Sejarah Perkembangan Demokrasi
Oleh: Iswahyudi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang
demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara lengsung
(demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Tentunya banyak orang yang telah mengerti tentang
demokrasi, tetapi umumnya mereka tidak memahami arti demokrasi yang sebenarnya.
Oleh karena itu, saya mencoba membahas arti demokrasi yang lebih mendalam,
bukan hanya sekedar mengerti arti kata demokrasi, tetapi memahami tentang
demokrasi seharusnya dijalankan.
Sejarah telah memberikan sebuah pelajaran yang
sangat berharga tentang praktek berdemokrasi di Indonesia. Lika-liku upaya
perjuangan Indonesia hingga dimulainya sebuah Negara Indonesia yang
merdeka sampai dengan saat ini.
Untuk mewujudkan budaya demokrasi memang tidak
mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja,
adalah adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi. Mempraktekanya secara
terus menerus, atau membiasakannya. Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan
pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah
mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita.
Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita
kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan
niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari
nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air
kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, makalah ini akan difokuskan bahasan
tentang sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia sejak awal kemerdekaan
sampai saat ini.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas ditemukan beberapa permasalahan, diantarannya Sebagai
berikut;
1.
Bagaimanakah hakikat demokrasi itu?
2.
Bagaimanakah sejarah demokrasi di Indonesia?
3.
Bagaimanakah demokrasi Indonesia pada saat ini?
C. Tujuan Masalah
Adapun tujuan masalah dari makalah tentang perkembangan demokrasi indonesia
ini, adalah sebagai berikut;
1. Untuk mengetahui tentang hakikat demokrasi.
2. Untuk mengetahui tentang sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia.
3. Untuk mengetahui demokrasi Indonesia pada saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat Demokrasi
Dari tinjuan bahasa, demokrasi berasal dari bahasa
Yunani. Demokratia yang artinya kekuasaan rakyat, demokratia yang
dibentuk dari kata demos yang artinya rakyat dan kratosyang
artinya kekuasaan.[1]
Secara umum demokrasi adalah keadaan negara
dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat,
kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa,
pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.[2] Menurut
Abraham Lincoln mantan Presiden As, “Democracy is government of the people,
by people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi dianggap sebuah sistem pemerintahan yang
paling baik diantara sistem-sistem pemeritnahan lainnya. Demokrasi memberikan
ruang seluas-luasnya bagi rakyat untuk mengambil peranan dalam pembuatan
kebijakan publik. Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah kunci utama dari
pemerintahan.
Dalam ilmu politik, dikenal dua macam pemahaman
tentang demokrasi yaitu pemahaman secara normatif dan pemahaman secara
empirik. Dalam pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan
sesuatu yang secara adil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah
negara. Ungkapan normatif biasanya diterjemahkan dalam konstitusi masing-masing
negara. Misalnya dalam Undang-undang Dasar 1945 pada Pasal 1 ayat 2.
Yang berbunyi : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.” Kemudian pemahaman
secara empirik, demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik
praktis atau dalam kehidupan politik sehari-hari. Misalnya kedaulatan rakyat
diwujudkan dengan pemilihan umum yang bebas dan persaingan partai politik
berjalan dengan wajar.[3]
Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi
adalah Negara Hukum, Masyarakat madani (civil society), Infrastruktur
politik (partai politik), dan Pers yang bebas dan bertanggung
jawab. Negara hukum adalah salah satu syarat utama terlaksananya
sistem demokrasi. Negara hukum memberikan perlindungan hukum bagi warga negara
melalui kelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak, serta penjaminan
hak asasi manusia.
Masyarakat madani adalah masyarakat yang terbuka,
masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan ataupun tekanan negara.
Masyarakat madani adalah masyarakat yang kritis dan aktif berpartisipasi dalam
pembentukan kebijaksanaan publik dalam suatu negara. Sehingga hal
terpenting dalam sistem demokrasi adalah terciptanya masyarakat
madani yang aktif berpartisipasi dalam proses-proses pengambilan keputusan yang
dilakukan oleh negara ataupun pemerintah. Kemudian keaktifan masyarakat madani
tersebut dimasukan kedalam sebuah wadah yang dinamakan infrastruktur politik,
yang biasa kita sebut partai politik. Dalam partai politik, masyarakat bebas
bersaing untuk mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan dan mengemukakan
pendapat.
