Saturday 16 January 2016

PROSES PERSIAPAN PENDAFTARAN PERKARA DAN PERSIAPAN SIDANG PERDATA

PROSES PERSIAPAN PENDAFTARAN PERKARA DAN PERSIAPAN SIDANG PERDATA
Oleh: Muhammad Roiz, Maria Ulfa & Rezasasmi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hubungan antar manusia yang satu dengan manusia yang lain maupun hubungan antara manusia dengan corporatie, atau corporatie dengan corporatie, dalam praktik sehari-hari seringkali dapat menimbulkan hubungan hukum, yang mana dalam hubungan hukum tersebut antara yang satu dengan yang lainnya akan menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak.
Dalam masyarakat Indonesia yang serba majemuk ini seringkali dalam hubungan pihak satu dengan pihak yang lainnya tidak sama karena ada yang beretika baik dan ada pula yang beretika tidak baik. Maka dari itu untuk mencegah adanya eigenrichting atau main hakim sendiri dalam hubungan hukum yang ada di dalam suatu masyarakat diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan hukum dari pihak satu dengan pihak lainnya agar hubungan hukum yang ada dalam masyarakat dapat berjalan dengan tertib, sehingga dengan adanya kepastian hukum itulah akan muncul sebuah keadilan.
Dengan demikian dalam makalah ini penulis akan menjelaskan bagaimana proses pendaftaran perkara perdata dan poses pesiapan siding serta unsur-unsur yang termasuk di dalamnya hingga putusan hasil persidangan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana proses pendaftaran perkara dan cara pelaksanaannya dalam perdata ?
2.      Bagaimana proses persiapan persidangan perdata?
C.     Tujuan Masalah
Tujuan dari batasan permasalahan diatas yaitu untuk mengetahui bagaimana tatacara pendaftaran perkara, hingga proses persiapan persidangan dalam ruang lingkup hukum acara perdata.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      PROSEDUR ATAU PROSES PENDAFTARAN PERKARA PERDATA
Persengketaan perdata adalah persengkataan yang dapat terjadi pada perseorangan atau badan hukum. Sebelum menempuh penyelesaian melalui jalur hukum, disarankan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui proses musyawarah/mediasi, baik melalui mekanisme adat, lembaga keagamaan, atau lembaga mediasi. Bila ternyata mediasi tidak dapat menyelesaikan sengketa yang ada, barulah penyelesaian sengketa dapat melalui pengadilan. Berikut adalah hal-hal dasar yang harus diketahui mengenai proses peradilan perdata di pengadilan:
1.      Pendaftaran Gugatan
Jika surat gugatan telah dibuat dan telah memenuhi syarat formal (Lihat pasal 121 ayat (4) HIR, 145 Rbg, Zegelverordening 1921), maka surat gugatan tersebut haruslah didaftarkan ke panitera pengadilan di wilayah pengadilan yang ingin dituju untuk mendapatkan nomor perkara dan oleh panitera kemudian akan diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
Disarankan bagi anda yang masih awam dengan hukum untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu surat gugatan anda kepada ahli hukum sebelum didaftarkan. Hal tersebut sangat berguna untuk efisiensi waktu dan biaya penyelesaian perkara. Karena apabila surat gugatan anda lemah dan tidak memenuhi syarat, maka lawan anda dapat mengajukan eksepsi. Dan bila ternyata eksepsi tersebut diterima, maka kemungkinan besar perkara anda akan dinyatakan “Niet Onvakelijkverklaard” (tidak dapat diterima) oleh majelis Hakim, yang dapat menyebabkan waktu dan biaya anda akan terbuang percuma karena harus mengajukan gugatan baru lagi.
2.      Pengajuan Gugatan
Langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan di tempat yang tepat.[1] Untuk menentukan pengadilan yang tepat untuk mengadili perkara yang diajukan, maka haruslah berdasarkan kompetensi absolute dan kompetensi relative yang ada sehingga perkara perdata tersebut dapat segera cepat ditangani. Bila salah mengajukan gugatan maka dapat menyebabkan gugatan “Niet Onvakelijkverklaard” (tidak dapat diterima) oleh pengadilan.

