Oleh Tiara Mandasari
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Qawa’id ushuliyyah
pada umumnya terdiri atas kaidah-kaidah hukum yang terbentuk dari lafal bahasa
arab yang khusus. Misalnya rumusan yang berbunyi: al-amr li al-wujub (perintah
menunjuk hukum wajib), an-nahy li al-tahrim (larangan menunjuk hukum haram),
dan sebagainya.
Qawa’id ushuliyyah
merupakan acuan dan standar yang shahih untuk menggali hukum fiqh dan
dalil-dalil hukum yang ada. Kaidah-kaidah yang ada di dalamnya berlaku dan
diterapkan pada semua parsial dan objeknya, Qawa’id
ushuliyyah rumusannya mencakup berbagai dalil yang bersifat terperinci yang
dari kaidah ini memungkinkan ulama melakukan istinbath dari nashsh, baik
al-qur`an maupun hadis.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
pengertian,Amr dan Nahhy?
2.
Bagaimana bentuk
dari sighat Amr dan nahhy?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Amr-Nahi
1.
Lafadz amr
·
Pengertian amr (tuntutan perbuatan dari yg lebih tinggi
kedudukannya kepada yang lebih rendah kedudukannya).
·
lafalz yang mengandung pengertian perintah.
·
Sighot Amr :
a.
Berbentuk fiil amar/ perintah langsung, misalnya: QS.al-baqarah:
42:
“dan janganlah kamu campur adukkan
kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran,
sedangkan kamu mengetahuinya”.
b.
Berbentuk fiil mudlori’ yang didahului lam amr; QS: Al-haj:
29:
“kemudian, hendaklah mereka
menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyenpurnakan nazar-nazar
mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumamh tua (baitullah)”.
c.
Berbentuk lainnya yang semakna, seperti lafal farodlo,
kutiba dsb
2. Makna amr antara lain
·
Ijab (wajib ),
contoh QS Al-Baqarah : 43:
“dan
laksanakanlah solat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang
ruku”.
·
Nadb (anjuran
): contoh firman Allah QS annur:33
“
dan orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya) sampai
Allah memberi kemampuan kepadda mereka dengan karuniaNya. Dan jika hamba sahaya
yang kamu miliki menginginkaan perjanjian (kebebasan) hendaklah kamu buat
perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan kepada mereka dan
berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakanNya
kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan
pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak
mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barang siapa memaksa mereka, maka sungguh,
Allah maha pengampun, maha penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.
·
Ta’dib (adab
), contoh hadis Rasul:كُلْ مِماَّ يَليْكَ( رواه البخا رى ومسلم)
·
Taskhir /
penghinaan ( QS.Al-baqarah: 65 )
“dan sungguh, kamu telah mengetahui
orang-orang yang melakukan pelanggaran di antara kamu pada hari sabat, lalu
kami katakana kepada mereka, “jadikanlah kamu kera yang hina””.
·
ta’jiz (
melemahkan )
·
Taswiyah/
mempersamakan
·
Tamanni
(angan-angan )
·
Do’a ( berdo’a
)
·
Ihanah (
meremehkan )
·
Imtinan
3.Dilalah dan Tuntunan Amr
·
Menunjukkan
wajib, seperti dijelaskan Zakariya Al-Bardisy bahwa amr menunjukkan
wajibnya suatu tuntutan yang secara mutlak selama tidak ada qarinah (
hubungan sesuatu ) dari ketentuan amar tersebut. Berdasarkan kaidah :
الا صلُ فى الا مر للو جو ب ولا تدلُّ على غيره الا بقرينة
الا صلُ فى الا مر للو جو ب ولا تدلُّ على غيره الا بقرينة
Contoh firman Allah QS Al-a’raf; 12:
(Allah)
berfirman,”apakah yang menghalangimu (sehingga) kamu tidak bersujud (kepada
Adam) ketika Aku menyuruhmu? “(iblis) menjawab, “aku lebih baik daripada dia.
