Saturday 16 January 2016

Contoh Surat Dakwaan Tunggal - Oleh M. Roiz

Contoh Surat Dakwaan Tunggal

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jalan Rambai Nomor 1
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan


”UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN
No: PDM/123/VI/PN. JakSel


Identitas Terdakwa:

1. Nama Lengkap                    : Mawardi Naim Bin Herman
2. Tempat Lahir                       : Solo
3. Umur/Tanggal Lahir            : 25, 27 Oktober 1985
4. Jenis Kelamin                      : Lakilaki
5. Kebangsaan                         : Indonesia
6. Tempat Tinggal                   : Jalan Imam Bonjol No. 3, JakSel
7. Agama                                 : Islam
8. Pekerjaan                             : Guru

Penahanan:
·         Ditahan Penyidik Kepolisian Resort Jakarta Selatan tanggal 1 Febuari 2008 sampai dengan tanggal 10 Maret 2008.
·         Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Maret 2008 sampai dengan tanggal 11 Juni 2008.
·         Ditahan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 Juni 2008 sampai dengan tanggal 12 Juli 2008.
·         Ditahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 12 Juli 2008 sampai dengan sekarang.

DAKWAAN:

Bahwa ia Mawardi naim Bin Herman sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai tanggal 30 Januari 2008 atau setidaktidaknya suatu hari pada bulan Januari 2008, bertempat di Jalan Cendol No. 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidaktidaknya di tempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang dilakukan sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat yang diuraikan, bahwa Terdakwa Maawardi naim Bin Herman melakukan perbuatan tindak kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, yang dilakukan pada tanggal 1 januari 2008 sampai tanggal 30 Januari 2008 atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan januari 2008, di Jalan Cendol No. 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di sebuah kantor CV. Makmur Sentosa dengan cara menusuk korban bernama Muhammad Habib beralamat di jalan KH. Prof. Zainal Abidin Fikri, Kecamatan kemuning, Komplek Rawajaya No. 1 dengan menggunakan alat bukti berupa pisau yang berlumurkan darah korban. Setelah berhasil menghabisi nyawa korban terdakwa mebungkus dan menyeret serta membuang korban bernama Muhammad habib melalui pintu belakang disebuah lubangan tanah yang letaknya tidak jauh dari gedung kantor CV. Makmur Sentosa dengan tujuan agar  dapat menghilangkan jejak perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kembali masuk kedalam kantor melalui pintu belakang dan keluar melalui pintu depan. Sehingga akibat perbuatan terdakwa Mawardi Naim terhadap korban Muhammad Habib tersebut. Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal  338 KUHP.




1 Agustus 2008




Muhammad Rois, S.Sy
Jaksa Penuntut Umum
NIP. 12150043


loading...