Contoh Surat
Dakwaan Tunggal
KEJAKSAAN
NEGERI JAKARTA SELATAN
Jalan Rambai
Nomor 1
Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan
”UNTUK
KEADILAN”
SURAT
DAKWAAN
No:
PDM/123/VI/PN. Jak‐Sel
Identitas
Terdakwa:
1. Nama Lengkap
: Mawardi Naim Bin Herman
2. Tempat
Lahir : Solo
3.
Umur/Tanggal Lahir : 25, 27
Oktober 1985
4. Jenis
Kelamin : Laki‐laki
5.
Kebangsaan :
Indonesia
6. Tempat
Tinggal : Jalan Imam
Bonjol No. 3, Jak‐Sel
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan
: Guru
Penahanan:
·
Ditahan Penyidik Kepolisian Resort
Jakarta Selatan tanggal 1 Febuari 2008 sampai dengan tanggal 10 Maret 2008.
·
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut
Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Maret 2008 sampai dengan
tanggal 11 Juni 2008.
·
Ditahan Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 Juni 2008 sampai dengan tanggal 12 Juli 2008.
·
Ditahan Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan 12 Juli 2008 sampai dengan sekarang.
DAKWAAN:
Bahwa ia Mawardi naim Bin Herman
sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai tanggal 30 Januari 2008 atau setidak‐tidaknya suatu hari pada bulan Januari 2008, bertempat
di Jalan Cendol No. 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak‐tidaknya di tempat lain yang termasuk di dalam wilayah
hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili,
telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang dilakukan sebagai
berikut:
Pada waktu
dan tempat yang diuraikan, bahwa Terdakwa Maawardi naim Bin Herman melakukan
perbuatan tindak kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, yang
dilakukan pada tanggal 1 januari 2008 sampai tanggal 30 Januari 2008 atau
setidak-tidaknya suatu hari pada bulan januari 2008, di Jalan Cendol No. 10, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, di sebuah kantor CV. Makmur Sentosa dengan cara menusuk korban bernama
Muhammad Habib beralamat di jalan KH. Prof. Zainal Abidin Fikri, Kecamatan kemuning,
Komplek Rawajaya No. 1 dengan menggunakan alat bukti berupa pisau yang
berlumurkan darah korban. Setelah berhasil menghabisi nyawa korban terdakwa
mebungkus dan menyeret serta membuang korban bernama Muhammad habib melalui
pintu belakang disebuah lubangan tanah yang letaknya tidak jauh dari gedung
kantor CV. Makmur Sentosa dengan tujuan agar
dapat menghilangkan jejak perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa kembali masuk kedalam kantor melalui pintu belakang dan
keluar melalui pintu depan. Sehingga akibat perbuatan terdakwa Mawardi Naim
terhadap korban Muhammad Habib tersebut. Perbuatan terdakwa telah melanggar
Pasal 338 KUHP.
1 Agustus
2008
Muhammad Rois, S.Sy
Jaksa Penuntut Umum
NIP. 12150043