Engkau cipatakan aku dari api, sedangkan Engkau ciprakan dia dari tanah”.
al-baqarah;34
berikut ini :
“Dan
(ingatlah) ketika kami berfirman kepada para malaikat, “sujudlah kamu kepada
Adam!” maka mereka pun sujud kecuali iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri,
dan ia termasuk golongan yang kafir”.
·
Menunjukkan
anjuran (nadb) berdasarkan kaidah
الا صلُ فى الا مر للندبِ
Arti
yang pokok dalam amr/suruhan itu ialah menunjukkan anjuran (nadb). Suruhan itu
adakalanya untuk suruhan (wajib) seperti shalat lima waktu, adakalanya untuk
anjuran (nadb)seperti shalat dluha. Di antara kemestian (keharusan) dan anjuran
yang paling diyakini adalah anjuran.
Kesimpulannya adalah amr tetap mengandung arti
wajib,kecuali apabila amr tadi sudah tidak mutlak lagi, atau terdapat
qarinah yang dapat mengubah ketentuan tersebut, sehingga amr itu berubah
pula, yakni tidak menunjukkan wajib, tetapi menjadi bentuk yang menunjukkan
hokum sunnah atau mubah dan sebagainya sesuai dengan qarinah yang
mempengaruhinya.
B. Lafadz Nahhy
1.
Pengertian Nahhy
Nahhy adalah lafadz yang menyuruh kita untuk meninggalkan
sesuatu. Pekerjaan yang diperintahkan oleh orang yang lebih tinggi dari
kita.Maksud nahi yang sebenarnya adalah haram (riba) seperti dalam sebuah
kaidah berikut ini :
الاصلُ فى النهي للتحريمِ
Contoh firman Allah QS Ali Imran; 130:“
wahai oarng-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertawakallah kepada Allah agar kamu beruntung”.
Karena lafadz la ta’kulu
berbentuk nahi (larangan), sedangkan ketentuan nahi itu ialah tahrim,
maka makan harta riba itu haram, karena tidak diridloi Allah SWT, inilah hukum
asli dari nahi. Hal ini berdasarkan QS Annisa’: 14: “ dan barang siapa mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar
batas-batas hukumNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, di kekal
di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa
orang yang melanggar batas Allah ( termasuk semua laranganNya) dia akan
disiksa, padahal ketentuan haram itu adalah sesuatu yang apabila
ditinggalkan akan disiksa.Oleh karena itu, an-nahyu, menunjukkan haram, karena
ada hubungannya dengan siksaan, kecuali apabila ada qarinah yang
mempengaruhinya maka nahi tersebut tidak lagi menunjukkan hokum haram, tetapi
menunjukkan hokum makruh, mubah, dan sebagainya, sesuai dengan qarinah
yang mempengaruhinya itu.
2. Sighot Nahhy
Kalimat larangan yang tidak memiliki
qarinah menunjukkan hakikat larangan yang mutlak.Jika kalimat itu mempunyai
qarinah tidak menunjukkan hakikat larangan, seperti firman Allah QS Annisa’;
34:
“Hai orang-orang yang beriman, jangan kamu kerjakan shalat dalam keadaan
mabuk”
Sighat Nahi ini mengandung pengertian antara lain sebagai berikut:
Sighat Nahi ini mengandung pengertian antara lain sebagai berikut:
·
Untuk do’a:
ربنا لا تؤا خذنا ان نسينا أو أخطأ نا
·
Untuk pelajaran: لا تسألوا
عن أ شياء ان تبدَ لكُمْ تَسؤكمْ
·
Putus asa: لا
تعتذروا اليومَ
·
Untuk
menyenangkan /menghibur:
ولا تحزنْ انّ الله معنا
·
Untuk
menghardik, seperti perkataan majikan kepada pembantunya : “jangan engkau
lakukan perbuatan itu.
3.
