Saturday 16 January 2016

Contoh Surat Dakwaan Alternatif - Hukum Acara Pidana (Oleh M.Roiz)

Contoh Surat Dakwaan Alternatif






KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jalan Rambai Nomor 1
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan


”UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN
No: PDM/123/VI/PN. JakSel

Identitas Terdakwa

1. Nama Lengkap                    : Mawardi Naim Bin Herman
2. Tempat Lahir                       : Solo
3. Umur/Tanggal Lahir            : 25, 27 Oktober 1985
4. Jenis Kelamin                      : Lakilaki
5. Kebangsaan                         : Indonesia
6. Tempat Tinggal                   : Jalan Imam Bonjol No. 3, JakSel
7. Agama                                 : Islam
8. Pekerjaan                             : Guru

Penahanan:
·         Ditahan Penyidik Kepolisian Resort Jakarta Selatan tanggal 1 Febuari 2008 sampai dengan tanggal 10 Maret 2008.
·         Ditahan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Maret 2008 sampai dengan tanggal 30 Maret 2008.
·         Ditahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 30 Maret 2008 sampai dengan sekarang.

DAKWAAN:

KESATU

Bahwa ia Terdakwa Mawardi Naim Bin Herman sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai tanggal 30 Januari 2008 atau setidaktidaknya suatu hari pada bulan Januari 2008, bertempat di Jalan Cendol No. 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidaktidaknya di tempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksan dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan, terdakwa melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan berupa kejahatan yang dilakukan tanggal 1 Januari 2008 sampai tanggal 30 Januari 2008 atau setidaktidaknya suatu hari pada bulan Januari 2008, bertempat di Jalan Cendol No. 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan di sebuah rumah milik Muhammad Habib dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang dengan cara terdakwa mendorong dan menekan pintu tersebut dimana akhirnya pintu tersebut terbuka karena pintu tersebut tidak terkunci melainkan hanya digerendel dari dalam. Setelah berhasil membuka pintu depan rumah Bapak Muhammad Habib, terdakwa Mawardi Naim menggunakan kayu berbentuk balok yang ada di dalam rumah biasanya dipakai untuk menahan pintu tersebut dengan tujuan untuk menahan pintu agar tidak bunyi, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam menuju ruang tamu dan kamar tidur untuk mengambil Televisi merk Toshiba, uang di dalam celengan warna merah yang jumlah pastinya tidak diketahui oleh terdakwa, diperkirakan sekitar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan dompet  warna hitam yang di dalamnya ada uang sekitar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa kembali melalui pintu depan yang mana kayu berbentuk balok  yang digunakan oleh terdakwa untuk menutup pintu diambil (diletakkan di tempat semula) kemudian terdakwa keluar dari pintu depan tersebut dan ditutup kembali, namun tidak digerendel.Sehingga, akibat perbuatan terdakwa Mawardi Naim tersebut, korban Muhammad Habib mengalami tafsir kerugian material Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 363 ayat (1) butir 3 KUHP junto Pasal 98 KUHP.
ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa Mawardi Naim Bin Herman sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai tanggal 30 Januari 2008 atau setidaktidaknya suatu hari pada bulan Januari 2008, bertempat di Jalan Cendol No. 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidaktidaknya di tempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksan dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa Mawardi Naim mengnyelenggarakan acara seminar kewirausahaan. Di Hotel Aryaduta pada tanggal 13 Januari 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu bulan januari 2008, dengan tujuan mencari investor-investor untuk menamkan modal pada Perusahaan PROPERTY.
Bahwa terdakwa membujuk korban yaitu Safri, Iswahyudi, Maria, leni, dan Benazir pada Januari 2008 untuk menjadi investor di perusahaan jual beli property/rumah milik terdakwa yang bernama Mawardi Naim. Dan berlokasi di Aryaduta.
Bahwa ternyata perusahaan jual beli property/rumah milik terdakwa yang bernama Mawardi Naim dan berlokasi di Jalan Samber Nyawa nomor 13 adalah fiktif.
Bahwa Terdakwa mengiming-imingi para korban dengan keuntungan 10 % per bulan dari jumlah uang yang disetorkan.
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mana terdakwa mengaku milik sendiri barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan Bahwa terdakwa terhitung sejak tanggal 1 januari sampai bulan 30 Januari 2008 telah tidak memenuhi kewajibannya membayarkan keuntungan sebesar 10% dari jumlah investasi para investor seperti yang telah diperjanjikan dan tertulis dalam sertifikat investasi modal. Sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 372 KUHP.



1 Agustus 2008



Muhammad Rois, S.H.
Jaksa Penuntut Umum
NIP. 12150043
loading...