Hukum Zakat
Hukum Zakat
foto: http://www.islamicity.org
|
Pertanyaan
Bagaimana hukum
harta yang telah ditetapkan zakatnya tetapi sebelum dibayarkan zakatnya, harta
itu rusak atau hilang?
Jawaban
Jika telah ditetapkan wajibnya zakat pada sesuatu harta, misalnya
telah berjalan dalam masa setahun atau datang saat panennya, kemudian harta itu
atau sebagian dari harta itu rusak sebelum zakatnya dibayar, sepenuhnya zakat
itu wajibd dalam tanggung jawab si pemilik harta meskipun kerusakan itu
disebabkan kelalaian atau bukan karena kelelaiannya. Zakat itu masih tetap
menjadi tanggung jawabnya. Demikianlah pendapat Ibnu Hazm dan Masyur dari
mazhab Imam Ahmad.
Abu Hanifah berpendapat jika harta itu rusak tanpa kesengajaan dari
pihak pemilik, gugurlah kewajiban zakat. Akan tetapi, jika yang rusak itu
sebagian, gugurlah pula sebagiannya. Hal
ini berdasarkan zakat itu bergantung pada harta itu sendiri. Namun, jika
kerusakan itu disebabkan kelalaian dari si pemilik, kewajiban itu tidak gugur.
Adapun menurut Imam Syafi’I, Hasan bin Shaleh, Ishak, Abu Tsaur,
dan Ibnu Mundzir jika harta itu rusak sebelum dapat dibayarkan, gugurlah zakat.
Sebaliknya, jika rusak setelah dapat dibayarkan, tidaklah gugur.
Ibnu Qudamah menguatkan pendapat ini, “Insya Allah yang benar ialah
zakat itu gugur disebabkan rusaknya harta jika si pemilik tidak berlaku lalai
dalam membayarnya karena zakat itu diwajibkan atas dasar menolong. Dengan demikian,
tidak wajib zakat jika dibayarkan tanpa adanya harta dan akan menyebabkan
miskinnya si pembayar. Yang dimaksud lalai disini ialah jika seseorang dapat
membayar, tidak disebut sia-sia atau lalai. Misalnya, belum dijumpainya mustahiq
atau yang berhak menerima zakat, harta itu jauh letaknya, yang wajib
dikeluarkan tidak terdapat dalam hartanya, harus dibeli lebih dahulu, tetapi
belum diperoleh, atau sedang berusaha membelinya.
Jika kita berpendapat bahwa wajib zakat setelah harta rusak dan
kebetulan pemiliknya masih sanggup membayar, hendaklah dibayarkan zakatnya.
Jika ia belum sanggup, diberi tangguh sampai ia ada kelapangan dan sanggup
membayar tanpa menyulitkannya. Seseorang yang berutang kepada sesama manusia
akan diberi tangguh jika ia dalam kesulitan, apalagi membayar zakat sebagai hutang
kepada Allah Ta’ala.
Baca
Juga:::
> Bagaimana hukum harta yang telah ditetapkan zakatnya tetapi sebelum dibayarkan zakatnya, harta itu rusak atau hilang?
> Apa hukumnya apabila orang yang berzakat salah dalam menentukan sasaran zakatnya?
> Semua harta yang dimiliki umat Islam wajib dizakati jika sudah mencapai batas nishab. Akan tetapi, apakah harta haram wajib dizakati?
> Apa hukumnya apabila orang yang berzakat salah dalam menentukan sasaran zakatnya?
> Semua harta yang dimiliki umat Islam wajib dizakati jika sudah mencapai batas nishab. Akan tetapi, apakah harta haram wajib dizakati?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan
Berbagai Sumber …