B.       PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN
a)      Permohonan Tingkat Pertama[2]
1.      Penggugat atau melalui kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/permohonan yang diajuka kepada ketua pengadilan negeri dibagian perdata, dengan beberapa kelengkapa/syarat yang harus dipenuhi :
·      Surat permohonan /Gugatan
·      Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan kuassa Hukum)
2.      Penggugat/Kuasa membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui Bank yang ditunjuk oleh pengadilan
3.      Memberikan bukti transfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
4.      Menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan/permohonan
5.      Menunggu surat panggilan sidang dari pengadilan Negeri yang disiapkan oleh juru sita/juru sita pengganti
6.      Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

b)      Permohonan Tingkat Banding
1.      Permohonan atau melalui kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri dibagian perdata, dengan beberapa kelengkapan/surat yang harus dipenuhi :
·         Surat permohonan Banding
·         Surat kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
·         Memori Banding (jika dianggap perlu)
2.      Pemohon/Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui Bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
3.      Meberikan bukti transfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
4.      Menerima tanda bukti penerimaan surat Permohonan
5.      Menunggu surat pemberitahuan pemriksaan berkas (Inzage), pemohon diberikan waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
6.      Memberi surat pemberintahuan kontra memori Banding dan salinan kontra Memori Banding
7.      Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh juru sita/jurusita pengganti

c)      Permohonan Tingkat Kasasi
1.    Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
·           Surat Permohonan Kasasi
·           Surat kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokad)
·           Memori Kasasi
2.    Pemohon/kuasanya mmbayar biaya pajar permohonan Kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui Bank yag ditunjuk oleh Pengadilan
3.    Memberikan bukti transfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
4.    Menerima tanda bukti penerimaaan surat Permohonan
5.    menunggu surat pembberitahuan pemeriksaan berkas (Inzage), pemohon diberikan waktu 14 hari untuk datang ke pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
6.    menunggu surat pemberitahuan kontra memori Kasasi dan salinan kontra memori Kasasi
7.    menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh juru sita/jurusita pengganti

