Zakat & Pajak
source: http://www.halhalal.com
|
Pertanyaan
Jika
kita sudah membayar pajak kepada pemerintah, apakah itu sudah cukup dan tidak
perlu membayar zakat? apakah seorang muslim masih
diwajibkan mengeluarkan zakat jika sudah membayar pajak?
Jawaban
Pajak yang dikeluarkan, baik kepada pemerintah maupun pajak tetap
atau bertingkat yang mungkin besarnya berapa kali lipat, semua itu masuk kekas Negara
dan penyalurannya untuk pembiayaan anggaran pembangunan Negara didaerah
tertinggal. Hal yang sangat berbeda dengan zakat yang semuanya untuk
kepentingan ibadah kepada Allah SWT. Yang diatur dalam syariat Islam. Meskipun demikian,
pajak yang dikeluarkan tersebut guga merupakan sasaran zakat. Pos-pos tersebut
untuk membantu memberikan lapangan pekerjaan bagi para penganggur, menyantuni
yang terusir, dan para gelandangan, serta pemberian beasiswa dan pengobatan
gratis bagi fakir miskin. Akan tetapi, apakah seorang muslim masih diwajibkan
mengeluarkan zakat jika sudah membayar pajak yang sudah ditetapkan pemerintah
tersebut? Untuk menjawab soal ini kita perlu mengikat bahwa zakat harus
memenuhi tiga syarat berikut.
a. Harus
dalam jumlah tertentu yang ditetapkan oleh syariat, yaitu 1/10-1/20 sampai
1/40.
b. Harus
menggunakan niat tertentu dalam menunaikan zakat, yaitu untuk mendekatkan diri
kepada Allah dan menaati perintah-Nya.
c. Harus
diberikan kepada sasaran tertentu, yaitu delapan ashnaf yang ditentukan
oleh Al-Qur’an.
Jika zakat harus memenuhi
persyaratan tersebut, apakah pajak sudah memenuhinya? Jumlah ketentuan dalam
pajak tidak mengambil ketentuan syariat. Kadang lebih besar dan kadang lebih
kecil, bahkan kadang harta yang memenuhi syarat wajib zakat tidak dipungut
karena tidak memenuhi syarat wajib pajak. Padahal, harta menurut Islam wajib
dikeluarkan zakatnya, seperti tanam-tanaman dan buah-buahan. Kadang pajak
dipungut dari harta yang tidak menjadi objek zakat menurut syariat Islam karena
tidak memenuhi syarat wajib zakat. Apalagi pungutan pajak khusus pada uang
lebih besar 1/40 dari jumlah uang. Jika pembayaran pajak itu lebih besar
daripada zakat, tidaklah apa-apa. Akan tetapi, jika lebih kecil, orang Islam
wajib membayar kekurangannya.
Adapun mengenai niat, apakah dengan
membayar pajak semata-mata dapat dianggap sebagai pembayaran atas zakat? Kadang
niat dalam pajak bertentangan dengan zakat karena niat ibadah dalam pajak tidak
murni, sedangkan zakat adalah ibadah yang disyaratkan ikhlas dalam
mengerjakannya.
Kadang soal niat pajak yang bertentangan
dengan zakat dipersoalkan karena niat itu sekedar sengaja mengeluarkan harta
sehingga gugurlah kewajiban zakat. Adapun ditinjau dari segi penggunaan zakat,
wajib diberikan oleh seorang muslim kepada salah satu asnaf, baik secara
langsung maupun melalui amil zakat yang
bertugas membantu imam untuk memungut dan membagikannya kepada para mustahiq.
Imam mewakili para mustahiq untuk memungutnya dari orang kaya, kemudian
diberikan kepada mereka. Ini berarti imam dan para wakilnya memungut zakat
secara resmi untuk dibagikan kepada sasarannya yang diatur oleh syariat.
Pemungutan itu disyaratkan secara resmi atas nama zakat karena ia merupakan
salah satu syiar Islam yang besar. Syariat itu harus tetap namanya, nyata dan
tegas. Jika tidak demikian., hilanglah makna syiar. Oleh karena itu, mazhab
Maliki menyatakan bahwa sesuatu yang dipungut imam yang zalim atas nama zakat
dianggap sah. Itulah mafhum dari kata-kata para ahli fiqh selain mereka
meskipun kebanyakan dari mereka tidak menegaskannya. Dengan demikian, segala
sesuatu yang dipungut oleh pemerintah zaman dahulu dengan nama muks
(pajak zaman dahulu) dan pajak (zaman sekarang) tidak bisa menggantikan
kedudukan zakat dan tidak bisa dinggap sebagai zakat karena pungutan itu
diambil bukan atas nama zakat dan tidak bercirikan syiar yang dijadikan Allah
sebagai tonggak ketiga dari lima tonggak Islam, seperti pembagiannya tidak
sepenuhnya paralel dengan sasaran syariat yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan sunnah.
Dengan kata lain, seorang muslim tetap mempunyai kewajiban berzakat meskipun ia
sudah membayar pajak kepada pemerintah. Hal ini disebabkan pajak masih bersifat
umum, sedangkan zakat bersifat khusus dan untuk memenuhi kewajiban yang sudah
ditetapkan Allah SWT.
Baca Juga:::
> Adakah perbedaan Zakat dan Pajak? Dimanakah letak perbedaannya?
> Jika kita sudah membayar pajak kepada pemerintah, apakah itu sudah cukup dan tidak perlu membayar zakat? apakah seorang muslim masih diwajibkan mengeluarkan zakat jika sudah membayar pajak?
> Apakah pajak diwajibkan disamping zakat?
> Jika seseorang yang mempunyai harta banyak dan harus memenuhi kebutuhan kewajiban zakat yang sudah ditetapkan, bolehkah ia menghindar dari pajak? Apa hukum baginya?
> Jika kita sudah membayar pajak kepada pemerintah, apakah itu sudah cukup dan tidak perlu membayar zakat? apakah seorang muslim masih diwajibkan mengeluarkan zakat jika sudah membayar pajak?
> Apakah pajak diwajibkan disamping zakat?
> Jika seseorang yang mempunyai harta banyak dan harus memenuhi kebutuhan kewajiban zakat yang sudah ditetapkan, bolehkah ia menghindar dari pajak? Apa hukum baginya?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai
Sumber …