Monday 19 September 2016

Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Padi?

Zakat Hasil Pertanian (Zakat Padi)

Image result for gabah kering
Zakat Padi, foto: beritaderah.co.id

Pertanyaan
Bagaimana cara mengeluarkan zakat padi?
Jawaban
Dalam menentukan nishab pertanian, ada beberapa pendapat tentang kadar nishab-nya; ada yang menyebutkan 520 kg beras, 750 kg, bahkan Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia menetapkan 900 kg. Akan tetapi, dalam perhitungan ini, penyusun menggunakan dasar penelitian dan penghitungan Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqhuz Zakah, yang menetapkan nishab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kg beras. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan kurma, nishab-nya adalah 653 kg dari hasil pertanian tersebut.
Akan tetapi, jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun dan bunga, nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita adalah beras).
Kadar zakat, hasil pertanian jika diairi dengan air hujan atau sungai/mata air yang tanpa biaya, adalah 10%. Sebaliknya, jika diairi dengan disiram atau irigasi (ada biaya tambahan), adalah 5%.
Pada sistem pertanian saat ini biaya pertanian tidak sekedar air, melainkan ada biaya lain, seperti pupuk dan insektisida. Oleh karena itu, untuk mempermudah penghitungan zakatnya, biaya pupuk, inteksisida, dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (bergantung pada sistem pengairannya). Dengan demikian, hasil panen padi baru dizakati jika telah mencapai 653 kg. Apabila seorang petani panen padi, gabahnya dinilai dengan harga beras, lalu setelah dikurangi biaya operasional, zakatnya menjadi 10% jika menggunakan air hujan atau air sungai yang tanpa biaya, dan 5% jika menggunakan air yang diperoleh dengan pembiayaan, baik dengan irigasi maupun menggunakan air sungai atau mata air yang pengambilannya dengan disel.
Contoh Kasus
a.    Dengan air hujan.
Hasil panen gabah                                      5.000 kg
Biaya Pupuk dll                                          Rp. 2.000.000
Harga jual gabah per kilogram                    Rp. 7.500
Harga beras per kilogram
Rp. 9000 x 653 kg = Rp. 5.877.000
Nishab gabah Rp. 5.877.000 : Rp. 7.500 = Rp. 783,6 kg
Cara menghitungnya:
Hasil bersih panen = (5000 kg x Rp. 7.500) – Rp. 2.000.000 = Rp. 35.500.000 : Rp. 7.500 (harga per kilogram gabah) = 4.733 kg gabah.
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan adalah:
4.733 kg x 10% = 473,3 kg gabah senilai Rp. 3.549.750
Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 473,3 kg gabah.

b.   Dengan air irigasi atau air yang diperoleh dengan pembiayaan.
Hasil panen gabah                                      5000 kg
Biaya pupuk dll.                                         Rp. 2000.000
Biaya pengairan                                          Rp. 900.000
Harga jual gabah per kilogramnya              Rp. 7.500
Cara menghitungnya:
Hasil bersih panen = (5000 kg x Rp. 7.500) – (Rp. 2000.000 + Rp. 900.000) = Rp. 34.600.000 : Rp. 7.500 = 4.613 kg gabah.
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan adalah:
4.613 kg x 5% =  230,6 kg gabah senilai Rp. 1.729.500
Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 230,6 kg gabah.


Source:

Al-Furqon Hasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: Tiga Serangkai, 2008)
loading...