Diantara negara hukum, masyarakat madani, dan
partai politik terdapat alat pengontrol (kontrol sosial) yang dinamakan pers /
kalangan media massa. Pers bertugas memberikan informasi yang bertanggung jawab
kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui bagaimana kinerja para
wakilnya dalam menyuarakan pendapatnya.[4]
Menurut Affan Gaffar, untuk mengamati apakah sebuah
political order (pemerintahan) disuatu negara merupakan sistem
demokratik atau tidak, bisa dilihat dari lima elemen yaitu akuntabilitas
(pertanggungjawaban), Rotasi kekuasaan, rekruitmen politik yang terbuka,
pemilihan umum dan adanya pengakuan hak-hak dasar.[5]
B.
Sejarah Demokrasi di Indonesia
Bila kita membicarakan tentang kisah perjalanan
demokrasi, maka kita pasti tidak terlepas dari catatan sejarah Nasional
Indonesia. Demokrasi di Indonesia berawal dari masa revolusi kemerdekaan pada
periode 1945 – 1959 (demokrasi parlementer), periode 1959-1965 (demokrasi
terpimpin), periode 1965-1998 (demokrasi Pancasila), dan 1998 - sekarang.
1. Demokrasi Parlementer pada periode 1945-1959
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka,
kemudian meletakkan sistem demokrasi parlementer. Sistem ini diperkuat dengan
Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950). Pada saat menganut sistem
demokrasi parlementer, Indonesia mengalami masa kejayaan demokrasi. Ditandai
dengan adanya lembaga perwakilan rakyat atau parlemen yang memaikan peranan
yang sangat penting dalam proses politik. Pada masa ini, akuntabilitas atau
rasa tanggung jawab para pemegang jabatan sangat tinggi. Kehiduapan partai
politik dapat berkembang dengan pesat dan masyarakat dapat merasakan hak-haknya.
Tetapi, dalam kenyataannya sistem parlementer ini tidak cocok diterapkan di
Indonesia. Banyak alasan untuk menjelaskan masalah tersebut, tetapi masalah
yang terpenting adalah tidak adanya kabinet yang dapat bertahan cukup lama.
Sehingga terjadilah ketidakstabilan politik nasional.
2. Demokrasi
Terpimpin pada periode 1959 -1965
Pada masa ini, terjadi sebuah keterbatasan oleh
partai politik karena presiden mendominasi pemerintahan. Pada masa ini terjadi
banyak penyelewengan yang dilakukan, misalnya Ir. Sukarno membubarkan Dewan
Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, kemudian menggantinya dengan
Dewan Perwakilan
Rakyat Gotong-royong hasil bentukannya sendiri. Padahal menurut penjelasan UUD
1945, presiden tidak mempunyai wewenang untuk itu. Kemudian ketetapan MPRS yang
mengangkat Ir. Sukarno menjadi Presiden seumur hidup. Menurut Pandangan A. Syafi’i
Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai “Ayah”
dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di
tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin
Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu
absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu,
tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari
legislatif terhadap eksekutif.
3. Demokrasi
Pancasila pada periode 1965-1998
Periode pemerintahan ini muncul setelah gagalnya
gerakan 30 September yang dilakukan oleh PKI. Landasan formil periode ini
adalah Pancasila, UUD 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Tujuan yang mendasar
pada periode ini adalah ingin mengembalikan dan memurnikan pelaksanaan
pemerintahan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Kerena itu demokrasi pada masa itu disebut Demokrasi Pancasila.
Dengan ciri-ciri antara lain demokrasi
berketuhanan, demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradap, demokrasi
bagi persatuan Indonesia, demokrasi yang berkerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan demokrasi
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat
sebagai inti dari sistem demokrasi. Sehingga rakyat mempunyai hak yang sama
untuk menentukan dirinya sendiri, begitu pula partisipasi politik. Untuk itu
pemerintah patut memberikan perlindungan dan jaminan bagi warga
negara dalam menjalankan hak politik.
Namun demikian Demokrasi Pancasila dalam rezim Orde
Baru hanya sebagai retorika dan gagasan, belum sampai pada tataran praktis atau
penerapan. Karena dalam praktek kenegaraan dan pemerintahan, rezim ini sangat
tidak memberi ruang bagi kehidupan berdemokrasi. Seperti dikatakan oleh M. Rush
Karim bahwa rezim Orde Baru ditandai oleh dominannya peranan ABRI,
birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pengambilan peran
dan fungsi politik, campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik
dan publik, masa mengambang, monolitasi ideologi negara, dan inkorporasi
lembaga non pemerintah.
