Contoh Surat
Dakwaan Alternatif
KEJAKSAAN
NEGERI JAKARTA SELATAN
Jalan Rambai
Nomor 1
Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan
”UNTUK
KEADILAN”
SURAT
DAKWAAN
No: PDM/123/VI/PN.
Jak‐Sel
Identitas
Terdakwa
1. Nama
Lengkap : Mawardi Naim Bin Herman
2. Tempat
Lahir : Solo
3.
Umur/Tanggal Lahir : 25, 27
Oktober 1985
4. Jenis
Kelamin : Laki‐laki
5.
Kebangsaan :
Indonesia
6. Tempat
Tinggal : Jalan Imam
Bonjol No. 3, Jak‐Sel
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan
: Guru
Penahanan:
·
Ditahan Penyidik Kepolisian Resort
Jakarta Selatan tanggal 1 Febuari 2008 sampai dengan tanggal 10 Maret 2008.
·
Ditahan Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Maret 2008 sampai dengan tanggal 30 Maret
2008.
·
Ditahan Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan 30 Maret 2008 sampai dengan sekarang.
DAKWAAN:
KESATU
Bahwa ia
Terdakwa Mawardi Naim Bin Herman
sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai tanggal 30 Januari 2008 atau setidak‐tidaknya suatu hari pada bulan Januari 2008, bertempat
di Jalan Cendol No. 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak‐tidaknya di tempat lain yang termasuk di dalam wilayah
hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksan dan
mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang
dilakukan sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat yang telah
diuraikan, terdakwa melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan berupa
kejahatan yang dilakukan tanggal 1 Januari 2008 sampai tanggal 30 Januari 2008 atau setidak‐tidaknya suatu hari pada bulan Januari 2008, bertempat di Jalan Cendol
No. 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan di sebuah rumah milik Muhammad Habib dengan cara
masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang dengan cara terdakwa
mendorong dan menekan pintu tersebut dimana akhirnya pintu tersebut terbuka karena
pintu tersebut tidak terkunci melainkan hanya digerendel dari dalam. Setelah
berhasil membuka pintu depan rumah Bapak Muhammad Habib, terdakwa Mawardi Naim
menggunakan kayu berbentuk balok yang ada di dalam rumah biasanya dipakai untuk
menahan pintu tersebut dengan tujuan untuk menahan pintu agar tidak bunyi,
selanjutnya terdakwa masuk ke dalam menuju ruang tamu dan kamar tidur untuk
mengambil Televisi merk Toshiba, uang di dalam celengan warna merah yang jumlah
pastinya tidak diketahui oleh terdakwa, diperkirakan sekitar Rp 600.000 (enam
ratus ribu rupiah) dan dompet warna hitam
yang di dalamnya ada uang sekitar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, terdakwa kembali melalui pintu depan yang mana kayu berbentuk
balok yang digunakan oleh terdakwa untuk
menutup pintu diambil (diletakkan di tempat semula) kemudian terdakwa keluar
dari pintu depan tersebut dan ditutup kembali, namun tidak digerendel.Sehingga,
akibat perbuatan terdakwa Mawardi Naim tersebut, korban Muhammad Habib
mengalami tafsir kerugian material Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 363 ayat (1) butir 3 KUHP
junto Pasal 98 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia
Terdakwa Mawardi Naim Bin Herman
sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai tanggal 30 Januari 2008 atau setidak‐tidaknya suatu hari pada bulan Januari 2008, bertempat
di Jalan Cendol No. 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak‐tidaknya di tempat lain yang termasuk di dalam wilayah
hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksan dan
mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan
sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Mawardi Naim mengnyelenggarakan acara seminar kewirausahaan. Di
Hotel Aryaduta pada
tanggal 13 Januari 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu bulan januari 2008, dengan tujuan mencari investor-investor
untuk menamkan modal pada Perusahaan PROPERTY.
Bahwa terdakwa membujuk
korban yaitu Safri, Iswahyudi, Maria, leni, dan Benazir pada
Januari 2008 untuk menjadi investor di perusahaan jual beli property/rumah
milik terdakwa yang
bernama Mawardi Naim. Dan
berlokasi di Aryaduta.
Bahwa ternyata perusahaan jual beli property/rumah milik terdakwa yang
bernama Mawardi Naim dan berlokasi
di Jalan Samber Nyawa nomor 13 adalah fiktif.
Bahwa Terdakwa
mengiming-imingi para korban dengan keuntungan 10 % per bulan dari jumlah uang
yang disetorkan.
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan, telah melakukan
perbuatan melawan hukum yang mana terdakwa mengaku milik sendiri barang yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan Bahwa terdakwa terhitung sejak tanggal 1
januari sampai bulan 30 Januari 2008 telah tidak memenuhi kewajibannya membayarkan
keuntungan sebesar 10% dari jumlah investasi para investor seperti yang telah
diperjanjikan dan tertulis dalam sertifikat investasi modal. Sehingga perbuatan
terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 372 KUHP.
1 Agustus
2008
Muhammad Rois, S.H.
Jaksa Penuntut Umum
NIP. 12150043