh Aristoteles, tetapidigunakan :
1.
analitika Untuk meneliti
berbagai argumentasi yang berangkat dari proposisi-proposisi yang benar, dan;
2. Dialektika, meneliti argumentasi-argumentasi
yang bertolak dari proporsi-proporsi yang diragukan kebenarannya
AsalIstilahlogika ?
Digunakan oleh Alexander Aphrodisias pada awal abad ke-3 SM.
Inti
logika ?
adalah silogisme,
Silogisme/Silogistis?
alat
dan mekanisme penalaran untuk menarik
konklusi yang benar berdasarkan premis-premis yang benar adalah suatu bentuk
formal dari penalaran deduktif.
Bagi Aristoteles, deduksi
merupakan metode terbaik untuk memperoleh konklusi demi meraih pengetahuan dan
kebenaran baru. Itulahnya sebabnya mengapa metode
Aristoteles disebut silogistis/sillogisme deduktif.
Silogisme,
sebagai bentuk formal dari deduksi, terdiri atas tiga proposisi.
1. Proposisi pertama dan
2. proposisi kedua disebut premis,
3. sedangkan proposisi ketiga merupakan konklusi yang
ditarik dari proposisi pertama dengan bantuan proposisi kedua.
Jadi, setiap silogisme terdiri dari dua premis dan
satu konklusi.
Tiap-tiap proposisi
itu harus memiliki dua term.
Setiap silogisme haruslah memiliki enam term.
Akan tetapi, karena
setiap term dalam satu silogisme sering disebut dua kali, sebenarnya dalam
setiap silogisme hanya ada tiga term.
Apabila proposisi
yang ketiga, yaitu proposisi yang disebut konklusi, perhatikan dengan saksama,
pada proposisi yang ketiga itu terdapat dua term dari ketiga term yang disebut
tadi.
Yang menjadi subjek
konklusi disebut term minor dan yang menjadi predikat konklusi disebut term
mayor. Term yang terdapat pada kedua proposisi disebut term tengah (terminus medius).Berikut ini contoh
silogisme:
Semua anjing adalah
hewan berkaki empat. (umum/universal)
Si hitam adalah seekor anjing. (khusus/particular)
Si hitam adalah
hewan berkaki empat
ARGUMENTASI
HUKUM DIBANGUN ATAS DASAR:
1.
KONSEP/PENGERTIAN
(CONSEPTUS)
2.
PROPOSISI/PERNYATAAN
(PREPOSITIO), DAN;
3.
PENALARAN
(RATIO CINIUM)
SERINGKALI TERJADI KESALAHFAHAMAN PENGGUNAAN
LOGIKA DALAM MEMBUAT ARGUMENTASI HUKUM, ANTAR LAIN:
·
KEBERATAN THD
LOGIKA SILOGISTIS
·
ADA KESAN
BAHWA PENGAMBILAN KEPUTUSAN HUKUM TIDAK SELALU LOGIS, ALASANNYA:
·
PROSES LOGIKA
TIDAK PENTING,
·
TETAPI
PERTIMBANGAN LOGIKA KEPUTUSAN SANGAT PENTING.
- PENGGUNAAN ALUR LOGIKA FORMAL
- ADA PENDAPAT BAHWA, LOGIKA TIDAK TERKAIT DG SUBSTANSI DAN ARGUMENTASI HUKUM
- ADA PENDAPAT ; TIDAK ADA KRITERIA FORMAL YANG JELAS TENTANG RASIONALITAS NILAI DI DALAM HUKUM.
IV. KESESATAN (FALACY), TERJADI
KARENA TIDAK VALID/TIDAK SAHIH BENTUKNYA, KARENA MELANGGAR KAIDAH-KAIDAH
LOGIKA.
1.
PARALOGIS, KARENA
TIDAK TAHU BAHWA YBS TERSESAT;
2.
SOFISME KESESATAN
UNTUK MENYESATKANORANG
LAIN.
KESESATAN HUKUM:
1.
ARGUMENTUM AD
IGNORANTIAN (Mis: (Mis: Argumentasi yang menyatakan preposisi sebagai benar
karena tidak terbukti salah, atau preposisi salah karena terbukti tidak benar.
Adalah kesalahan logis dari hal yang tidak relevan, yang terjadi ketika salah satu mengklaim bahwa sesuatu
itu benar hanya karena Argumen belum terbukti palsu, atau sesuatu yang salah
hanya karena belum terbukti benar.Kebenaran Sebuah klaim atau kepalsuan
tergantung pada mendukung atau menyangkal bukti untuk klaim, bukan kurangnya
dukungan untuk bertentangan atau klaim bertentangan.Klaim Bertentangan
tidak bisa keduanya benar tetapi keduanya bisa salah".Menggunakan
kesalahan ini adalah taktik yang kadang-kadang
digunakan untuk mendiskreditkan orang-orang yang tidak bisa membuktikan klaim
Anda.