Demokrasi Pancasila bukan hanya sekedar permainan
silat lidah.[6]
Kebutuhan rakyat akan demokrasi itu nyata karena prinsip demokrasi, yaitu
mengutarakan pendapat dan menjamin adanya proses argumentasi. Demokrasi pada
dasarnya juga berarti kontrol sosial dan kritik terhadap praktik kekuasaan.
Masalahnya adalah bagaimana dengan Demokrasi Pancasila, bangsa Indonesia bisa
melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan. Sementara krisis multidimensional
menyebabkan rakyat tidak percaya pada pemerintah Orde Baru.
Dalam kondisi seperti itu, memungkinkan demokrasi
yang berlabel Pancasila diselewengkan. Kemudian, terjadi perlawanan dari
rakyat, dimana negara atau pemerintah sangat mendominasi. Mereka menuntut agar
pemerintahan Orde Baru segera mundur dan digantikan dengan pemerintahan yang
baru. Termasuk Presiden Soeharto untuk mengundurkan diri serta para pejabat
yang tersangkut KKN segera diusut dan diadili, agar tidak menambah penderitaan
rakyat yang berlarut-larut. Pada tanggal 21 mei 1998 tuntutan rakyat dapat
terwujud, Presiden Soeharto resmi mengundurkan diri dan digantikan oleh
wakilnya Ir. Ing. B. J Habibie. Dengan berakhirnya masa Orde Baru yang kemudian
digantikan oleh masa reformasi.
4. Demokrasi
Transisi periode 1998-sekarang
Bergulirnya reformasi yang menyebabkan keruntuhan
rezim otoriter orde baru menandakan tahap awal masa transisi demokrasi
Indonesia. Pada masa ini menentukan ke arah mana demokrasi akan dibangun.
Berhasil atau tidaknya masa transisi demokrasi ini tergantung empat faktor
yaitu, (1) komposisi elit politik, (2) desain institusi politik, (3) kultur
politik atau perubahan sikap terhadap pandangan politik di kalangan elite dan non-elite,
dan (4) peranan civil society (masyarakat madani). Keempat faktor tersebut
digunakan sebagai modal untuk mengkonsolidasikan demokrasi.
Azyumardi Azra menyatakan bahwa demokratisasi di
Indonesia tidak bisa dimundurkan lagi. Proses suksesi kepresidenan dengan jelas
menandai berlangsungnya proses transisi kea rah demokrasi, setelah demokrasi
terpenjarakan sekitar 32 tahun pada rezim Suharto dan 10 tahun rezim Sukarno.
Dengan demikian secara empirik, demokrasi di Indonesia belum dapat terwujud.
Oleh karena itu, membangun demokrasi merupakan pekerjaan rumah dan agenda yang
sangat berat bagi pemerintah.[7]
C.
Demokrasi Indonesia Saat Ini
Para pendahulu sudah secara arif menetapkan
bahwa bangsa Indonesia adalah negara demokratis dengan ciri sistem pemerintahannya
adalah gotong royong dan kekeluargaan. Namun, sayang prinsip demokratis
tersebut belum sepenuhnya dilakukan. Kedua Presiden terdahulu telah menyalahi
demokrasi, yakni presiden Soekarno meletakkan dasar-dasar Kekuasaan yang
absolut dan soeharto menanamkan bibi-bibit korupsi dan nepotisme di Indonesia.
Republik ini diawali oleh dua orang pemimpin yang salah. Sehingga menjadi
sebuah masalah yang besar dan sulit dihilangkan.
Istilah “Pesta Demokrasi” pada saat pemilu hanyalah
sebuah ungkapan euforia agar rakyat merasa menggunakan haknya. Padahal tidak
jarang kita temui, banyak pemilihan umum dari tingkat pemerintahan desa hingga
tingkat pemerintahan pusat, bupati hingga presiden menggunakan praktek-praktek
politik yang kotor. Ada sebuah ungkapan, Sebersih apapun itu politik
pasti tetaplah kotor. Politik gemar menggumbar janji-janji yang belum pasti
ditepati, ada korupsi, kolusi, dan nepotisme. Politik pasti menggunakan cara-cara
kotor dalam prakteknya, seperti suap, membeli suara rakyat dengan uang, dan
masih banyak yang lainnya. Ada sebuah ungkapan lagi, yang wajib untuk
direnungkan bersama, Bila kita membicarakan kepentingan politik, maka
pasti ada kepentingan individu atau kelompok, bila berbicara kepentingan
individu maka tidak terlepas dari kebutuhan perut atau jasmaniah. Ungkapan
yang sangat pas bila kita lihat dalam konteks demokrasi di Indonesia saat ini.
