Contoh Surat
Dakwaan Kumulatif
KEJAKSAAN NEGERI
KOTA MALANG
“Untuk
Keadilan”
SURAT
DAKWAAN
NO. REG.
PERKARA : PDM – 24 / MLG / 11/ 2011
I. IDENTITAS
TERDAKWA
Nama :
ZANUAR IRVAN.
Tempat Lahir
: Blitar
Umur / tgl.
Lahir : 28 Tahun / 28 Januari 1984.
Jenis
Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan :
Indonesia.
Tempat
tinggal : Jalan Semanggi 49, Kelurahan Jatimulyo,
Kecamatan
Lowokwaru –
Malang
Agama :
Islam.
Pekerjaan :
Wiraswasta.
Pendidikan :
SLTA (Tamat).
II.
PENAHANAN
- Penyidik :
Tidak dilakukan Penahanan
- Penuntut
Umum : 28 Oktober 2011 s/d dilimpahkan ke PN Kota Malang
III. DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia
terdakwa ZANUAR IRVAN pada hari Selasa tanggal 1 September 2011 sekitar jam
17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun
2011 bertempat tinggal di Jalan Semanggi 49, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan
Lowokwaru - Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang, Yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas berat
yang mengakibatkan orang lain yaitu korban Santika Putri meninggal dunia,
rangkaian kejadian tersebut adalah sebagai
berikut :
Bahwa pada
waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, pada awalnya terdakwa dan
saksi Aryo Nugroho baru saja selesaimenurunkan muatan rotan di lokasi PT.
Arjosari Makmur atau tempatpenampungan rotan di daerah Arjosari kota Malang,
kemudian terdakwa mengemudikan truk N 9141 UA untuk kembali mengambil rotan di
daerah Turen Kabupaten Malang, saat sampai di daerah Blimbing Kota Malang
terdakwa memberhentikan truk dibengkel untuk mengoles oli atau gemuk pada
bagian bawah truk tersebut, setelah selesai diolesi oli kemudian terdakwa naik
kedalam truk dan mengemudikan kembali truk tersebut dari arah Utara menuju
kearah Selatan atau dari arah Arjosari menuju Turen Kabupaten Malang dan
bersama dengan saksi Aryo Nugroho, ketika memasuki Jalan Sunandar Priyo Sudarmo
Kelurahan Pandean Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, yang pada saat itu keadaan
jalan lurus beraspal, rata dan cukup lebar, keadaan cuaca cerah dan arus lalu
lintas lancar dengan kecepatan sekitar 50 km/jam tanpa membunyikan klakson atau
menyalakan lampu sein, pada jalur sebelah kiri atau jalur yang menuju arah
Turen, pada saat truk yang dikemudikan terdakwa melambung melewati sepeda motor
yang dikendarai oleh saksi korban AGANT AGDANI yang membonceng
korban Santika Putri tiba-tiba truk oleng kearah kiri sehingga posisi badan
truk menjadi terlalu dekat dengan sepeda motor saksi korban, lalu bagian
belakang truk membentur kepala korban Santika Putri sehingga sepeda motor
kehilangan keseimbangan dan keduanya terjatuh membentur aspal jalan, setelah
benturan tersebut terjadi terdakwa sempat menghentikan truknya selama beberapa
saat, kemudian terdakwa kembali menjalankan truk tersebut sambil menyuruh saksi
Aryo Nugroho untuk melihat ke belakang truk, dan saksi Aryo Nugroho melihat
sebuah sepeda motor telah terbanting dan ada orang tergeletak dijalan yang
diduga pengendara sepeda motor yang terbanting tersebut, mengetahui hal tersebut
terdakwa langsung tancap gas dengan maksud hendak melarikan diri, dan terdakwa
menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk mengakui bahwa yang mengendarai truk adalah
saksi sendiri.
