Tuesday, 27 December 2016

Jika kita sudah membayar pajak kepada pemerintah, apakah itu sudah cukup dan tidak perlu membayar zakat? apakah seorang muslim masih diwajibkan mengeluarkan zakat jika sudah membayar pajak?


Image result for pajak dan zakat
 Zakat & Pajak
source: http://www.halhalal.com
Pertanyaan
Jika kita sudah membayar pajak kepada pemerintah, apakah itu sudah cukup dan tidak perlu membayar zakat? apakah seorang muslim masih diwajibkan mengeluarkan zakat jika sudah membayar pajak?
Jawaban
Pajak yang dikeluarkan, baik kepada pemerintah maupun pajak tetap atau bertingkat yang mungkin besarnya berapa kali lipat, semua itu masuk kekas Negara dan penyalurannya untuk pembiayaan anggaran pembangunan Negara didaerah tertinggal. Hal yang sangat berbeda dengan zakat yang semuanya untuk kepentingan ibadah kepada Allah SWT. Yang diatur dalam syariat Islam. Meskipun demikian, pajak yang dikeluarkan tersebut guga merupakan sasaran zakat. Pos-pos tersebut untuk membantu memberikan lapangan pekerjaan bagi para penganggur, menyantuni yang terusir, dan para gelandangan, serta pemberian beasiswa dan pengobatan gratis bagi fakir miskin. Akan tetapi, apakah seorang muslim masih diwajibkan mengeluarkan zakat jika sudah membayar pajak yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut? Untuk menjawab soal ini kita perlu mengikat bahwa zakat harus memenuhi tiga syarat berikut.
a.       Harus dalam jumlah tertentu yang ditetapkan oleh syariat, yaitu 1/10-1/20 sampai 1/40.
b.      Harus menggunakan niat tertentu dalam menunaikan zakat, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menaati perintah-Nya.
c.       Harus diberikan kepada sasaran tertentu, yaitu delapan ashnaf yang ditentukan oleh Al-Qur’an.
Jika zakat harus memenuhi persyaratan tersebut, apakah pajak sudah memenuhinya? Jumlah ketentuan dalam pajak tidak mengambil ketentuan syariat. Kadang lebih besar dan kadang lebih kecil, bahkan kadang harta yang memenuhi syarat wajib zakat tidak dipungut karena tidak memenuhi syarat wajib pajak. Padahal, harta menurut Islam wajib dikeluarkan zakatnya, seperti tanam-tanaman dan buah-buahan. Kadang pajak dipungut dari harta yang tidak menjadi objek zakat menurut syariat Islam karena tidak memenuhi syarat wajib zakat. Apalagi pungutan pajak khusus pada uang lebih besar 1/40 dari jumlah uang. Jika pembayaran pajak itu lebih besar daripada zakat, tidaklah apa-apa. Akan tetapi, jika lebih kecil, orang Islam wajib membayar kekurangannya.
Adapun mengenai niat, apakah dengan membayar pajak semata-mata dapat dianggap sebagai pembayaran atas zakat? Kadang niat dalam pajak bertentangan dengan zakat karena niat ibadah dalam pajak tidak murni, sedangkan zakat adalah ibadah yang disyaratkan ikhlas dalam mengerjakannya.
Kadang soal niat pajak yang bertentangan dengan zakat dipersoalkan karena niat itu sekedar sengaja mengeluarkan harta sehingga gugurlah kewajiban zakat. Adapun ditinjau dari segi penggunaan zakat, wajib diberikan oleh seorang muslim kepada salah satu asnaf, baik secara langsung  maupun melalui amil zakat yang bertugas membantu imam untuk memungut dan membagikannya kepada para mustahiq. Imam mewakili para mustahiq untuk memungutnya dari orang kaya, kemudian diberikan kepada mereka. Ini berarti imam dan para wakilnya memungut zakat secara resmi untuk dibagikan kepada sasarannya yang diatur oleh syariat. Pemungutan itu disyaratkan secara resmi atas nama zakat karena ia merupakan salah satu syiar Islam yang besar. Syariat itu harus tetap namanya, nyata dan tegas. Jika tidak demikian., hilanglah makna syiar. Oleh karena itu, mazhab Maliki menyatakan bahwa sesuatu yang dipungut imam yang zalim atas nama zakat dianggap sah. Itulah mafhum dari kata-kata para ahli fiqh selain mereka meskipun kebanyakan dari mereka tidak menegaskannya. Dengan demikian, segala sesuatu yang dipungut oleh pemerintah zaman dahulu dengan nama muks (pajak zaman dahulu) dan pajak (zaman sekarang) tidak bisa menggantikan kedudukan zakat dan tidak bisa dinggap sebagai zakat karena pungutan itu diambil bukan atas nama zakat dan tidak bercirikan syiar yang dijadikan Allah sebagai tonggak ketiga dari lima tonggak Islam, seperti pembagiannya tidak sepenuhnya paralel dengan sasaran syariat yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan sunnah. Dengan kata lain, seorang muslim tetap mempunyai kewajiban berzakat meskipun ia sudah membayar pajak kepada pemerintah. Hal ini disebabkan pajak masih bersifat umum, sedangkan zakat bersifat khusus dan untuk memenuhi kewajiban yang sudah ditetapkan Allah SWT.

Baca Juga:::    
Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …         
loading...