Demokrasi yang tengah berjalan di Indonesia
ini baru sebatas demokrasi secara prosedural. Secara substansial Indonesia
masih sangat jauh dari nilai-nilai dan spirit demokrasi. Menurut pendapat kami,
demokrasi Indonesia saat ini dapat dikatakan sebuah Demokrasi Liberal. Dalam
sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain
yaitu:
Pertama, pemilu multi partai yang
diikuti oleh sangat banyak partai. Partai bebas berdiri sesuka hati, asal
memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Jika semua partai diijinkan ikut
Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
Kedua, Pemilu selain memilih
anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD
ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di
Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
Ketiga, Pemilihan Presiden secara
langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya.
Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek
yang dipilih berupa pasangan calon.
Keempat, Adanya badan khusus
penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas
proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya.
Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun
pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
Kelima, Adanya lembaga survey,
lembaga pooling, lembaga riset dan lain sebagainya, yang aktif melakukan riset
seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu.
Keenam, Demokrasi di Indonesia amat
sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk
memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka
lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis tetapi
miskin. Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya
kantong para politisi.
Semua ini adalah bukti bahwa demokrasi Indonesia
menjadi demokrasi yang liberal. Indikasi-indikasi tersebut telah terlembagakan
secara kuat dengan payung Undang-Undang Politik yang direvisi setiap 5 tahun.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik
legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.[8]
Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini
haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang
fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi
perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global. Oleh karena itu,
sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan
bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk
pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan,
demokrasi bukan sesuatu yang dapat dipaksakan dari luar. Sebaliknya, demokrasi
harus ditumbuhkan dari dalam masyarakat itu sendiri atau melalui pemberian
kesempatan dan ruang yang lebih luas serta pemberdayaan masyarakat. Demokrasi
yang dipaksakan dari luar, justru dapat menimbulkan komplikasi politik, yang
pada akhirnya dapat menguras tenaga dan daya dorongnya.[9]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan makalah tentang perkembangan demokrasi Indonesia, dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Secara umum demokrasi adalah keadaan negara dimana
dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi
berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan
kekuasaan oleh rakyat. Dan unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi
adalah Negara Hukum, Masyarakat madani (civil society), Infrastruktur
politik (partai politik), dan Pers yang bebas dan bertanggung jawab.
2.
Adapun sejarah dari demokrasi
di Indonesia berawal dari masa revolusi kemerdekaan pada periode 1945-1959 (demokrasi
parlementer), kemudian periode 1959-1965 (demokrasi terpimpin), kemuadian periode
1965-1998 (demokrasi Pancasila), dan 1998 sampai dengan sekarang.
3. Seiring berjalannya waktu sistem demokrasi di
indonesia sedikit berbeda dengan pereode kemardekaan, orde lama dan orde baru,
contohnya dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia
antara lain yaitu: Pertama, pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat
banyak partai. Kedua, Pemilu selain memilih anggota dewan
(DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Ketiga, Pemilihan
Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga
wakil presidennya. Keempat, Adanya badan khusus penyelenggara
Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu.
Kelima, Adanya lembaga survey, lembaga pooling, lembaga riset dan
lain sebagainya.Keenam, Demokrasi di Indonesia amat sangat
membutuhkan modal (duit). Semua ini adalah bukti bahwa demokrasi Indonesia
menjadi demokrasi yang liberal pada saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Gaffar, Affan. 2006. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pokja Akademik. 2005. Pancasila dan Kewarganegaraan.
Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.
Ridwan,Nur Khalik. 2010. Gus Dur dan Negara Pancasila.
Yogyakarta : Tanah Air
Presiden Yudhoyono, pidato kepresidenan = menyampaikan hal itu
saat membuka Forum Demokrasi Bali (Bali Democracy Forum/BDF) Ke-3 di Nusa
Dua, Bali, Kamis 9 Desember 2010.
#makalah_s1_syariah dan hukum UIN Rafah
[2] Pokja Akademik. Pancasila
dan Kewarganegaraan. (Yogyakarta : Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga,
2005), hlm. 67
[3]
Afan Gaffar. Politik
Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2006),
cet VI, hlm 3.
[6] Nur
Khalik Ridwan. Gus Dur dan Negara Pancasila, ( Yogyakarta : Tanah
Air, 2010), hal 41.
[9] Presiden Yudhoyono, pidato
kepresidenan = menyampaikan hal itu saat membuka Forum Demokrasi Bali (Bali
Democracy Forum/BDF) Ke-3 di Nusa Dua, Bali, Kamis 9 Desember 2010.