Akibat
perbuatan terdakwa tersebut, korban Santika Putri menderita cidera kepala berat
sehingga korban meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia
Nomor : 853/BLUD.RS/83/IX/2011, tanggal 4 September 2011 atas nama Santika
Putri, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Kasan Susilo selaku dokter
pemerintah pada Badan Layanan Umum Daerah RS . Saiful Anwar Kota Malang, dengan
diagnosa :
- Cidera
Kepala Berat
- Fraktur
Basis Cranili.
Perbuatan ia
terdakwa Zanuar Irvan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009.
DAN
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa ia
terdakwa Zanuar Irvan pada hari Selasa tanggal 1 September 2011 sekitar jam
17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun
2011 bertempat tinggal di Jalan Semanggi 49, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan
Lowokwaru - Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang, Yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas berat
yang mengakibatkan orang lain yaitu saksi korban AGANT AGDANI mengalami Luka
berat, rangkaian kejadian tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa pada
waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, pada awalnya terdakwa dan
anak buahnya yaitu saksi Aryo Nugroho baru saja selesai menurunkan muatan rotan
di lokasi PT. Arjosari Makmur atau tempat penampungan rotan di daerah Arjosari
kota Malang, kemudian terdakwa mengemudikan truk N 9141 UA untuk kembali
mengambil rotan di daerah Turen, saat sampai di daerah Blimbing Kota Malang
terdakwa memberhentikan truk dibengkel untuk mengoles oli atau gemuk pada
bagian bawah truk tersebut, setelah selesai diolesi oli kemudian terdakwa naik
kedalam truk dan mengemudikan kembali truk tersebut dari arah Utara menuju
kearah Selatan atau dari arah Arjosari menuju Turen Kabupaten Malang dan
disebelahnya duduk seorang kernet yaitu Aryo Nugroho, ketika memasuki Jalan
Sunandar Priyo Sudarmo Kelurahan Pandean Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, yang
pada saat itu keadaan jalan lurus beraspal, rata dan cukup lebar, keadaan cuaca
cerah dan arus lalu lintas lancar dengan kecepatan sekitar 50 km/jam tanpa
membunyikan klakson atau menyalakan lampu sein, pada jalur sebelah kiri atau
jalur yang menuju arah Turen pada saat truk yang dikemudikan terdakwa melambung
melewati sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban Agant Agdani yang
membonceng korban SANTIKA PUTRI tiba-tiba truk kearah kiri sehingga
posisi badan truk menjadi terlalu dekat dengan sepeda motor saksi korban, lalu
bagian belakang truk membentur kepala korban SANTIKA PUTRI sehingga
sepeda motor kehilangan keseimbangan dan keduanya terjatuh membentur aspal
jalan, setelah benturan tersebut terjadi terdakwa sempat menghentikan truknya
selama beberapa saat, kemudian terdakwa kembali menjalankan truk tersebut
sambil menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk melihat ke belakang truk, dan saksi
Aryo Nugroho melihat sebuah sepeda motor telah terbanting dan ada orang
tergeletak dijalan yang diduga pengendara sepeda motor yang terbanting
tersebut, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung tancap gas dengan maksud
hendak melarikan diri, dan terdakwa menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk mengakui
bahwa yang mengendarai truk adalah saksi sendiri. Akibat perbuatan terdakwa
tersebut, korban Agant Agdani mengalami luka berat, hal ini berdasarkan Visum
Et Repertum Nomor : 441.6/RSUD/96/IX/2011 tanggal 21 September 2011 yang dibuat
dan ditanda tangani oleh Dr. Titien AG. Pajuhi selaku dokter pemerintah pada
Rumah Sakit Umum Saiful Anwar Kota Malang dengan hasil pemeriksaan :
- Empat buah
gigi tanggal titik
- Bengkak di
dahi ukuran tiga koma lima kali lima centimeter titik
- Luka lecet
di bibir bagian atas ukuran enam kali nol koma satu centimeter titik
- Luka lecet
di tangan bagian kiri ukuran nol koma tiga kali nol koma dua centimeter titik
- Luka lecet
pada daerah lengan kanan ukuran dua kali dua centimeter titik
Kesimpulan :
- Bengkak
tersebut akibat trauma tumpul titik.