C.     PROSES PERSIAPAN SIDANG PERDATA
1.      Persiapan Sidang[3]
Dengan surat penetapan, Hakim yang menangani perkara anda akan menentukan hari sidang dan melalui juru sita akan memanggil para pihak agar menghadap ke pengadilan pada hari yang telah ditetapkan.
Apabila Penggugat tidak hadir pada persidangan pertama maka Penggugat dianggap menggugurkan gugatan yang telah dibuat. Dan apabila Tergugat yang tidak hadir pada persidangan,  setelah terlebih dahulu dipanggil tiga kali oleh juru sita, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan putusan verstek.
2.      Persidangan
Susunan persidangan perdata yang lazim adalah sebagai berikut :[4]
a)      Sidang Pertama
Pada sidang pertama Hakim akan membuka persidangan dengan menanyakan identitas para pihak, kemudian mengusahakan dan menghimbau para pihak untuk melakukan mediasi/perdamaian. Bila mediasi tidak tercapai maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun bila mediasi tercapai maka akan dibuat akta perdamaian dan persidangan selesai.
b)      Sidang Kedua
Pada sidang kedua agendanya adalah penyerahan jawaban dari pihak Tergugat atas gugatan dari pihak Penggugat. Jawaban dibuat rangkap 3 (tiga) untuk Penggugat, Hakim, dan arsip Tergugat sendiri.
c)      Sidang Ketiga
Agenda sidang ketiga adalah penyerahan Replik. Replik adalah tanggapan Penggugat terhadap  jawaban dari Tergugat.
d)     Sidang Keempat
Agenda sidang keempat adalah penyerahan Duplik. Duplik adalah tanggapan Penggugat terhadap Replik.
e)      Sidang Kelima
Agenda sidang kelima adalah acara pembuktian oleh pihak Penggugat terhadap dalil-dalil (posita) yang telah ia kemukakan sebelumnya untuk menguatkan gugatanya.
f)       Sidang Keenam
Agenda sidang keenam adalah acara pembuktian oleh pihak Tergugat untuk menguatkan jawabanya.
g)      Sidang Ketujuh
Agenda sidang ketujuh adalah penyerahan kesimpulan oleh para pihak sebagai langkah akhir untuk menguatkan dalil masing-masing sebelum hakim menjatuhkan putusan.
h)      Sidang Kedelapan
Agenda sidang kedelapan adalah putusan Hakim.
3.      Eksekusi
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan  hakim dalam sengketa perdata. Setelah Hakim membacakan putusan dan membagikannya kepada para pihak, maka saat itu jugalah putusan tersebut berlaku dan dapat dilaksanakan eksekusi.
Terdapat 3 (tiga) jenis pelaksanaan putusan eksekusi :
1)      Eksekusi untuk membayar sejumlah uang (Lihat pasal 196 HIR dan  pasal 208Rbg)
2)      Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan (Lihat pasal 225 HIR dan pasal 259 Rbg)
3)      Eksekusi Riil (Lihat pasal 1033 Rv)
4.      Upaya Hukum[5]
Apabila saat menerima putusan terdapat salah satu pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil putusan yang ada, maka pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum. Terdapat 4 (empat) upaya hukum, yaitu :
Ø  Banding
1.      Masalah banding mula-mula diatur dalam ps 188 s/d 294 HIR. Tetapi dengan adanya ps 3 jo 5 UUDar 1/1951, pasal-pasal tersebut tidak berlaku adalah UU No.0/1947 untuk Jawa Madura dan ps 199 s/d 205 Rbg untuk daerah luar Jawa dan Madura.
2.      Bagi para pihak yang tidak puas dengan  putusan Hakim dapat mengajukan banding. Lazimnya yang mengajukann banding adalah pihak yang diputus kalah.
3.      Dalam perkara bbanding timul istilah pembanding bagi yang mengajukan banding sedangkan lawannya dinamakan terbanding. Pernyataan banding ini harus dilakukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai sehari sesudah tanggal putusan hakim. (Pasal 7 UU No. 20/1947, 199 Rbg)
4.      Pihak yang mengajukan banding (Pembanding) harus mengajukan memori banding yang kemudian ditanggapi oleh pihak lawan (Terbanding) dengan mengirimkan kontra memori banding (contoh terlampir). Pengiriman memori banding dan kontra memori banding yang ditujukan kepada ketua pengadilan Tinggi dikirimkan lewat pengadilan negeri yang dulu memutuskan perkara yang bersangkutan.
5.      Perlu diketahuai pula, bahwa dalam memori dan kontra memori banding disebutkan kedudukan para pihak sewaktu berperkara di Pengadilan Negeri misalnya pihak Penggugat yang mengajukan banding.
6.      Dengan adanya perkara banding tersebut, Pengadilan Tinggi mengadakan sidang yang dilakukan oleh majelis hakim.
7.      Hasil sidang banding tersebut merupakan putusan Pengadilan Tinggi yang contohnya dapat dilihat dari contoh terlampir Putusan Pengadilan banding dapat berupa :
a.       Memperkuat putusan Pengadilan negeri
b.      Membatalkan
c.       Menjatuhkannya putusannya sendiri.
Ø  Kasasi
1.      Kasasi adalah pembatalan oleh Mahkamah Agung atas putusan pengadilan tingkat tertinggi hakim yang tidak atas pertentangan dengan hukum yang berlaku dengan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
2.      Pemriksaan kasasi meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukum, baik yang meliputi bagian dari pada putusan yang merugikan dan menguntungkan pemohon kasasi. Jadi pada tingkat kasasi tidak dilakukan pemriksaan ulang mengenai duduk perkara atau penskorannya., dan karenanya pemriksaan tingkat kasasi tidak dianggap sebagai pemriksaan tingkat ke 3 (tiga).
3.      Dari ha-hal tersebut, jelaslah seperti apa yang dikatakan Prof. Subekti dalam bukunya Hukum Acara Perdata,  BPHN 1977, bahwa ugas pengadilan kassasi adalah menguji (meneliti) putusan pengadilan-pengadilan bawahan tersebut. Dasar daripada pembatalan suatu putusan  adalah “pelanggaran hukum” yang dilakukan oleh Pengadilan yang bersangkutan.
4.      Putusan dan penetapan pengadilan yang lebih rendah yang dapat dibatalkan leh putusan kasasi Mahkamah Agung adalah :
a.       Karena lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan, misalnya apabila suatu putusan yang dijatuhkan dan surat putusannya tidak dimulai dengan kalimat-kalimat “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
b.      Karena melampaui batas wewenangnya apabila yang dilanggar wewenang pengadilan hukum secara absolute.
c.       Karena salah menerapkann atau karena melanggar peaturan-peraturan hukum yang berlaku. Hal ini yang sering terjadi di dalam praktik. Pengertian “salah menerapkan Hukum” banyak terjadi karena perkembangan hukum sedangkan buku-buku terutama buku jurisprudensi masih jarang diterbitkan.
5.      Sebagai gambaran yang jelas mengenai yang dimaksud dengan pengertian-pengertian putusan yang bertentangan dengan hukum adalah :
a.       Apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada pelaksanaannya.
b.      Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus diturut menurut UU (ps 18 UU MA yang sudah tidak belaku).
6.      Selanjutnya menurut ps 50 UU No. 13 Tahun 1965 menyebutkan bahwa :
a.       Permohonan kasasi oleh pihak yang bersangkutan atau oleh pihak ketiga yang dirugikan hanya dapat diterima apabila upaya-upaya hukum biasa yang dapat dipergunakan telah dipergunakan.
b.      Permohonan kasasi demi kepentinggan hukum diajukan ke Mahkamah Agung sekalipun ada upaya hukum iasa, tetapi tidak dipergunakan.
7.      Tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi adalah 3 minggu bagi daerah jawa dan Madura dan 6 Minggu bagi daerah luar Jawa dan Madura.
8.      Mengenai permohonan pencabutan kembali kasasi adalah berbeda dengan pada pembuktian banding. Dalam pemriksaan banding dapat sewaktu-waktu dicabut kembali selama perkara belum  diputus oleh pengadilan Tinggi, sedangkan pencabutan permohonan kasasi hanya diperkenankan untuk dicabut, apabila berkas tersebut masih ada pada Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
9.      Berbeda dengan dalam tingkat pemeriksaan banding, maka permohonan kasasi mutlak disertai memori kasasi. Ini merupakan syarat mutlak, sedangkan pihak lawan apabila mau dapat mengajukan kontra kasasi. Tenggang waktu dimasukkannya memori kasasi adalah 14 hari terhitung mulai hari diterimanya permohonan kasasi. Mengenai memori dan urutan memori kasas dapat diikuti dari contoh terlampir.  
Ø  Peninjauan kembali (PK)
1.      Peninjauan kembali menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, merupakan upaya hukum terhadap putusan tingkat terakhir dan putusa yang dijatuhkan di luar hadir Tergugat (verstek) dan tidak lagi terbuka kemungkinan untuk mengajukan perlawanan.
2.      Istilah peninjauan kembali ini kita jumpai dalam UU No. 14 Tahun 1970 dan dalam Rv disebut request civil (ps 385-401).
3.      Peninjauan kembali dapat diatur dalam UU No. 14 Tahun 1985 ps 66 s/d 77.
4.      Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan secara lisan maupun tertulis (ps 71) oleh para pihak sendiri (ps 68 ayat 1) kepada Mahkam Agung melalui Ketua Pengadilan yang memutuskan perkara dalam tingkat pertama (ps 70).
5.      Permohonan penijauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan dan dapat dicabut selama belum diputus serta hanya dapat diajukan hanya sekali saja (ps 66).
6.      Yang berhak mengajukan peninjauan kembai adalah pihak yang berperkara, pihak yang berkepentingan misalnya pihak yang kalah perkaranya atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang dikuasakan secara khusus. (ps 3 Perma No. 1 thn 1980 yang disempurnakan).
7.      Berdasarkan ps 67 alasan-alasan Peninjauan Kembali adalah :
a.       Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu.
b.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
c.       Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.
d.      Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
e.       Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal  yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
f.       Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kehilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Ternyata bahwa alasan-alasan tersebut diatas sama dengan yang tersebut dalam PerMA 1/1982.
MA dengan putusannya tanggal 2 Oktober 1984 telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan adanya novum (surat bukti baru) dan membatalkan putusan MA yang dimohonkan Peninjauan Kembali.
Ø  Perlawanan Pihak Ketiga[6]
Derdenverzet atau perlawanan pihak ke tiga dapat diajukan apabila putusan merugikan piha ke tiga tersebut (Rv ps 378).
Perlawanan itu diajukan kepada hakim yang memutuskan perkara dengan menggugat para pihak yang bersangkutan (Rv 379).
Apabila perlawanan dikabulkan maka putusan yang dilawan diperbaiki sepanjang merugikan pihak ketiga (Rv 382).


