Sunday, 22 November 2015

Sejarah Perkembangan Demokrasi

Sejarah Perkembangan Demokrasi
Oleh: Iswahyudi

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara lengsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Tentunya banyak orang yang telah mengerti tentang demokrasi, tetapi umumnya mereka tidak memahami arti demokrasi yang sebenarnya. Oleh karena itu, saya mencoba membahas arti demokrasi yang lebih mendalam, bukan hanya sekedar mengerti arti kata demokrasi, tetapi memahami tentang demokrasi seharusnya dijalankan.
Sejarah telah memberikan sebuah pelajaran yang sangat berharga tentang praktek berdemokrasi di Indonesia. Lika-liku upaya perjuangan Indonesia  hingga dimulainya sebuah Negara Indonesia yang merdeka sampai dengan saat ini.
Untuk mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya. Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita.
Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, makalah ini akan difokuskan bahasan tentang sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai saat ini.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas ditemukan beberapa permasalahan, diantarannya Sebagai berikut;
1.      Bagaimanakah hakikat demokrasi itu?
2.      Bagaimanakah sejarah demokrasi di Indonesia?
3.      Bagaimanakah demokrasi Indonesia pada saat ini?

C.    Tujuan Masalah
Adapun tujuan masalah dari makalah tentang perkembangan demokrasi indonesia ini, adalah sebagai berikut;
1.      Untuk mengetahui tentang hakikat demokrasi.
2.      Untuk mengetahui tentang sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui demokrasi Indonesia pada saat ini.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hakikat Demokrasi

Dari tinjuan bahasa, demokrasi berasal dari bahasa Yunani. Demokratia yang artinya kekuasaan rakyat, demokratia yang dibentuk dari kata demos yang artinya rakyat dan kratosyang artinya kekuasaan.[1]
 Secara umum demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.[2] Menurut Abraham Lincoln mantan Presiden As, “Democracy is government of the people, by people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi dianggap sebuah sistem pemerintahan yang paling baik diantara sistem-sistem pemeritnahan lainnya. Demokrasi memberikan ruang seluas-luasnya bagi rakyat untuk mengambil peranan dalam pembuatan kebijakan publik. Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah kunci utama dari pemerintahan.
Dalam ilmu politik, dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitu pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik. Dalam pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara adil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara. Ungkapan normatif biasanya diterjemahkan dalam konstitusi masing-masing negara. Misalnya dalam  Undang-undang Dasar 1945 pada Pasal 1 ayat 2. Yang berbunyi : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan
 sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Kemudian pemahaman secara empirik, demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik praktis atau dalam kehidupan politik sehari-hari. Misalnya kedaulatan rakyat diwujudkan dengan pemilihan umum yang bebas dan persaingan partai politik berjalan dengan wajar.[3]
Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi adalah Negara Hukum, Masyarakat madani (civil society), Infrastruktur politik (partai politik), dan Pers yang bebas dan bertanggung jawab.  Negara hukum adalah salah satu syarat utama terlaksananya sistem demokrasi. Negara hukum memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui kelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak, serta penjaminan hak asasi manusia.
Masyarakat madani adalah masyarakat yang terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan ataupun tekanan negara. Masyarakat madani adalah masyarakat yang kritis dan aktif berpartisipasi dalam pembentukan kebijaksanaan publik dalam suatu negara. Sehingga hal terpenting dalam sistem demokrasi adalah  terciptanya masyarakat madani yang aktif berpartisipasi dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara ataupun pemerintah. Kemudian keaktifan masyarakat madani tersebut dimasukan kedalam sebuah wadah yang dinamakan infrastruktur politik, yang biasa kita sebut partai politik. Dalam partai politik, masyarakat bebas bersaing untuk mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan dan mengemukakan pendapat.
Diantara negara hukum, masyarakat madani, dan partai politik terdapat alat pengontrol (kontrol sosial) yang dinamakan pers / kalangan media massa. Pers bertugas memberikan informasi yang bertanggung jawab kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui bagaimana kinerja para wakilnya dalam menyuarakan pendapatnya.[4]
Menurut Affan Gaffar, untuk mengamati apakah sebuah political order (pemerintahan) disuatu negara merupakan sistem demokratik atau tidak, bisa dilihat dari lima elemen yaitu akuntabilitas (pertanggungjawaban), Rotasi kekuasaan, rekruitmen politik yang terbuka, pemilihan umum dan adanya pengakuan hak-hak dasar.[5]

