Saturday, 10 December 2016

Semua harta yang dimiliki umat Islam wajib dizakati jika sudah mencapai batas nishab. Akan tetapi, apakah harta haram wajib dizakati?

  Hukum Zakat

Image result for ZAKAT
Hukum Zakat
foto: http://www.islamicity.org
Pertanyaan
Semua harta yang dimiliki umat Islam wajib dizakati jika sudah mencapai batas nishab. Akan tetapi, apakah harta haram wajib dizakati?
Jawaban
Syarat wajibnya zakat bagi harta benda milik seseorang adalah harta yang didapatkan itu milik pribadi seseorang dengan cara yang baik. Dengan demikian, harta yang didapatkan dengan cara yang tidak baik, seperti pencurian, korupsi, perampasan, penipuan, dan riba tidak termasuk kedalam zakat.
Para ulama mengatakan seandainya suatu kekayaan yang kotor sampai satu nishab, tidaklah wajib zakat atas kekayaan itu. Hal ini disebabkan kekayaan itu bukan hak miliknya dan harus dikembalikan kepada pemiliknya. Dalam hal ini terdapat sebuah hadits shahih:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُوْرٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُوْلٍ.
“Tidak diterima shalat tanpa bersuci dan tidak diterima sedekah dari kekayaan ghulul” (HR. Muslim).

Kata ghulul dalam hadits tersebut maksudnya adalah kekayaan yang diperoleh dengan cara tidak sah dari kekayaan umum, seperti harta rampasan perang (ghanimah).
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِ‍َٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ (267) .
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS. Al-Baqarah: 267).

Para ulama mengatakan bahwa menyedekahkan sesuatu yang haram tidak akan diterima karena yang disedekahkan itu bukan miliknya sendiri dan orang itu tidak sah melakukan sesuatu atas barang tersebut.

Baca Juga:::   

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …        
loading...