Mis:
1385 BW, dan Pasal 107 UU No.5/1986)
Pasal
1385
Pembayaranharusdilakukankepadakrediturataukepada
orang yang dikuasakanolehnya, ataujugakepada orang yang dikuasakanoleh Hakim
atauolehundang-undanguntukmenerimapembayaranbagikreditur.Pembayaran yang
dilakukankepadaseseorang yang tidakmempunyaikuasamenerimabagikreditur,
sahsejauhhalitudisetujuikrediturataunyata-nyatabermanfaatbaginya.
Yang BerhakMenerimaPembayaran
Mereka yang
berhakmenerimapembayaranmenurutPasal 1385 KUHPerdata, adalah :
(1) Kreditursendiri,
(2) Seorang yang
diberikuasaolehkreditur,
(3) Seorang yang diberikuasaoleh
Hakim atauolehundang-undang.
Undang
Undang No. 5 Tahun 1986TentangPeradilan Tata Usaha Negara
Pasal
107
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurangkurangnya
dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim
2.
………..AD VERECUMDIAN (Mis: orang menerima atau
menolak argumentasi bukan karena nilai penalarannya, tetapi karena yang
mengemukakan adalah orang yang berwibawa, berkuasa, ahli, atau dipercaya.)
Argumdentasi demikian bertentangan dengan pepatah : Tatum valet auctoritas,
quantum valet argumentatio (nilai wibawa hanya setinggi nilai argumentasinya).
Misal: Konsep Single Majority pada masa ORBA.
Atau dibidang hukum adalah sesat apabila hakim dalam memutuskan perkara
mengikuti putusan hakim lain yang belum teruji hanya karena hakim yang memutus
pada perkara lain memiliki wibawa, kekuasaan, atau dapat dipercaya. Namun
menjadi tidak sesat apabila putusan tersebut telah teruji (menjadi
jurisprudensi), misal: hakim dapat
menggunakan kriteria perbuatan melanggar hukum oleh penguasan atas dasar
putusan MA No. 838/K/Sip/1972 yang lebih dikenal dengan kasus Yosopendoyo
3.
----------------------
AD HOMINEM (Menolak pendapatnya karena orangnya, misal karena ia negro, china ,
dll.
4.
----------------------
AD MISERICORDIAM
Argumentantasi
untuk menimbulkan belas kasihan.
·
Sesat jika
digunakan untuk meminta keringanan hukuman;
·
Sesat jika
digunakan untuk pembuktian tidak bersalah.
5.
----------------------
AD BACULUM
Menerima atau
menolak argumentasi karea ancaman, sehingga membuat orang takut (kasus
manohara).
Tidak sesat apabila
digunakan untuk mengingatkan orang tentang ketentuan hukum.
V. KEKHUSUSAN LOGIKA HUKUM
·
ARGUMENTASI
HUKUM BERMAKNA APABILA DIBANGUN ATAS DASAR LOGIKA
·
KEPUTUSAN
AKAN DAPAT DITERIMA BILA DIDASARKAN PADA PROSES NALAR, DAN SESUAI DENGAN LOGIKA
FORMAL.
·
ARGUMENTASI YURIDIS ADALAH MODEL
ARGUMENTASI KHUSUS, KARENA:
1.
SELALU
DIMULAI DARI HUKUM POSITIF
2.
ARGUMENTASI
YURIDIS BERKAITAN DENGAN KERANGKA PROSEDURAL YANG MENGANDUNG ARGUMENTASI
RASIONAL DAN DEDUKSI RASIONAL.
·
ARGUMENTASI
YURIDIS MELIPUTI 3 (Tiga) Lapisan:
1.
Lapisan
logika (bagian dari logika tradisional), misal : Deduksi dan Analogi.
(berkaitan dengan premis-premis yang digunakan untuk menarik kesimpulan)
2.
Lapisan
dialektika (membandingkan yang pro maupun kontra) Misal: pada debat mungkin
saja tidak ada jawaban.
3.
Lapisan
prosedural (Struktur, Acara Penyelesaian Sengketa).
Legal Reasoning (Luas) : proses psikologi yang
dilakukan hakim untuk sampai pada keputusan pada suatu kasus.
Legal Reasoning (Sempit) : Argumentasi yang
melandasi keputusan.
Logika : Induksi, Deduksi, Dll.
Artikel Lain:
> Contoh Format Pendapat Hukum (Legal Opinion) - Perusahaan
Artikel Lain:
> Contoh Format Pendapat Hukum (Legal Opinion) - Perusahaan