B.     Sejarah Demokrasi di Indonesia

Bila kita membicarakan tentang kisah perjalanan demokrasi, maka kita pasti tidak terlepas dari catatan sejarah Nasional Indonesia. Demokrasi di Indonesia berawal dari masa revolusi kemerdekaan pada periode 1945 – 1959 (demokrasi parlementer), periode 1959-1965 (demokrasi terpimpin), periode 1965-1998 (demokrasi Pancasila), dan 1998 - sekarang.

1.    Demokrasi Parlementer pada periode 1945-1959
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, kemudian meletakkan sistem demokrasi parlementer. Sistem ini diperkuat dengan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950). Pada saat menganut sistem demokrasi parlementer, Indonesia mengalami masa kejayaan demokrasi. Ditandai dengan adanya lembaga perwakilan rakyat atau parlemen yang memaikan peranan yang sangat penting dalam proses politik. Pada masa ini, akuntabilitas atau rasa tanggung jawab para pemegang jabatan sangat tinggi. Kehiduapan partai politik dapat berkembang dengan pesat dan masyarakat dapat merasakan hak-haknya. Tetapi, dalam kenyataannya sistem parlementer ini tidak cocok diterapkan di Indonesia. Banyak alasan untuk menjelaskan masalah tersebut, tetapi masalah yang terpenting adalah tidak adanya kabinet yang dapat bertahan cukup lama. Sehingga terjadilah ketidakstabilan politik nasional.

2.      Demokrasi Terpimpin pada periode 1959 -1965
Pada masa ini, terjadi sebuah keterbatasan oleh partai politik karena presiden mendominasi pemerintahan. Pada masa ini terjadi banyak penyelewengan yang dilakukan, misalnya Ir. Sukarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, kemudian menggantinya dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong hasil bentukannya sendiri. Padahal menurut penjelasan UUD 1945, presiden tidak mempunyai wewenang untuk itu. Kemudian ketetapan MPRS yang mengangkat Ir. Sukarno menjadi Presiden seumur hidup. Menurut Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.

3.      Demokrasi Pancasila  pada periode 1965-1998
Periode pemerintahan ini muncul setelah gagalnya gerakan 30 September yang dilakukan oleh PKI. Landasan formil periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Tujuan yang mendasar pada periode ini adalah ingin mengembalikan dan memurnikan pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kerena itu demokrasi pada masa itu disebut Demokrasi Pancasila.
 Dengan ciri-ciri antara lain demokrasi berketuhanan, demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradap, demokrasi bagi persatuan Indonesia, demokrasi yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan demokrasi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi. Sehingga rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri, begitu pula partisipasi politik. Untuk itu pemerintah patut memberikan perlindungan dan  jaminan bagi warga negara dalam menjalankan hak politik.
Namun demikian Demokrasi Pancasila dalam rezim Orde Baru hanya sebagai retorika dan gagasan, belum sampai pada tataran praktis atau penerapan. Karena dalam praktek kenegaraan dan pemerintahan, rezim ini sangat tidak memberi ruang bagi kehidupan berdemokrasi. Seperti dikatakan oleh M. Rush Karim bahwa rezim Orde Baru ditandai oleh dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pengambilan peran dan fungsi politik, campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non pemerintah.
Demokrasi Pancasila bukan hanya sekedar permainan silat lidah.[6] Kebutuhan rakyat akan demokrasi itu nyata karena prinsip demokrasi, yaitu mengutarakan pendapat dan menjamin adanya proses argumentasi. Demokrasi pada dasarnya juga berarti kontrol sosial dan kritik terhadap praktik kekuasaan. Masalahnya adalah bagaimana dengan Demokrasi Pancasila, bangsa Indonesia bisa melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan. Sementara krisis multidimensional menyebabkan rakyat tidak percaya pada pemerintah Orde Baru.
Dalam kondisi seperti itu, memungkinkan demokrasi yang berlabel Pancasila diselewengkan. Kemudian, terjadi perlawanan dari rakyat, dimana negara atau pemerintah sangat mendominasi. Mereka menuntut agar pemerintahan Orde Baru segera mundur dan digantikan dengan pemerintahan yang baru. Termasuk Presiden Soeharto untuk mengundurkan diri serta para pejabat yang tersangkut KKN segera diusut dan diadili, agar tidak menambah penderitaan rakyat yang berlarut-larut. Pada tanggal 21 mei 1998 tuntutan rakyat dapat terwujud, Presiden Soeharto resmi mengundurkan diri dan digantikan oleh wakilnya Ir. Ing. B. J Habibie. Dengan berakhirnya masa Orde Baru yang kemudian digantikan oleh masa reformasi.

