Zakat Profesi #souce: http://ibnuzaidan.blogspot.co.id |
Pertanyaan
Selama
ini makin berkembang metode pencarian penghasilan, sebagaimana setiap orang
mempunyai profesi. Lalu, adakah zakat profesi dizaman Rasulullah? Bagaimana kaitannya dengan zaman sekarang?
Jawaban
Zakat profesi memang tidak dikenal pada zaman Rasulullah Saw.,
bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Begitu juga dalam
kitab-kitab fiqh yang menjadi rujukan umat, tidak mencantumkan masalah zakat
profesi.
Wacana zakat profesi merupakan ijtihad ulama dimasa kini yang
berangkat dari ijtihad dengan alasan dan dasar yang cukup kuat. Salah satunya
adalah rasa keadilan, seperti seorang dokter spesialis dalam waktu 25 menit
diruang operasi ada jasa dokter sebesar Rp. 1000.000., sementara petani untuk
mendapatkan Rp. 2000.000., selama 3 bulan mendapat kewajiban zakat. Bukankah
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan? Harus diingat, meskipun
pada zaman Rasulullah Saw. telah ada beragam profesi, tetapi kondisinya berbeda
dengan zaman sekarang dari segi penghasilan. Dizaman itu, penghasilan yang
cukup besar dan dapat membuat seseorang menjadi kaya berbeda dengan zaman
sekarang. Diantaranya adalah berdagang, bertani dan berternak. Sebaliknya,
dizaman sekarang ini berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi kaya,
sebagaimana juga bertani dan berternak. Bahkan, umumnya petani dan peternak di
negeri kita ini termasuk kelompok orang miskin yang hidupnya serba kekurangan.
Sebaliknya, profesi-profesi tertentu yang dahulu sudah ada, tetapi
dari sisi pemasukan bukanlah kerja yang mendatangkan materi besar. Namun,
dizaman sekarang ini terjadi perubahan, justru profesi-profesi inilah yang
mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Misalnya, dokter
spesialis, arsitek, programmer komputer, dan pengacara. Nilainya bisa ratusan
kali lipat dari petani dan peternak miskin didesa-desa. Perubahan sosial inilah
yang mendasar ijtihad para ulama sekarang untuk melihad kembali cara pandang
kita dalam menentukan, siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin.
Pada intinya bahwa zakat adalah mengumpulkan harta orang kaya,
untuk diberikan kepada orang miskin. Dizaman dahulu, orang kaya identik dengan
pedagang, petani, dan peternak. Akan tetapi, dizaman sekarang ini, orang kaya
adalah professional yang beragaji besar. Zaman sudah berubah, tetapi prinsip
zakat tidak berubah. Yang berubah adalah realitas dimasyarakat. Jadi, intinya
orang kaya menyisihkan uangnya untuk orang miskin dan itu adalah intisari dari
zakat.
Oleh karena itu, jika para ulama terdahulu menyaksikan realitas
sosial dihari ini, mereka pasti yang terlebih dahulu menambahkan bab zakat
profesi dalam kitab-kitab mereka.
Meskipun zaman makin berubah sehingga ketentuan zakat berubah, ada
prinsip yang tidak berubah, yaitu kewajiban orang kaya menyisahkan harta untuk
orang miskin, wajib adanya amil zakat dalam penyelenggaraan zakat, ketentuan nishab
dan haul, serta seterusnya. Semua itu adalah aturan “baku” yang didukung
oleh nash yang kuat. Meskipun demikian, yang menentukan siapakah orang kaya dan
dari kelompok mana saja harus melihat realitas masyarakat. Ketika ijtihad zakat
profesi digariskan, para ulama pun tidak semata-mata mengarang dan membuat-buat
aturan sendiri. Mereka pun menggunakan metodologi fiqh yang baku dengan beragam
qiyas atau zakat yang sudah ditentukan sebelumnya.
Adanya perkembangan ijtihad harus disyukuri karena dengan demikian
agama ini tidak menjadi berhenti dan mati. Apalagi metodologi ijtihad itu sudah
ada sejak masa Rasulullah Saw. dan telah menunjukkan berbagai prestasinya dalam
dunia Islam selama ini. Yang paling penting adalah metode ijtihad itu terjamin
dari hawa nafsu atau bid’ah yang mengada-ada.
Pada hakikatnya kitab-kitab fiqh karya para ulama besar yang telah
mengodifikasi hukum-hukum Islam dari Al-Qur’an dan hadits adalah hasil ijtihad
yang gemilang yang menghiasi peradaban Islam sepanjang sejarah. Semua aturan
ibadah, mulai dari wudhu’, shalat, puasa, haji, dan zakat yang kita pelajari
tidak lain adalah ijtihad para ulama dalam memahami Al-Qur’an dan hadits.
Baca
Juga:::
> Adakah zakat profesi dizaman Rasulullah? Bagaimana kaitannya dengan zaman sekarang?
> Jika zakat profesi merupakan ijtihad para fuqoha, apa sumber hukumnya?
> Berapa nishab mata pencaharian dan profesi?
> Bagaimana menentukan nishab orang yang penghasilannya tidak teratur?
> Adakah zakat profesi dizaman Rasulullah? Bagaimana kaitannya dengan zaman sekarang?
> Jika zakat profesi merupakan ijtihad para fuqoha, apa sumber hukumnya?
> Berapa nishab mata pencaharian dan profesi?
> Bagaimana menentukan nishab orang yang penghasilannya tidak teratur?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai
Sumber …