Perbuatan ia
terdakwa Zanuar Irvan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (3)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009.
SUBSIDAIR
Bahwa ia
terdakwa Zanuar Irvan pada hari Selasa tanggal 1 September 2011 sekitar jam
17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun
2011 bertempat tinggal di Jalan Semanggi 49, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan
Lowokwaru - Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang, Yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang
mengakibatkan orang lain yaitu saksi korban Agant Agdani mengalami Luka ringan
rangkaian kejadian tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa pada
waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, pada awalnya terdakwa dan
anak buahnya yaitu saksi Aryo Nugroho baru saja selesai menurunkan muatan rotan
di lokasi PT. Arjosari Makmur atau tempat penampungan rotan di daerah Arjosari
kota Malang, kemudian terdakwa mengemudikan truk N 9141 UA untuk kembali
mengambil rotan di daerah Turen, saat sampai di daerah Blimbing Kota Malang
terdakwa memberhentikan truk dibengkel untuk mengoles oli atau gemuk pada
bagian bawah truk tersebut, setelah selesai diolesi oli kemudian terdakwa naik
kedalam truk dan mengemudikan kembali truk tersebut dari arah arah Utara menuju
kearah Selatan atau dari arah Arjosari menuju Turen Kabupaten Malang dan
disebelahnya duduk seorang kernet yaitu Aryo Nugroho, ketika memasuki Jalan
Sunandar Priyo Sudarmo Kelurahan Pandean Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, yang
pada saat itu keadaan jalan lurus beraspal, rata dan cukup lebar, keadaan cuaca
cerah dan arus lalu lintas lancar dengan kecepatan sekitar 50 km/jam tanpa
membunyikan klakson atau menyalakan lampu sein, pada jalur sebelah kiri atau
jalur yang menuju arah Turen pada saat truk yang dikemudikan terdakwa melambung
melewati sepeda motor yang dikerndarai oleh saksi korban AGANT AGDANI yang
membonceng korban yang membonceng korban Santika Putri tiba-tiba truk kearah
kiri sehingga posisi badan truk menjadi terlalu dekat dengan sepeda motor saksi
korban, lalu bagian belakang truk membentur kepala korban Santika Putri
sehingga sepeda motor kehilangan keseimbangan dan keduanya terjatuh membentur
aspal jalan, setelah benturan tersebut terjadi terdakwa sempat menghentikan
truknya selama beberapa saat, kemudian terdakwa kembali menjalankan truk
tersebut sambil menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk melihat ke belakang truk, dan
saksi Aryo Nugroho melihat sebuah sepeda motor telah terbanting dan ada orang
tergeletak dijalan yang diduga pengendara sepeda motor yang terbanting
tersebut, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung tancap gas dengan maksud
hendak melarikan diri, dan terdakwa menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk mengakui
bahwa yang mengendarai truk adalah saksi sendiri.
Akibat
perbuatan terdakwa tersebut, korban Agant Agdani mengalami luka berat, hal ini
berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 441.6/RSUD/96/IX/2011 tanggal 21
September 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Titien AG. Pajuhi
selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Saiful Anwar kota malang dengan
hasil pemeriksaan :
- Empat buah
gigi tanggal titik
- Bengkak di
dahi ukuran tiga koma lima kali lima centimeter titik
- Luka lecet
di bibir bagian atas ukuran enam kali nol koma satu centimeter titik
- Luka lecet
di tangan bagian kiri ukuran nol koma tiga kali nol koma dua centimeter titik
- Luka lecet
pada daerah lengan kanan ukuran dua kali dua centimeter titik
Kesimpulan :
- Bengkak
tersebut akibat trauma tumpul titik.
Perbuatan ia
terdakwa Zanuar irvan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 229 ayat (3) Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009.
Malang, 12 November 2011
JAKSA PENUNTUT UMUM