4.      Demokrasi Transisi periode 1998-sekarang
Bergulirnya reformasi yang menyebabkan keruntuhan rezim otoriter orde baru menandakan tahap awal masa transisi demokrasi Indonesia. Pada masa ini menentukan ke arah mana demokrasi akan dibangun. Berhasil atau tidaknya masa transisi demokrasi ini tergantung empat faktor yaitu, (1) komposisi elit politik, (2) desain institusi politik, (3) kultur politik atau perubahan sikap terhadap pandangan politik di kalangan elite dan non-elite, dan (4) peranan civil society (masyarakat madani). Keempat faktor tersebut digunakan sebagai modal untuk mengkonsolidasikan demokrasi.
Azyumardi Azra menyatakan bahwa demokratisasi di Indonesia tidak bisa dimundurkan lagi. Proses suksesi kepresidenan dengan jelas menandai berlangsungnya proses transisi kea rah demokrasi, setelah demokrasi terpenjarakan sekitar 32 tahun pada rezim Suharto dan 10 tahun rezim Sukarno. Dengan demikian secara empirik, demokrasi di Indonesia belum dapat terwujud. Oleh karena itu, membangun demokrasi merupakan pekerjaan rumah dan agenda yang sangat berat bagi pemerintah.[7]

C.    Demokrasi Indonesia Saat Ini

Para pendahulu sudah secara arif menetapkan bahwa bangsa Indonesia adalah negara demokratis dengan ciri sistem pemerintahannya adalah gotong royong dan kekeluargaan. Namun, sayang prinsip demokratis tersebut belum sepenuhnya dilakukan. Kedua Presiden terdahulu telah menyalahi demokrasi, yakni presiden Soekarno meletakkan dasar-dasar Kekuasaan yang absolut dan soeharto menanamkan bibi-bibit korupsi dan nepotisme di Indonesia. Republik ini diawali oleh dua orang pemimpin yang salah. Sehingga menjadi sebuah masalah yang besar dan sulit dihilangkan.
Istilah “Pesta Demokrasi” pada saat pemilu hanyalah sebuah ungkapan euforia agar rakyat merasa menggunakan haknya. Padahal tidak jarang kita temui, banyak pemilihan umum dari tingkat pemerintahan desa hingga tingkat pemerintahan pusat, bupati hingga presiden menggunakan praktek-praktek politik yang kotor. Ada sebuah ungkapan, Sebersih apapun itu politik pasti tetaplah kotor. Politik gemar menggumbar janji-janji yang belum pasti ditepati, ada korupsi, kolusi, dan nepotisme. Politik pasti menggunakan cara-cara kotor dalam prakteknya, seperti suap, membeli suara rakyat dengan uang, dan masih banyak yang lainnya. Ada sebuah ungkapan lagi, yang wajib untuk direnungkan bersama, Bila kita membicarakan kepentingan politik, maka pasti ada kepentingan individu atau kelompok, bila berbicara kepentingan individu maka tidak terlepas dari kebutuhan perut atau jasmaniah. Ungkapan yang sangat pas bila kita lihat dalam konteks demokrasi di Indonesia saat ini.
Demokrasi yang tengah berjalan di Indonesia ini baru sebatas demokrasi secara prosedural. Secara substansial Indonesia masih sangat jauh dari nilai-nilai dan spirit demokrasi. Menurut pendapat kami, demokrasi Indonesia saat ini dapat dikatakan sebuah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain yaitu:
 Pertama, pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Partai bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Jika semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
Kedua, Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
Ketiga, Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon.
Keempat, Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
Kelima, Adanya lembaga survey, lembaga pooling, lembaga riset dan lain sebagainya, yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu.
