Zakat Hasil Pertanian (Zakat Padi)
Zakat Padi, foto: beritaderah.co.id |
Pertanyaan
Bagaimana cara
mengeluarkan zakat padi?
Jawaban
Dalam
menentukan nishab pertanian, ada beberapa pendapat tentang kadar nishab-nya;
ada yang menyebutkan 520 kg beras, 750 kg, bahkan Komite Tetap Fatwa dan
Penelitian Islam Saudi Arabia menetapkan 900 kg. Akan tetapi, dalam perhitungan
ini, penyusun menggunakan dasar penelitian dan penghitungan Yusuf Al-Qardhawi
dalam Fiqhuz Zakah, yang menetapkan nishab hasil pertanian adalah
5 wasaq atau setara dengan 653 kg beras. Apabila hasil pertanian termasuk
makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan kurma, nishab-nya
adalah 653 kg dari hasil pertanian tersebut.
Akan
tetapi, jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan,
sayur-sayuran, daun dan bunga, nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari
makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita
adalah beras).
Kadar
zakat, hasil pertanian jika diairi dengan air hujan atau sungai/mata air yang
tanpa biaya, adalah 10%. Sebaliknya, jika diairi dengan disiram atau irigasi
(ada biaya tambahan), adalah 5%.
Pada
sistem pertanian saat ini biaya pertanian tidak sekedar air, melainkan ada
biaya lain, seperti pupuk dan insektisida. Oleh karena itu, untuk mempermudah
penghitungan zakatnya, biaya pupuk, inteksisida, dan sebagainya diambil dari
hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan
zakatnya 10% atau 5% (bergantung pada sistem pengairannya). Dengan demikian,
hasil panen padi baru dizakati jika telah mencapai 653 kg. Apabila seorang
petani panen padi, gabahnya dinilai dengan harga beras, lalu setelah dikurangi
biaya operasional, zakatnya menjadi 10% jika menggunakan air hujan atau air
sungai yang tanpa biaya, dan 5% jika menggunakan air yang diperoleh dengan
pembiayaan, baik dengan irigasi maupun menggunakan air sungai atau mata air
yang pengambilannya dengan disel.
Contoh Kasus
a. Dengan air hujan.
Hasil
panen gabah 5.000
kg
Biaya
Pupuk dll Rp.
2.000.000
Harga
jual gabah per kilogram Rp.
7.500
Harga
beras per kilogram
Rp. 9000
x 653 kg = Rp. 5.877.000
Nishab gabah Rp. 5.877.000 : Rp. 7.500 = Rp. 783,6 kg
Cara
menghitungnya:
Hasil
bersih panen = (5000 kg x Rp. 7.500) – Rp. 2.000.000 = Rp. 35.500.000 : Rp.
7.500 (harga per kilogram gabah) = 4.733 kg gabah.
Jadi,
zakat yang harus dikeluarkan adalah:
4.733
kg x 10% = 473,3 kg gabah senilai Rp. 3.549.750
Zakat
yang wajib dikeluarkan adalah 473,3 kg gabah.
b.
Dengan
air irigasi atau air yang diperoleh dengan pembiayaan.
Hasil
panen gabah 5000
kg
Biaya
pupuk dll. Rp.
2000.000
Biaya
pengairan Rp.
900.000
Harga
jual gabah per kilogramnya Rp.
7.500
Cara
menghitungnya:
Hasil
bersih panen = (5000 kg x Rp. 7.500) – (Rp. 2000.000 + Rp. 900.000) = Rp.
34.600.000 : Rp. 7.500 = 4.613 kg gabah.
Jadi,
zakat yang harus dikeluarkan adalah:
4.613
kg x 5% = 230,6 kg gabah senilai Rp.
1.729.500
Zakat
yang wajib dikeluarkan adalah 230,6 kg gabah.
Baca Juga:::
- Bagaimana cara mengeluarkan zakat padi?
- Bagaimana cara mengeluarkan zakat jagung?
- Bagaimana cara mengeluarkan zakat cengkeh?
- Bagaimana cara mengeluarkan zakat kubis?
- Bagaimana cara mengeluarkan zakat anggur?
- Bagaimana cara mengeluarkan zakat padi?
- Bagaimana cara mengeluarkan zakat jagung?
- Bagaimana cara mengeluarkan zakat cengkeh?
- Bagaimana cara mengeluarkan zakat kubis?
- Bagaimana cara mengeluarkan zakat anggur?
Source:
Al-Furqon
Hasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: Tiga Serangkai, 2008)