Monday 30 January 2017

Bolehkah orang yang mengkhususkan diri untuk mencari ilmu diberi zakat?

Image result for pelahar mesir
Pelajar/Mahasiswa
source: hidayatullah.com
Pertanyaan
Bolehkah orang yang mengkhususkan diri untuk mencari ilmu diberi zakat?
Jawaban
Pemberian zakat kepada pelajar dan mahasiswa itu boleh, terutama jika dipelajari itu ilmu-ilmu yang diperlukan oleh agama. Selain itu, mereka sibuk untuk mencari ilmu sehingga tidak mempunyai kesempatan untuk mencari nafkah. Dengan demikian, mereka dapat dikategorikan sebagai orang fakir karena tidak mempunyai penghasilan.
Imam Nawawi berkata, “Jika seseorang dapat mencari nafkah dengan cara yang sesuai dengan keadaanya, tetapi ia masih sibuk menghasilkan ilmu syariat dan sekiranya ketika ia berusaha mencari nafkah akan terputus usaha ilmunya itu, itu boleh diberi zakat karena menghasilkan ilmu yang hukumnya fardhu kifayah. Adapun pelajar atau mahasiswa yang tidak ada harapan berhasil dalam belajarnya, mereka tidak boleh diberi zakat jika ia mampu bekerja meskipu ia masih duduk di bangku sekolah.”
Pendapat tersebut dianut oleh Negara-negara modern sehingga pemerintah atau lembaga-lembaga memberikan beasiswa atau tugas belajar didalam atau diluar negeri bagi pelajar, mahasiswa, dan pegawai yang cerdas dan berprestasi.

Baca Juga:::
Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …        
loading...