Thursday, 8 December 2016

Bagaimana hukum harta yang telah ditetapkan zakatnya tetapi sebelum dibayarkan zakatnya, harta itu rusak atau hilang?

Hukum Zakat

Image result for ZAKAT
Hukum Zakat
foto: http://www.islamicity.org
Pertanyaan
Bagaimana hukum harta yang telah ditetapkan zakatnya tetapi sebelum dibayarkan zakatnya, harta itu rusak atau hilang?
Jawaban
Jika telah ditetapkan wajibnya zakat pada sesuatu harta, misalnya telah berjalan dalam masa setahun atau datang saat panennya, kemudian harta itu atau sebagian dari harta itu rusak sebelum zakatnya dibayar, sepenuhnya zakat itu wajibd dalam tanggung jawab si pemilik harta meskipun kerusakan itu disebabkan kelalaian atau bukan karena kelelaiannya. Zakat itu masih tetap menjadi tanggung jawabnya. Demikianlah pendapat Ibnu Hazm dan Masyur dari mazhab Imam Ahmad.
Abu Hanifah berpendapat jika harta itu rusak tanpa kesengajaan dari pihak pemilik, gugurlah kewajiban zakat. Akan tetapi, jika yang rusak itu sebagian, gugurlah pula  sebagiannya. Hal ini berdasarkan zakat itu bergantung pada harta itu sendiri. Namun, jika kerusakan itu disebabkan kelalaian dari si pemilik, kewajiban itu tidak gugur.
Adapun menurut Imam Syafi’I, Hasan bin Shaleh, Ishak, Abu Tsaur, dan Ibnu Mundzir jika harta itu rusak sebelum dapat dibayarkan, gugurlah zakat. Sebaliknya, jika rusak setelah dapat dibayarkan, tidaklah gugur.
Ibnu Qudamah menguatkan pendapat ini, “Insya Allah yang benar ialah zakat itu gugur disebabkan rusaknya harta jika si pemilik tidak berlaku lalai dalam membayarnya karena zakat itu diwajibkan atas dasar menolong. Dengan demikian, tidak wajib zakat jika dibayarkan tanpa adanya harta dan akan menyebabkan miskinnya si pembayar. Yang dimaksud lalai disini ialah jika seseorang dapat membayar, tidak disebut sia-sia atau lalai. Misalnya, belum dijumpainya mustahiq atau yang berhak menerima zakat, harta itu jauh letaknya, yang wajib dikeluarkan tidak terdapat dalam hartanya, harus dibeli lebih dahulu, tetapi belum diperoleh, atau sedang berusaha membelinya.
Jika kita berpendapat bahwa wajib zakat setelah harta rusak dan kebetulan pemiliknya masih sanggup membayar, hendaklah dibayarkan zakatnya. Jika ia belum sanggup, diberi tangguh sampai ia ada kelapangan dan sanggup membayar tanpa menyulitkannya. Seseorang yang berutang kepada sesama manusia akan diberi tangguh jika ia dalam kesulitan, apalagi membayar zakat sebagai hutang kepada Allah Ta’ala.

Baca Juga:::   
Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber … 
loading...