Keenam, Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis tetapi miskin. Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
Semua ini adalah bukti bahwa demokrasi Indonesia menjadi demokrasi yang liberal. Indikasi-indikasi tersebut telah terlembagakan secara kuat dengan payung Undang-Undang Politik yang direvisi setiap 5 tahun. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.[8]
Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global. Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan  kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, demokrasi bukan sesuatu yang dapat dipaksakan dari luar. Sebaliknya, demokrasi harus ditumbuhkan dari dalam masyarakat itu sendiri atau melalui pemberian kesempatan dan ruang yang lebih luas serta pemberdayaan masyarakat. Demokrasi yang dipaksakan dari luar, justru dapat menimbulkan komplikasi politik, yang pada akhirnya dapat menguras tenaga dan daya dorongnya.[9]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari pembahasan makalah tentang perkembangan demokrasi Indonesia, dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.    Secara umum demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Dan unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi adalah Negara Hukum, Masyarakat madani (civil society), Infrastruktur politik (partai politik), dan Pers yang bebas dan bertanggung jawab.
2.      Adapun sejarah dari demokrasi di Indonesia berawal dari masa revolusi kemerdekaan pada periode 1945-1959 (demokrasi parlementer), kemudian periode 1959-1965 (demokrasi terpimpin), kemuadian periode 1965-1998 (demokrasi Pancasila), dan 1998 sampai dengan sekarang.
3.    Seiring berjalannya waktu sistem demokrasi di indonesia sedikit berbeda dengan pereode kemardekaan, orde lama dan orde baru, contohnya dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain yaitu: Pertama, pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Kedua, Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Ketiga, Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Keempat, Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Kelima, Adanya lembaga survey, lembaga pooling, lembaga riset dan lain sebagainya.Keenam, Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Semua ini adalah bukti bahwa demokrasi Indonesia menjadi demokrasi yang liberal pada saat ini.


DAFTAR PUSTAKA

Gaffar, Affan. 2006. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pokja Akademik. 2005. Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.
Ridwan,Nur Khalik. 2010. Gus Dur dan Negara Pancasila. Yogyakarta : Tanah Air
Presiden Yudhoyono, pidato kepresidenan = menyampaikan hal itu saat membuka Forum Demokrasi Bali (Bali Democracy Forum/BDF) Ke-3 di Nusa Dua, Bali, Kamis 9 Desember 2010.
http://id.wikipedia.org/ diakses tanggal 19 Juni 2014 Pukul 16.36.



#makalah_s1_syariah dan hukum UIN Rafah


[1] http://id.wikipedia.org/ diakses tanggal 19 Juni 2014 Pukul 16.36.
[2] Pokja Akademik. Pancasila dan Kewarganegaraan. (Yogyakarta : Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005), hlm. 67
[3] Afan Gaffar. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2006), cet VI, hlm 3.
[4] Pokja Akademik, Op. Cit, hlm. 77.
[5] Afan Gaffar, Op. Cit, hlm. 7.
[6] Nur Khalik Ridwan. Gus Dur dan Negara Pancasila, ( Yogyakarta : Tanah Air, 2010),  hal 41.
[7] Pokja Akademik, Op. Cit, hlm. 97.
[8] Nur Khalik Ridwan, Op. Cit, hlm. 60-63
[9] Presiden Yudhoyono, pidato kepresidenan = menyampaikan hal itu saat membuka Forum Demokrasi Bali (Bali Democracy Forum/BDF) Ke-3 di Nusa Dua, Bali, Kamis 9 Desember 2010.
loading...