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Bersdasarkan rumusan masalah yang dibatasi diatas dapatlan didapat sebuah konklusi sebagai berikut:
1.      Langkah pertama yang mesti dilakukan dalam hal prosedur pendaftaran perkara perdata yakni diantaranya :
Ø  Membuat surat pendaftaran gugatan yang sudah dikonsultasikan kepada ahli Hukum yang bersangkutan
Ø  Mengajukan surat pengajuan gugatan yang selanjutkan diperiksa oleh ketua majelis serta tidak mengenyampingkan cara-cara pelaksanaan permohonan
2.      Selanjutnya melakukan penentuan persiapan persidangan yang disampaikan melalui juru sita dalam proses susunan persidangan perdata yang lazim yang mencakup diantaranya :
Ø  Persiapan sidang
Ø  Persidangan
Ø  Eksekusi dan
Ø  Upaya Hukum
a.       Banding
b.      Kasasi
c.       Peninjauan Kembali (PK)
d.      Perlawanan pihak ketiga (Derdenverzet)

DAFTAR PUSTAKA
Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata, 2003, Sinar Grafika : Jakarta, cet. III
Suoroso, Tata cara dan proses Persidangan,1994, Sinar Grafika : Jakarta, cet. I





[1] Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata, 2003, Sinar Grafika : Jakarta, cet. III
[2] Suoroso, Tata cara dan proses Persidangan,1994, Sinar Grafika : Jakarta, cet. I
[3] Ibid, hal. 39
[4] Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata, 2003, Sinar Grafika : Jakarta, cet. III, hal. 34

[5] Ibid, hal. 89
[6]  Suoroso, Tata cara dan proses Persidangan,1994, Sinar Grafika : Jakarta, cet. I, hal 94


____________________________
#makalah_prodi_perbandingan mazhab dan hukum_angkatan2012-2016_syariahdanhukum_UIN_Raden_fatah_palembang
loading...