Dilalah dan Tuntutan Nahhy
·
Perintah
sesudah larangan. Setelah memperhatikan segala perintah syara’ yang datang
sesudah larangan, ternyata bahwa perintah sesudah larangan itu menunjukkan
boleh (mubah), terkecuali jika ada nash yang menegaskan kefarduannya.
·
Suruhan tidak
menghendaki berulang kali dikerjakan.suruhan – suruhan syara’ tidak menghendaki
supaya orang yang disuruh itu berulang-ulang mengerjakannya dan tidak pula
menujukkan kepadanya agar satu kali saja mengerjakannya .perintah itu hanya
memberi pengertian bahwa perbuatan tersebut harus dikerjakan.oleh karena
itu, cukuplah kita menunaikan perintah tersebut dengan sekali mengerjakan saja.
·
Suruhan tidak
mengehendaki segera dikerjakan.Suruhan yang dikaitkan dengan waktu akan
gugur bila gugur waktunya karena harus dikerjakan dalam waktunya,
sebagaimana yang dijelaskan dalam bab hukum.Jika tidak terpaut dengan waktu,
seperti kafarat dan mengqadla puasa yang ditinggalkan, maka para
ahli ushul berselisih paham (ada yang menyuruh untuk segera melaksanakannya ada
pula yang tidak).Akan tetapi, banyak keterangan agama yang menyuruh kita segera
melaksanakan perintah, di antaranya QS Ali-Imran;133:“ dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhan mu dan mendapatkan
syurga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang
bertakwa”.
4. Masa Berlakunya Nahhy
Dalam sebuah kaidah disebutkan bahwa :النهيُ عن الشيءِ أمْرٌ بِضِدّهِ
Melarang suatu perbuatan itu, mengandung ketentuan
perintah melakukan kebalikannya. Maksudnya, kalau ada kata-kata: “jangan berdiri” berarti “duduklah“,
karena kebalikan dari berdiri ialah duduk. Melarang sesuatu mengakibatkan
perbuatan yang dilarang hukumnya menjadi rusak tidak sah. Artinya melakukan
suatuperbuatan itu akan mengakibatkan perbuatan yang dilarang tadi apabila
dilakukan hukumnya menjadi tidak sah (fasid), sama saja perbuatan itu
termasuk hissi, seperti zina atau termasuk syar’i seperti shalat.
Sebagimana dikatakan imam Saukani dalam
kitab ushulnya Irsyadul fuhul bahwa: Yang benar ialah sesungguhnya tiap-tiap
nahi yang tidak membedakan antara ibadah dan muamalah menyebabkan perbuatan
yang dilarang itu haram hukumnya, dan juga fasid hukumnya menurut syara’
berarti juga batal ( tidak sah).
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
·
Pengertian amr (tuntutan perbuatan dari yg lebih tinggi kedudukannya
kepada yang lebih rendah kedudukannya).
·
Nahhy adalah lafadz yang menyuruh kita untuk meninggalkan
sesuatu. Pekerjaan yang diperintahkan oleh orang yang lebih tinggi dari kita.
Maksud nahi yang sebenarnya adalah haram (riba).
·
Sighot amr :
Ø
Berbentuk fiil amar/ perintah langsung,
Ø
Berbentuk fiil mudlori’
Ø
Berbentuk lainnya yang semakna, seperti lafal farodlo,
kutiba dsb
·
Sighot nahhy
merupakan kalimat larangan yang tidak memiliki qarinah menunjukkan hakikat
larangan yang mutlak.Jika kalimat itu mempunyai qarinah tidak menunjukkan
hakikat larangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Khallaf, Abdul Wahab.
2003. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta:
Pustaka Amani.
Rohayana, Ade Dedi.
2006. Ilmu Ushul Fiqih. Pekalongan:
STAIN Press.
Dahlan,
Abdul Rahman. 2010. Ushul fiqh. Jakarta:
Sinar Grafika Offset.
Koto,
Alaiddin. 2011. Ilmu fiqh dan ushul fiqh.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.